Sisihkan Harta untuk Kurban, Pasti Allah akan Ganti 

Sisihkan Harta untuk Kurban, Pasti Allah akan Ganti 

Dwi Andini Prihastuti

*Alumni Teknik Industri UII

 

Bismillâhi walhamdulillâh wash shalâtu was salâmu ‘ala rasûlillâh,

Sahabat al-Rasikh yang semoga dirahmati Allah ﷻ. Ketika Allah ﷻ mentakdirkan kita menjumpai hari-hari mulia pada bulan-bulan haram, yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, berharap kita bisa melaksanakan berbagai amal ketaatan dan menjauhi berbagai bentuk dosa dan maksiat.

Allah ﷻ berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. at Taubah [9]: 36)

Saat kita memasuki bulan Dzulhijjah, sisihkan harta kita untuk ibadah kurban yang hanya terjadi setahun sekali. Amal shalih yang paling agung disisi Allah adalah amal yang dikerjakan di sepuluh awal Dzulhijjah. Dari Ibnu ‘Abbas berkata, Rasulullah bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ؟ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ.

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968).

Hari yang Paling Mulia

Tidak ada amal yang lebih dicintai dan mulia disisi Allah ﷻ melebihi amal shalih yang dilakukan pada awal Dzulhijjah. Diantara amal shalih tersebut adalah menyisihkan harta untuk mewujudkan ibadah kurban dan menyembelih hewan kurban di hari raya kurban.

Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Qurth, bahwa Rasulullah bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul qorr (hari tasyriq).” (HR. Abu Daud no. 1765).[1]

Hukum Berkurban

Sebagian ulama mengatakan ibadah kurban hukumnya wajib berdasarkan dalil al Qur’an surah al Kautsar ayat 2. Allâh ﷻ berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah salat dan berkurbanlah.” (QS. Al Kautsar [108]: 2).

Ayat ini menggunakan kata perintah dan hukum asal perintah menjukkan wajib.

Yang menunjukkan wajibnya pula ada larangan keras dari Nabi untuk tidak mendekati tempat shalat Nabi adalah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Pendapat inilah yang pegang oleh al Auza’i, Al Laits, Abu Hanifah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[2]

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih kurban adalah sunnah mu’akkadah. Inilah pendapat Madzhab Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnu Mundzir, Dawud, Ibnu Hazm, dan selainnya.[3]

Di antara dalil mayoritas ulama adalah dari Ummu Salamah x, bahwa Rasulullah bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).

Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul kurban itu sendiri.

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih kurban itu wajib, maka cukuplah Nabi  mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.[4] Wa Allahu a’alam bish shawwab.

Hartanya, Pasti Allah akan Ganti!  

Melalui kurban, kita kembali diingatkan tentang pentingnya menghadirkan sikap pengorbanan. Sikap ini terwujud dalam bentuk saling peduli kepada sesama, berempati atas penderitaan mereka yang sakit, yang teraniaya, atau yang tengah memikul beban hidup yang teramat berat. Maka sisihkanlah harta yang kita miliki untuk kurban, Allah pasti akan ganti. Perhatikan firman Allah ﷻ,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ [34]: 39)

Ibnu Katsir berkata, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287-288)

Ibnu Katsir setelah mengutarakan hal di atas, beliau membawakan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

قَالَ اللهُ: أَنْفِقْ يَا اْبْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah Ta’ala berfirman: Bersedekahlah–wahai anak Adam–, Aku akan membalas sedekah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5352 dan Muslim, no. 993)

Dalam ayat lain disebutkan pula,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 245)[5]

Semoga Allah ﷻ memberkahi setiap harta kita dan semoga Allah ﷻ mudahkan bagi kita menyisihkan harta kita untuk kurban.

Maraji’ :

[1] Abu Daud no. 1765 Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Abu Ghazie As Sundawie. Soal Jawab Fiqih Kurban. (buku PDF). h. 6-8

[3] Abu Ghazie As Sundawie. Soal Jawab Fiqih Kurban. (buku PDF). h. 4-7

[4] Muhammad Abduh Tuasikal. “Hukum Qurban” https://rumaysho.com/1981-hukum-berqurban.html. Diakses pada 31 Mei 2024.

[5] Muhammad Abduh Tuasikal. “Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti”  https://rumaysho.com/28848-sedekah-dan-qurban-pasti-akan-mendapat-rezeki-pengganti.html. Diakses pada 31 Mei 2024.

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *