Maslahat Dalam Setiap Waktu Salat Perspektif Ilmu Kesehatan

Maslahat Dalam Setiap Waktu Salat

Perspektif Ilmu Kesehatan

Azarina Mukharromi

 

Ketika Ibadah Bertemu Ritme Kehidupan

Dalam 24 jam kehidupan, tubuh manusia mengalami banyak perubahan. Tidur, bangun, kewaspadaan, hormon, metabolisme, dan fungsi kognitif mengikuti perubahan biologis dalam siklus 24 jam yang dikenal sebagai ritme sirkadian, ritme tersebut banyak dipengaruhi oleh perubahan gelap dan terang. Menariknya, lima waktu salat yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim juga hadir mengikuti perjalanan matahari, dari fajar hingga malam.

Allah ﷻ berfirman:

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Laksanakanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula) salat Subuh.” (QS Al-Isra’[17]: 78)

Dari sisi ilmu kesehatan, ada keterkaitan antara praktik ibadah salat dengan berbagai aspek kesehatan, mulai dari psikologis, neurologis, kardiovaskular, hingga musculoskeletal.[1] Namun, temuan tersebut tidak berarti setiap waktu salat mempunyai efek medis yang spesifik. Yang dapat kita lihat adalah keselarasan antara ritme ibadah dan perjalanan biologis manusia.

Memulai Hari Bersama Fajar

Subuh hadir pada masa peralihan dari malam menuju pagi, ketika tubuh mulai bergerak dari keadaan tidur menuju terjaga. Pada fase ini, cahaya pagi menjadi salah satu sinyal penting bagi sistem sirkadian, yaitu sistem biologis yang membantu mengatur siklus tidur-bangun.

Penelitian menunjukkan bahwa paparan cahaya terang pada pagi hari dapat menggeser waktu biologis dan membantu mengatur waktu tidur, terutama ketika diberikan pada individu dengan jadwal tidur yang terlambat.[2] Selain itu, tubuh secara alami mengalami Cortisol Awakening Response (CAR), yaitu peningkatan kadar kortisol dalam jangka waktu sekitar 30-45 menit setelah bangun yang berkaitan dengan persiapan tubuh memasuki fase aktif dan mendukung proses metabolik serta neurokognitif.[3]

Bahkan, kajian sistematis mengenai cahaya dan ritme hormon menunjukkan bahwa paparan cahaya pada pagi hari dapat memengaruhi sekresi kortisol, dengan efek yang dipengaruhi oleh intensitas dan panjang gelombang cahaya.[4]

Dengan demikian, Subuh dapat dipandang sebagai titik pertemuan antara bangunnya tubuh, hadirnya cahaya, dan dimulainya aktivitas spiritual. Salat yang dilakukan pada waktu tersebut kemudian memberikan kesempatan untuk mengarahkan perhatian, melakukan aktivitas fisik ringan, serta memulai hari dengan ketenangan dan kesadaran spiritual.

Ketika tubuh mulai terjaga bersama datangnya cahaya, seorang Muslim terlebih dahulu diajak mengingat kepada siapa hari itu akan dijalani.

Jeda di Tengah Kesibukan

Zuhur hadir ketika tubuh dan pikiran telah menjalani sebagian aktivitas harian. Di tengah tuntutan belajar, bekerja, dan berinteraksi, salat memberikan jeda bagi tubuh dan pikiran untuk beristirahat sejenak. Dari perspektif psikofisiologis, praktik salat melibatkan perubahan posisi tubuh, pengaturan napas, serta respons sistem saraf otonom yang berkaitan dengan kondisi relaksasi.[5]

Rangkaian berdiri, rukuk, sujud, dan duduk juga melibatkan berbagai kelompok otot, sendi, keseimbangan, dan koordinasi tubuh.[6] Dengan demikian, Zuhur dapat dipandang sebagai titik jeda yang mempertemukan kebutuhan tubuh untuk bergerak dan kebutuhan pikiran untuk mengambil jarak dari tuntutan aktivitas. Jeda tersebut memberikan kesempatan untuk kembali menata diri sebelum melanjutkan perjalanan hari.

Di tengah hari yang terus bergerak, Allah ﷻ memberikan waktu untuk berhenti agar kita tidak hanya sibuk menjalani hari, tetapi juga sempat menata kembali diri.

Menjaga Diri Menjelang Penghujung Hari

Asar hadir ketika sebagian perjalanan hari telah dilewati, saat berbagai aktivitas mulai menimbulkan kelelahan fisik maupun mental. Dalam kondisi tersebut, salat memberikan jeda yang terstruktur untuk mengalihkan perhatian dari tuntutan aktivitas menuju keadaan yang lebih tenang dan kesadaran spiritual. Secara psikologis, praktik salat khusyuk telah diteliti dalam kaitannya dengan kecemasan. Penelitian menemukan bahwa praktik salat khusyuk memberikan pengaruh signifikan terhadap penurunan kecemasan pada pasien gagal ginjal kronik yang menjalani hemodialisis.[7]

Temuan ini memberikan gambaran bahwa sikap khusyuk dalam salat berpotensi menjadi bagian dari regulasi psikologis, meskipun penelitian tersebut dilakukan pada kelompok dan kondisi tertentu.

Ketika hari mulai melelahkan, Asar mengingatkan kita bahwa berhenti sejenak bukan berarti menyerah, tetapi memberi ruang bagi diri untuk kembali menata langkah.

Ketika Cahaya Berubah

Pernahkah menjelang Maghrib hati terasa lebih mudah gelisah, sendu, atau tidak tenang, meskipun tidak ada sesuatu yang sedang terjadi? Pergantian siang menuju malam ternyata bertepatan dengan perubahan penting dalam ritme biologis tubuh. Ketika cahaya mulai berkurang, sistem sirkadian menerima sinyal bahwa tubuh sedang memasuki fase malam. Pada waktu ini, regulasi melatonin mulai bergerak menuju kondisi yang mendukung tidur, sementara berbagai fungsi fisiologis tubuh juga mengikuti perubahan harian.[8]

Perubahan cahaya pada sore dan malam juga diketahui dapat memengaruhi ritme melatonin, suhu tubuh, dan kecenderungan mengantuk, meskipun pengaruhnya terhadap suasana hati tidak selalu sama pada setiap orang.[9] Karena itu, rasa tidak nyaman menjelang malam tidak tepat jika langsung dianggap sebagai akibat dari “waktu Maghrib”, tetapi dapat dipahami sebagai salah satu kemungkinan pengalaman ketika tubuh sedang bertransisi dari fase aktif menuju fase istirahat. Di tengah perubahan tersebut, salat Maghrib hadir sebagai jeda yang teratur: mengajak tubuh berhenti sejenak, mengarahkan perhatian, dan menenangkan diri ketika hari perlahan kehilangan cahayanya.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ

“Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)”. (QS Hud [11]: 114)

Ketika alam mulai menurunkan cahayanya, Maghrib mengajarkan manusia untuk perlahan menurunkan hiruk-pikuk dalam dirinya.

Menutup Hari dengan Ketenangan

Isya hadir ketika perjalanan aktivitas harian mulai berakhir. Setelah tubuh dan pikiran melewati berbagai tuntutan sepanjang hari, waktu ini dapat menjadi ruang untuk memperlambat aktivitas dan mengarahkan diri menuju istirahat. Keteraturan rutinitas sebelum tidur diketahui berperan dalam mendukung kualitas tidur dan menjaga ritme tidur-bangun.[10] Dalam konteks ibadah, salat Isya memberikan momen yang terstruktur untuk berhenti dari kesibukan, menenangkan pikiran, dan melakukan refleksi sebelum mengakhiri hari. Dengan demikian, Isya menjadi jembatan dari kesibukan menuju pemulihan, dari aktivitas menuju ketenangan.

Jika Subuh adalah cara menyambut hari, maka Isya adalah cara menyerahkan kembali hari kepada Allah ﷻ.

Tubuh memiliki ritme. Alam memiliki ritme. Dan ibadah memiliki ritme. Lima kali sehari, kita diberi kesempatan untuk berhenti, agar perjalanan hidup tidak hanya membuat kita semakin jauh melangkah, tetapi juga semakin dekat kepada Allah ﷻ.

Marāji’:

[1] Chamsi-Pasha, M., & Chamsi-Pasha, H. “A Review of the Literature on the Health Benefits of Salat (Islamic Prayer)”. Medical Journal of Malaysia. Vol. 76. No. 1. 2021. h. 93–97 https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/33510116/. Diakses pada 29 Agustus 2026.

[2] Crowley, S. J., Velez, S. L., Killen, L. G., Cvengros, J. A., Fogg, L. F., & Eastman, C. I. “Extending Weeknight Sleep of Delayed Adolescents Using Weekend Morning Bright Light and Evening Time Management.” Sleep. Vol. 46. No. 1. 2023. h. zsac202. https://doi.org/10.1093/sleep/zsac202. Diakses pada 29 Agustus 2026.

[3] Stalder, T., et al. “The Cortisol Awakening Response: Regulation and Functional Significance.”Endocrine Reviews. Vol. 46. No. 1. 2025. h. 43–59. https://doi.org/10.1210/endrev/bnae024. Diakses pada 30 Agustus 2026.

[4] Hernandez, et al. “The Influence of Light Wavelength on Human HPA Axis Rhythms: A Systematic Review.” Life. Vol. 13. No. 10. 2023. h. 1968.  https://doi.org/10.14421/al-athfal.2023.91-01. Diakses pada 30 Agustus 2026.

[5] Suseno, B. “Muslim Prayer (Salah), and Its Restorative Effect: Psychophysiological Explanation.” Asian Journal of Islamic Psychology. Vol. 1. No. 1. 2024. h. 1–7. https://doi.org/10.23917/ajip.v1i1.3702. Diakses pada 28 Agustus 2026.

[6] Hayati, M., & Salasati, P. “Yoga Based on Shalat Movement to Develop Post-Pandemic Children’s Self Control.” Al-Athfal: Jurnal Pendidikan Anak. Vol. 9. No. 1. 2023. h. 1–16. https://doi.org/10.14421/al-athfal.2023.91-01. Diakses pada 30 Agustus 2026.

[7] Ramiza, K., Nashori, F., & Sulistyarini, R. I. “Peran Pelatihan Shalat Khusyuk dalam Menurunkan Kecemasan Pasien Gagal Ginjal Kronik yang Menjalani Hemodialisis.” Personifikasi: Jurnal Ilmu Psikologi. Vol. 14. No. 1. 2023.  https://doi.org/10.21107/personifikasi.v14i1.19258. Diakses pada 28 Agustus 2026.

[8] Moon, E., Partonen, T., Beaulieu, S., et al. “Melatonergic Agents Influence the Sleep-Wake and Circadian Rhythms in Healthy and Psychiatric Participants: A Systematic Review and Meta-Analysis of Randomized Controlled Trials.” Neuropsychopharmacology. Vol. 47. 2022. h. 1523–1536. https://doi.org/10.1038/s41386-022-01278-5. Diakses pada 30 Agustus 2026.

[9] Cyr, M., Artenie, D. Z., Al Bikaii, A., Borsook, D., & Olson, J. A. “The Effect of Evening Light on Circadian-Related Outcomes: A Systematic Review.” Sleep Medicine Reviews. Vol. 64. 2022. h. 101660. https://doi.org/10.1016/j.smrv.2022.101660. Diakses pada 28 Agustus 2026

[10] Irish, L. A., Kline, C. E., Gunn, H. E., Buysse, D. J., & Hall, M. H. “The Role of Sleep Hygiene in Promoting Public Health: A Review of Empirical Evidence.” Sleep Medicine Reviews. Vol. 22. 2015. h. 23–36. https://doi.org/10.1016/j.smrv.2014.10.001. Diakses pada 30 Agustus 2026.

Download Buletin klik di sini

Bahaya Penyimpangan Seksual bagi Individu dan Masyarakat

Bahaya Penyimpangan Seksual bagi Individu dan Masyarakat

Muhammad Insan Fathin, S.Si., B.Sh.*

 

Bismillāhi waṣ-ṣalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ba’du.

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, ada satu kenyataan yang hari ini makin sering kita saksikan. Sesuatu yang dulu jelas dipandang sebagai penyimpangan, sekarang mulai dibicarakan seolah-olah biasa saja. Lama-lama, yang salah tidak lagi terasa salah. Yang dahulu memalukan, justru dibela atas nama kebebasan. Pada titik inilah seorang Muslim perlu berhenti, lalu bertanya jujur kepada dirinya: apakah semua yang dinormalisasi manusia memang boleh dibenarkan begitu saja?

Dalam perkara hubungan seksual sesama jenis, Islam sudah tegas sejak awal. Ini bukan sekadar persoalan selera, bukan pula sekadar soal rasa. Ini menyangkut fitrah. Ketika syahwat keluar dari jalan yang Allah ﷻ tetapkan, yang rusak bukan hanya perilaku seseorang, tetapi pelan-pelan juga cara pandangnya, keluarganya, bahkan masyarakat di sekitarnya.

Peringatan Keras dari Kisah Kaum Luth

Allah tidak membiarkan umat ini tanpa pelajaran. Kisah kaum Nabi Luth disebut berulang-ulang dalam Al-Qur’an, dan itu tentu bukan tanpa maksud. Allah ﷻ berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf [7]: 80-81).

Ibn Katsir v menjelaskan bahwa kaum Luth melakukan kekejian yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yaitu mendatangi laki-laki dan meninggalkan perempuan yang Allah ﷻ ciptakan bagi mereka. Karena itu, perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan haram, kemungkaran, dan tindakan yang sangat buruk.[1]

Kalau direnungkan, persoalannya memang bukan sekadar adanya keinginan, tetapi ke mana keinginan itu diarahkan. Islam tidak memusuhi syahwat. Islam justru mengaturnya. Syahwat diberi jalan yang halal, bersih, dan bermartabat melalui pernikahan. Ketika jalan itu ditinggalkan, manusia bukan sedang mencari kebebasan, melainkan sedang menyalahi fitrahnya sendiri.

Penyimpangan Ini Merupakan Bahaya Yang Tidak Ringan

Terkadang ada orang yang mengira bahwa larangan agama hanya berbicara tentang dosa, sedangkan urusan dampak dianggap perkara lain. Padahal, justru di situlah kita melihat keindahan syariat. Apa yang dilarang Allah ﷻ ternyata juga tampak bahayanya dalam kenyataan.

Sebuah studi di Jakarta dan Bali menemukan prevalensi HIV yang sangat tinggi pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki dan transgender perempuan, yaitu 23,2% di Jakarta dan 21,9% di Bali. Angka kejadian barunya juga tetap tinggi, yakni 9,39 per 100 person-years di Jakarta dan 7,24 per 100 person-years di Bali. Penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa riwayat condomless anal intercourse berkaitan dengan prevalensi HIV yang lebih tinggi.[2]

Itu belum mencakup infeksi lainnya. Meta-analisis global pada 172 studi menunjukkan prevalensi gonore pada populasi ini mencapai 7,2%, sedangkan klamidia 9,9%. Hal ini penting perlu dicatat adalah infeksi rektal ternyata lebih tinggi daripada infeksi genital.[3] Dengan demikian, persoalan ini bukanlah perkara kecil, dan bukan pula sekadar dugaan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak infeksi semacam ini tidak selalu menimbulkan gejala secara jelas. Seseorang dapat merasa sehat, padahal sedang membawa penyakit. Ia mungkin tidak menyadarinya, tidak memeriksakan diri, sehingga penularan terus berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan moral dapat beriringan dengan persoalan kesehatan.

Kerusakan Individu yang Menjadi Kerusakan Sosial

Ulama tidak hanya membahas sisi hukumnya, tetapi juga akibatnya. Al-Jaziri, misalnya, merangkum bahwa liwāṭ adalah pelanggaran terhadap fitrah manusia yang lurus. Ia juga menyebut dampaknya: merusak pemuda, merendahkan martabat laki-laki, merusak kehidupan rumah tangga, mengurangi keturunan, dan mengguncang bangunan masyarakat.[4]

Kalau dipikir baik-baik, ini sangat masuk akal. Ketika syahwat tidak lagi diarahkan kepada perempuan dalam ikatan yang halal, rumah tangga kehilangan salah satu fondasi pentingnya. Hak istri bisa diabaikan. Minat untuk menikah melemah. Tanggung jawab berkeluarga dianggap beban. Pada akhirnya, masyarakat ikut menanggung akibat dari rusaknya cara pandang terhadap pernikahan, kehormatan, dan keturunan.

Karena itu, ini memang bukan urusan pribadi semata. Dosa yang dibiarkan tumbuh dalam ruang pribadi sering kali berubah menjadi masalah sosial yang lebih luas.

Menjaga Diri Sebelum Terjerumus

Karena itu pula, yang dibutuhkan bukan hanya kemarahan, tetapi penjagaan. Anak-anak muda perlu dibekali rasa malu, pemahaman agama, dan kesadaran bahwa tidak semua dorongan hati layak dituruti.  Dalam hadis Abdullah bin Mas’ud z, Nabi ﷺ bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Sebab itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR Bukhari, no. 5066; Muslim, no. 1400).

Selain itu, keluarga harus benar-benar hadir. Banyak penyimpangan tumbuh diam-diam ketika anak kehilangan tempat bicara, kehilangan bimbingan, atau terlalu lama dibentuk oleh dunia digital yang liar. Karena itu, benteng pertama tetap rumah, lalu lingkungan, lalu ilmu.

Akhirnya, larangan Allah ﷻ dalam perkara ini bukanlah larangan yang kosong. Di baliknya ada penjagaan terhadap fitrah, kehormatan, kesehatan, keluarga, dan masa depan masyarakat. Maka ketika Islam melarang hubungan seksual sesama jenis, sesungguhnya Islam sedang menjaga manusia dari kerusakan yang sering datang pelan-pelan, tetapi menghancurkan. Semoga Allah menjaga kita dan generasi setelah kita dari fitnah syahwat yang membutakan hati. Wallāhu a‘lam.

* Mahasiswa S2 Universitas Internasional Al-Madinah Malaysia

Marāji’:

[1] Ismā’īl bin ‘Umar Ibn Kathīr. Al-Bidāyah wa an-Nihāyah. Beirut: Dār Ibn Kathīr. 2013. Cet. ke-3. Jilid 1. h. 259.

[2] Brigitta Dhyah Kunthi Wardhani, Andrew E. Grulich, Nurhayati H. Kawi, dkk. “Very High HIV Prevalence and Incidence among Men Who Have Sex with Men and Transgender Women in Indonesia: A Retrospective Observational Cohort Study in Bali and Jakarta, 2017–2020.” Journal of the International AIDS Society. Vol. 27. No. 11. 2024. https://doi.org/10.1002/jia2.26386. Diakses pada 23 Agustus 2026.

[3] Ella P. Davies, Motoyuki Tsuboi, Jayne Evans, dkk. “A Global Meta-Analysis of Gonorrhoea and Chlamydia Prevalence among Men Who Have Sex with Men from 2000 to 2022.” International Journal of STD & AIDS. Vol. 36. No. 8. 2025. h. 611–621. https://doi.org/10.1177/09564624251333489. Diakses pada 23 Agustus 2026.

[4] ‘Abdurraḥmān bin Muḥammad ‘Awaḍ al-Jazīrī. Al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 2003. Cet. ke-2. Jilid 5. h. 130–132.

Download Buletin klik di sini

Pencemaran LGBT terhadap Keindahan Pelangi

Pencemaran LGBT terhadap Keindahan Pelangi

Siti Amarah*

 

Fenomena LGBT yang semakin marak turut memengaruhi simbol-simbol yang dekat dengan kehidupan anak-anak. Pelangi, yang merupakan keindahan ciptaan Allah kini digunakan sebagai simbol kampanye LGBT. Karena itu, orang tua dan pendidik perlu bijak menjelaskan makna pelangi kepada anak.

Maraknya konten LGBT dalam film dan media sosial, baik tersirat maupun terang-terangan, menjadi tantangan bagi Gen Z dan generasi alfa yang sedang membentuk identitas diri. Selain persoalan nilai dan moral, perilaku seksual berisiko dapat menjadi jalur penularan penyakit menular seksual, seperti HIV, gonore, dan sifilis. Karena itu, generasi muda perlu dibekali nilai agama, pemahaman kesehatan, dan kemampuan menyaring informasi digital.[1]

Perilaku seksual laki-laki dengan laki-laki (LSL) memiliki risiko penularan HIV lebih tinggi karena mukosa rektum relatif tipis dan mudah mengalami luka mikro saat penetrasi. Luka tersebut dapat menjadi jalur masuk HIV melalui paparan cairan tubuh yang terinfeksi.[2] Di Indonesia, perilaku seksual berisiko masih menjadi salah satu jalur utama penularan HIV.[3] Karena itu, pencegahan, pemeriksaan, dan edukasi kesehatan menjadi sangat penting.

Syahwat dalam Pandangan Islam

Islam mengajarkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan:

وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS Adz-Dzariyat [51]: 49).

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa seluruh ciptaan Allah memiliki pasangan, seperti langit dan bumi, siang dan malam, matahari dan bulan, serta kehidupan dan kematian.[4] Hal ini menunjukkan kesempurnaan kekuasaan Allah. Dalam kehidupan manusia, hubungan laki-laki dan perempuan serta pembentukan keluarga melalui pernikahan merupakan bagian dari tatanan syariat-Nya.

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia kecintaan kepada apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan…” (QS Ali Imrân [3]: 14).

Allah juga menciptakan manusia dengan syahwat dan berbagai kecenderungan, sekaligus menetapkan syariat sebagai pedoman. Ujian manusia bukan pada keberadaan syahwat, tetapi pada kemampuan mengendalikannya sesuai batas Allah. Setiap orang dapat memiliki ujian yang berbeda, namun tetap dituntut untuk mengarahkannya dengan benar.

Dalam Islam, istilah seperti sihaq, liwath, mukhannats, dan mutarajjilah merujuk pada perilaku seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat. Islam melarangnya, sehingga manusia diuji apakah mengikuti hawa nafsu atau menundukkannya dalam ketaatan kepada Allah.[5]

وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ، فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ

“Dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya. Maka sungguh, surgalah tempat tinggalnya.”
(QS An-Nazi’at [79]: 40–41).

Kisah kaum Nabi Luth juga menjadi peringatan tentang akibat mengikuti hawa nafsu secara melampaui batas. Al-Qur’an menyebut perbuatan mereka sebagai fāḥisyah dan menegaskan seruan Nabi Luth agar kembali kepada kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan dari fitrah dapat menjauhkan manusia dari petunjuk Allah.

Membangun Benteng Pertahanan dari LGBT

Dengan derasnya arus konten LGBT di ruang digital, diperlukan upaya bersama untuk membentengi diri dan generasi muda melalui beberapa langkah berikut:

Pertama, akidah perlu menjadi fondasi moral dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman, bukan sekadar mengikuti tren dan opini publik.

Kedua, keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, didengar, dan dipahami. Komunikasi yang hangat membantu anak memperoleh penerimaan dan bimbingan sehingga tidak bergantung pada validasi media sosial.

Ketiga, lingkungan pendidikan perlu berperan dalam pembinaan karakter dan pendampingan. Layanan konseling dapat dioptimalkan sebagai ruang aman bagi peserta didik untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Keempat, dakwah digital perlu dikembangkan secara edukatif, menarik, dan relevan. Pendakwah, akademisi, dan kreator Muslim perlu menghadirkan konten yang memperkuat nilai Islam serta memberikan pemahaman tentang fitrah manusia.

Kelima, pemerintah perlu memperkuat literasi dan regulasi ruang digital untuk melindungi anak dan remaja dari konten seksual yang tidak sesuai usia melalui edukasi, pengawasan platform, dan penerapan aturan secara proporsional.

Reaksi terhadap LGBT

Al-Qur’an menggambarkan kaum Nabi Luth dalam konteks perbuatan maksiat dan penolakan terhadap dakwah, bukan sekadar adanya dorongan atau perasaan dalam hati. Karena itu, seseorang yang memiliki pergulatan atau kecenderungan tertentu tidak semestinya langsung dikucilkan selama tidak melakukan perbuatan yang dilarang syariat.

Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din dikisahkan seorang ulama menghadiri dan menshalatkan jenazah seorang mukhannats, meskipun mendapat celaan masyarakat. Kisah ini mengajarkan pentingnya membedakan antara dosa yang dilakukan dan orang yang sedang berjuang menghadapi dirinya, dengan tetap mengedepankan nasihat, kasih sayang, dan harapan terhadap rahmat Allah.[6]

Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam diri mereka, selama mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.” (HR. Muslim No. 127b). Hadis tersebut menunjukkan bahwa lintasan hati tidak dihukumi sebagai dosa selama tidak diwujudkan dalam ucapan atau perbuatan.

Terhadap mereka yang telah terjerat dalam perilaku yang dilarang, masyarakat hendaknya tidak hanya mengedepankan penghakiman. Konseling, dukungan psikologis, edukasi kesehatan, dan bimbingan agama dapat membantu mereka menghadapi persoalan, mengurangi stigma, serta membuka jalan memperbaiki diri sesuai nilai dan keyakinan yang dianut.[7]

Allah Mahakuasa menciptakan manusia dengan keadaan dan ujian yang berbeda-beda. Kita tidak selalu mengetahui hikmah di balik setiap pergulatan seseorang. Karena itu, keteguhan memegang prinsip agama perlu berjalan bersama kebijaksanaan, kepedulian, dan kasih sayang terhadap sesama.

*Kepala Urusan Pelayanan, Pusat Bantuan Sosial & Kesehatan, Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan (DSDM/SK) UII.

Marāji’:

[1] UNICEF, UNPAD, dan Kementerian Kesehatan. “Meningkatnya Epidemi HIV di antara Pria Muda yang Berhubungan Seks dengan Pria (LSL) di Indonesia” https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/epidemi-hiv-di-antara-pria-muda-yang-berhubungan-seks-dengan-pria-lsl-indonesia. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[2] National Institutes of Health. “HIV and Gay and Bisexual Men” https://hivinfo.nih.gov/understanding-hiv/fact-sheets/hiv-and-gay-and-bisexual-men. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[3] dr. Siti Solichatul Makkiyyah. “Epidemiologi HIV” https://www.alomedika.com/penyakit/penyakit-infeksi/hiv/epidemiologi. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[4] Tafsir Ibnu Katsir, penjelasan QS Adz-Dzariyat [51]: 49, sebagaimana dicantumkan dalam naskah asli.

[5] TafsirWeb. “Surat Al-Furqan Ayat 43” – https://tafsirweb.com/6299-surat-al-furqan-ayat-43.html. Diakses pada 8 Agustus 2026.

[6] Imam Al-Ghazali. Ihya Ulumiddin. Beirut: Darul Fikr, 2018 M/1439–1440 H, Juz II, hlm. 89.

[7] Dr. Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I. “Ah, ‘Boti’ Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?” https://mui.or.id/public/baca/opini/ah-boti-lagi-gempuran-algoritma-ancam-masa-depan-generasi. Diakses pada 8 Agustus 2026.

Download Buletin klik di sini

Krisis Identitas dan Fenomena LGBT: Telaah Islam atas Jati Diri Manusia

Krisis Identitas dan Fenomena LGBT: Telaah Islam atas Jati Diri Manusia

Nur Laelatul Qodariyah S.H*

 

Bismillâhi wal ḥamdulillâh, waṣ ṣalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâhi, wa ba’du,

Sahabat Al-Rasikh yang diberkahi Allah ﷻ, saat ini internet atau media sosial adalah salah satu tempat yang sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Bukan hanya berdampingan, tetapi bisa dibilang media sosial itu seperti virus yang tidak mengenal wilayah maupun geografis. Mulai dari gaya hidup, nilai-nilai baru, film, hingga informasi yang datang dan viral, semuanya akan berkembang dan menyebar secara cepat layaknya sebuah virus. Entah itu virus baik atau virus yang buruk, semuanya bercampur. Kecepatan itu, tren itu, yang akan membuat kita terlena dan menormalisasikan sesuatu. Awalnya hanya ikut-ikutan, lama-lama akan terlena dan menormalisasikan sesuatu yang diharamkan agama. Dan salah satu isu yang tengah ramai di tengah masyarakat itu adalah fenomena LGBT.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa isu LGBT semakin berkembang dan memperoleh tempat di ruang publik? Apakah ini semata-mata persoalan orientasi seksual, atau ada persoalan lain yang lebih dalam? Dalam perspektif Islam, fenomena ini dapat dibaca sebagai bagian dari krisis identitas, yaitu kondisi ketika manusia kehilangan pemahaman yang utuh tentang siapa dirinya, untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana ia seharusnya menjalani kehidupannya.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-ku” ( QS Az-Zariyat [51]: 56).

Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa, identitas manusia tidak dibangun secara semata-mata berdasarkan keinginan dirinya sendiri, tetapi berlandaskan tujuan penciptaanya sebagai hamba Allahﷻ,  ketika tujuan hidup ini diabaikan manusia lebih mendefinisikan perasaan berdasarkan perasaan, trend, atau pengakuan dari orang lain.

selanjutnya Krisis identitas secara umum dan menurut beberapa ahli adalah kondisi seseorang dimana dia kebingungan dalam mengenali dirinya sendiri. Keterlibatan influencer di media sosial dapat menyebabkan kebingungan diri.[1] Kebingungan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti lingkungan keluarga, pengalaman hidup, pergaulan, tekanan sosial, hingga paparan media yang terus-menerus membentuk cara berpikir seseorang.

Normalisasi yang Membentuk Cara Pandang

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, salah satu faktor yang membawa diri pada krisis identitas adalah media sosial karena media sosial berpengaruh terhadap opini masyarakat. Banyak dari generasi muda yang sedari kecil menerima atau mempelajari sesuatu kemudian merasakan kebingungan diri. Di satu sisi, mereka mempelajari agama yang telah diterimanya sejak kecil. Kemudian, di sisi lain, banyak muncul berbagai macam pandangan yang berulang-ulang dan terus menjadi tren di media sosial, memutar otak, dan kemudian memenuhi memori.

Bukankah sesuatu yang terus-menerus dilihat dan dibicarakan akan membuat kita menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang normal? Hal yang sebelumnya dianggap tidak normal, karena sering muncul dalam kehidupan sehari-hari, perlahan dapat dianggap biasa. Begitu pula dengan isu LGBT ini.

Dalam Islam, persoalan LGBT tidak hanya dipandang sebagai isu sosial, tetapi juga berkaitan dengan ajaran agama. Al-Qur’an, misalnya, mengisahkan kaum Nabi Luth ﷺ yang melakukan perbuatan homoseksual dan mendapat peringatan serta azab dari Allah ﷻ.

Selain itu, hadis Nabi ﷺ juga memberikan peringatan yang tegas kepada umat Islam terkait perbuatan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ﷺ. Di antaranya, diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah r.a. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth alaihis salam (homoseksual).” (HR Tirmidzi no. 1457).[2]

Menjaga Identitas Muslim

Berdasarkan analisis penulis, tantangan terbesar umat muslim saat ini, bukan hanya sekedar mempertahankan keyakinan, tetapi bagaimana menyampaikan keyakinan tersebut dengan baik dan juga bijaksana. Sebagai seorang muslim kita wajib menjaga identitas kita, jangan sampai terlena oleh godaan media dan menormalisasikan keadaan.[3]

Banyaknya generasi muda yang hanya memahami bahwa agama memiliki aturan yang jelas, memang benar, tapi masalahnya itu adalah masih banyak generasi muda yang kesulitan untuk menjelaskan alasan di balik aturan tersebut. Akibatnya ketika menghadapi pandangan yang berbeda, mereka lebih mengedepankan emosi daripada berdiskusi dan berbicara sopan.

Selain itu kemampuan menyaring informasi adalah sesuatu yang tidak bisa kita abaikan, tidak semua yang populer itu perlu diikuti, dan tidak semua yang ramai dan viral pasti benar, kita semua perlu belajar untuk berpikir kritis bukan impulsif, agar nantinya bisa memilah informasi yang benar dan juga tidak salah arah.

Oleh karena itu, pemahaman agama yang mendalam sangat penting, bukan hanya mengetahui haram dan halal, tetapi perlu mengetahui alasan hikmah di baliknya. Seseorang yang mempunyai pemahaman agama yang baik, ia tidak mungkin goyah hanya karena melihat sudut pandang yang berbeda yang sedang populer, dan tentunya dapat mempertahankan keyakinan tanpa harus bersikap kasar terhadap orang lain.

Dengan hal tersebut, marilah kita bersama-sama membangun cara berdakwah yang santun, bijaksana, dan mengedepankan sikap saling menghargai. Dakwah tidak hanya dilakukan dengan menyampaikan larangan, tetapi juga dengan memberikan pemahaman yang utuh mengenai apa itu LGBT, bagaimana fenomena tersebut dipahami dalam perspektif agama dan sosial, serta mengapa dalam ajaran Islam perilaku seksual sesama jenis dipandang sebagai sesuatu yang diharamkan. Penyampaian tersebut hendaknya dilakukan dengan bahasa yang sopan, argumentasi yang jelas, serta tidak disertai dengan tindakan merendahkan, menghakimi, atau mendiskriminasi individu. Dengan demikian, dakwah dapat menjadi sarana edukasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mengajak untuk berpegang pada nilai-nilai agama dengan cara yang penuh hikmah, kasih sayang, dan tetap menghormati martabat setiap manusia.

* Alumnus Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Marāji’:

[1] Rizki Wahyuni, “Peran Komunikasi Keluarga Dalam Membentuk Identitas Remaja Pada Karang Taruna Di Kelurahan Trimulyo Jetis Bantul Yogyakarta, Journal of Authentic Research, Vol. 4, No. 1 (2025)

[2] Lilis Inrawati, “Normalisasi LGBT di Era Digital: Tantangan Bagi Generasi Muslim” dikutip dari Normalisasi LGBT di Era Digital: Tantangan Bagi Generasi Muslim Halaman 1 – Kompasiana.com  diakses pada kamis 6 Agustus 2026

[3] Ilham Bashori Alwi, “Normalisasilgbtdalamwacanakeagamaan:Kontestasinarasi Di Media Sosial Indonesia” RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi,Vol. 05 No. 04 (2025)

Download Buletin klik di sini

Kisah Kaum Nabi Luth: Pelajaran dari Rusaknya Moral dan Fitrah Seorang Muslim

Kisah Kaum Nabi Luth: Pelajaran dari Rusaknya Moral dan Fitrah Seorang Muslim

Uun Zahrotunnisa, S.H.*

 

Bismillâhi Walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘ala rasûlillâh

Pernahkah pembaca yang budiman bertanya, mengapa satu kisah yang sama bisa diulang Allah ﷻ tidak kurang dari tujuh kali di dalam Al-Qur’an? Ha ini bukan karena Allah ﷻ. kehabisan cerita, melainkan karena ada pesan yang begitu penting sampai perlu ditegaskan berulang-ulang agar tidak terlewat oleh siapa pun termasuk kita yang hidup di tengah derasnya arus informasi hari ini. Kisah yang selalu diulang itu adalah kisah Kaum Nabi Luth p.

Di era ketika linimasa media sosial dipenuhi perdebatan tentang identitas, kebebasan berekspresi, dan berbagai wacana yang datang dari luar, banyak anak muda yang merasa bingung: mana yang benar-benar prinsip, dan mana yang sekadar tren yang dibungkus narasi “kemajuan”? Kisah Kaum Luth hadir bukan sebagai dongeng masa lalu, tetapi sebagai kompas yang tetap relevan untuk menjawab kebingungan itu.

Fitrah yang Ditinggalkan

Allah ﷻ berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِيْنَ .إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf [7]: 80-81).

Ayat ini menegaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan Kaum Luth bukanlah sesuatu yang lazim dalam sejarah manusia. Al-Qur’an menyebutnya sebagai perbuatan yang lam yasbiq bihā aḥadun mina al-‘ālamīn (belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelumnya). Penegasan ini bertolak belakang dengan anggapan bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang selalu ada dan karena itu layak dianggap wajar. Al-Qur’an justru menegaskan bahwa perbuatan itu merupakan penyimpangan dari fitrah yang Allah tetapkan bagi manusia.

Dalam Islam, fitrah adalah kecenderungan asli yang Allah tanamkan pada setiap manusia untuk mengenali kebenaran dan menjalani kehidupan sesuai ketentuan-Nya, termasuk dalam relasi antara laki-laki dan perempuan.[1]  Fitrah ibarat kompas moral yang akan selalu mengarahkan kepada kebenaran selama tidak diselewengkan oleh lingkungan, tekanan sosial, atau paparan yang terus-menerus. Karena itu, ketika seseorang dengan sengaja melampaui batas fitrah tersebut, Al-Qur’an menyebutnya sebagai kaum musrifūn (orang-orang yang melampaui batas).

Konsekuensi yang Menimpa Kaum Nabi Luth

Kisah ini tidak berhenti pada peringatan verbal, tetapi berlanjut pada konsekuensi nyata yang menimpa Kaum Luth. Dalam Surat Hud, Allah ﷻ berfirman:

فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”(QS Hud [11]: 82).

Para mufasir, seperti Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa azab yang menimpa Kaum Luth merupakan salah satu bentuk kehancuran paling dahsyat yang pernah menimpa umat terdahulu.[2] Sebuah masyarakat yang telah mapan dapat lenyap dalam waktu singkat ketika penyimpangan kolektif dibiarkan, dinormalisasi, bahkan dibanggakan. Kisah ini menjadi pelajaran bahwa kemungkaran yang terus dipelihara dapat membawa kehancuran bagi sebuah masyarakat.

Menariknya, istri Nabi Luth juga termasuk golongan yang dibinasakan, meskipun bukan karena ia melakukan perbuatan keji tersebut, melainkan karena berpihak kepada kaumnya yang menyimpang dan tidak mengikuti kebenaran yang dibawa suaminya.[3] Pesannya jelas: prinsip tidak boleh dikorbankan demi menjaga hubungan sosial, menghindari cap “kolot”, atau sekadar memperoleh validasi masyarakat.

Cara Nabi Luth Mendakwahkan Kenbenaran kepada Kaumnya

Patut digarisbawahi dari sikap Nabi Luth adalah cara beliau mendakwahkan kebenaran. Beliau tidak menghakimi dengan kekerasan atau mempermalukan kaumnya, tetapi menyampaikan nasihat dan peringatan dengan tegas dan sabar. Bahkan, beliau tetap berdakwah meskipun mendapat ancaman akan diusir dari kampung halamannya.[4] Allah ﷻ. mengabadikan teguran tegas Nabi Luth:

أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

“Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwatmu, bukan (kepada) wanita, tetapi kamu adalah kaum yang melampaui batas (dalam berbuat maksiat).” (QS An-Naml [27]: 55).

Ayat ini disampaikan dalam konteks nasihat dan teguran keras secara lisan bukan seruan tindakan fisik terhadap individu. Rasulullah ﷺ sendiri mengajarkan pendekatan dakwah yang mengedepankan hikmah, sebagaimana sabda beliau, dari Abu Sa’id Al-Khudri z, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya (mendoakan dan membencinya), dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim, no. 49).

Sayangnya, hadis ini kerap disalahpahami sebagai pembenaran untuk main hakim sendiri, baik melalui perundungan daring maupun aksi jalanan yang mengatasnamakan agama. Padahal, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa “mengubah dengan tangan” dalam nahi mungkar berkaitan dengan pihak yang memiliki otoritas, seperti orang tua, guru, pemerintah, dan penegak hukum, bukan individu atau kelompok yang bertindak atas nama sendiri.[5] Islam menjunjung ketertiban sosial dan melarang tindakan anarkis yang justru dapat menimbulkan mafsadah lebih besar.

