INTERNET SEBAGAI SARANA DAKWAH EFEKTIF & KREATIF

Pembaca yang budiman, pada umur ke-63 tahun, Nabi Muhammad ﷺ wafat, sudah ada tanda-tanda wafat nya beliau dari beberapa hari sebelumnya, salah satunya adalah turunnya surat terakhir dalam Alqur’an surat Al-Maidah Ayat 3 yang menjelaskan bahwa telah disempurnakannya Agama Islam, yang artinya:

“… pada hari ini telah kusempurnakan agamamu, dan telah kucukupkan nikmatku, dan telah ku ridhoi Islam sebagai agama bagimu…” (QS. Al-maidah : 3)

Sebagai ajaran yang sempurna, sudah pasti Islam sebagai ajaran yang berlaku hingga akhir jaman kelak. Karena ajaran Islam berlaku di setiap zaman, pasti metode penyampaian serta bahasa nya juga tentu beda-beda, contohnya kitab zabur yang menurut riwayat berbahasa qibti turun untuk umat Islam jaman Nabi Daud, taurat yang berbahasa ibrani untuk umat Islam jaman Nabi Musa, injil yang menggunakan bahasa suryani turun untuk umat Islam jaman Nabi Isa, begitu juga Alqur’an yang berbahasa arab turun untuk umat Islam pada jaman Nabi Muhammad, dan bukan berarti Alqur’an turun untuk orang arab saja (lihat QS. Al-Fushillat :44), karena Nabi Muhammad diutus untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. ( QS. Al-Anbiya : 107).

Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa setiap rasul diturunkan sesuai dengan bahasa kaumnya, ini dijelaskan dalam Alquran surat  Ibrahim ayat 4 yang artinya :

Dan tidaklah kami menutus Rasulpun kecuali dengan bahasa kaumnya supaya dia dapat menjelaskan kepada mereka…” (QS. Ibrahim : 4)

Apa tujuan nya? Tentu agar dakwah para rasul lebih mudah dimengerti dan diterima oleh kaumnya, bisa dibayangkan seorang rasul datang dengan bahasa yang sama sekali berbeda, pasti akan cederung tidak diterima bahkan ditolak.

Sesuai dengan ayat Alquran yang sudah disebutkan di atas bahwa, “berdakwah dengan bahasa kaumnya” selain bermakna secara tekstual tentu ada makna lain yang bisa terus dikontekskan dan menjadi inovasi sesuai dengan kebutuhan jaman.

Alqur’an adalah kitab penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya, dan tidak mungkin ada kitab baru lagi yang diturunkan Allah kepada Rasul di jaman ini, karena Nabi Muhammad adalah penutup bagi semua Rasul. Saat ini yang ada hanyalah pewarisan makna-makna yang terkandung dalam Alqur’an oleh para ulama, karena sesuai hadits nabi yang artinya :

Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi)

Seiring perkembangan zaman, akhirnya Alqur’an sudah diterjemahkan dalam berbagai bahasa agar setiap orang bisa mengerti apa yang terkandung di dalamnya. Bahkan di era millennial sekarang dengan kemudahan akses informasi melalui internet, dengan mudah kita mengetahui terjemah Alqur’an dalam berbagai bahasa bahkan lengkap dengan segala tafsirnya.

Berevolusinya internet menjadi sumber rujukan utama khususnya untuk kids jaman now dalam mengetahui makna Alqur’an, menjadi keuntungan sekaligus keprihatinan tersendiri bagi umat Islam. Misalnya keprihatinan karena sudah berkurangnya budaya menjaga silsilah keilmuan dalam mempelajari Alqur’an, sehingga sekarang banyak orang yang dengan mudahnya menyalahkan pendapat saudaranya yang sesama muslim pada hal-hal yang menurut penulis bukan hal yang bersifat subtantif, karena korban dari kemudahan mengakses penjelasan Alqur’an dari internet.

Fenomena ini di samping merupakan keprihatinan bersama di kalangan umat muslim, sebenarnya bisa menjadi tantangan pula bagi para ulama dan cendikiawan muslim untuk ikut serta pula menyebarkan keilmuan serta pemahaman yang benar tentang Alqur’an melalui media online, dan juga sebagai upaya untuk mengalahkan pemahaman-pemahaman sesat yang disebarkan oleh pihak di luar Islam, karena memang salah satu agenda besar untuk menciptakan the new world order (tatanan dunia baru dibawa sistem dajjal pada akhir jaman) ialah menjauhkan manusia dari agama, salah satunya adalah dari pihak yang membenci Islam yang menyebarkan paham mereka tentang Alqur’an melalui buku dan media online.

Menurut data dari salah satu artikel menyebutkan bahwa orang Indonesia rata-rata menghabiskan waktunya untuk menggunakan gadget selama 5,5 jam/hari, waktu yang cukup lama jika dibandingkan dengan data minat membaca orang Indonesia yang sangat jauh sekali perbedaannya. bahkan dalam komunikasi sehari-hari pun bisa dikatakan sekarang kita sudah menggunakan bahasa digital, melalui chat di social media, foto, video, ataupun electronic mail.

Kondisi seperti ini bukan saatnya untuk menyalahkan perkembangan jaman atau dengan menyebarkan slogan-slogan anti internet dan teknologi. Umat Islam justru harus beradaptasi dengan kondisi semacam ini dan menjadikan fenomena ini menjadi sarana dakwah dan ladang pahala.

Dakwah yang seperti apa? Tentu dengan dakwah yang menarik dan kekinian, karena dakwah harus menggunakan bahasa kaum yang didakwahi, yang saat ini bahasa yang digunakan ialah bahasa melalui media online.

Salah satu penyebab mundurnya peradaban Islam ialah kurangnya adaptasi terhadap perkembangan jaman dan cenderung takut untuk melakukan inovasi baru dalam penyampaian nilai-nilai Alqur’an dan hadits. Umat Islam sudah kalah dengan kaum non-muslim yang sudah menyampaikan ajaran-ajaran mereka melalui bahasa dalam film-film box office, kita sudah kalah dengan dengan yahudi yang sudah menyebarkan paham “dinding ratapan” mereka dalam dinding facebook, kita sudah kalah dengan kaum penentang tuhan yang menyampaikan ajaran mereka lewat film animasi anak-anak, dan bisa kita lihat sekarang, semua media baik itu aplikasi gadget, siaran televisi, dan situs-situs popular di internet yang disukai oleh masyarakat muslim ialah yang dimiliki oleh mayoritas orang non Islam.

Dalam sejarah sebenarnya Islam sudah dahulu lebih maju dan sudah mengadaptasikan metode dakwah dengan kondisi yang actual, misalnya bisa kita lihat ketika Muhammad Al-fatih tidak menghancurkan Gereja Hagia Sophia dan mengubahnya dari gereja menjadi masjid, dalam perspektif dakwah ini membantu umat Kristen pada saat itu menerima Islam karena menggunakan pendekatan yang lebih damai dan arif.

Pada masa Dinasti Abassiyah misalnya, dakwah Islam juga disampaikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, bisa kita lihat tokoh-tokoh yang masyhur yang karyanya masih menjadi rujukan bagi para ilmuan dunia seperti Al-khawarizmi, Ibnu Sina, Al-Farabi dan sebagainya.

Lebih jauh lagi ketika masa sahabat, sebuah riwayat menjelaskan bahwa Utsman bin Affan yang kaya raya menggunakan hartanya untuk membeli sebuah sumur dan bisa digunakan untuk keperluan orang banyak, dalam sudut pandang dakwah ini sebagai sarana menyebarkan pemahaman bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, sehingga dalam proses Islamisasi akan lebih mudah dan damai.

Dari penjabaran di atas bisalah disimpulkan bahwa di era kecanggihan teknologi saat ini para ulama dan cendikiawan harus mengubah cara dakwah agar lebih menarik dan kekinian agar lebih mudah diterima oleh masyarakat dan kaum remaja. Bukan berarti harus dirubah secara total, karena Allah menciptakan manusia secara majemuk dan beragam, dan kita harus saling mengenal (QS Al-Hujurat :13).

Dari kemajemukan itulah metode dakwah yang digunakan harus bervariasi pula, dan hemat penulis di jaman ini yang sudah menggunakan bahasa non verbal, perlu juga di konsepkan sebuah strategi untuk berdakwah melalui media online, bisa melalui gambar, video, film animasi ataupun hal-hal yang sedang popular lainnya. Semoga dengan terus berkembangnya metode dakwah, Islam akan kembali berjaya di bumi Allah ini.

Rifat syauqi zuhdi
Mahasiswa Teknik Industri UII

 

Mutiara Hikmah

كَم مِّن فِئَةٖ قَلِيلَةٍ غَلَبَتۡ فِئَةٗ كَثِيرَةَۢ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ ٢٤٩

“….Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar” (QS. Albaqorah: 249)

Aturan Perang Dalam Islam dan Hukum Humaniter Internasional

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim

(QS. Al-Baqarah [2]: 193)

Islam adalah agama rahmatan lil alamin, yaitu agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semesta alam. Segalanya telah diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dasar hukum. Apa yang diatur oleh keduanya tidak lain untuk membawa manfaat bagi manusia sendiri. Islam mengatur segalanya baik ekonomi, politik, sosial, dan ekonomi. Sampai hal-hal kecil juga diatur oleh Islam seperti bersin, mengucap salam, makan, minum, dsb. Tak terkecuali dalam perang. Islam mengatur peperangan agar tidak terjadi kerusakan.

Perang merupakan perlawanan antara dua kubu atau lebih yang menyerang satu sama lain dengan menggunakan senjata. Terjadinya perang menimbulkan dampak negatif yang berskala besar karena memakan banyak jiwa dan harta. Islam membolehkan perang apabila keadaan sudah mendesak. Apabila terjadi konflik, kita tidak boleh langsung melakukan perang selama keadaan tidak mendesak. Dasar boleh melakukan peperangan antara lain surat al-Hâjj [22] ayat 39 yang berbunyi:

Telah diizinkan (berperang) bagi siapa yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu.”

Kemudian surat al-Anfâl [8] ayat 60 yang berbunyi:

Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)”

Sejarah perang Rasulullah ﷺ dalam Islam telah disebutkan dalam beberapa peristiwa seperti perang Badar dan perang Uhud. Perang yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sebagai respon terhadap apa yang dilakukan oleh orang kafir terhadap umat Islam. Orang-orang kafir pada masa itu telah menghalangi dakwah Islam dan bahkan mengancam jiwa dan harta umat Islam. Maka perang menjadi pilihan untuk menegakkan agama Allah ﷻ.

Dalam hal berperang terdapat aturan-aturan untuk mencegah kerusakan yang sangat besar. Jika kita melihat perang saat ini, kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat parah. Perang Suriah misalnya, yang menewaskan ribuan masyarakat sipil dan memaksa sebagian lainnya pergi ke negara-negara lain. Tidak hanya itu, situs-situs sejarah Islam Bani Umayyah yang ada di Suriah menjadi rusak akibat dari perang tak berkesudahan. Contoh lainnya seperti perang di Yaman, Irak, dan Afghanistan menyebabkan pemerintah sulit mengontrol negaranya. Dampak negatif akibat perang seperti orang-orang yang terpaksa pergi dari  negaranya dan hancurnya bangunan-bangunan termasuk masjid dan situs sejarah Islam adalah akibat dari aturan perang yang dilanggar oleh pihak-pihak yang berperang.

Aturan Perang Dalam Islam

Lantas apa saja yang menjadi aturan dalam peperangan? Berikut ini secara ringkas adalah aturan-aturan Islam dalam melakukan peperangan:

Pertama, sasaran dalam perang adalah prajurit musuh yang ikut berperang. Selain prajurit, tidak boleh diperangi. Wanita, anak-anak, ahli agama dan orang tua tidak boleh dibunuh sesuai dengan hadits Rasulullah ﷺ. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Aku mendapati seorang wanita terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah . Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan” (HR. Bukhari No 3015 dan Muslim No 1744)

Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Pergilah kalian dengan nama Allah, dengan Allah dan atas agama Rasulullah, jangan kalian membunuh orang tua yang sudah tidak berdaya, anak kecil dan orang perempuan, dan janganlah kalian berkhianat, kumpulkan ghanimah-ghanimahmu, dan berbuatlah maslahat, serta berbuatlah yang baik, karena sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang berbuat baik”. (HR. Abu Dawud)

Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah” (HR. Ahmad)

Kedua, tidak boleh mengahncurkan bangunan dan fasilitas umum. Dalam surat al-Qashâs [28] ayat 77 Allah ﷻ berfirman:

“…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan”.

Fasilitas-fasilitas umum  seperti rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah, tidak boleh menjadi sasaran penghancuran dalam perang. Telah banyak perang yang mengakibatkan fasilitas umum hancur sehingga menambah penderitaan warga sipil yang tidak ikut perang. Selain itu penggunaan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal yang membunuh tanpa melihat siapa yang menjadi sasaran senjata tersebut juga dilarang karena mengakibatkan kerusakan sangat parah.

Aturan Perang Dalam Hukum Humaniter Internasional

Hukum yang mengatur dalam urusan perang disebut dalam Hukum Humaniter Internasional. Ada beberapa aturan mengenai cara berperang yang benar. Benar dalam pengertian ini ialah tidak semena-mena dalam melakukan penyerangan. Berikut ini adalah beberapa dari sekian aturan Hukum Humaniter Internasional (Jean-Marie Henckaerts, 2005) yang mengatur masalah perang:

Rule 2 : Act or threats of violence the primary purpose of which is to spread terror among the civilian population are prohibited

Rule 3 : All members of the armed forces of a party to the conflict are combatants, except medical and religious personel

Rule 38 : Each party to the conflict must respect cultural poperty:

  1. Special care must be taken in military operations to avoid demage to buildings dedicated to religion, art, science, education or charitable purposes and historic monuments unless they are military objectives.
  2. Property of great importance to the cultural heritage of every people must not be the object of attack unless imperatively required by military necessity.

 

***

Apabila dibandingkan dengan Hukum Humaniter Internasional, aturan perang dalam Islam tidak berbeda jauh, bahkan dalam beberapa hal lebih maju. Ini membuktikan bahwa adab-adab tentang perang sudah menjadi bagian dari ajaran Rasulullah ﷺ. Maka pesan Rasulullah ﷺ kepada umatnya mengenai perang semakin menambah kepercayaan bagi kita bahwa Islam adalah agama yang damai. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dan berlebihan dalam perang. Dalam hal tawanan perang saja, Rasulullah ﷺ menyuruh sahabatnya unuk memperlakukan tawanan perang dengan sebaik-baiknya. Semua ajaran Islam adalah untuk kebaikan umat manusia.

Bila kita bertanya-tanya mengapa Rasulullah ﷺ memberikan pesan mengenai aturan perang, maka jawabannya bisa didapatkan dengan melihat keadaan perang sekarang. Dampak yang ditimbulkan tidak dapat dinalar oleh manusia, setiap hari korban warga sipil semakin bertambah akibat perang yang tidak memperhatikan aturan. Sudah banyak bukti negara-negara yang telah usai berperang sulit untuk bangkit kembali. Nyatanya, konflik masih terus terjadi. Pemerintah yang terbentuk setelah perang belum tentu bisa mengontrol segala aspek dalam menunjang negaranya. Maka dari itu sebisa mungkin kita mencegah terjadinya perang, walaupun telah diizinkan untuk berperang karena dampak yang ditimbulkan tidaklah kecil.

Hal yang perlu dilakukan untuk melindungi segala hal yang melanggar aturan perang sekaligus melanggar esensi Islam itu sendiri adalah dengan mendorong umat muslim di seluruh dunia, terutama yang terlibat perang, baik individu kelompok maupun level negara, untuk kembali kepada aturan Islam tentang adab-adab perang. Dengan demikian, perang diharapkan akan kembali pada tujuan utamanya, yaitu sebagai sarana untuk mempertahankan diri dan sarana untuk menciptakan perdamaian, bukan sebaliknya.

 

Muhammad Nafiuddin Fadly

Mahasiswa Hubungan Internasional

Universitas Islam Indonesia

Melihat Wajah Islam melalui Peradaban dan Pemikiran Islam Dulu dan Kini; ISLAM dan POLITIK

Berbicara mengenai Islam dan Politik tentu merupakan sebuah topik yang menarik dalam khazanah  pemikiran Islam, apalagi dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal tersebut dikarenakan Islam merupakan sebuah agama yang bukan sekedar agama, akan tetapi Islam sebagai agama dapat mengatur berbagai aspek tidak hanya mengatur dalam konteks spiritual, namun Islam sebagai agama dapat mengatur berbagai aspek kehidupan baik dari segi Politik, Sosial, Ekonomi dan Budaya, kesemuanya itu diatur dalam agama Islam.

Islam yang mengadung prinsif Rahmatal Llil ‘Alamin dalam ideologinya, menggambarkan bahwa Islam itu sendiri cinta terhadap perdamaian, dan perdamaian itu sendiri tidak hanya monoton terhadap kaum Muslim saja melainkan untuk semua makhluk yang berada dimuka bumi ini baik dikalangan kaum Muslim maupun diluar kalangan kaum Muslim.  Oleh karenanya, Islam sebagai agama tidak bisa dipisahkan dari aspek apapun apalagi kalau kita bicara mengenai politik. Politik dalam Islam merupakan sebuah wadah, dimana wadah tersebut merupakan sebuah entitas yang bisa menerapkan sebagian ajaran dari Islam itu sendiri, sehingga politik dan Islam tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. tegasnya, agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan (Politik) adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap (al-Ghazali).

Berdasarkan pada pandangan tersebut, timbul sebuah pertanyaan; Apakah Islam sebagai agama mengatur segala aspek kehidupan? Dengan kata lain, Apakah benar Islam sebagai agama tidak bisa dipisahkan dengan dimensi politik?. Jawabannya, tentu ‘YA’ karena secara faktual Islam tidak sekedar menjadi sebuah ajaran agama akan tetapi Islam sendiri merupakan sebuah sistem politik (apolitical system), dimana seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun diatas fundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini dibuktikan, bahwasanya Islam sendiri menjadi gerakan politik sejak zaman nabi Muhammad. Dimana pada saat itu, Muhammad membangun sebuah komunitas Islam di Madinah pada tahun 622 M. Setelah Rasulullah wafat, kendali pemerintahan dipegang oleh Khulafaurrasyidin. Masa ini ber lanjut sampai munculnya dinasti Bani Umayah dan dilanjutkan oleh Bani Abbasiyah sampai kehancurannya akibat serangan tentara Mongol sekitar tahun 1250M. Inilah yang membuktikan bahwa Islam itu tidak dapat dipisahkan dengan dimensi politik.

Terlepas dari wafatnya Rasulullah. Sejarah membuktikan bahwasanya Islam tidak terlepas dari yang namanya carut marut perpolitikan, dan kesemua hal tersebut tidak terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai teologi Islam, dan hal tersebut tanpa didukung oleh takwilan atas nash-nashnya (al-Qur’an), sehingga berdampak pada penafsiran al-Qur’an dan Hadits menurut selera masing-masing golongan, bahkan sebagian melakukan pemalsuan terhadap Hadits untuk mendukung keberadaan dan kebenaran kelompok tertentu. Sehingga lahirlah firqoh-firqoh (golongan) yang berbeda-beda, namun semuanya masih berada dalam naungan bingkai Islam.

Perbedaan jelas yang terjadi terhadap kaum muslimin setelah wafatnya Rasulullah`, adalah perbedaan pendapat mengenai imamah (kepemimpinan negara), hal ini dikarenakan dalam catatan sejarah Rasulullaha tidak menjelaskan dan menentukan dengan pasti siapa yang akan menggantikan estafet dari kepemimpinannya. Sehingga dalam hal ini, terjadilah sebuah pertemuan yang dilakukan kaum Anshar di Syaqifah Bani Sa’idah dalam rangka merembukkan siapa pengganti kepemimpinan Muhammad` (lahirlah teori politik Islam pertama).

Mungkin dalam hal ini, penulis melihat bahwasanya ketiadaannya wasiat atau perintah dari Rasulullah Muhammada mengenai pengganti tampuh pemerintahan setelahnya, adalah dikarenakan bahwa Rasulullah tidak mau melihat umat Islam sendiri terikat dengan aturan-aturan yang baku dan kaku, yang kemudian aturan-aturan tersebut tidak cocok dengan perkembangan yang terus terjadi, serta tidak sesuai dengan kondisi seperti pada saat ini. Ini juga bisa kita lihat bahwa di dalam Islam itu sendiri tidak ada aturan yang baku terhadap sistem pemerintahan, ini dikarenakan syari’at Islam berkehendak bahwasanya undang-undang dalam Islam harus terus bersifat lentur, sehingga kelenturannya tersebut dapat memberikan kesempatan kepada akal manusia untuk berpikir, serta ummat Islam sendiri dapat membuat sistem politik yang di kehendakinya sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka yang berubah-ubah sesuai perkembangan zaman. Namun dalam hal ini, harus tetap dalam koridor yang sudah ditentukan oleh syari’at Islam.

Terlepas dari itu semua, bukan berarti syari’at Islam tidak begitu memperhatikan pemeluknya dalam melakukan sesuatu perbuatan. Akan tetapi, lebih kepada memberikan kebebasan terhadap pemeluknya (Islam) supaya menggunakan akal pikirannya untuk berpikir dan melakukan sesuatu hal yang mana perbuatan tersebut bisa bermanfaat untuk dirinya dan untuk semua umat pada skala besar. Namun, Islam juga tetap memberikan batasan-batasan terhadap pemeluknya, apabila suatu perbuatan mencangkup aqidah maka perbuatan tersebut harus mengacu pada aturan syari’at nya, akan tetapi apabila perbuatan tersebut luar dari cangkupan aqidah yaitu mengenai furu’iyah maka tidak mengapa terjadi perbedaan di setiap individu asalkan masih dalam naungan bingkai Islam. Seperti banyak kita lihat para ulama banyak yang berbeda pendapat, namun kita sebagai masyarakat harus menerima dengan lapang dada seperti para Ulama lakukan.  Mungkin inilah yang dinamakan agama Islam itu mudah tapi jagan terlalu dimudah-mudahkan.

Dalam perkembangannya, semakin maju teknologi, dunia semakin modern, maka permasalahan yang terjadi juga semakin komplek. Banyak kita lihat fenomena yang diluar sana yang mengatas namakan tidakannya itu dibawah naungan Islam. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena banyak kelompok yang mengatas namakan dirinya Islam akan tetapi sesungguhnya apa yang dilakukan justru merusak citra Islam itu sendiri dimata orang lain. Namun, tidak bisa juga dipungkiri yang melatarbelakangi munculnya sebuah gerakan destruktip tersebut bukan tidak lain karena adanya serangan dari dunia barat yang ingin melihat Islam ini rusak dan lenyap, sehingga memudahkan munculnya gerakan yang destruktip. Ini merupakan sebuah paradoks yang dilakukan dan penuh by desain dari orang-orang yang ingin melihat Islam dimuka bumi ini hancur.

Oleh sebab itu, sebagai kaum muslim perlu memperkuat persatuan Ukhuwah Islamiyah dan persatuan tersebut tidak akan terjadi apabila tidak ada yang menjadi penjaganya, dimana penjaganya tersebut ialah bukan tidak lain adalah kekuasaan (politik) sehingga apa yang saya jelaskan diatas bahwa politik dan Islam tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. namun dalam hal ini Islam yang Rahmatal Lil ‘Alamin dan penuh keadilan terhadap siapapun sekalipun diluar dari kaum Muslim. Tegasnya bagi semua mahluk di muka bumi ini.

 

Muhammad Izzu Saukani

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional

Universitas Islam Indonesia

KONSEP MUDHARABAH SEBAGAI PENGGANTI SISTEM BUNGA DALAM PEREKONOMIAN

Pergeseran teori yang berpusat dari kepentingan pemilik saham menjadi teori berpusat pada kepentingan banyak pihak mengingatkan kita pada falsafah prinsip dasar Islam yang berkaitan dengan aspek muamalat, terutama muamalat iqtisadiyah. Falsafah muamalat Islam menaruh perhatian pada perwujudan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia dengan sesamanya, manusia dengan makhluk lain dan manusia dengan alam secara seimbang dan berkeadilan. Salah satu aspek penting dalam muamalat Islam yaitu ekonomi dan praktek keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dibangun di atas dasar fondasi aqidah, keadilan, kesejahteraan, persaudaraan, tanggung jawab dan lain sebagainya.

Filosofi dari religiusitas melahirkan suatu basis sistem ekonomi dengan atribut
pelarangan riba atau bunga. Institusi keadilan melahirkan suatu basis teori profit and
loss sharing
menggunakan nisbah bagi hasil. Instrument kemaslahatan melahirkan suatu sistem kebijakan kelembagaan zakat, pelarangan israf serta pembiayaan bisnis halal. Semuanya itu dituntun oleh nilai falah (bukan dari utilitarianisme dan rasionalisme). Ketiga dasar tersebut, yakni filosofi religiusitas, institusi keadilan serta instrumen kemaslahatan adalah aspek-aspek dasar yang membedakan dengan mainstream ekonomi konvensional.

Secara etimologis, mudharabah berasal dari akronim, yaitu “Ad-dhorbu fi’l ardhi” bermakna berpergian untuk berdagang. Dalam bahasa Arab, mudharabah berasal dari kata “dhoroba” yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian untuk memukul atau berjalan ini lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah termasuk dalam kategori syirkah, yaitu kerjasama dengan cara sistem bagi hasil. Di dalam alQur’an, kata mudharabah tidak disebutkan secara jelas, tetapi alQur’an menyebutkan secara musytaq dari kata dhoroba yang diulang sebanyak 58 kali. Sinonim kata dhoroba adalah qiradh berasal dari kata al-Qardhu atau potongan, pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan serta memperoleh sebagian keuntungannya.

Definisi mudharabah, yaitu suatu perjanjian usaha di antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak pemilik modal (shahibul maal) menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengelola (mudharib) melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil dari usaha bersama ini dibagi sesuai kesepakatan pada waktu akad akan ditandatangani yang dituangkan dalam bentuk nisbah. Apabila terjadi kerugian, bukan penyelewengan ataupun keluar dari kesepakatan, maka pihak pemilik modal akan menanggung kerugian manajerial skill, waktu dan kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperoleh. Keabsahan dari transaksi al-mudharabah didasarkan pada beberapa dari nash alQur’an dan Sunnah. Secara umum, landasan dasar al-mudharabah mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an:

“Jika kamu dalam perjalanan (bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan dipegang oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanah (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, serta janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa batinya dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah Ayat 283).

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala mempertegas tentang perjanjian:

“Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukumhukum menurut yang dikehendaki-Nya” (QS. Al-Maaidah Ayat 1).

Surat ini diawali dengan peringatan kepada kaum Muslimin supaya setia kepada perjanjian. Perintah ini segera disusul dengan perincian tentang hal ibadah haji, makanan, hubungan persahabatan dengan umat lain dan pengumuman bahwa agama dibuat sempurna dalam Islam. Surat ini terdapat ayat yang diturunkan lebih belakang dari ayat lain tanggal dapat ditentukan dengan pasti. Ayat dimaksud adalah ayat ketiga menerangkan sempurnanya agama Islam. Dapat dipastikan bahwa ayat ini diturunkan pada waktu Nabi Muhammad menjalankan ibadah haji terakhir pada tahun Hijrah ke-10.

Menghormati segala perjanjian, kontrak, persetujuan, yang sama-sama tercakup dalam kata “uqud”, jamaknya kata ‘aqd yang artinya ikatan dan menghormati segala peraturan Allah yang dibuat untuk kesejahteraan individu dan masyarakat merupakan kewajiban nomor satu pada hubungan sosial. Kata dari “uqud” mencakup pula perjanjian ditetapkan Allah SWT serta persetujuan bersama dibuat oleh manusia. Jadi, di sini manusia diajarkan supaya menghormati undang-undang agama maupun undang-undang dunia.

أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال : ثلاث فيهن البركة : البيع إلى أجل، والمقارضة، وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع (رواه ابن ماجة عن صهيب)

Rasulullah bersabda, “Ada tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) serta mencampurkan antara gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”

Diriwayatkan dari Daruquthni, Hakim Ibn Hizam apabila memberi modal kepada seseorang, dia mensyaratkan “harta jangan digunakan untuk membeli binatang, jangan kamu bawa ke laut, jangan dibawa menyeberangi sungai. Apabila kamu lakukan salah satu dari larangan itu, maka kamu harus bertanggung jawab pada hartaku”. Mudharabah menurut Ibn Hajar bahwasanya telah ada sejak zaman Rasulullah, beliau tahu dan mengakui, bahkan sebelum diangkat menjadi seorang Rasul, Muhammad melakukan qiradh, yaitu dengan Muhammad mengadakan perjalanan ke Syam menjual barang-barang milik Khadijah yang kemudian menjadi istri beliau.

كان سيدنا العباس بن عبد المطلب إذا دفع المال مضاربة اشترط على صاحبه أن لا يسلك به بحرا’ ولا ينزل به واديا، ولا يشتري به دابة ذات كبد رطبة، فإن فعل ذلك ضمن ، فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم فأجازه (رواه الطبراني في الأوسط عن ابن عباس)

“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan hartanya sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya untuk tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah dan tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan dilanggar, maka mudharib harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah, beliau membenarkannya”

Hadits riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas merujuk kepada keabsahan melakukan transaksi mudharabah. Kedudukan hadits ini lemah, namun demikian dalam mudharabah selalu dijadikan acuan para fuqaha (ahli fiqh). Hadits ini menunjukkan bahwa praktik dari pembiayaan mudharabah, khusus mudharabah muqayyadah karena shahibul maal sebagai penyedia dana memberikan beberapa syarat kepada mudharib untuk mengelola dana tersebut. Isi hadits ini jelas sekali memberikan legalitas praktik pembiayaan mudharabah. Menurut hemat penulis, bunga yang ada di perbakan konvensional dapat disiasati dengan mengganti setiap transaksi yang mengandung unusr bunga dengan sistem mudharabah.

Selamat Muliadi

Mahasiswa MSI UII