Tidak Ada Paksaan Dalam Agama

Bismillâhi wal hamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,

Pembaca budiman yang senantiasa dirahmati oleh Allah ﷻ, disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 256 Allahberfirman, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan.(Q.S al-Baqarah[2]: 256)

Sebagian orang salah kaprah dalam menafsirkan ayat diatas sehingga berkesimpulan bahwa semua agama benar, dan Islam bukanlah satu-satunya agama yang benar hingga bermunculanlah istilah plularisme yang berpandangan bahwa semua agama adalah benar. Pandangan ini kian marak sehingga berbahaya jika ini merasuki jiwa kaum muslim.

Islam sebagai agama yang telah mengajarkan kepada ummatnya agar mengembalikan setiap permasalahan kepada ahlinya. Allah ﷻ  berfirman, “Bertanyalah kepada ahli ilmu jika engkau tidak tahu” (Q.S an-Nahl [16]: 43). Konsep tersebut tentu disetujui oleh banyak orang seperti halnya menanyakan obat suatu penyakit kepada dokter dan bukan kepada ahli matematika atau seorang teknisi lapangan.

Oleh karena itu marilah kita mencari hakikat makna surat al-Baqarah ayat 256 menurut para ahli tafsir. Seorang imam ahli tafsir yang terkemuka, Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, “Para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat ini dalam 6 pendapat:

  1. Ayat ini mansukh (dihapus) karena Nabi Muhammad ﷺ telah memaksa orang Arab untuk masuk Islam dan memerangi mereka.
  2. Ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus), namun ayat ini ditujukan bagi ahli kitab saja.
  3. Berdasarkan yang diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Ayat ini diturunkan kepada kaum Anshar. Ketika itu ada seorang wanita selama hidupnya tidak memiliki anak. Ia berjanji pada dirinya, jika ia memiliki anak, anak tersebut akan dijadikan beragama Yahudi. Sampai suatu ketika datanglah Bani Nadhir yang juga membawa beberapa anak dari kaum Anshar bersama mereka. Kaum Anshar berkata, “Kemudian terjadilah apa yang telah terjadi. Ketika itu kami (kaum Anshar) memandang agama yang mereka bawa (Yahudi) lebih baik. Namun ketika kami masuk Islam, kami ingin memaksa anak-anak kami”. Kemudian turunlah ayat ini. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Asy Sya’bi dan Mujahid.
  4. As Sudiy berkata, “Ayat ini turun kepada seorang lelaki kaum Anshar yang bernama Abul Husain yang memiliki dua orang anak. Ketika itu datang para pedagang dari Syam yang membawa biji-bijian. Ketika mereka hendak pergi dari Madinah, mereka mengajak dua anak Abul Husain untuk memeluk agama Nashrani. Mereka berdua pun akhirnya menjadi Nashrani dan ikut para pedagang tersebut ke Syam. Maka Abul Husain pun datang kepada Rasulullah ﷺ sambil menangis dan memohon kepada Rasulullah ﷺ agar mengutus seseorang untuk mengambil mereka berdua. Lalu turunlah ayat ini.”
  5. Makna ayat ini, “Orang yang masuk Islam karena kalah perang tidak boleh mengatakan bahwa ia dipaksa masuk Islam”
  6. Ayat ini turun bagi tawanan yang berasal dari golongan ahli kitab yang sudah tua. Karena tawanan yang berasal dari golongan Majusi dan penyembah berhala, semua dipaksa masuk Islam baik yang tua maupun yang muda. Ini pendapat Asyhab.”

Pembaca budiman yang senantiasa dirahmati oleh Allah ﷻ,  toleransi biasanya hadir dalam kebebasan beragama. Bebas berarti merdeka, tidak terikat, tidak terpaksa dan dapat melakukan keinginannya. Sedangkan beragama adalah memeluk agama atau keyakinan tertentu. Dari pengertian ini, maka kebebasan beragama dapat diartikan sebagai suatu sikap yang tidak terikat atau merdeka untuk memeluk suatu agama atau keyakinan yang diinginkan. Hal ini tentu juga sesuai dengan ayat di atas yang menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama khususnya untuk memeluk agama Islam. Akan tetapi bukan berarti bermakna bahwa semua agama adalah benar.

