Penggunaan Obat Ketika Berpuasa

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh,

Allah ﷻ memberikan kesempatan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan  kenikmatan terbesar bagi orang mukmin. Namun, tak sedikit orang yang bertemu bulan Ramadhan dalam kondisi sakit. Berdasarkan kemampuan fisik seseorang untuk berpuasa maka ada 2 macam kondisi sakit seseorang yakni a) tidak bisa berpuasa karena kondisi sakitnya misalnya tipus, pasca operasi, diare-muntaber, dan semisalnya; b) seseorang yang mampu berpuasa dalam kondisi sakit namun dengan menjalani pengobatan misalnya asma, diabetes, hipertensi, asam urat, infeksi atau luka kulit, dan semisalnya.

Kondisi seseorang yang mampu berpuasa dalam kondisi sakit namun dengan menjalani pengobatan itulah yang menyebabkan sebagian muslimin butuh akan ilmu tentang hukum dan panduan berobat ketika berpuasa. Oleh karena itu simaklah penjelasan berikut ini,

 

Hukum Berpuasa bagi Orang Sakit

Orang tidak diwajibkan atasnya puasa ialah orang yang sakit dan dalam perjalanan (musafir), sebagaimana Allah ﷻ berfirman bahwasanya “… Dan barangsiapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. …” (Q.S. al-Baqarah [2]: 184).

Orang sakit yang tidak diwajibkan puasa pada ayat diatas ialah orang dengan sakit parah  yang apabila ia berpuasa akan memperparah kondisinya atau memperlama kesembuhannya. Pada pembahasan fikih, kewajiban puasa pada orang yang sakit ada dua macam yakni sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau lemahnya kondisi untuk berpuasa yang terus-menerus maka bagi mereka tidak wajib puasa qadha namun menggantinya dengan fidyah; adapun orang sakit yang dapat diharapkan kesembuhannya, maka baginya wajib qadha pada hari lain[1],[2].

Pada pembahasan kali ini, penulis hanya akan merangkum hukum penggunaan sediaan obat pada orang sakit yang mampu berpuasa. Yuk kita simak penjelasanya,

 Sediaan Obat dan Hukum Menggunakannya

Hukum menggunakan sediaan obat saat berpuasa mengikuti keumuman dalil yakni tidak diperbolehkan makan dan minum saat berpuasa, karena hal tersebut termasuk pembatal puasa [1]. Sebagaimana firman Allah ﷻ, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam , yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam” (Q.S. al-Baqarah [2]: 187).

Secara umum  sediaan obat terbagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan cara menggunakannya, yakni:

  1. Sediaan oral 

Sediaan obat yang dikonsumsi melalui saluran cerna dan sampai lambung. Misalnya tablet, kapsul, sirup, atau puyer/serbuk. Konsumsi obat sediaan oral pada saat berpuasa maka membatalkan puasanya karena sediaan obat ini sampai pada lambung dan diserupakan dengan makan atau minum sebagaimana dalil diatas.

Apabila anda ingin tetap berpuasa, maka penulis menyarankan yakni; pertama, konsultasikan pada dokter akan keinginan untuk tetap berpuasa. Kedua, anda dapat menyiasati penggunaan sediaan oral dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Obat 1x dalam sehari dapat diminum antara waktu berbuka sampai sahur.
  2. Obat 2x dalam sehari dapat diminum saat anda berbuka dan saat sahur.
  3. Obat 3x dalam sehari dapat diminum segera setelah berbuka (±18.00 WIB), kedua pada pukul 23.00 WIB dan ketiga saat anda sahur ±04.00 WIB.
  4. Obat 4x dalam sehari dapat diminum segera setelah berbuka (±18.00 WIB), kedua pada pukul 22.00 WIB, ketiga pada pukul 01.00 WIB dan keempat saat anda sahur ±04.00 WIB.

Adapun obat yang dianjurkan diminum setelah makan, maka dapat anda siasati dengan berbuka terlebih dahulu menggunakan makanan atau minuman, kemudian setelah 5-10 menit anda minum obat.

  1. Sediaan Topikal 

Sediaan topikal ialah obat yang diaplikasikan pada permukaan luar tubuh, misalnya salep, krim, gel, param luka, atau sediaan transdermal. Sediaan topikal diaplikasikan pada kulit baik pada muka, kulit kepala, kulit tangan dan semisalnya. Para ulama berpendapat bahwa sediaan obat ini tidak dapat membatalkan puasa karena tidak dapat diserupakan dengan makan dan minum.

  1. Sediaan Inhaler dan Obat Tetes

Inhaler mengandung cairan obat yang disemprotkan menjadi partikel kecil dan diaplikasikan dengan dihirup melalui saluran nafas yang ditujukan untuk area paru-paru, misalnya inhaler untuk asma, dan inhaler untuk hidung tersumbat. Sedangkan obat tetes ialah obat yang diteteskan pada area tertentu misalnya mata, hidung atau telinga. Obat tetes umumnya diaplikasikan sebanyak 2-3 tetes.

Obat tetes yang diaplikasikan pada telinga dan mata tidak membatalkan puasa. Adapun sediaan inhaler dan tetes hidung maka para ulama berselisih pendapat karena adanya kemungkinan masuknya kedalam lambung.

Pendapat terkuat dalam hal ini ialah sediaan inhaler dan tetes hidung tidak membatalkan puasa[3], hal ini berdasarkan pada:

  1. Sediaan tersebut tidak dapat dianalogikan dengan makan dan minum, baik ditinjau dari bahasa maupun urf’, serta obat ditujukan pada  paru-paru, bukan lambung.
  2. Zat yang sampai kedalam perut sangatlah sedikit, itupun bukanlah makanan atau minuman yang menguatkan atau mengenyangkan. Adapun hadits “Masukkanlah air dengan benar-benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (H.R. Abu Daud no. 2366). Berkumur-kumur dan menghirup sedikit air ketika berwudhu diperbolehkan saat puasa namun tidak berlebihan. Begitu pula dengan siwak yang sering dilakukan oleh Nabi ﷺ saat puasa, padahal didalam siwak terdapat banyak sekali kandungan zat yang akan terlarut dalam air liur dan memungkinkan tertelan[4].

 

  1. Sediaan Obat Injeksi 

Sediaan injeksi diaplikasikan dengan memasukkan zat kedalam bagian tubuh (bawah kulit, otot, atau jaringan lemak) atau pembuluh darah. Semua jenis injeksi obat yang diaplikasikan pada area bawah kulit, otot, atau jaringan lemak tidaklah membatalkan puasa dan tidak terdapat khilaf dalam hal ini.

Adapun injeksi pada pembuluh darah umumnya adalah zat dextrose, NaCl 0.9%, glucose, dan semisalnya sebagai pengganti makanan dan minuman. Penggunaan injeksi tersebut membatalkan puasa karena dekatnya dengan aktivitas makan dan minum, dan diantara para ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin[5] [5].

Demikianlah sedikit pemaparan terkait penggunaan sediaan obat saat berpuasa, semoga menjadi hal yang bermanfaat dan bagi mereka yang sedang sakit menjadi penggugur dosanya dan diberikan kesembuhan atas penyakitnya.

 

Marâji’:

[1] Syaikh sholih Abdul aziz Ats-tsaighy. Al-fiqh-ul Muyassar fii Dhou-il Kitabi wa Sunnati. Beirut-libanon. Daar Nuurussunnah. 2017. Cetakan pertama. Hal. 154-155

[2] Syaikh Sholih ibn Fauzan ibn Abdl Fauzan. Al-mulakhos Al-fiqhy. Riyadh-Arab Saudi. Daar Ibnu Aljauzi. 2013. Cetakan kelima. Hal. 301

[3] Raehanul Bahraen.  Tetes Hidung dan Semprot Hidung Tidak Membatalkan Puasa. 2015. Muslim Afiyah. Dikutip dari laman: https://muslimafiyah.com/tetes-hidung-dan-semprot-hidung-tidak-membatalkan-puasa.html#_ftn1. Terakhir diakses pada 18 April 2021.

[4] Muhammad Abdul Tuasikal. Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung. Rumaysho.Com. . Dikutip dari laman: https://rumaysho.com/2553-pembatal-puasa-kontemporer-4-menggunakan-inhaler-dan-obat-tetes-pada-hidung.html. Terakhir diakses pada 18 April 2021.

[5] Muhammad Abdul Tuasikal. Pembatal Puasa Kontemporer (8), Suntik Pengobatan. 2013. Dikutip dari laman: https://rumaysho.com/3410-pembatal-puasa-kontemporer-8-suntik-pengobatan.html. Terakhir diakses pada 18 April 2021.

 

Penyusun:

Rizki Awaludin, S.Farm., M.Biomed

Alumni FMIPA UII & Dosen UNIDA Gontor

 

Mutiara Hikmah

 Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ يَوْمًا صَائِمًا فَلا يَرْفُثْ ، وَلا يَجْهَلْ ، فَإِنْ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ

“Barangsiapa salah satu di antara kalian di pagi hari dalam kondisi berpuasa, maka jangan berkata jorok dan jangan bersikap bodoh. Kalau ada seseorang yang menghardiknya atau menghinanya maka katakan kepadanya, sesungguhnya saya sedang puasa, sesungguhnya saya sedang puasa.”

(H.R. Bukhari, no. 1894 dan  Muslim, no. 1151)

 

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *