HIJAB DALAM ISLAM

Dunia mode sedang diramaikan dengan istilah hijab stylish. Kehadiran mode ini menambah variasi aksesoris wanita agar terlihat cantik. Hijab stylish hadir dengan memadukan cara berpakaian Islam dengan gaya modern zaman sekarang yang serba glamour, Namun beberapa kalangan banyak berselisih pendapat tentang hal ini. Bolehkah seorang muslimah dalam Islam menggunakan hijab dengan model stylish seperti yang sedang diboomingkan? Bukankah wanita juga ingin terlihat cantik sehingga termasuk hal yang wajar jika wanita menggunakan mode seperti ini? Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini?

Islam merupakan agama yang memuliakan wanita. Seorang wanita diperintahkan untuk menutup aurat, menjaga diri dari pergaulan dan fitnah serta kemuliaan-kemuliaan lainnya. Mayoritas orang berpandangan bahwa dengan cara tersebut, Islam telah memboikot wanita padahal jika kita lihat zaman sekarang banyak sekali prostitusi-prostitusi dan pelecehan-pelecehan seksual yang menjerat wanita-wanita baik muslim atau tidak. Sebabnya adalah wanita tidak bisa menjaga diri dari ancaman yang ada. Padahal al-Qur’an sudah menawarkan kepada wanita kiat-kiat menjaga diri salah satunya adalah berhijab.

Dalam QS al-Nahl [16]: 90 Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh Allah     dalam Islam pastilah mengandung keburukan dan kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti membawa manfaat. Oleh karenanya, setiap muslim yang beriman kepada Allah dan kebenaran agama-Nya wajib meyakini bahwa semua aturan yang ditetapkan Allah merupakan kemaslahatan, termasuk didalamnya yang berkaitan dengan pakaian dan perhiasan wanita muslimah adalah untuk kemaslahatan, kebaikan dan penjagaan bagi kesucian diri dan kehormatan.

Allah berfirman dalam surah al-Ahzab [33]: 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Ayat ini secara ringkas menjelaskan hikmah menggunakan jilbab bagi seorang wanita adalah agar mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Syaikh Abdurrahman al-Sa’di mengatakan bahwa wanita yang tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka ia bukan seorang wanita yang afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit di dalam hatinya (syahwat) akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut. Sehingga dengan menggunakan jilbab (yang sesuai syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginan buruk terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk. (Tafsirul Karimir-Rahman, hal. 489)

Dalam ayat lain pada QS al-Ahzab [33]: 53, “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu al-Syaikh mengatakan bahwa tabir (hijab)  sebagai hati orang-orang beriman. Hal ini semata-mata untuk menghindari peluang fitnah antara laki-laki dan perempuan bukan mahram yang dapat menimbulkan kerusakan akibat keinginan buruk orang yang ada penyakit di dalam hatinya.

Selain itu, Allah dalam QS. al-Ahzab [33] ayat 33 berfirman, “Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (berhias) seperti kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu

Dari keempat ayat diatas Allah telah menjelaskan kiat-kiat wanita untuk selalu menjaga kesucian dan kehormatannya dari orang-orang yang memiliki penyakit dalam hatinya yaitu dengan cara berjilbab, berhijab dan tidak ber-tabarruj.

Adapun kriteria hijab syar’i yang memenuhi syarat adalah:

  1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, merujuk kepada QS al-Ahzab [33]: 59 dan sabda Nabi kepada Asma’ binti Abu Bakar.
  2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan, merujuk kepada QS al-Nur [24]: 31 dan sabda Nabi mengenai tiga golongan yang termasuk orang-orang yang binasa.
  3. Kain harus tebal, tidak transparan, merujuk kepada hadits Shahih HR. al-Thabrani dalam Mu’jamus Shagrir (II/127-128)
  4. Longgar (tidak ketat), merujuk kepada hadits hasan HR. al-Dhiya al-Maqdisi dalam al-Ahadits al-Mukhtarah (IV/149, no 1365)
  5. Tidak menggunakan wewangian, merujuk kepada hadits hasan HR. Ahmad (IV/400,418)
  6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, merujuk kepada hadits Sahih HR. Abu Dawud (no.4098)
  7. Tidak menyerupai pakaian wanita jahiliah sebab dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa kaum Muslim tidak boleh tasyabbuh (menyerupai) orang kafir baik dalam ibadah, hari raya, dan berpakain .
  8. Bukan Pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas), merujuk kepada hadits hasan HR. Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607)
  9. Diutamakan berwarna gelap, merujuk kepada hadits shahih HR.Abu Dawud (no.4101) sebagian ulama membolehkan seorang Muslimah berpakain selain hitam akan tetapi digunakan bukan sebagai perhiasan. (Jilbab al-Mar-atil Muslimah hlm, 82-83)
  10. Tidak mengunakan pakaian yang terdapat makhluk yang bernyawa.

Apabila pakaian yang dikenakan telah memenuhi kriteria di atas maka telah disebut sebagai pakaian syar’i. Namun perlu diketahui bahwa penentuan kriteria pakaian muslimah merupakan kesepakatan dari para ulama. Ketentuannya akan terus berubah seiring perjalanan waktu dan pemahaman. Namun pada dasarnya kembali pada tujuan al-Qur’an memerintahkan seorang wanita untuk menggunakan hijab adalah agar wanita tersebut mudah dikenali dan tidak diganggu. Apabila dengan menggunakan potongan seperti rok dan baju muslim seorang wanita sudah bisa dikenali dan sesuai dengan syarat-syarat diatas maka pakaian tersebut telah disebut sebagai pakaian yang syar’i.

Jadi, tidak perlu berdebat tentang bagaimana seharusnya pakaian wanita yang sesuai syara’ karena semua yang kita lakukan dan diperintahkan oleh Allah mengandung unsur kemaslahatan yang baik, maka kembalilah pada tujuan seorang wanita memakai hijab, yaitu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul Nya yang memiliki manfaat menjaga diri dan kehormatannya untuk menghindari peluang fitnah dan menghindari orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya. Orang-orang beriman akan tahu bahwa segala kebenaran apapun itu hanya ditentukan oleh Allah bukan oleh seberapa pintar pengetahuan karena sesungguhnya pengetahuan Allah meliputi langit dan bumi.

Tujuan berhijab adalah menjaga kesucian diri bukan untuk menghias diri maka tanyakanlah dalam hati untuk apa kita berhijab? Zaman sekarang, koridor hijab sudah dijadikan mode yang bisa jadi mengajak muslimah untuk menghias diri bukan untuk mensucikan diri. Untuk menjawab hal ini saya mengajak semua para wanita untuk berpikir apa yang tersirat dalam hati masing-masing, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Ketika seorang berniat melakukan kebaikan pasti Allah menolongnya dan tidak mengabaikannya. Begitu sebaliknya, ketika seorang berniat kebaikan tetapi riya’ maka Allah tidak akan menolongnya kecuali ia mau bertaubat atas perbuatannya. Ya, jawabannya adalah tergantung niat. Ketika kita berniat menjaga kehormatan diri maka kita akan selalu berhati-hati dalam berperangai dan berpakaian, lain halnya jika tidak. Ketika wanita berniat untuk berhijab maka ia selalu istiqomah di jalanNya dan selalu mempelajara ilmu agama lain-Nya untuk mendukung niat tersebut. Hanya Allah Dzat yang maha tahu segala-galanya.

Lalu, apakah wanita tidak boleh mempercantik diri dalam Islam? Padahal wanita hakikatnya ingin tampil cantik?

Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Agama universal untuk semua umat dari semua zaman. Tentunya Islam sangat memahami seorang wanita yang memiliki hakikat dalam dirinya untuk tampil cantik. Islam tidak melarang wanita untuk tampil cantik, bahkan Islam menawarkan hal yang sangat mulia yaitu mempersilahkan wanita untuk bersolek di rumah suaminya. Begitu mulianya kan? Jika seorang wanita berhias di luar rumah selain untuk suami, hal yang paling ditakutkan adalah munculnya peluang fitnah dan membuka kesempatan kepada orang yang berpenyakit di dalam hatinya untuk melakukan sesuatu yang tidak-tidak. Jadi tidak benar jika wanita dilarang berhias diri dalam Islam. Islam menawarkan hal yang begitu mulia untuk wanita.

Seperti halnya orang baik di dunia ini banyak sekali, tetapi yang menegakkan kebaikan yang sulit dicari. Mengapa? Karena nafsu dan emosi telah menguasai diri. Jangan takut berhijrah, terus belajar dan jangan cepat puas. Jika masih banyak perselisihan tentang fikih dalam batin, minta tolonglah kepada Allah untuk ditunjukkan dan digolongkan sebagai orang-orang mukmin, karena Allah lah Dzat yang maha menguasai kebenaran dan maha melihat apa yang tersembunyi dalam hati sekalipun.

Waallahu a’lam bi al-shawwâb.

Kanya Zatalini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *