Hukum Ruqyah Dan Tata Cara Meruqyah
Hukum Ruqyah Dan Tata Cara Meruqyah
Al Katitanji
Bismillâhi walhamdulillâh wash shalâtu was salâmu ‘ala rasûlillâh,
Ketahuilah bahwa ruqyah bukanlah pengobatan alternatif yang dipahami oleh keumuman orang. Justru seharusnya ruqyah menjadi pilihan pertama pengobatan tatkala ada yang sakit. Karena kesembuhan datangnya dari Allah ﷻ, maka memohonlah kebaikan dan kesembuhan kepada Allah ﷻ sebelum kita mendatangi dokter atau tabib.
Allah ﷻ berfirman,
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
“Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku,” (QS. Asy Syu’ara [26]: 80).
Hukum Ruqyah
Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan membaca ayat ayat suci al Qur’an, atau doa-doa kepada Allah.[1] Atau definisi lain Ruqyah adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya.[2]
Ruqyah hukum boleh jika memenuhi tiga syarat sebagaimana perkataan Ibnu Hajar v,
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى.
“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan: (1) Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya; (2) Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanya; (3) Hendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah.”[3]
Berdasarkan hadits dari Auf bin Malik ia berkata, “Kami diruqyah ketika masa Jahiliyah, lalu kami tanyakan, ‘Wahai Rasulullah ﷺ bagaimana pendapat baginda tentang hal itu?’ Maka beliau ﷺ bersabda,
اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِركًا
“Perlihatkanlah ruqyah kalian kepadaku, tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Muslim no. 2200).
Tata Cara Meruqyah[4]
- Keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah ﷻ.
- Mengikhlaskan niat dan menghadapkan diri kepada Allah ﷻ saat membaca dan berdoa.
- Ruqyah harus dengan al Qur’an, hadits atau dengan nama dan sifat Allah, dengan bahasa Arab atau bahasa yang dapat dipahami.
- Membaca surah al Fatihah dan meniup anggota tubuh yang sakit. Demikian juga membaca surah al Falaq, an Nâs, al Ikhlash, al Kafirun atau membaca seluruh al Qur’an.
- Menghayati makna yang terkandung dalam bacaan al Qur’an dan doa yang sedang dibaca.
- Orang yang meruqyah hendaknya memperdengarkan bacaan ruqyahnya, baik yang berupa ayat al Qur’an maupun doa-doa dari Nabi ﷺ. Supaya penderita belajar dan merasa nyaman bahwa ruqyah yang dibacakan sesuai dengan syariat.
- Meniup pada tubuh orang yang sakit di tengah-tengah pembacaan ruqyah. Caranya, dengan tiupan yang lembut tanpa keluar air ludah. Atau tiupan tersebut disertai keluarnya sedikit air ludah.
Dalam riwayat disebutkan bahwa ‘Aisyah x pernah ditanya tentang tiupan Nabi ﷺ dalam meruqyah, Ia menjawab, “Seperti tiupan orang yang makan kismis, tidak ada air ludahnya (yang keluar)”. (HR. Muslim)[5]
Dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan, “Maka aku membacakan al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. (HR. Abu Dawud, 4/3901).[6]
- Jika meniupkan ke dalam media yang berisi air atau lainnya, tidak masalah. Untuk media yang paling baik ditiup adalah minyak zaitun.
Disebutkan dalam hadits Malik bin Rabi’ah z, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُوْا الزَيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإنَهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَة
“Makanlah minyak zaitun, dan olesi tubuh dengannya. Sebab ia berasal dari tumbuhan yang penuh berkah” (Hadits hasan, Shahihul Jami’ 2/4498).
- Jika meniupkan ke air, setelah itu airnya diminumkan kepada yang sakit, atau diusapkan kepada bagian tubuhnya yang sakit, atau dimandikan dengan air tersebut.
Dalam hadits ‘Alaqah bin Shahhar As Salithi, tatkala ia meruqyah seseorang yang gila, ia mengatakan, “Maka aku membacakan al Fatihah padanya selama tiga hari, pagi dan sore. Setiap kali aku menyelesaikannya, aku kumpulkan air liurku dan aku ludahkan. Dia seolah-olah lepas dari sebuah ikatan”. (HR. Abu Dawud, 4/3901).[7]
- Mengusap orang yang sakit dengan tangan kanan. Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[8]
Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah ﷺ, tatkala dihadapkan pada seseorang yang mengeluh kesakitan, Beliau mengusapnya dengan tangan kanan…”. (H.R. Muslim)[9]
- Bagi orang yang meruqyah diri sendiri, letakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya membaca doa-doa ruqyah.
Disebutkan dalam riwayat bahwa Utsman bin Abi Ash z mengadukan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada Nabi ﷺ semenjak ia masuk Islam. Lalu Rasulullah ﷺ berkata kepadanya, agar meletakkan tangan di tempat yang dikeluhkan seraya mengatakan بِسْمِ الله (Bismillâh, 3 kali). Lalu ucapkan doa berikut,
أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ
“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti.” (HR. Muslim no.2202)[10]
Dalam riwayat lain disebutkan “Dalam setiap usapan”. Doa tersebut diulangi sampai tujuh kali. Atau membaca,
بِسْمِ الله أعُوذُ بِعزَّةِ الله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَر مَا أجِدُ مِنْ وَجْعِيْ هَذَا
“Aku berlindung kepada keperkasaan Allah dan kekuasaanNya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dari rasa sakitku ini.” (Shahihul Jami’, no. 346.)
Apabila rasa sakit terdapat di seluruh tubuh, caranya dengan meniup dua telapak tangan dan mengusapkan ke wajah si sakit dengan keduanya.[11]
- Apabila penyakit berada di sekujur badan, atau lokasinya tidak jelas, seperti gila, dada sempit atau keluhan pada mata, maka cara mengobatinya dengan membacakan ruqyah di hadapan penderita.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ meruqyah orang yang mengeluhkan rasa sakit. Dari Ubay bin K’ab z, ia berkata, “Dia bergegas untuk membawanya dan mendudukkannya di hadapan Beliau ﷺ. Maka aku mendengar Beliau ﷺ membentenginya (ta’widz) dengan surah al Fatihah.” (HR. Ibnu Majah).[12]
Semoga Allah karuniakan kepada kita sehat dan ‘âfiyah.
Maraji’ :
[1] Firanda Andirja. Ruqyah Syar’iyah Panduan Singkat Bacaan dan Tata Cara Ruqyah Sesuai Sunnah. Firanda.com (PDF). h. 1.
[2] Muhammad Abduh Tuaskial. “Kriteria Ruqyah yang Dibolehkan” https://rumaysho.com/2383-kriteria-ruqyah-yang-dibolehkan.html. Diakses pada 12 November 2024.
[3] Fathul Baari 10/195.
[4] Risalah ini dikutip dari Abu Mu’adz Muhammad bin Ibrahim. Risalatun Fi Ahkami Ar Ruqa Wa At Tamaim Wa Shifatu Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah. Dikoreksi Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Jibrin. Dan Abdullah bin Muhammad As Sadhan. Kaifa Tu’aliju Maridhaka Bi Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah. Pengantar Syaikh Abdullah Al Mani’, Dr Abdullah Jibrin, Dr. Nashir Al ‘Aql dan Dr. Muhammad Al Khumayyis, Cet X, Rabi’ul Akhir, Tahun 1426H. Referensi: https://almanhaj.or.id/2693-tata-cara-ruqyah-yang-benar.html. Diakses pada Rabu, 21 Jumadil Akhir 1445 H/ 3 Januari 2023 M.
[5] Kitab As Salam, 14/182.
[6] Kitab Al Fathu Ar Rabbani, 17/184.
[7] Kitab Al Fathu Ar Rabbani, 17/184.
[8] Fathul Bari 21/323. Cara ini dikatakan oleh Az Zuhri merupakan cara Nabi ﷺ dalam meniup.
[9] Syarah An Nawawi 14/180.
[10] Majdi bin Abdul Wahhab al Ahmad. Syarah Hishnul Muslim (ditashhih oleh Syaikh Said bin Ali bin Wahfi al Qahthani). Cairo: Al Maktabah Al Islamiyah. 2006. Cet ke-1. h.376. doa nomor 124.
[11] Fathul Bari (21/323). Cara ini dikatakan oleh Az Zuhri merupakan cara Nabi ﷺ dalam meniup. https://almanhaj.or.id/2693-tata-cara-ruqyah-yang-benar.html. Diakses pada 12 November 2024.
[12] Al Fathu Ar Rabbani (17/183). https://almanhaj.or.id/2693-tata-cara-ruqyah-yang-benar.html. Diakses pada 12 November 2024.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!