LGBT dalam Perspektif Islam: Kasih Sayang Tanpa Melegalkan Kemaksiatan
LGBT dalam Perspektif Islam:
Kasih Sayang Tanpa Melegalkan Kemaksiatan
Nur Laelatul Qodariyah S.H*
Bismillâhi wal ḥamdulillâh, waṣ ṣalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâhi, wa ba’du,
Sahabat Al-Rasikh yang diberkahi Allah ﷻ, cinta itu fitrahnya manusia, tidak bisa kita kendalikan untuk siapa kita mencintai, namun bukan berarti rasa itu membuat kita menyimpang dari pada kodrat kita sebagai manusia. Allah ﷻ, menciptakan manusia itu berpasangan, laki-laki dan perempuan. Dalam Islam naluri seks merupakan kekuatan alami yang terdapat dalam diri manusia, yang membutuhkan penyaluran biologis dalam bentuk perkawinan. Naluri tersebut bukan sesuatu yang jahat atau tabu, tetapi Islam juga mengaturnya sesuai dengan fitrahnya manusia. Oleh karena itu Islam menentang segala sesuatu bentuk penyimpangan seksual, seperti LBGT yang dianggap merusak fitrah.[1]
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum [30]: 21).
Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa, untuk urusan menikah dan juga berbagi kasih sayang dengan pasangan itu bukan hanya untuk kepuasan biologis tetapi ketrentaman dan juga terkait tentang penjagaan garis keturunan atau nasab.[2] Dengan hal tersebut ayat ini dapat menjadi salah satu dasar untuk memahami bagaimana Islam memandang konsep pasangan dan keluarga.
Apa jadinya jika LBGT itu dilegalkan, tidak bisa dibayangkan betapa kacaunya peradaban manusia terhadap pelencengan hal tersebut. Satu hal yang perlu di pahami bahwa memiliki rasa cinta dan kasih sayang itu tidak haram tapi yang haram adalah tindakannya, jika pun diantara kalian merasa mempunyai rasa kesukaan terhadap sesama jenis dan kemudian kalian tau itu haram dan kemudian menahan tidak mengungkapkannya, menahan rindu dan kemudian meninggal kalian akan mati syahid, karena menjaga diri dari kemaksiatan itu sendiri.
LBGT dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang haram. Salah satu dasar yang sering dirujuk adalah kisah kaum Nabi Luth p sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Allah ﷻ berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ. إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. (QS Al-A’râf [7]: 80-81).
Dari ayat diatas dapat kita pahami bahwa, melampiaskan syahwatnya kepada sesama laki-laki atau sebaliknya adalah perbuatan keji. Dengan contoh dari kaumnya Nabi Luth p kita bisa belajar bahwa larangan dan juga yang di maksud dengan kata keji itu bukan serta merta menghakimi tanpa sebab. Islam mengatur segala sesuatu itu pasti ada alasannya terutama teguran dari ayat tersebut yang menyatakan bahwa Islam memandang hubungan sesama jenis sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat.
Berbeda Pandangan Bukan Berarti Menghakimi
Dalam memahami fenomena LGBT, penting untuk membedakan antara keyakinan agama terhadap suatu perbuatan dan sikap kita terhadap orang yang melakukannya. Islam memiliki aturan dan pandangan tertentu mengenai hubungan sesama jenis. Namun, adanya larangan dalam agama tidak berarti umat Islam boleh menghakimi, menghina, merendahkan, apalagi melakukan kekerasan terhadap individu LGBT. Penulis tau betul perilaku tersebut adalah hal yang terlarang namun dalam menyampaikan kebenaran kita butuh kelembutan bukan mengahakimi secara langsung atau malah menyakiti secara sengaja.
Dalam Islam kasih sayang tidak dapat dipisahkan dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.[3] Prinsip ini mengajarkan bahwa seorang muslim hendaknya menyampaikan kebenaran dengan cara yang baik, bukan dengan celaan atau permusuhan. Menasihati bukan berarti menghakimi, tetapi mengingatkan dengan niat agar sesama memperoleh kebaikan. Oleh sebab itu, ketika menghadapi isu LGBT, umat Islam perlu menjaga keseimbangan antara keteguhan terhadap syariat dan akhlak mulia dalam berinteraksi dengan sesama manusia.
Selain itu, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kepribadian anak. Orang tua merupakan pendidik pertama yang bertanggung jawab menanamkan akidah, akhlak, serta nilai-nilai Islam sejak usia dini. Komunikasi yang hangat, perhatian terhadap perkembangan anak, serta pendidikan agama yang baik dapat menjadi fondasi dalam membangun ketahanan keluarga. Di sisi lain, perkembangan teknologi dan media digital juga memberikan pengaruh besar terhadap cara berpikir generasi muda. Oleh karena itu, pendampingan orang tua dan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam menjadi sangat penting agar anak mampu menyaring berbagai informasi yang diterimanya.
Pada akhirnya, fenomena LGBT perlu disikapi dengan ilmu, kebijaksanaan, dan akhlak yang mulia. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah ﷻ, sekaligus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan memadukan kasih sayang, hikmah, dan keteguhan terhadap syariat, dakwah Islam diharapkan mampu menjadi jalan yang menghadirkan kedamaian, mengajak kepada kebaikan, serta menjaga kemuliaan manusia tanpa mengabaikan prinsip-prinsip agama. Wallâhu a’lam biṣ-ṣawâb.
* Alumnus Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia.
Marāji’:
[1] Hamdan Arif Hanif, “LBGT dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam”, ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab 13 Vol. 5, No. 2, September 2024.
[2] M. Asep, “Jihad Melawan LBGT” dikutip dari https://fai.unis.ac.id/node/196 diakses pada 19 Juli 2026.
[3] Ali Annas, “Amr Ma’ruf Nahy Munkar Dalam Perspektif Dakwah” HIKMAH, Volume 13 Nomor 1, Juni 2019.