Ibnu Katsir menyatakan, “Tidak ada yang dipaksa untuk memeluk agama Islam karena telah jelas dan tegas tanda dan bukti kebenaran Islam sehingga tidak perlu lagi memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam. Orang yang diberi hidayah oleh Allah ﷻ untuk menerima Islam, lapang dadanya dan dicerahkan pandangannya sehinga ia memeluk Islam dengan alasan yang pasti. Namun orang yang hatinya dibutakan oleh Allah ﷻ dan ditutup hati serta pandangannya, tidak ada manfaatnya memaksa mereka untuk masuk islam” (Tafsir Ibnu Katsir.)

Dalam hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Abi Daud kitab al-Jihad bab al-Asir Yukrahu ‘ala al-Islam menerangkan bahwa setiap pemeluk agama memiliki hak yang sama untuk memeluk dan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun. Hadist di atas memberi penjelasan kepada umat Muslim untuk menghargai dan menghormati setiap pemeluk agama meskipun berbeda. Hubungan antara sesama manusia (habl min al-nas) tidak dipandang dar perbedaan agama.

Lalu apa pandangan dari kaum yang memandang semua agama benar dan apa kata mereka. Menurut mereka semua agama itu benar asalkan berserah diri kepada Tuhan, tidak melukai hati sesama manusia, saling menghormati dan tidak fanatik. Hal ini terdengar sangat terpuji dan menyentuh relung hati, akan tetapi hal ini adalah jebakan. Sebagai mana sabda Rasulullah ﷺ, “Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah ﷻ, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya” (H.R. Muslim no.8).

Kelemahan dari pandangan pluralis adalah tidak bisa mendefinisikan Tuhan sesembahannya itu siapa sebagaimana yang kita tahu bahwa Islam menganut tuhan tunggal yaitu Allah ﷻ, di agama Nashrani mengenal 3 tuhan, dan tentu di agama lain dengan tuhan yang berbeda yang mana jelas tuhan-tuhan itu berbeda di setiap agama. Dari segi peribadatan juga berbeda, kaum yang percaya bahwa disuatu tempat terdapat tuhan tertentu akan membakar dupa dan membaca beberapa kalimat mantra sedangkan di agama Nashrani peribadatannya dilaksanakan di hari minggu dan agama Islam sendiri melaksanakan ibadah sebanyak lima kali dalam sehari sehingga terdapat karakteristik berbeda dari perbedaan agama.

Allah ﷻ berfirman, “Agama yang diridhai oleh Allah adalah Islam”(Q.S. Ali Imran [3]: 19).  Allah ﷻ juga berfirman, “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”(Q.S Ali Imran [3] : 85).

Maka sudah jelaslah dari beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa hanya agama Islamlah yang diridhai oleh Allah ﷻ. Islam adalah agama yang tidak memaksa orang lain untuk masuk dalam agama Islam. Akan tetapi untuk menyerukan kebenaran, agama yang haq, untuk mengakui bahwa pencipta langit, bumi dan isinya adalah Allah ﷻ, sehingga dengan keimanan yang kuat akan terbentuk akhlak karimah karena takwa kepada Allah ﷻ semata, sesuai dengan hadits Nabi ﷺ, “Aku tidak diutus, kecuali untuk menyempurnakan akhlak mulia”.

Kesimpulannya adalah jelas bahwa tidak memaksa orang kafir untuk memeluk Islam bukan berarti ridha terhadap kekafiran mereka, bukan membenarkan semua agama yang ada, dan bukan menghilangkan status ‘kafir’ dari diri mereka. Wallahu a’lam bisshawâb

Marâji’

Mulyosudarmo, S. (1999). Kebebasan Beragama dalam perspektif HAM, dalam Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (Ed.)

Supriatna, E. (2019). Islam dan Kebudayaan (Tinjauan Penetrasi Budaya antara Ajaran Islam dan Budaya Lokal/Daerah). Jurnal Soshum Insentif, 2(2), hal.282-287

https://muslim.or.id/1851-tafsir-ayat-laa-ikraha-fiddiin.html

https://konsultasisyariah.com/34449-makna-ayat-laa-ikraaha-fid-diin-tidak-ada-paksaan-masuk-agama-islam.html

Penyusun:

Fatkhur Rohman Khakiki

Teknik Kimia

Fakultas Teknologi Industri UII

Mutiara Hikmah

Imam Syafi’i v berkata,

لَيْسَ العِلْمُ مَا حُفِظَ ، إِنَّمَا العِلْمُ مَا نَفَعَ

Ilmu bukanlah apa yang dihafaal, akan tetapi yang bermanfaat

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *