Pencemaran LGBT terhadap Keindahan Pelangi

Pencemaran LGBT terhadap Keindahan Pelangi

Siti Amarah*

 

Fenomena LGBT yang semakin marak turut memengaruhi simbol-simbol yang dekat dengan kehidupan anak-anak. Pelangi, yang merupakan keindahan ciptaan Allah kini digunakan sebagai simbol kampanye LGBT. Karena itu, orang tua dan pendidik perlu bijak menjelaskan makna pelangi kepada anak.

Maraknya konten LGBT dalam film dan media sosial, baik tersirat maupun terang-terangan, menjadi tantangan bagi Gen Z dan generasi alfa yang sedang membentuk identitas diri. Selain persoalan nilai dan moral, perilaku seksual berisiko dapat menjadi jalur penularan penyakit menular seksual, seperti HIV, gonore, dan sifilis. Karena itu, generasi muda perlu dibekali nilai agama, pemahaman kesehatan, dan kemampuan menyaring informasi digital.[1]

Perilaku seksual laki-laki dengan laki-laki (LSL) memiliki risiko penularan HIV lebih tinggi karena mukosa rektum relatif tipis dan mudah mengalami luka mikro saat penetrasi. Luka tersebut dapat menjadi jalur masuk HIV melalui paparan cairan tubuh yang terinfeksi.[2] Di Indonesia, perilaku seksual berisiko masih menjadi salah satu jalur utama penularan HIV.[3] Karena itu, pencegahan, pemeriksaan, dan edukasi kesehatan menjadi sangat penting.

Syahwat dalam Pandangan Islam

Islam mengajarkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan:

وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS Adz-Dzariyat [51]: 49).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa seluruh ciptaan Allah memiliki pasangan, seperti langit dan bumi, siang dan malam, matahari dan bulan, serta kehidupan dan kematian.[4] Hal ini menunjukkan kesempurnaan kekuasaan Allah. Dalam kehidupan manusia, hubungan laki-laki dan perempuan serta pembentukan keluarga melalui pernikahan merupakan bagian dari tatanan syariat-Nya.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia kecintaan kepada apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan…” (QS Ali Imrân [3]: 14).

Allah juga menciptakan manusia dengan syahwat dan berbagai kecenderungan, sekaligus menetapkan syariat sebagai pedoman. Ujian manusia bukan pada keberadaan syahwat, tetapi pada kemampuan mengendalikannya sesuai batas Allah. Setiap orang dapat memiliki ujian yang berbeda, namun tetap dituntut untuk mengarahkannya dengan benar.

Dalam Islam, istilah seperti sihaq, liwath, mukhannats, dan mutarajjilah merujuk pada perilaku seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat. Islam melarangnya, sehingga manusia diuji apakah mengikuti hawa nafsu atau menundukkannya dalam ketaatan kepada Allah.[5]

وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ، فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ

“Dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya. Maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya.”
(QS An-Nazi’at [79]: 40–41).

Kisah kaum Nabi Luth juga menjadi peringatan tentang akibat mengikuti hawa nafsu secara melampaui batas. Al-Qur’an menyebut perbuatan mereka sebagai fāḥisyah dan menegaskan seruan Nabi Luth agar kembali kepada kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan dari fitrah dapat menjauhkan manusia dari petunjuk Allah.

Membangun Benteng Pertahanan dari LGBT

Dengan derasnya arus konten LGBT di ruang digital, diperlukan upaya bersama untuk membentengi diri dan generasi muda melalui beberapa langkah berikut:

Pertama, akidah perlu menjadi fondasi moral dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman, bukan sekadar mengikuti tren dan opini publik.

Kedua, keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, didengar, dan dipahami. Komunikasi yang hangat membantu anak memperoleh penerimaan dan bimbingan sehingga tidak bergantung pada validasi media sosial.

Ketiga, lingkungan pendidikan perlu berperan dalam pembinaan karakter dan pendampingan. Layanan konseling dapat dioptimalkan sebagai ruang aman bagi peserta didik untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Keempat, dakwah digital perlu dikembangkan secara edukatif, menarik, dan relevan. Pendakwah, akademisi, dan kreator Muslim perlu menghadirkan konten yang memperkuat nilai Islam serta memberikan pemahaman tentang fitrah manusia.

Kelima, pemerintah perlu memperkuat literasi dan regulasi ruang digital untuk melindungi anak dan remaja dari konten seksual yang tidak sesuai usia melalui edukasi, pengawasan platform, dan penerapan aturan secara proporsional.

Reaksi terhadap LGBT

Al-Qur’an menggambarkan kaum Nabi Luth dalam konteks perbuatan maksiat dan penolakan terhadap dakwah, bukan sekadar adanya dorongan atau perasaan dalam hati. Karena itu, seseorang yang memiliki pergulatan atau kecenderungan tertentu tidak semestinya langsung dikucilkan selama tidak melakukan perbuatan yang dilarang syariat.

Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din dikisahkan seorang ulama menghadiri dan menshalatkan jenazah seorang mukhannats, meskipun mendapat celaan masyarakat. Kisah ini mengajarkan pentingnya membedakan antara dosa yang dilakukan dan orang yang sedang berjuang menghadapi dirinya, dengan tetap mengedepankan nasihat, kasih sayang, dan harapan terhadap rahmat Allah.[6]

Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam diri mereka, selama mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.” (HR. Muslim No. 127b). Hadis tersebut menunjukkan bahwa lintasan hati tidak dihukumi sebagai dosa selama tidak diwujudkan dalam ucapan atau perbuatan.

Terhadap mereka yang telah terjerat dalam perilaku yang dilarang, masyarakat hendaknya tidak hanya mengedepankan penghakiman. Konseling, dukungan psikologis, edukasi kesehatan, dan bimbingan agama dapat membantu mereka menghadapi persoalan, mengurangi stigma, serta membuka jalan memperbaiki diri sesuai nilai dan keyakinan yang dianut.[7]

Allah Mahakuasa menciptakan manusia dengan keadaan dan ujian yang berbeda-beda. Kita tidak selalu mengetahui hikmah di balik setiap pergulatan seseorang. Karena itu, keteguhan memegang prinsip agama perlu berjalan bersama kebijaksanaan, kepedulian, dan kasih sayang terhadap sesama.

*Kepala Urusan Pelayanan, Pusat Bantuan Sosial & Kesehatan, Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan (DSDM/SK) UII.

Marāji’:

[1] UNICEF, UNPAD, dan Kementerian Kesehatan. “Meningkatnya Epidemi HIV di antara Pria Muda yang Berhubungan Seks dengan Pria (LSL) di Indonesia” https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/epidemi-hiv-di-antara-pria-muda-yang-berhubungan-seks-dengan-pria-lsl-indonesia. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[2] National Institutes of Health. “HIV and Gay and Bisexual Men” https://hivinfo.nih.gov/understanding-hiv/fact-sheets/hiv-and-gay-and-bisexual-men. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[3] dr. Siti Solichatul Makkiyyah. “Epidemiologi HIV” https://www.alomedika.com/penyakit/penyakit-infeksi/hiv/epidemiologi. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[4] Tafsir Ibnu Katsir, penjelasan QS Adz-Dzariyat [51]: 49, sebagaimana dicantumkan dalam naskah asli.

[5] TafsirWeb. “Surat Al-Furqan Ayat 43” – https://tafsirweb.com/6299-surat-al-furqan-ayat-43.html. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[6] Imam Al-Ghazali. Ihya Ulumiddin. Beirut: Darul Fikr, 2018 M/1439–1440 H, Juz II, hlm. 89.

[7] Dr. Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I. “Ah, ‘Boti’ Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?” https://mui.or.id/public/baca/opini/ah-boti-lagi-gempuran-algoritma-ancam-masa-depan-generasi. Diakses pada 8 Agustus 2026.

Download Buletin klik di sini