Untukmu Agamamu, dan Untukku Agamaku

Untukmu Agamamu, dan Untukku Agamaku

Tan Lie Yong

 

Bismillâhi wal hamdulillâh wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh, amma ba’d.

Kejahilan sebagian orang turut ambil bagian dalam ibadah non muslim dengan dalih toleransi beragama. Ada juga ikut merayakan ibadah agama non muslim dengan alasanya karena hubungan pertemanan dan kekerabatan. Sebagian lagi berdalih tidak ada nash al-Qur’an dan hadits yang jelas melarang dalam bermuamalah dengan non muslim walau hanya sekedar ucapan selamat pada perayaan agama non muslim. Bagaimana seharusnya sikap seorang mukmin dengan maraknya fenomena ini? Adakah adab dalam bermuamalah dengan non muslim?

Tegas dalam Bersikap

Seorang mukmin itu tegas dalam bersikap terutama berkaitan dengan tauhid dan syirik.  Termasuk sikap tegas tidak ikut ambil bagian dalam ibadah agama non muslim, dalam agama apapun itu, bagaimana pun bentuknya, baik ada hubungan pertemanan atau bahkan hubungan kekerabatan, Islam tegas dalam hal ini, bukan keras namun ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan agama lain.

Allah ﷻ berfirman,

قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ. لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ. وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ. وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ.

Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah, Dan kalian tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (Q.S. al-Kafiruun [109]: 1-6).

Para ahli tafsir menyebutkan tentang sebab turunnya surah ini. Orang-orang musyrikin senantiasa merayu Nabi ﷺ agar menghentikan dakwahnya, dakwah yang mengajak kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan. Akhirnya mereka menempuh berbagai macam cara, mereka menawarkan kepada Nabi ﷺ harta, tahta, dan jabatan. Tapi Nabi ﷺ tidak tertarik dengan itu semua. Akhirnya ditawarkan kepadanya wanita tercantik, tetapi Nabi ﷺ juga tidak tertarik dengan itu. Mereka terus memberikan penawaran kepada Nabi ﷺ dan beliau terus menolak.[1]

Akhirnya mereka memberikan penawaran yang lain, mereka mengajak Nabi ﷺ menyembah Tuhan mereka selama setahun saja dan setelah itu giliran mereka menyembah Tuhannya Nabi ﷺ selama satu tahun berikutnya. Allah ﷻ memerintahkan kepada Nabi ﷺ untuk menolak penawaran tersebut. Kemudian Allah ﷻ menurunkan surah Al-Kafirun, sebagai bentuk tegas penolakan Nabi ﷺ terhadap ajakan mereka.

Lihatlah bagaimana usaha yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin untuk menghentikan dakwah tauhid, bahkan mereka rela bertauhid selama setahun. Andai saja Nabi ﷺ menyembah tuhan-tuhan mereka walaupun sekejap mata niscaya Nabi ﷺ telah terjerumus ke dalam kesyirikan sehingga rusaklah tauhidnya.

Oleh karena itu, Nabi ﷺ tidak tawar-menawar dalam masalah ini. Dengan tegas Nabi ﷺ menolaknya. Berbeda dalam kondisi-kondisi yang lain, terkadang Nabi ﷺ menggunakan kata-kata yang lembut untuk mengambil hati mereka. Tetapi karena ini berkaitan tauhid dan syirik maka Nabi membantah dengan perkataan yang tegas dengan ayat-ayat pada surat ini.[2]

Adab Bermuamalah dengan Non Muslim

Adapun bentuk muamalah dengan non muslim (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah,  (1) Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. (Q.S. at-Taubah [9]: 6). (2). Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. (Q.S. al-Maidah [5]: 8). (3) Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. (H.R. al-Bukhari, no. 1356). (4) Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. (Q.S. al-Baqarah [2]: 256). (5) Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). (H.R. al-Bukhari, no. 3166). (6) Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. (H.R. Abu Daud, no. 3052). (7) Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. (Q.S. al-Baqarah [2]: 83). (8) Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. (H.R. al-Bukhari, no. 6014 dan Muslim, no. 2625, dari ‘Aisyah). (9) Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum. (H.R. al-Bukhari, no. 6258 dan Muslim, no. 2163, dari Anas bin Malik).[3]

Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah, (1) Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. (2) Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan. (3) Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. (4). Dibolehkan memberi hadiah pada orang kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. (5) Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. (6) Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia. (7) Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. (Q.S. al-Maidah [5]: 5). Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 10). (8) Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin, dalam keadaan darurat dan tidak membahayakan kaum muslimin. (9) Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. (10) Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, (Q.S. at-Taubah [9]: 60). (11) Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka), selain perayaann agama mereka.[4]

Marâji’

[1] Firanda Andirja. “Membedah Tafsir Surah Al Kafirun dalam Menyikapi Toleransi Kebablasan Saat ini.” https://firanda.com/membedah-tafsir-surat-al-kafirun-dalam-menyikapi-toleransi-kebablasan-saat-ini/. Diakses pada Rabu, 20 Desember 2023.

[2] Ibid.

[3] Muhammad Abduh Tuasikal. Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan” https://rumaysho.com/714-interaksi-dengan-non-muslim-yang-dibolehkan.html. Diakses pada Rabu, 20 Desember 2023.

[4] Ibid.

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *