POLIGAMI: Dalam Islam dan Kehidupan Modern

Dari analisis Dr. Zakir Naik Zakir Naik, (Debat Islam VS Non-Islam: 48), dalam kehidupan modern ini mungkin saja poligami lebih banyak terjadi, karena hal itu dapat dilihat dari berbagai sebab:

  • Pertama, rata-rata masa hidup perempuan lebih lama daripada laki-laki. Dengan adanya hal ini sering ditemui banyak janda daripada duda, ini menunjukan banyak jumlah perempuan aripada laki-laki. Untuk menyelamatkan akidah perempuan agar tidak menikah dan masuk agama non-Islam tidak masalah untuk dinikahkan atau dipoligamikan dengan syarat yang sudah ditentukan.
  • Kedua, secara umum juga jumlah perempuan lebih banyak dari populasi laki-laki. Fitrahnya manusia adalah saling menyukai dan mencintai apabila bila tidak menikah ada kemungkinan terjadinya pernikahan sesama jenis (homoseksusal dan lesbian) padahal mutlak ini dilarang oleh Allah. Untuk menghindar hal itu maka diperbolehkan adanya poligami dengan syarat yang sudah ditentukan.
  • Ketiga, membatasi jika lelaki hanya memiliki satu istri saja terkesan mustahil. Karena di amerika saja perempuan lebih banyak 7,8% dibanding lai-laki. Jika laki-laki menikah dengan satu istri saja maka ada sekitar 30 juta wanita tidak memiliki suami, maka kemungkinan besar wanita-wanita ini tidak menikah dan bahkan juga akan menjadi milik umum (pelacur) yang secara mutlak dilarang oleh Allah SWT. Untuk menghindar hal itu maka diperbolehkan adanya poligami dengan syarat yang sudah ditentukan.
  • Keempat, menikah dengan laki-laki yang sudah beristri lebih baik daripada membiarkan perempuan menjadi milik umum (pelacur). Dalam Islam kedudukan perempuan sangat dihormati. Alternatif inilah yang ditawarkan Islam terhadap dua pilihan yaitu menikah dengan laki-laki yang sudah beristri atau menjadi milik umum (pelacur). Tentunya lebih baik menjadi istri kedua, atau ketiga, bahkan keempat dari laki-laki.


Bagi akhwat fillah, mungkin ini adalah tantangan besar. Bagaimana rasanya hidup dimadu, bagaimana rasanya mengikhlaskan orang yang dicintai dan mencintai untuk mebagikan cintanya pada wanita lain. namun apapun itu, selagi suami memiliki ketaatan kepada Allah, mampu adil, cukup memberi nafkah, bahkan dengan poligami dan hidup dimadu surga terasa lebih dekat, maka hakikat cinta sejati sudah lebih indah terasa.
Bagi laki-laki dan ikhwan fillah, memang poligami terkesan indah dan menajubkan. Namun perlu diperhatikan syrat dan ketentuan yang berlaku. Bahagia, alim, dan sholeh tidak ada jaminan dinilai dengan banyaknya istri. Jika dengan satu istri saja surga terasa lebih dekat, maka cukuplah dengan satu saja, kenapa harus mencari yang lain? namn jika terpaksa poligami dengan konsekuensi menyelamatkan akidah seseorang, maka itu boleh dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Barokallahu fiikum…

Penulis
Cindra Nurdi al-Fikali

 

Mutiara hikmah:
Imam Malik bin Anas mengatakan,

وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ وَإِن تُصۡلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٢٩

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S: Annisa’:129)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *