Kilas Balik Kalender Umat Islam

Kilas Balik Kalender Umat Islam

Isna Yunita*

 

Sejarah Kelender Hijriah

Sejarah munculnya Kalender hijriah berasal dari masyarakat Arab, dimana sebelumnya masyarakat Arab memberi nama berdasarkan peristiwa tertentu, akhirnya pada masa gubernur Abu Musa di wilayah Basrah yang pada saat itu beliau sering mendapatkan surat perintah yang berkaitan dengan waktu dari Umar bin Khattab sedangkan pada waktu itu belum ada acuan waktu, dan menyebabkan surat perintah yang diberikan Umar Bin Khattab sulit untuk dipahami, karena kejadian yang terus berulang diadakan suatu konferensi untuk menetapkan bilangan tahun. Berdasarkan konferensi yang diadakan oleh para sahabat di putuskan bahwa tahun pertama Hijriah dimulai sejak Nabi Muhammad ﷺ berhijrah ke Madinah, ketetapan ini berdasarkan usulan yang diajukan oleh Ali bin Abi Thalib dengan 3 filosofi diantaranya,

  1. Masa Nabi hijrah ke Madinah adalah masa pembeda antara fase jahiliyah dan haq
  2. Allah memberikan penghargaan bagi orang-orang yang berhijrah sebagaimana banyaknya ayat Al-Qur’an mengenai hal tersebut
  3. Umat Islam sepanjang zaman diharapkan selalu memiliki semangat hijriah, yaitu jiwa dinamis yang tidak terpaku pada suatu zaman keadaan dan ingin berhijrah pada kondisi yang lebih baik.[1]

Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 20 Jumadil Awal Akhir tahun 17 H pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Selain itu para sahabat juga bersepakat bahwa tahun hijriah dimulai dari bulan Muharram, pendapat mereka bahwa bulan Dzulhijjah menjadi bulan terakhir, karena selesai melaksanakan ibadah haji manusia kembali mengerjakan urusan masing-masing.

Kalender Islam dalam Al-Qur’an dan Hadis

Sejak awal ayat Al-Qur’an Allah ﷻ telah menetapkan jumlah bilangan bulan dalam Al-Qur’an sebanyak 12 bulan, sebagaimana kandungan Al-Qur’an dalam surah at-Taubah ayat 36,

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At Taubah [9]: 36).

Hal ini juga diperkuat dengan hadis nabi. Dari Abu Bakroh, Nabi ﷺ bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dalil dalam menentukan jumlah bilangan 12 bulan dalam setahun merupakan ketentuan dan ketetapan Allah ﷻ,. Adapun urutan dan nama-nama bulan yang telah disepakati sebagai berikut; Muharram, Safar, Rabi’ al-Awwal, Rabi’ ats-Tsani, Jumada al-Awwal, Jumada ats-Tsani, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah.[2]

Pada penetapan kalender Hijriah, bulan menjadi objek utama dalam penetapannya, hal ini sebagaimana ayat Al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman,

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” (QS. Al Baqarah [2]: 189).

Proses penetapan ini  berdasarkan munculnya hilal, hilal sendiri merupakan bulan sabit yang pertama kali muncul atau terlihat yang selanjutnya semakin membesar membentuk bulan purnama, dan kemudian kembali menipis dan pada akhirnya menghilang.[3]

Urgensi Kalender Hijriah bagi Umat Islam

Setiap muslim yang baik sudah seharusnya kita memanajemen waktu dengan baik, hal ini sejalan dengan pemaknaan secara tersirat ayat pada surah Al Ashr ayat 1-3. Allah ﷻ berfirman,

وَٱلْعَصْرِ. إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ. إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ

“Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta saling menasihati untuk kebenaran dan kesabaran.” (QS. al-‘Ashr [103]: 1-3).

Ayat di atas merupakan ayat yang dijadikan landasan terkait urgensi dari adanya kalender yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur waktu, karena Allah ﷻ menyeru pada setiap hambanya untuk memanajamen waktu dengan baik dan akurat serta mengisinya dengan perbuatan yang baik berupa amal shalih.

Peran kalender hijriah yang paling fundamental ialah dalam menetapkan waktu ibadah, mislnya ibadah Haji, puasa Ramadhan, hari raya Idul Adha, dan waktu-waktu puasa yang telah di sunnahkan oleh Rasulullah n, sehingga dengan adanya kalender hijriah umat Islam dapat melaksanakan ibadah amal shalih sebagaimana ketentuan hari yang telah ditentukan kalender hijriah.

Manfaat lain jika seorang muslim mengacu pada kalender hijriah ialah dapat mengingat berbagai peristiwa penting dalam sejarah Islam, dan dapat menghayati waktu waktu atau peristiwa besar seperti malam turunnya Al-Qur’an dan peristiwa Isra’ Mi’raj. Dari kedua peristiwa penting tersebut seorang muslim dapat menjadikan keduanya sebagai sarana memperkuat iman, dan memperbanyak amal saleh, serta mengambil hikmah dari kedua peristiwa tersebut, mengingat bahwa kedua peristiwa tersebut merupakan peristiwa turunnya Al-Qur’an menandai awal turunnya ajaran Islam dan penyebarannya keseluruh dunia, serta Isra’ Mi’raj yang merupakan perjalanan Rasulullah n, dan menerima perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari, tentunya waktu-waktu tersebut dapat terlihat jika seorang muslim mengacu pada kalender hijriah.[4]

* Alumni FIAI UII

Maraji’ :

[1] Musa Al Azhar. ”Kalender Hijriah dalam Al-Qur’an” dalam Jurnal Al Marshad (Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu berkaitan, Vol. 4 No. 2, Tahun 2018. h.234.

[2] Muhajir. “Sejarah Kalender Hijriah, Jurnal Cendikia Ilmiah” dalam Jurnal Cendikia Ilmiah, Vol. 3 No. 5, 2024. h. 4603.

[3] Masesyaroh. “Kalender Hijriyah Global Turki Upaya Mewujudkan Kepastian Transaksi Ekonomi Pada Lembaga Keuangan Syari’ah, Jurnal Al Hikmah” dalam Jurnal Al-Hikmah, Vol.3 No.1, 2017. h. 74.

[4] Ahmad Fauzan dkk. “Penetapan Awal Bulan Hijriyah dan Integritasinya dengan Perhitungan Matematika” dalam Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, Vol. 2, No 1, 2023. h. 115.

Download Buletin klik di sini