Ada Apa di Bulan Rajab?

Ada Apa di Bulan Rajab?

Jaenal Sarifudin*

 

Bismillāhi waṣ-ṣalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ba’du.

Rajab adalah salah satu dari dua belas bulan dalam kalender Hijriyah yang memiliki keutamaan dan kemuliaan bagi umat Islam. Bahkan dari sisi bahasa, Rajab bermakna mulia, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu al-Jauzi. Para ulama juga menyebutkan banyaknya nama lain bagi bulan Rajab sebagai isyarat keistimewaannya; Imam Ibnu Rajab dalam Lathāif al-Ma‘ārif mencatat hingga tiga belas sebutan. [1]

Rajab menjadi bulan persiapan menuju Ramadhan, sayyidus syuhūr. Syaikh Abu Bakar al-Warrāq berkata: “Rajab adalah waktu menanam, Syakban waktu menyiram, dan Ramadhan waktu memanen.” Karena itu, sangat baik bagi kita memperbanyak persiapan diri dan doa di bulan Rajab, agar Allah memberkahi usia dan mempertemukan kita kembali dengan Ramadhan yang penuh keagungan.

Rajab Termasuk Bulan Haram

Kemuliaan bulan Rajab di antaranya adalah karena ia termasuk salah satu dari bulan haram yang empat (al-asyhur al-hurum). Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi ﷺ bersabda:

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Bulan haram adalah bulan yang dimuliakan dan disucikan. Sejak sebelum diutusnya Rasulullah ﷺ, bangsa Arab telah mengenal dan menghormati empat bulan haram dengan meninggalkan pertikaian dan peperangan. Ketika Islam datang, syariat melestarikan kemuliaan ini, bahkan Al-Qur’an menegaskannya dalam beberapa ayat, di antaranya surah At-Taubah ayat 36,

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS At-Taubah [9]: 36).

Menurut para ulama, bulan-bulan haram memiliki kedudukan dan keistimewaan khusus. Amal kebaikan yang dilakukan di dalamnya dilipatgandakan pahalanya, sementara kemaksiatan dan kezhaliman juga berkonsekuensi dosa yang lebih besar karena menodai kemuliaannya. Allah ﷻ menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 36, “Maka janganlah kalian menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan haram itu.”

Para ahli tafsir, di antaranya Ibnu ‘Abbas raḍiyallāhu ‘anhumā, menjelaskan bahwa ayat ini merupakan peringatan agar lebih menjaga diri dari dosa dan maksiat di bulan-bulan mulia tersebut. Karena itu, sudah semestinya kita memuliakannya dengan memperbanyak ketaatan dan semakin bersungguh-sungguh menjauhi kemaksiatan.

Peristiwa Isra’ Mikraj  

Terkait peristiwa besar dalam sejarah Islam, yakni Isra’ Mikraj, yang populer di masyarakat Indonesia terjadi pada bulan Rajab, para ulama sebenarnya memiliki beragam pendapat tentang waktu terjadinya. Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri dalam Ar-Raḥīq al-Makhtūm menyebutkan adanya enam pendapat mengenai kapan Isra’ Mikraj terjadi, dan tidak satu pun yang didukung oleh riwayat yang benar-benar pasti. Karena itu, tanggal terjadinya Isra’ Mikraj tidak diketahui secara persis.[2]

Pendapat yang paling populer di negeri kita adalah yang menyatakan bahwa Isra’ Mikraj terjadi pada malam 27 Rajab, sebagaimana dinukil dari Syaikh al-Manshurfuri dan juga dipilih oleh Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar.[3] Meski demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai tahun terjadinya peristiwa tersebut. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran menyatakan bahwa Isra’ Mikraj terjadi menjelang hijrah Nabi ﷺ ke Madinah.

Hal yang pasti, Isra’ Mikraj merupakan salah satu mukjizat besar Rasulullah ﷺ. Beliau diperjalankan dengan ruh dan jasad dalam waktu kurang dari semalam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, lalu dilanjutkan menembus langit hingga Sidratul Muntaha. Di sanalah Rasulullah ﷺ menerima perintah shalat lima waktu, yang menunjukkan betapa agung dan sentralnya kedudukan ibadah salat sebagai tiang agama dalam Islam.

Perpindahan Arah Kiblat

Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa pada bulan Rajab terjadi sebuah peristiwa besar dalam sejarah umat Islam, yaitu peristiwa perpindahan arah kiblat.[4]  Meskipun banyak pendapat lain menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Sya’ban tahun kedua hijrah.[5] Setelah Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, kaum muslimin menunaikan ibadah shalat dengan menghadap ke arah baitul maqdis Palestina kurang lebih satu setengah tahun lamanya.

Sebenarnya Rasulullah ﷺ sendiiri sangat menginginkan untuk menghadap kiblat ke arah ka’bah. Pada suatu siang di bulan Rajab (atau Sya’ban) pada tahun kedua hijriyah saat Nabi ﷺ menunaikan shalat Zhuhur, turunlah wahyu ayat Al-Qur’an yang memerintahkan Nabi ﷺ dan kaum muslimin untuk menghadap ke arah masjidil haram di dalam shalat. Sehingga di pertengahan ibadah shalat tersebut Nabi ﷺ mengubah arah kiblatnya 180 derajat.

Tempat di mana Nabi ﷺ mendapatkan wahyu penggantian arah kiblat ini kemudian menjadi sebuah masjid yang diberi penanda dua mihrab dan diberi nama masjid qiblatain (masjid yang memiliki dua kiblat). Allah ﷻ berfirman:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

“Sungguh Kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 144).

Maraji’ :

* Mahasiswa DHI UII

[1]  Ibnu Rajab. Lathaif al-Ma’arif fima Limawasim al-‘Am min al-Wazhaif. Kairo: Dar al-‘Alamiyah. 2015.

[2]  Shofiyurrahman al-Mubarakfuri. Ar-Rahiq al-Makhtum. Jeddah: Dar al-Hafizh. 2002. h. 120.

[3]  Hamka. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas. 1991.

[4] Di antaranya pendapat Sa’id ibn Musayyib dan ibn Sa’ad sebagaimana dinukil dalam Atlas Sirah Nabawiyah karya Syauqi Abu Khalil.

[5] Pendapat ini lebih populer, di antaranya disebutkan dalam kitab al-Rahiqun al- Makhtum karya al-Mubarakfuri dan kitab Madza fi Sya’ban karya Muhammmad ibn Alwi al-Maliki.

Download Buletin klik di sini