Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Islam

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Islam

Uun Zahrotunnisa*

 

Bismillâhi wal hamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh.

Sejarah  Peringatan Peristiwa 17 Agustus

Bulan Agustus identik dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Peringatan tersebut tepatnya jatuh pada tanggal 17 bulan Agustus setiap tahunnya. Urgensi dari adanya peringatan hari ulang tahun RI adalah untuk mengingatkan seluruh bangsa Indonesia akan asal muasal berdirinya suatu negara, yaitu Indonesia.

Kemerdekaan Indonesia tidak serta merta didapatkan begitu saja, namun kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah ﷻ  yang dianugerahkan kepada rakyat Indonesia selama berabad-abad lamanya. Bangsa Indonesia ketika itu harus bergulat dengan masa kolonialisme dan imperialisme. Hingga pada suatu masa, Indonesia bangkit dengan memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Peristiwa kemerdekaan Indonesia ditandai dengan lahirnya dasar negara dan konstitusi negara. Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila, dan konstitusinya Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu bentuk ikhtiar dari Kemerdekaan Republik Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Preambule). Bunyi dari Prembule tersebut “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.[1]

Dasar Negara dan Nilai Ukhuwah Islamiyah  

Dasar Negara dan Konstitusi merupakan pondasi berdirinya Negara Republik Indonesia.Persatuan dan kesatuan dalam Islam erat kaitannya dengan ukhuwah islamiyah. Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman suku, budaya, ras dan agama. Namun hal tersebut tidak melunturkan persatuan dan kesatuan dalam perbedaan. Nilai persatuan umat dan ukhuwah islamiyah dalam al-Qur’an juga di ajarkan. Allah ﷻ berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti”. (Q.S. al-Hujurat [49]: 13).

Persatuan umat dan ukhuwah islamiyah juga dijelaskan dalam sebuah hadits, dari an-Nu’man bin Basyir, ia berkata, Rasûlullâh ﷺ bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.

Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam.” (H.R. al-Bukhari, no. 6011, Muslim, no. 2586, dan Ahmad no. IV/270).[2]

Diksi “Kemerdekaan” dalam Nafas Islamiyah

Kemerdekaan berasal dari kata dasar “merdeka” yang memiliki makna keadaan bebas, bisa berdiri sendiri, leluasa, tidak terikat atau bergantung pada siapapun.[3] Keadaan bebas maksudnya adalah suatu potensi untuk memilih beberapa alternatif yang mana tidak ada ancaman maupun paksaan bagi seseorang untuk melakukan tindakannya.[4] Kemuliaan hidup berporos pada kemerdekaan tiap-tiap individu untuk melakukan sesuatu termasuk dalam beribadah serta amar ma’ruf nahi munkar.

Uniknya ada persamaan antara proklamasi kemerdekaan RI dan perang badar yang terjadi pada bulan hijriyah, yaitu bulan Ramadhan. Proklamasi kemerdekan RI, bertepatan dengan 9 Ramadhan tahun 1364 Hijriyah. Perang badar merupakan pertempuran besar umat Islam melawan musuh yang terjadi pada 17 Ramadhan tahun  2 Hijriyah bertepatan pada 13 Maret  tahun 624 Masehi.[5]

Perang Badar memiliki tujuan untuk menyebarkan agama Islam dan melepaskan umat dari  kekejaman suku Quraisy yang terus menyerang pengikut Rasulullah ﷺ. Sejak di Makkah sampai hijrah Rasulullah ﷺ ke Madinah. Peperangan berlangsung sengit, dan ketika itu Allah ﷻ memberikan kemenangan kepada umat Islam. Kemenangan dalam perang badar merupakan wujud dari kemerdekaan umat Islam. Kemenangan umat Islam dalam Perang Badar diceritakan dalam  al-Qur’an surah Ali Imrân [3]: 13.

Seperti halnya kemerdekaan Republik Indonesia yang diperjuangkan oleh para pahlawan, tidak lepas dari pertolongan dan karunia Allah ﷻ. Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan suatu capaian dari ikhtiar zhahiriyyah dan bathiniyyah. Sehingga, sebagai umat beragama, berbangsa dan bernegara yang baik, cinta tanah air, bela negara harus selalu dijunjung tinggi. Terutama dalam hal moderasi agama sebagai konteks aqidah (kepercayaan).

Moderasi agama adalah wujud dari kemerdekaan masing-masing individu dalam menganut aqidah. Implementasinya adalah meyakini kebenaran agama sendiri dan menghargai, menghormati penganut agama lain yang meyakini agama mereka, tanpa harus membenarkannya.[6] Kebebasan dalam beraqidah disebutkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: 1) Negara berdasar atas Ketuhaan Yang Maha Esa, 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.[]

 

Marâji:
* Alumni Program Studi Ahwal Syakhsiyyah Fakultas Ilmu Agama Islam UII angkatan 2019 asal Ponorogo, Jawa Timur, Indonesia.

[1] Undang-Undang Dasar 1945 Preambule.

[2] Yazid bin Abdul Qadir Jawas. “Ahlus Sunnah Wal Jamaah Menjaga Ukhuwah Persaudaraan Sesama Mukmin.” https://almanhaj.or.id/1324-ahlus-sunnah-wal-jamaah-menjaga-ukhuwwah-persaudaraan-sesama-mukminin.html. Diakses Agu 01, 2023.

[3] Kemdikbud, “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2023. https://kbbi.web.id/merdeka. Diakses Agu 02, 2023.

[4] L. Simatupang, “Refleksi ‘Kemerdekaan’ Warganet dalam Kolom Komentar Akun Media Sosial Jokowi dan Ma’ruf Amin: Kajian Pargmatik,” JSHP  J. Sos. Hum. dan Pendidik., vol. 6, no. 1, hal. 50–59, 2022, doi: 10.32487/jshp.v6i1.1287.

[5] W. Swandi, “Perang Badar Tahun 624 M/ 2 H,” Universitas Negeri Makassar, 2015.

[6] K. Amin, “Mengapa Moderasi Beragama ?,” Kementerian Agama Republik Indonesia, 2023. https://kemenag.go.id/kolom/mengapa-moderasi-beragama-02MbN#:~:text=Dalam konteks aqidah dan hubungan,agama mereka%2C tanpa harus membenarkannya. Diakses Agu 01, 2023.

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *