POLIGAMI: Dalam Islam dan Kehidupan Modern

Akhir-akhir ini generasi muda seringkali mendengar bahkan berdebat mengenai problematika pernikahan. Mulai dari pembahasan mencari pendamping hidup, kreteria pendamping idaman, dan tidak kalah penting mengenai status rumah tangga poligami. Para lelaki mendengar kata-kata poligami, mereka ada yang setuju, namun ada juga yang kurang sepakat. Dalam kalangan perempuan, ada yang menolak keras poligami dengan alasan mereka tidak siap dimadu, ada juga yang mengatakan setuju poligami asalkan yang poligami bukan suaminya namun suami orang lain, dan ada juga yang benar-benar setuju jika suaminya poligami.

Sebenarnya masalah ini sudah dikaji oleh ulama kita terdahulu, hukum-hukum poligami sudah disepakati oleh para mujtahid, dalam masa sekarang ini kita seharusnya memilih sikap hukum saja dari apa yang telah tertera. Namun sikap keras kita mengatakan, dasar dari poligami bukanlah suatu yang hina, namun ialah sunnah bagi mereka yang mampu dan memiliki sayarat untuk melakukan itu, tetapi juga akan menjadi haram jika dilakukan untuk memenuhi hawa nafsu saja dan membuat istri terlantar dan anak jadi korban.


Bagi kita semua terutama bagi ikhwan fillah, sebelum kita punya angan-angan untuk melakukan poligami, maka harus dan wajib mengetahui pengertian dan syarat-syarat dari paligami itu sendiri. Bagi saudari akhwat fillah, jika memang suami anda memiliki syarat untuk melakukan poligami, dan mampu menghindarnya dari fitnah dunia dan wanita, maka tidak ada salahnya memberikan izin untuk poligami. Tapi jika memang dengan satu istri surga terasa lebih dekat, mengapa harus mencari yang lain?


Pada hakikatnya yang perlu kita ketahui bersama, poligami itu kata umum yang bisa dilakukan oleh perempuan dan laki-laki (memiliki istri atau suami lebih dari satu). Sehingga istilah poligami dibagi dalam dua bagian yaitu poligini dan poliandri.
Poligini ialah lelaki-yang menikahi lebih dari satu perempuan, dan ini umum terjadi dan juga boleh dilakukan namun dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan poliandri ialah perempuan menikah dengan lebih dari satu laki-laki, dan ini secara mutlak (Islam) melarangnya.


Islam pada dasarnya berkonsep monogami (satu istri) dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Sebagai pedoman hidup umat Islam, Al-Qur’an satu-satunya kitab yang menyatakan:

“Nikahlah Satu Saja”. Tidak ada kitab lain yang menyatakan kepada laki-laki untuk memiliki satu istri saja. Dalam kitab-kitab lain, seperti weda, mahabarata, injil dan talmud tidak ada yang memberikan batasan untuk jumlah istri. (Dr. Zakir Naik, 2016, Debat Islam VS non Islam: 45).

Namun walaupun ada kebolehan untuk melakukan poligami, catatan menarik dalam buku Dr. Zakir Naik yang membuktikan bahwa pada tahun 1975 orang-orang hindu di India lebih banyak melakukan poligami daripada orang Islam, 5,06% di kalangan Hindu dan 4,31% di kalangan Islam.
Dengan menganalisis serta mengamalkan ajaran kitab suci Al-Qur’an, maka bisa diatasi tindakan-tindakan poligami nafsu. Melalui surat An-Nisa: 3, maka inilah patokan poligami.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *