Karena Sesama Muslim Adalah Bersaudara
Karena Sesama Muslim Adalah Bersaudara
Bismillâhi wal hamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,
Persaudaraan Sesama Muslim
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, pernahkah kita melihat seseorang mencaci maki saudara sesamuslim? Atau pernahkah kita mendengar berita seseorang yang menipu rekan atau client bisnisnya hingga rugi dalam jumlah besar padahal mereka sama-sama beragama Islam? Tidakkah kita mengetahui bahwa semua perbuatan itu dan perbuatan-perbuatan semisalnya melanggar larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya?
Dikarenakan seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Persaudaraan ini adalah persaudaraan karena iman/agama. Allah ﷻ berfirman dalam surat al-Hujurat ayat ke-10, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” (Q.S. al-Hujurat [49]: 10).
Dalam Kitab Tafsir “Al-Mukhtashar fii At-Tafsîr” dijelaskan tentang ayat ini, “Yaitu orang-orang beriman adalah saudara dalam Islam. Persaudaraan dalam Islam ini berkonsekuensi agar mendamaikan diantara 2 muslim yang sedang berselisih. Kemudian, bertakwalah kepada Allah ﷻ dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, dengan berharap agar mendapat rahmat-Nya”[1]
Perkara ini juga dijelaskan oleh Rasulullah ﷻ, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian (wahai muslim) saling hasad (dengki), saling najsy, saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah kalian melakukan transaksi harta yang berdampak pada gagalnya transaksi orang lain. Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah orang-orang yang bersaudara. Orang Muslim itu saudara bagi muslim lainnya. Tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya dizhalimi, tidak membohonginya, dan tidak merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini –beliau menunjuk ke arah dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu jahat ketika ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram mengganggu muslim yang lain, baik mengganggu darah, harta ataupun kehormatan dan nama baiknya.” (H.R.Muslim).
Hak-Hak Antar Sesama Muslim
Syaikh Dr. Shalih al-‘Ushaimi hafizhahullahu Ta’ala menjelaskan dalam, “Dalam hadits ini terdapat 5 buah larangan:
Pertama, dalam perkataan Nabi ﷺ, “Janganlah saling hasad (dengki)”. Ini merupakan larangan berbuat hasad. Hakikat hasad adalah seseorang tidak menyukai tersampaikannya nikmat kepada orang lain, meskipun ia tidak menginginkan hilangnya nikmat tersebut. Sehingga semata-mata ada rasa tidak suka saja sudah termasuk ke dalam hasad. Demikianlah kajian mendalam tentang hasad dari Ibnu Taimiyyah al-hafîdz.
Kedua, dalam perkataan Nabi ﷺ, “Jangan saling najsy”. Ini adalah larangan tindakan najsy. Najsy yaitu meninggikan sesuatu dengan trik dan tipu daya. Sehingga yang dimaksudkan dari hadis adalah larangan untuk mendapatkan sesuatu dengan makar, akal-akalan dan tipu daya. Kemudian bagian dari najsy adalah jual beli yang telah dikenal dengan nama ini (jual beli najsy). Yaitu menambah harga bukan karena menginginkan barang yang dijual, namun karena ingin menaikkan harganya, agar dengannya penjual mendapatkan manfaat berupa naiknya harga barang tersebut.
Ketiga, dalam sabda Nabi ﷺ, “Jangan saling membenci”. Yaitu larangan dari saling membenci. Penempatan larangan ini yaitu apabila tidak dijumpai alasan syariat padanya. Ketika dijumpai alasan syariat (alasan pembenar) untuk membenci salah seorang dari kaum muslimin, maka maksiat salah seorang muslim tersebut yang dibenci namun bukan orangnya. Sehingga terkumpul dalam diri seorang muslim 2 hal, yaitu rasa cinta dan benci. Rasa cinta pada pokok agamanya (Islam) dan rasa benci pada jeleknya perbuatannya (maksiatnya).
Keempat, dalam sabda Nabi ﷺ, “Jangan saling membelakangi”. Yaitu larangan untuk saling membelakangi. Dengan bentuk saling boikot dan saling putus hubungan. Dinamakan ‘tadaabur’ karena antar kedua orang tersebut saling membelakangi/memboikot. Hal ini terlarang apabila saling membelakangi ini terjadi karena perkaran dunia. Apabila terjadi karena perkara agama maka hukumnya boleh, namun dengan syarat yaitu seukur terwujudnya maslahat dari saling boikot tersebut. Ketika seseorang mengetahui atau mempunyai sangkaan kuat dengan boikot tersebut akan terwujud masalahat yang diinginkan, maka boleh memboikot. Namun apabila ia mengetahui atau mempunyai sangkaan kuat tidak akan terwujud maslahat/perbaikan dengan boikotnya, maka tidak boleh lakukan boikot tersebut.
Kelima, dalam perkataan Nabi ﷺ, “Jangan diantara kalian melakukan transaksi harta yang membatalkan transaksi orang lain”. Yang dimaksudkan adalah larangan transaksi harta/finansial seluruhnya dengan berbagai macam bentuk transaksinya (tidak hanya dalam jual beli, dapat dalam transaksi sewa menyewa, memperkerjakan orang lain dan transaksi-transaksi finansial lainnya, baik profit oriented seperti contoh-contoh sebelumnya ataupun tidak seperti pemberian hadiah), bahwa seorang muslim tidaklah dapat mengalahkan saudaranya setelah berlangsungnya akad dari saudaranya.”.
Karena Setiap Muslim adalah Bersaudara
Syaikh Dr. Shalih Al-‘Ushami hafizhahullahu ta’ala melanjutkan penjelasannya, “Kemudian Nabi ﷺ mengiringi 5 larangan yang telah disebutkan dengan 1 hal, beliau bersabda, ‘Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah orang-orang yang bersaudara’. Sabda beliau ini dimungkinkan dimaknai kepada 2 makna:
Pertama, kalimat tersebut adalah kalimat perintah, yang tidak diinginkan dengannya makna hakikinya, namun yang diinginkan dengannya adalah kalimat berita. Yaitu artinya, apabila kalian menjauhi saling hasad, saling najsy, saling membenci, saling membelakangi, dan tidak melakukan transaksi harta yang membatalkan transaksi orang lain, maka kalian akan menjadi hamba-hamba Allah ﷻ yang bersaudara.
Kedua, kalimat tersebut adalah kalimat perintah yang diinginkan dengannya adalah makna hakikinya, yaitu perintah. Yaitu artinya, jadilah wahai hamba-hamba Allah ﷻ orang-orang yang bersaudara. Ini adalah perintah untuk mewujudkan semua sebab yang mewujudkan persaudaraan karena agama (sebab-sebab yang disebutkan sebelumnya) dan menguatkannya.
Nabi ﷺ bersabda, “Muslim adalah saudara muslim lainnya” adalah persaudaraan yang diikat karena agama. Lalu beliau melanjutkan sabdanya dengan penyebutan hak-hak yang termasuk hak-hak persaudaraan muslim yang paling penting, beliau bersabda, ‘Tidak menzaliminya, tidak membiarkannya dizalimi, tidak membohonginya, dan tidak merendahkannya’.
Lalu Nabi ﷺ berkata, ‘Takwa itu letaknya di sini –beliau mengisyaratkan ke arah dadanya sebanyak tiga kali-‘. Artinya, pondasi takwa letaknya ada di dalam hati. Sehingga dari sana Nabi ﷺ mengisyaratkan ke arah dadanya, untuk menunjukkan tempat tinggal asli dari takwa berada di dalam hati seorang hamba, yang mana letak dari hati (jantung) itu berada di dalam dada.
Penyebutan faktor yang dengannya seseorang dapat tercegah dari jiwa merendahkan orang lain, dengan memberi tahu jiwa bahwa yang menjadi penilaian adalah yang menjadi substansi/inti, bukanlah pada apa yang tampak. Sehingga boleh jadi orang itu rambutnya acak-acakan, pakaiannya berdebu dan diusir di berbagai pintu, namun seandainya apabila ia meminta sesuatu kepada Allah ﷻ, niscaya Allah ﷻ akan langsung mengabulkannya. Oleh karena itu, siapa yang memandang seseorang dengan tampilan rupanya yang lahiriah, maka ia tidak akan menganggap orang itu memiliki nilai apapun. Sehingga dengan disebutkan pada sabda Nabi ﷺ, ‘Takwa itu letaknya di sini –beliau menunjuk ke arah dadanya tiga kali-‘ terdapat peringatan dari merendahkan orang lain dikarenakan tampilan lahiriahnya.”.
Buruknya Sikap Merendahkan Sesama Muslim
Di akhir penjelasannya, Syaikh Dr. Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullahu ta’ala menjelaskan, “Sabda Nabi ﷺ sebagai penjelasan tentang sangat berbahanya tindakan merendahkan seorang muslim dengan sabda beliau, ‘Cukuplah seseorang itu jahat dengan merendahkan saudaranya sesama muslim’. Ketahuilah betapa kerasnya kalimat ini bagi siapa yang memikirkannya. Yaitu seseorang menjadi wadah kejelekan dan kejahatan akibat merendahkan muslim lainnya.
Lalu Nabi ﷺ tutup sabda beliau ini dengan kalimat yang menghentikan orang yang berbuat jahat dengan menjelekkan sesama muslim, beliau bersabda, ‘Setiap muslim itu haram mengganggu muslim lainnya, baik mengganggu darah, harta, kehormatan dan nama baiknya.”[2]. (Faidah transkrip kajian online Syarah Al-Arbain An-Nawawi bersama Ustadz Aris Munandar, S.S., M.PI. hafizhahullahu ta’ala)
[1] Markaz Tafsir li Ad-Dirasati Al-Qur’an. Saudi: “Al-Mukhtashar fii At-Tafsiir”. 1436/2015. Hal. 516
[2] Syaikh Dr. Shalih bin ‘Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi. Madinah: ”Syarh Al-Arba’in An-Nawawi”. 1436 H. Hal. 100-103
*Abdurrahman Triadi Putro
S1 Teknik Pertanian dan Biosistem UGM
Mutiara Hikmah
Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman seseorang dari kalian sehingga dia mencintai (kebaikan) untuk saudaranya sebagaimana dia mencintai untuk dirinya sendiri.” (H.R. Bukhâri dan Muslim)
Download Buletin klik disini
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!