Karena itu, amar makruf nahi mungkar harus ditempuh dengan cara yang benar: edukasi, nasihat yang baik, keteladanan, dan penguatan sistem, bukan kekerasan, perundungan, atau tindakan main hakim sendiri.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

Bagi generasi yang tumbuh bersama gawai dan media sosial, kisah Kaum Luth mungkin terasa jauh. Namun, pesannya tetap relevan: nilai dapat terkikis melalui pembiasaan, tontonan, opini publik, dan tekanan untuk mengikuti arus zaman.

Menjaga fitrah bukan berarti membenci siapa pun. Islam mengajarkan ketegasan dalam prinsip sekaligus kelembutan dalam akhlak. Yang ditolak adalah normalisasi penyimpangan, bukan memusuhi pelakunya. Karena itu, generasi muda perlu membekali diri dengan ilmu syariat, selektif dalam mengonsumsi konten, dan menghadirkan keteladanan dalam kehidupan.

Dalam hal ini, keluarga, lembaga pendidikan, dan institusi keagamaan memiliki peran penting melalui edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan, bukan sekadar stigmatisasi sesaat. Dakwah harus dilakukan dengan bil hikmah wal mau’izhah al-hasanah—hikmah dan nasihat yang baik—karena dakwah yang kuat bukan hanya melalui perdebatan, tetapi juga melalui akhlak dan keteladanan.[6]

Kisah Kaum Nabi Luth, pada akhirnya, bukan kisah tentang siapa yang harus dimusuhi, melainkan pengingat abadi bahwa fitrah adalah anugerah yang harus dijaga—oleh diri sendiri, sebelum menuntut orang lain untuk menjaganya.

Wallâhu a’lam bishawâb.

* Alumnus Program Studi Ahwal Syakhsiyyah Fakultas Ilmu Agama Islam, UII angkatan 2019, Mahasiswa Magister Hukum Litigasi UGM 2025

Marāji’:

[1] Lihat pembahasan fitrah dalam Ibnu Taimiyyah, Dar’u Ta’arudh al-‘Aql wa an-Naql, yang menjelaskan konsep fitrah sebagai kecenderungan asali manusia terhadap kebenaran.

[2] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, jilid IV, penjelasan surah Hud ayat 82-83.

[3] QS At-Tahrim [66]: 10, tentang istri Nabi Luth yang termasuk golongan yang dibinasakan.

[4] QS Al-A’raf [7]: 82, tentang ancaman kaum Luth untuk mengusir beliau dan pengikutnya.

[5] Lihat penjelasan an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim tentang batasan kewenangan dalam taghyir bil yad (mengubah dengan tangan/kekuasaan), yang membatasi hal tersebut pada pihak yang memiliki otoritas struktural.

[6] QS An-Nahl [16]: 125.

Download Buletin klik di sini

Boti-Hunting dalam Tinjauan Maqâshid Syarî’ah

Boti-Hunting dalam Tinjauan Maqâshid Syarî’ah

Ali Muthahari*

 

Beberapa pekan terakhir, linimasa kita ramai oleh video konvoi anak muda yang berkeliling malam hari membawa spanduk bertuliskan “Boti Hunter” ataupun “Lindas Boti”. Ada yang naik motor, ada yang naik sepeda, sebagian bahkan sengaja mengejar orang-orang yang dianggap berperilaku atau berpenampilan feminin di jalanan. Video-video itu ditonton jutaan kali, disukai, dikomentari, lalu ditiru di kota lain. Bagi sebagian orang, aksi ini dianggap lucu, bahkan heroik karena dianggap sebagai “pembelaan moral” terhadap nilai-nilai yang dianggap mulai luntur. Tapi jika kita mau jujur, ada sesuatu yang jauh lebih serius sedang terjadi di balik tren ini, dan sebagai umat yang berpegang pada syariat, kita perlu menimbangnya bukan dengan emosi sesaat, melainkan dengan “maqâshid syarî’ah”: tujuan-tujuan besar yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam.

Lahirnya Fenomena “Boti-Hunting”

Istilah “boti” adalah istilah gaul di media sosial yang diyakini banyak orang sebagai serapan dari kata Inggris “bottom”, yang dalam pergaulan tertentu merujuk pada peran seseorang dalam relasi sesama jenis. Kata ini kemudian menjadi bahan candaan yang dilekatkan pada siapa saja yang dianggap berpenampilan atau bergerak-gerik feminin, entah benar demikian orientasinya atau tidak. Dari candaan itulah lahir fenomena “boti-hunting”, yaitu perburuan, pengejaran, bahkan intimidasi terhadap orang-orang yang dicap dengan label tersebut, sebagai konten yang katanya membela kejantanan dan norma sosial.

Nah, di sinilah kita perlu berfikir sejenak dan bertanya: benarkah cara ini yang dikehendaki syariat dalam menyikapi kemungkaran?

Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Boti-Hunting

Kita tentu sepakat, dalam pandangan Islam, perbuatan liwath (homoseksual) adalah dosa besar yang tegas disebut dalam Al-Qur’an melalui kisah kaum Nabi Luth ‘alaihissalam, yang Allah gambarkan sebagai kaum yang “melampaui batas” (QS Al-A’raf [7]: 81). Tidak ada perdebatan soal itu di kalangan ulama. Tapi persoalan “boti-hunting” sesungguhnya bukan lagi soal hukum perbuatan itu sendiri, melainkan soal cara umat menyikapinya di ruang publik. Dan di sinilah maqâshid syarî’ah berbicara dengan sangat jernih.

Syekh Muhammad al-Thahir Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas penjagaan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.[1] Pertama, kita akan coba lihat tren ini dari sudut hifz an-nafs (penjagaan jiwa). Spanduk bertuliskan “lindas boti” atau yang semakna dengannya, mengandung makna yang membawa ancaman kekerasan fisik, juga menjadi undangan terbuka untuk mencederai orang lain di jalan umum. Padahal Allah berfirman dengan tegas:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS Al-Ma’idah [5]: 32).

Nyawa manusia, sejahat apa pun dosanya, bukan sesuatu yang boleh dipertaruhkan oleh amarah kolektif yang dikemas jadi konten viral.

Lalu ada hifz al-‘irdh (penjagaan kehormatan). Ibnu ‘Asyur bahkan memperluas cakupan maqâshid ini dengan menekankan pentingnya musâwah (kesetaraan) dan penghormatan atas martabat manusia, siapa pun dia.[2] Mengejar, memviralkan wajah, dan mempermalukan seseorang di depan umum hanya karena penampilannya dianggap “kurang maskulin”—tanpa bukti, tanpa proses, tanpa hak membela diri—adalah bentuk tajassus dan tuduhan yang justru dilarang keras dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَجَسَّسُوا۟

“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain” (QS Al-Hujurat [49]: 12).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Barangsiapa menutup aib seorang muslim, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat” (HR Muslim, no. 2699).

Bandingkan semangat hadis ini dengan semangat “hunting” yang justru membongkar, mempermalukan, dan mengumbar aib orang di ruang publik seluas-luasnya.

Otoritas Penegakan Hukum dalam Islam

Suatu prinsip yang penting dalam Islam tapi sering dilupakan adalah bahwa penegakan hukum atas suatu dosa (termasuk dosa besar) bukan wewenang individu atau gerombolan jalanan, melainkan wewenang otoritas yang sah (al-imam atau al-qadhi), melalui proses yang adil dan berbukti. Inilah yang oleh Jasser Auda, dalam kajiannya tentang filsafat hukum Islam berbasis maqâshid, disebut sebagai bagian dari purposefulness sistem hukum Islam, yaitu bahwa hukum tidak berdiri sendiri dari mekanisme keadilan yang menyeluruh.[3] Ketika penghakiman diserahkan pada emosi massa di jalanan, yang lahir bukan keadilan, melainkan fitnah baru, belum lagi tentang adanya risiko salah sasaran, menuduh orang yang sama sekali tidak bersalah hanya karena gaya jalannya atau nada suaranya.

Maka pertanyaannya kembali ke prinsip paling dasar dalam ushul fiqih: mana yang lebih besar, maslahat yang diharapkan atau mafsadat yang ditimbulkan? Kaidah fiqih mengajarkan,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kebaikan.”

Jika sebuah cara “membela agama” justru melahirkan kekerasan jalanan, viral shaming, fitnah, dan trauma bagi korban salah tuduh, maka cara itu telah menyimpang jauh dari ruh syariat itu sendiri, meski niatnya mengaku membela syariat.

Pada akhirnya, tujuan syariat bukanlah membalas kemungkaran dengan kemungkaran baru, melainkan mewujudkan kemaslahatan sambil mencegah kerusakan secara seimbang. Islam tidak pernah kekurangan cara untuk menegakkan yang makruf seperti melalui dakwah dengan hikmah, nasihat empat mata, pembinaan keluarga, dan bila memang ada pelanggaran hukum dapat melalui jalur yang sah melalui pihak berwenang. Bukan konvoi jalanan yang mengejar dan mempermalukan sesama manusia demi validasi di media sosial. Mari kita lebih bijak menyikapi setiap tren yang lahir dari algoritma. Sebab boleh jadi, yang tampak sebagai pembelaan moral di layar ponsel, justru jauh dari ruh maqâshid syarî’ah yang sesungguhnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

* Staf Peneliti Pusat Studi Islam Peradaban dan Keindonesiaan, Universitas Islam Indonesia

Marāji’:

[1] Muḥammad al-Ṭâhir ibn Muḥammad ibn Muḥammad al-Ṭâhir ibn ʿÂsyûr al-Tûnisî. Maqâṣid al-Syarîʿah al-Islâmiyyah. Taḥqîq Muḥammad al-Ḥabîb Ibn al-Khawjah. Qatar: Wizârah al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah. 1425 H/2004 M. Juz 3. h. 18.

[2] Ibn ʿÂsyûr. Maqâṣid al-Syarîʿah al-Islâmiyyah. Juz 3. h. 280.

[3] Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London dan Washington: The International Institute of Islamic Thought (IIIT). 2008. h. 51.

Download Buletin klik di sini

LGBT dalam Perspektif Islam: Kasih Sayang Tanpa Melegalkan Kemaksiatan

LGBT dalam Perspektif Islam:

Kasih Sayang Tanpa Melegalkan Kemaksiatan

Nur Laelatul Qodariyah S.H*

 

Bismillâhi wal ḥamdulillâh, waṣ ṣalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâhi, wa ba’du,

Sahabat Al-Rasikh yang diberkahi Allah ﷻ, cinta itu fitrahnya manusia, tidak bisa kita kendalikan untuk siapa kita mencintai, namun bukan berarti rasa itu membuat kita menyimpang dari pada kodrat kita sebagai manusia. Allah ﷻ, menciptakan manusia itu berpasangan, laki-laki dan perempuan. Dalam Islam naluri seks merupakan kekuatan alami yang terdapat dalam diri manusia, yang membutuhkan penyaluran biologis dalam bentuk perkawinan. Naluri tersebut bukan sesuatu yang jahat atau tabu, tetapi Islam juga mengaturnya sesuai dengan fitrahnya manusia. Oleh karena itu Islam menentang segala sesuatu bentuk penyimpangan seksual, seperti LBGT yang dianggap merusak fitrah.[1]

Allah ﷻ berfirman:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum [30]: 21).

Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa, untuk urusan menikah dan juga berbagi kasih sayang dengan pasangan itu bukan hanya untuk kepuasan biologis tetapi ketrentaman dan juga terkait tentang penjagaan garis keturunan atau nasab.[2] Dengan hal tersebut ayat ini dapat menjadi salah satu dasar untuk memahami bagaimana Islam memandang konsep pasangan dan keluarga.

Apa jadinya jika LBGT itu dilegalkan, tidak bisa dibayangkan betapa kacaunya peradaban manusia terhadap pelencengan hal tersebut. Satu hal yang perlu di pahami bahwa memiliki rasa cinta dan kasih sayang itu tidak haram tapi yang haram adalah tindakannya, jika pun diantara kalian merasa mempunyai rasa kesukaan terhadap sesama jenis dan kemudian kalian tau itu haram dan kemudian menahan tidak mengungkapkannya, menahan rindu dan kemudian meninggal kalian akan mati syahid, karena menjaga diri dari kemaksiatan itu sendiri.

LBGT dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang haram. Salah satu dasar yang sering dirujuk adalah kisah kaum Nabi Luth p sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Allah ﷻ berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ. إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

“Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. (QS Al-A’râf [7]: 80-81).

Dari ayat diatas dapat kita pahami bahwa, melampiaskan syahwatnya kepada sesama laki-laki atau sebaliknya adalah perbuatan keji. Dengan contoh dari kaumnya Nabi Luth p kita bisa belajar bahwa larangan dan juga yang di maksud dengan kata keji itu bukan serta merta menghakimi tanpa sebab. Islam mengatur segala sesuatu itu pasti ada alasannya terutama teguran dari ayat tersebut yang menyatakan bahwa Islam memandang hubungan sesama jenis sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

Berbeda Pandangan Bukan Berarti Menghakimi

Dalam memahami fenomena LGBT, penting untuk membedakan antara keyakinan agama terhadap suatu perbuatan dan sikap kita terhadap orang yang melakukannya. Islam memiliki aturan dan pandangan tertentu mengenai hubungan sesama jenis. Namun, adanya larangan dalam agama tidak berarti umat Islam boleh menghakimi, menghina, merendahkan, apalagi melakukan kekerasan terhadap individu LGBT. Penulis tau betul perilaku tersebut adalah hal yang terlarang namun dalam menyampaikan kebenaran kita butuh kelembutan bukan mengahakimi secara langsung atau malah menyakiti secara sengaja.

Dalam Islam kasih sayang tidak dapat dipisahkan dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.[3] Prinsip ini mengajarkan bahwa seorang muslim hendaknya menyampaikan kebenaran dengan cara yang baik, bukan dengan celaan atau permusuhan. Menasihati bukan berarti menghakimi, tetapi mengingatkan dengan niat agar sesama memperoleh kebaikan. Oleh sebab itu, ketika menghadapi isu LGBT, umat Islam perlu menjaga keseimbangan antara keteguhan terhadap syariat dan akhlak mulia dalam berinteraksi dengan sesama manusia.

Selain itu, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kepribadian anak. Orang tua merupakan pendidik pertama yang bertanggung jawab menanamkan akidah, akhlak, serta nilai-nilai Islam sejak usia dini. Komunikasi yang hangat, perhatian terhadap perkembangan anak, serta pendidikan agama yang baik dapat menjadi fondasi dalam membangun ketahanan keluarga. Di sisi lain, perkembangan teknologi dan media digital juga memberikan pengaruh besar terhadap cara berpikir generasi muda. Oleh karena itu, pendampingan orang tua dan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam menjadi sangat penting agar anak mampu menyaring berbagai informasi yang diterimanya.

Pada akhirnya, fenomena LGBT perlu disikapi dengan ilmu, kebijaksanaan, dan akhlak yang mulia. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah ﷻ, sekaligus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan memadukan kasih sayang, hikmah, dan keteguhan terhadap syariat, dakwah Islam diharapkan mampu menjadi jalan yang menghadirkan kedamaian, mengajak kepada kebaikan, serta menjaga kemuliaan manusia tanpa mengabaikan prinsip-prinsip agama. Wallâhu a’lam biṣ-ṣawâb.

* Alumnus Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia.

Marāji’:

[1] Hamdan Arif Hanif, “LBGT dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam”, ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab 13 Vol. 5, No. 2, September 2024.

[2] M. Asep, “Jihad Melawan LBGT” dikutip dari https://fai.unis.ac.id/node/196 diakses pada 19 Juli 2026.

[3] Ali Annas, “Amr Ma’ruf Nahy Munkar Dalam Perspektif Dakwah” HIKMAH, Volume 13 Nomor 1, Juni 2019.

Download Buletin klik di sini

Ketika Rasa Malu Mulai Hilang di Tengah Budaya Viral

Ketika Rasa Malu Mulai Hilang di Tengah Budaya Viral

Muhammad Malik Nahar*

 

Bismillâhi wal hamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh, waba’du.

Sahabat Al-Rasikh yang dirahmati Allah ﷻ. Dahulu, seseorang berusaha menutupi aibnya agar tidak diketahui orang lain. Kini, sebagian orang justru menjadikan aib sebagai tontonan demi perhatian dan popularitas. Pertengkaran dipamerkan, hubungan yang belum halal diumbar, kata-kata kasar dianggap lucu, dan persoalan pribadi dibuka ke ruang publik. Apa yang dahulu memalukan, kini dianggap sebagai keberanian dan keautentikan.

Padahal, Islam mengajarkan bahwa rasa malu bukanlah kelemahan, melainkan benteng keimanan dan penjaga kehormatan. Ketika rasa malu memudar, batas antara yang pantas dan yang tidak pantas menjadi kabur, sehingga seseorang semakin ringan memandang dosa dan kemaksiatan.

Mengapa Malu Disebut Bagian dari Iman?

Dalam hadits dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘Lâ ilâha illallâh’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35).

Dalam hadis lain disebutkan, dari ‘Imran bin Hushain z berkata, Rasûlullâh ﷺ bersabda:

الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ

“Malu tidak mendatangkan sesuatu kecuali kebaikan.” (HR Bukhari, no. 6117 dan Muslim, no. 37).

Malu yang terpuji lahir dari hati yang hidup, yaitu hati yang menyadari besarnya nikmat Allah sekaligus mengakui kekurangan dirinya dalam menunaikan hak-hak-Nya. Kesadaran itu mendorong seorang hamba menjalankan kewajiban dan menjauhi yang diharamkan.[1] Rasa malu seperti inilah yang menjadi benteng batin, bahkan saat tidak ada dosen, orang tua, teman, atau kamera pengawas yang melihat.

Namun, malu tidak sama dengan minder atau rendah diri. Malu yang membuat mahasiswa takut bertanya ketika tidak paham, enggan menyampaikan kebenaran, atau tidak berani mengakui kesalahan bukanlah malu yang terpuji.[2]

Dalam sebuah riwayat, Abu Said Al Khudri berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَشَدَّ حَيَاءً مِنْ الْعَذْرَاءِ فِي خِدْرِهَا

Rasulullah sangat pemalu, melebihi seorang gadis perawan dalam pingitannya.” (HR Bukhari, no. 6119 dan Muslim, no. 2320).

Ketika sejumlah tamu berlama-lama setelah walimah Zainab x, beliau merasa sungkan meminta mereka pulang hingga Allah menurunkan tuntunan adab dalam surah Al-Ahzâb ayat 53. Allah ﷻ berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلَّآ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُوا۟ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنتَشِرُوا۟ وَلَا مُسْتَـْٔنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىَّ فَيَسْتَحْىِۦ مِنكُمْ ۖ وَٱللَّهُ لَا يَسْتَحْىِۦ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا۟ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓا۟ أَزْوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعْدِهِۦٓ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS Al-Ahzâb [33]: 53).

Meskipun demikian, rasa malu tidak pernah membuat beliau diam ketika aturan Allah dilanggar. Keteladanan ini menunjukkan bahwa kelembutan dan ketegasan dapat hadir dalam diri yang sama.

Ketika yang Memalukan Menjadi Kebiasaan

Di lingkungan kampus, pudarnya rasa malu dapat terlihat dalam berbagai bentuk. Ada yang gemar flexing harta atau prestasi demi pengakuan, memamerkan hubungan yang belum halal, menjadikan candaan vulgar dan umpatan sebagai hal biasa, hingga membawa konflik pribadi ke ruang publik demi perhatian.

Lebih memprihatinkan lagi, membuka aib dan dosa sendiri kini dianggap lumrah. Bahkan dosa yang semestinya ditutupi, diceritakan kembali demi konten dan engagement. Padahal, Rasûlullâh ﷺ telah memperingatkan hal tersebut. Dari Abu Hurairah z, beliau mendengar Rasûlullâh ﷺ bersabda,

كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

Setiap umatku dimaafkan kecuali, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat maksiat). Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990)

Hilangnya rasa malu tidak terjadi seketika. Ia berawal dari pelanggaran kecil yang terus diulang hingga terasa biasa. Ketika hati tidak lagi merasa malu terhadap dosa, hawa nafsu pun semakin sulit dikendalikan. Karena itu, Nabi ﷺ memperingatkan. Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr Al-Anshari Al-Badri z, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Sesungguhnya di antara perkataan kenabian terdahulu yang diketahui manusia ialah jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu!” (HR Bukhari, no. 3484, 6120]

Budaya Viral Mengikis Rasa Malu

Media sosial bukanlah musuh. Ia dapat menjadi sarana belajar, berdakwah, membangun jejaring, dan menyebarkan kebaikan. Namun, budaya yang berkembang di dalamnya sering kali mengagungkan sensasi. Semakin mengejutkan atau membuka privasi, semakin besar peluang memperoleh perhatian dan menjadi viral.

Akibatnya, batas kepantasan perlahan bergeser. Hal yang dahulu dianggap terlalu pribadi kini dipublikasikan demi respons dan popularitas. Padahal, seorang muslim tidak boleh menjadikan tren atau banyaknya penonton sebagai ukuran benar dan salah. Popularitas tidak dapat mengubah keburukan menjadi kebaikan, sebagaimana minimnya apresiasi tidak mengurangi nilai sebuah amal saleh.

Menumbuhkan Malu yang Terpuji

Malu kepada manusia saja tidak cukup. Ia dapat hilang ketika seseorang sendirian, menggunakan akun anonim, atau berada di lingkungan yang menganggap dosa sebagai hal biasa. Benteng yang lebih kokoh adalah malu kepada Allah, yang lahir dari keyakinan bahwa Dia Maha Melihat, Maha Mendengar, dan mengetahui apa yang disembunyikan hati.[3]

Abdullah bin Mas’ud zberkata bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:

اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ

“Malulah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya malu.” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Nabi Allah, kita semua malu dan segala puji milik Allah.” Kemudian Rasûlullâh ﷺ berkata:

لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى، وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ

Bukan itu yang dimaksud, tetapi malu kepada Allah dengan sebenar-benar malu yang pertama kamu menjaga kepalamu dan apa yang ada di sekitar kepalamu, dan kau jaga perutmu dan apa yang masuk ke dalam perutmu, kau mengingat kematian serta kebinasaan, barangsiapa yang menginginkan akhirat hendaknya dia meninggalkan perhiasan dunia, barangsiapa yang sanggup melakukan hal itu maka dia telah malu kepada Allah dengan sebenar-benar malu.” (HR Tirmidzi, no. 2458).

Di era digital, menjaga kepala berarti menjaga pandangan dari yang haram, pendengaran dari keburukan, pikiran dari syahwat, serta lisan dan jari di media sosial dari ucapan yang merendahkan.

Sebelum mengunggah sesuatu, bertanyalah: Apakah ini benar, bermanfaat, dan pantas? Apakah ini menjaga kehormatan diri dan orang lain? Sanggupkah saya mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah?

Di tengah budaya yang mengukur keberanian dari seberapa jauh seseorang melanggar batas, menjaga rasa malu justru merupakan keberanian yang hakiki. Rasa malu bukanlah penghalang kebebasan, melainkan benteng yang menjaga kehormatan dan kemuliaan seorang mukmin.

Wallâhu a’lam bish-shawâb.

* Mahasiswa Ahwal Syakhshiyyah Program Internasional

Marāji’:

[1] Redaksi Majalah As-Sunnah. “Rasa Malu Rasulullah ﷺ.” Majalah As-Sunnah. Edisi 05. Tahun XI. 1428 H/2007 M

[2] ‘Abd ar-Rahmân ibn Ahmad Ibn Rajab al-Hanbalî. Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam fî Syarh Khamsîna Hadîtsan min Jawâmi’ al-Kalim. Beirut: Mu’assasah ar-Risâlah. 2001. Cet. ke-7. Jil. 1. h. 502.

[3] Abu Ihsan Al-Atsaary. “Malu sebagai Benteng Pertahanan Diri.” https://rodja.id/5wg. Diakses pada 27 Juli 2026.

Download Buletin klik di sini

Menerapkan Digital Minimalism sebagai Seni Muhasabah Diri

Menerapkan Digital Minimalism sebagai Seni Muhasabah Diri

Uun Zahrotunnisa, S.H.*

 

Bismillahi Walhamdulillahi wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah

Tantangan Kehidupan Digital

Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Telepon genggam yang awalnya hanya digunakan untuk berkomunikasi kini menjadi pusat aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, belajar, mencari hiburan, hingga membangun relasi sosial. Di balik berbagai kemudahan tersebut, manusia modern juga menghadapi tantangan baru berupa kecanduan media sosial, sulit fokus, gangguan kesehatan mental, hingga menurunnya kualitas hubungan dengan Allah ﷻ.

Tanpa disadari, banyak orang membuka media sosial sesaat setelah bangun tidur, menghabiskan waktu berjam-jam untuk melihat kehidupan orang lain, lalu menutup hari dengan layar yang sama. Aktivitas digital yang berlebihan perlahan membuat hati mudah lelah, pikiran penuh distraksi, dan waktu terasa cepat habis tanpa makna. Dalam kondisi seperti ini, konsep digital minimalism menjadi semakin relevan.

Digital minimalism adalah gaya hidup yang menempatkan teknologi secara proporsional sesuai kebutuhan dan nilai hidup seseorang.[1] Teknologi tidak lagi menjadi pusat kehidupan, melainkan alat yang membantu manusia menjalankan tujuan hidupnya dengan lebih baik. Dalam perspektif Islam, sikap ini sejalan dengan konsep muhasabah diri, yaitu upaya mengevaluasi diri agar hidup tetap berada di jalan yang diridhai Allah ﷻ.

Allah ﷻ berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (QS Al-Hasyr [59]: 18).

Ayat tersebut mengajarkan pentingnya refleksi diri terhadap segala aktivitas yang dilakukan manusia, termasuk aktivitas di dunia digital. Muhasabah bukan sekadar merenungi kesalahan, tetapi juga menilai apakah waktu, pikiran, dan perhatian yang dimiliki telah digunakan untuk hal yang bermanfaat.

Digital Minimalism Islami

Rasulullah ﷺ mengingatkan agar manusia tidak terjebak pada perkara yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976).

Hadis ini mengingatkan bahwa seorang muslim hendaknya memilih aktivitas yang bermanfaat dan meninggalkan hal-hal yang sia-sia, termasuk dalam penggunaan teknologi. Islam tidak melarang kemajuan digital selama dimanfaatkan untuk dakwah, menuntut ilmu, silaturahmi, dan mencari rezeki, namun mengajarkan agar manusia tidak diperbudak olehnya.

Salah satu penerapannya adalah membatasi penggunaan media sosial dan mengelola screen time. Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa waktu adalah kehidupan manusia; menyia-nyiakan waktu berarti menyia-nyiakan kehidupan. Karena itu, mengatur waktu digital merupakan bagian dari menjaga amanah waktu yang Allah ﷻ berikan.

Selain itu, seorang muslim perlu mengevaluasi akun dan konten yang diikuti. Tinggalkan konten yang memicu iri, amarah, atau perilaku konsumtif, lalu pilih lingkungan digital yang lebih sehat dan bermanfaat bagi iman, ilmu, dan akhlak.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

“Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra’ [17]: 36).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilihat dan didengar manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Maka, menjaga konsumsi digital juga termasuk bagian dari menjaga hati. Digital minimalism juga mengajarkan pentingnya menghadirkan kesadaran penuh saat berinteraksi dengan orang lain. Banyak orang duduk bersama keluarga, tetapi pikirannya sibuk dengan notifikasi di telepon genggam. Akibatnya, hubungan sosial menjadi dangkal dan komunikasi kehilangan makna.[2]

Hidup Bermakna Tanpa Distraksi

Padahal, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan menghormati orang lain. Rasulullah ﷺ dikenal sebagai pribadi yang memberikan perhatian penuh kepada lawan bicaranya. Sikap tersebut menjadi teladan bahwa kehadiran secara utuh dalam interaksi sosial merupakan bagian dari akhlak mulia.

Di sisi lain, digital minimalism dapat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Ketika distraksi digital berkurang, manusia memiliki lebih banyak ruang untuk membaca Al-Qur’an, berdzikir, belajar ilmu agama, atau sekadar merenungi kehidupannya. Hati yang sebelumnya dipenuhi kebisingan informasi perlahan menjadi lebih tenang.

Fenomena ini relevan dengan sabda Rasulullah ﷺ. Dari An-Nu’man bin Basyir, Nabi ﷺ bersabda:

أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ

Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).[3]

Hati yang terus-menerus dipenuhi distraksi digital akan sulit merasakan ketenangan spiritual. Oleh karena itu, mengurangi kebisingan digital bukan hanya kebutuhan psikologis, tetapi juga kebutuhan ruhani.

Menerapkan Digital Minimalism

Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan digital minimalism dapat dimulai dari langkah kecil. Misalnya, tidak membuka telepon genggam ketika bangun tidur, membuat jadwal bebas media sosial beberapa jam dalam sehari, mematikan notifikasi yang tidak penting, atau menyediakan waktu khusus untuk berinteraksi dengan keluarga tanpa gangguan gawai.[4] Kebiasaan sederhana tersebut mungkin tampak sepele, tetapi memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup seseorang. Manusia menjadi lebih fokus, lebih tenang, dan lebih mampu menikmati kehidupan nyata. Bahkan, produktivitas dan kualitas ibadah juga dapat meningkat.

Muhasabah di era digital bukan berarti menolak perkembangan zaman. Sebaliknya, muhasabah mengajarkan bagaimana manusia tetap menjadi pengendali teknologi, bukan dikendalikan teknologi. Ketika seseorang mampu menggunakan media digital secara sadar dan bijak, maka teknologi dapat menjadi sarana kebaikan, bukan sumber kelalaian.

Pada akhirnya, digital minimalism bukan sekadar tren gaya hidup modern, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga hati dan waktu di tengah derasnya arus informasi. Di era ketika perhatian manusia menjadi komoditas yang diperebutkan, kemampuan mengendalikan diri merupakan bentuk kekuatan spiritual yang sangat berharga. Seorang muslim perlu menyadari bahwa hidup tidak diukur dari seberapa sering hadir di media sosial, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada sesama dan seberapa dekat dirinya dengan Allah ﷻ. Dengan demikian, menerapkan digital minimalism dapat menjadi seni muhasabah diri yang membantu manusia menjalani kehidupan secara lebih sadar, tenang, dan bermakna.

* Mahasiswa Magister Hukum Litigasi UGM 2025

Marāji’:

[1] Cal Newport. Digital Minimalism: Choosing a Focused Life in a Noisy World. New York: Portfolio. 2019.

[2] Musfichin. “Muhasabah sebagai Pengembangan Psikologi Islam.” Jurnal Studia Insania. Vol. 11. 2024. h. 93-105.

[3] Asmara Wijaya dan Repa Hudan Lisalam. “Muhasabah Diri dalam Perspektif Hadis.” Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam. Vol. 2. 2025.

[4] Ainul Muhlisa. “Nilai Tasawuf Sebagai Fondasi Digital Well-Being: Pendekatan Etika Spiritual Terhadap Kecanduan Media.” Advances In Education Journal. 2025.

Download Buletin klik di sini

Konsep Ar-Rasikh dan Urgensi Menghadapi The Death of Expertise

Konsep Ar-Rasikh dan Urgensi Menghadapi The Death of Expertise

Nur Laelatul Qodariyah*

 

Sahabat Al-Rasikh yang di berkahi Allah ﷻ, pernahkah kalian semua bertanya-tanya makna Al-Rasikh itu sendiri apa? Nama ini bukan sekadar nama portal dakwah UII, bukan juga nama sembarang yang diambil di website secara random. Semua itu memiliki interpretasi yang terkandung dalam nama itu sendiri. Sebab, setiap nama mengandung harapan yang besar bagi orang yang diberi nama tersebut.

Dalam Al-Qur’an Al-Rasikh berarti orang-orang yang telah berpengetahuan mendalam, sedangkan secara etimologi Al-Rasikh berasal dari kata rasakha (رَسَخَ) yang berarti kokoh atau mendalam.[1] Sebagaimana arti dari Al-Rasikh itu sendiri, yang memberikan isyarat bagi kita agar menjadi seseorang yang berpengetahuan yang luas dan juga mendalam, lewat proses membaca, meneliti, mencari tau hal-hal yang belum kita ketahui agar diharapkan dengan pengetahuan-pengetahuan yang dibawanya bermanfaat bagi kita semuanya. Dan tentunya orang-orang yang dimaksud tersebut adalah orang yang bukan hanya sekadar tahu dan bukan hanya sekadar mendalami yang kemudian hanya disimpan rapat-rapat seolah-olah hati, lisan, dan perbuatannya tertutup oleh kesombongan.

Banyak sekali orang-orang yang pintar di luaran sana, yang terbungkus sangat cantik dan juga menawan. Ia memperlihatkan sisi indah dalam dirinya, seolah-olah telah selesai membaca atau memahami sebuah buku maupun studi yang ia jalani. Namun, nyatanya bodoh. Iya, benar-benar bodoh. Orang yang hanya terlihat seperti bayangan berbeda dengan orang yang hadir dan nyata untuk kita. Sama halnya dengan orang yang berpengetahuan, orang-orang yang berpengetahuan bagi orang awam itu seperti halnya hero yang membantu setiap menit dan detiknya agar kita mulai tumbuh nyaman tanpa merasa kita rendah dihadapannya.

Banyak Orang Bodoh yang Bergaya Pintar

Banyak sekali orang-orang bodoh bergaya pintar, yang hanya melihat dari buku sampulnya yang sangat kompeten tapi eror substansi. Dapat dipahami bahwa setelah wafatnya Nabi Muhammad ﷺ, umat Islam sangat membutuhkan sosok yang meneruskan perjuangan beliau dalam menyebarkan serta menjaga nilai-nilai Islam dengan penuh kehati-hatian dan sesuai tuntunan yang benar. Sebagai muslim yang terdidik, kita tentu pernah mendengar bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib.

Menuntut ilmu tidak hanya dilakukan di sekolah. Sebagai insan yang berbudi luhur, sudah selayaknya kita memulai perubahan dari diri sendiri. Mengapa demikian? Karena setiap langkah kecil dalam kehidupan dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Demikian pula setiap karya, teknologi, atau penemuan baru bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk apresiasi terhadap diri sendiri sekaligus wujud syukur kepada Allah ﷻ yang telah menciptakan kita.

Allah ﷻ berfirman:

وَٱلرَّٰسِخُونَ فِى ٱلْعِلْمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِۦ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّآ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

Dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata “kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari sisi Tuhan kami”. Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang yang berakal.”  (QS Al-Imran [3]: 7).

Ketika penulis melihat fenomena sekarang yang semua akses bisa bebas dicari, informasi sangat bertebaran dimana-mana. Sehingga banyak generasi sekarang yang mudah mendiagnosis sesuatu hanya dari beberapa konten tanpa langsung bertanya ke pakarnya langsung. Misalnya mencari informasi tentang kesehatan mental, dan kemudian tanda-tanda tersebut ada dalam penonton tersebut tanpa mengecek atau memeriksakan diri ke psikolog maupun dokter. Masalah-masalah anak-anak muda itu banyak kini terjadi. Ibaratnya jadi maha yang paling tahu tapi ternyata hanya melihat sekilas atau membaca sedikit tanpa ada konsultasi secara menyeluruh. Bisa dibayangkan ilmu pengetahuan itu sekarang seperti lelucon yang asal bisa diklaim dan mendiagnosis diri dengan sesuatu yang bahkan bukan ahlinya, seakan-akan telah matinya pakarnya ilmu (the death expertise).

Hal ini tentu tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ, yang telah diajarkan kepada kita tentang pentingnya untuk memahami, meneliti dan berhati-hati dalam mengeluarkan statement, karena melihat fenomena sekarang banyaknya orang yang hanya terlihat dari kulitnya tapi hanya sekadar olah kata saja, yang zero akurasi, tuna data dan juga miskin aktualisasi.[2]

Konsep Al-Rasikhûna fi al ‘Ilmi

Konsep al-rāsikhūna fi al-‘ilmi merupakan salah satu jawaban sekaligus senjata untuk melumpuhkan strategi pencitraan ilmu. Tentu kita pernah mendengar adanya pihak-pihak yang ingin merusak citra Islam dengan memotong sebagian ayat Al-Qur’an, lalu menyebarkan fitnah, kebodohan, serta mengolok-olok ayat-ayat Allah. Karena itu, hal ini menjadi urgensi bagi kita semua untuk terus belajar dan memahami agama dengan benar.

Pencitraan, dan kesesatan, juga bisa muncul di berbagai konten digital, maka lebih bijaklah untuk memakai teknologi, jangan mudah terdoktrin dengan sesuatu yang belum jelas. Ilmu itu jelas adanya. Terutama mengenai urgensi al-rasikhûna fi al-‘ilmi untuk menjawab semua fitnah dan kesesatan ta’wil dari kelompok orang-orang yang hatinya condong pada kesesatan, khususnya terhadap ayat-ayat mutasyabih (samar). Urgensi dari al-rasikhûna fi al-‘ilmi adalah untuk menjawab semua fitnah dan kesesatan ta’wil dari kelompok zaig al-qalb (orang-orang yang hatinya condong pada kesesatan), khususnya terkait ayat-ayat mutasyabih. Untuk melakukan hal tersebut, al-rasikhûna fi al-‘ilmi harus memenuhi empat syarat:

  1. Melakukan ta’wil dengan instrumen keilmuan yang mendalam.
  2. Pemahaman ta’wil harus didasarkan pada kesucian hati.
  3. Ta’wil dilakukan untuk mencegah semua disinformasi dan fitnah yang dilakukan oleh kelompok zaig al-qalb.
  4. Ta’wil harus didasarkan pada ahsan al-qaul atau perkataan yang terbaik. Hal ini merujuk pada ayat-ayat muhkam (jelas/pasti).[3]

Seperti halnya yang telah disinggung sebelumnya bahwa, untuk memulai belajar, memahami dan juga mendalami, tentu membutuhkan kemantapan dan kesucian hati, agar ketika belajar tidak ada niat lain kecuali hanya berharap kepada Allah ﷻ, sebagaimana website Al-Rasikh yang mudah-mudahan selalu diberi keberkahan dan juga kelancaran bagi para penulis Al-Rasikh agar selalu mengingatkan lewat tulisan, sebagaimana itulah harapan-harapan yang terbaik bagi penulis dan juga pembaca setia Al-Rasikh semoga Allah ﷻ, selalu mejaga hati kita untuk tetap istiqomah dan ketetapan dalam Islam.

 

* Alumni Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Marāji’:

[1] Barka Alhudaebi Nawawi, “Prinsip dan Praktik Konsep Ar-Rasikhun dalam Hubungan Internasional”, SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 4 No. 1 (2025)

[2] Redaksi, “Tafakur Tentang Al-Rasikhuna Fi Al’ilmi” dikutip dari https://www.waspada.id/artikel/tafakur-tentang-al-rasikhuna-fi-al-ilmi diakses pada tanggal 24 Juni 2026

[3] Andi Abrar, “The Concept Of Al-Rasikhuna Fi Al-‘Ilma Perspective Of Al-‘Allamah Al-Tabataba’i In The Book Of Al-Mizan” Jurnal Diskursus IslamVolume 8 Nomor 2, Agustus (2020)

Download Buletin klik di sini