AMALAN-AMALAN SEDERHANA PENGANTAR MASUK SURGA

AMALAN-AMALAN SEDERHANA PENGANTAR MASUK SURGA

Oleh: Uun Zahrotunnisa[i]

 

Bismillâhi Walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘ala rasûlillâh,

Allah l merupakan dzat Yang Maha Kekal, berbeda dengan seluruh ciptaan-Nya yang bersifat fana (sementara). Semua yang hidup tentu akan mati silih berganti. Siklus yang biasa terjadi, namun masih banyak orang yang tidak siap jika apa yang dimiliki akan diminta kembali oleh sang Ilahi Rabbi bahkan raganya sendiri. Ketika lisan manusia mudah untuk mengatakan “segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya” tetapi tidak demikian dengan hati. Rasa takut kerap menyelimuti tiap kali seseorang dihadapkan pada sebuah kematiaan hal ini dikarenakan semasa hidup manusia lengah oleh tipu daya setan yang menyuguhkan gemerlap keduniawian dan membuat lupa akan esensi hidup yang sebenarnya yaitu beribadah. Setelah dicabutnya ruh dari raga maka fase selanjutnya adalah manusia akan dimintai pertanggung jawaban atas umur yang digunakan selama hidup di dunia, habis karena hal yang bermanfaat atau sia-sia begitu saja. Jika amal ibadahnya selama di dunia hanya digunakan untuk menuruti hawa nafsu dan menganggap perbuatan tersebut baik maka orang itu termasuk kedalam golongan orang-orang yang merugi seperti halnya firman Allah l di dalam Q.S. al-Kahfi [18]: 103-104.[i]

 

Luruskan Niat

Menurut kutipan ayat diatas kita dapat direlevansikan dengan keadaan saat ini dimana setiap kesibukan yang dilakukan oleh manusia belum tentu juga memberikan manfaat bagi kehidupan di akhirat. Kita tentu sering mendengar di dalam forum baik diskusi, kajian sampai khutbah bahwa asal dari semua perbuatan itu adalah niat. Niat melakukan sesuatu jika pada awalnya disandarkan pada kehidupan dunia saja, niscaya kesuksesan dan kebahagiaan hanya akan diperoleh di dunia. Berbeda halnya jika perbuatan yang diniatkan untuk dunia serta akhirat, maka Insya Allah akan mendapat kebahagiaan kedua-duanya. Sebab jika kita lihat lebih dekat tentang amalan-amalan yang dikerjakan oleh seseorang selama hidup pada akhirnya setelah kematian hanya ada tiga perkara yang tidak terputus yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak sholeh. Usaha dan kerja keras yang dilakukan selama duni demi mengumpulkan pundi-pundi uang dan harta berharga tidaklah dibawa mati. Oleh sebab itu perkara amal jariyah merupakan salah satu urgensi yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing pribadi, bukan berarti perkara yang lain luput dari perhatian melainkan tetap memiliki peranan penting untuk selalu diingat untuk bekal kehidupan selanjutnya.

 

Kiat-kiat Masuk Surga

Semua orang tentu berharap masuk surga, namun perlu diingat harapan tidak sekedar keinginan semata tanpa adanya usaha nyata. Contohnya jika ada seorang mahasiswa yang ingin lulus dengan predikat cumlaude maka artinya mahasiswa tersebut harus bekerja keras dan pantang menyerah dalam belajar agar bisa mewujudkan cita-cita tersebut. Sama halnya dengan urusan akhirat, seorang muslim jika ingin masuk surga dan mendapatkan ridha dari Allah l. Maka ia harus senantiasa taat melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Perbuatan sederhana yang menjadi amal shalih bagi seseorang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dan tidak harus menunggu waktu luang dan rezeki yang lapang adalah sebagai berikut:

  1. Taat kepada Allah l.

Derajat seseorang tidak ditentukan oleh harta, pangkat dan jabatan selama di dunia, melainkan ketakwaaannya kepada Allah l. Sebagai zat yang Maha Agung. Allah l. Mengetahui atas segala sesuatu yang terjadi pada diri hamba-Nya bahkan yang tidak terlihat sekalipun. Seharusnya hal ini memberikan keyakinan kepada diri kita untuk selalu

bermuhasabah dan berusaha melaksanaan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Takut kepada Allah l, juga memberikan dorongan kepada manusia untuk selalu mengerjakan amal shalih. Dalam Q.S. Ali Imran [3]: 136 dijelaskan orang yang termasuk dalam kategori takwa adalah sebagai berikut:

  1. Selalu memohon ampun kepada Allah l.
  2. Bershadaqah ketika lapang maupun sempit.
  3. Mampu menahan amarah.
  4. Mudah memaafkan kesalahan orang lain.

 

  1. Tolong menolong sesama manusia

Saling membantu sesama makhluk hidup khususnya manusia merupakan salah satu dari sekian banyak amal shalih yang dianjurkan oleh agama Islam, bahkan Allah l firman,  “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (Q.S. Mâ’idah [5]: 2)[i]

Dewasa ini sikap tolong-menolong harus lebih sering dibiasakan sebab dengan perubahan zaman yang semakin modern mengharuskan seseorang untuk tanggap terhadap kemajuan teknologi yang merubah pola perilaku manusia berpotensi memiliki sikap apatis. Esensi tolong menolong terkikis seiring perubahan zaman mendorong kita untuk terus melestarikan rasa kepedulian terhadap sesama. Selain itu dari kutipan ayat diatas Allah l. menyeru kepada seluruh makhluknya untuk tolong- menolong dalam kebaikan, karena dengan kebaikan Allah l  akan menurunkan Ridha-Nya.[ii]

 

  1. Memuliakan Orang Tua

Berbuat baik kepada orang tua dan memuliakannya merupakan kewajiban seorang anak. Sebab orang tua merupakan wasilah Allah l. menumbuhkan seorang anak untuk menjadi dewasa dan dapat mengenal Allah l. kemudian beribadah kepada Nya. Birr al-Walidain menjadi tanggung jawab seumur hidup bagi seorang anak kepada orang tua sebab, kasih sayang dan segala sesuatu yang dibutuhkan seorang anak yang telah diberikan orang tua tidak akan pernah terbayarkan.[iii] Sehingga memperlakukan orang tua dengan berbuat baik merupakan keniscayaan seorang anak, setelah beriman kepada Allah l. Perintah berbuat baik kepada orang tua dipertegas dalam surat Luqman ayat 14, Allah l berfirman: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu” (Q.S. Luqman [31]: 14)

Memuliakan orang tua tidak hanya dilakukan selama mereka masih hidup di dunia, melainkan ketika mereka sudah meninggal dunia. Wujud memuliakan orang tua ketika sudah meninggal adalah dengan membacakan al-Qur’an serta mendo’akan keduanya.

 

Mutiara Hikmah 

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin al-Khaththab a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah n bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu (tergantung) pada niatnya, dan sesungguhnya seseorang ituhanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya…” (H.R. Bukhari, kitab Bad’i al-Wahyi, hadits no. 1, kitab al-Aiman wa an-Nudzur, hadits no. 6689 & H. R Muslim, kitab al-Imarah, hadits no. 1907)

[i] Mahasiswi Program Studi Ahwal Syakhsiyyah Fakultas Ilmu Agama Islam UII angkatan 2019

[i] K. A. RI, Alqur’an Terjemahan dan Tajwid. Bandung: Yayasan Darul Qur’an Nusantara, 2014.

[ii] S. Delvia, “Mengulas Tolong Menolong Dalam Perspektif Islam,” PPKn dan Huk., vol. 14, no. 2, hal. 113, 2019.

[iii] N. I’anah, “Birr al-Walidain Konsep Relasi Orang Tua dan Anak dalam Islam,” Bul. Psikol., vol. 25, no. 2, hal. 114–123, 2017, doi: 10.22146/buletinpsikologi.27302.

[i] K. A. RI, Al-Qur’an Terjemahan dan Tajwid, 1 ed. Bandung: Sygma Creative Media Corps, 2014.

 

File lengkapnya bisa di download pada link berikut ini

https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1zpc9k3pqnJ5ggzjlL7eMNvqeyPNWFECh

KETENTUAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH

KETENTUAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH

Oleh: Shâhib al Rasîkh

 

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh ,

Memahami ketentuan shalat berjamaah sangat penting bagi kaum muslimin. Ketentuan shalat berjamaah bersifat baku artinya ketentuan tersebut harus berdasarkan dalil sesuai dengan penjelasan para ulama. Tidak ada rana kreasi dan inovasi dalam perkara ibadah.  Nabi n bersabda “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.R. Bukhari, no. 6008).

Shalat berjamaah merupakan shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Shalat lima waktu sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Dalam shalat jama’ah, ada beberapa ketentuan posisi imam dan makmum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jama’ah harus terdiri minimal dari dua unsur, yaitu seorang imam dan seorang makmum meski dengan anak-anak atau seorang wanita yang masih mahram pada saat berkhalwah (berduaan).[1] Disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdullah a, “Aku datang kemudian aku berdiri di sebelah kiri Rasulullâh n. Maka beliau memegang tanganku dan memutarku sehingga memposisikan diriku di sebelah kanannya. Setelah itu, datang Jabbar bin Shakr. Dia berwudhu kemudian datang dan berdiri disebelah kiri Rasulullâh n. Maka beliau memegang kedua tangan kami lalu mendorong kami sehingga memposisikan kami berada di belakang beliau.” (H.R. Muslim)[2]
  2. Jika hanya berdua (sesama laki-laki) menempatkan makmum di sebelah kanan imam. Hal tersebut didasarkan, pada hadits Ibnu Abbas c dia bercerita, “Aku pernah bermalam di tempat bibiku, Maimunah i, lalu Nabi n bangun dan menunaikan shalat malam, maka aku pun ikut mengerjakan shalat bersama beliau. Aku berdiri disebelah beliau lalu beliau memegang kepalaku seraya mendirikan aku disebelah kanan beliau.” (H.R. Muttafaq ‘alaih).[3]
  3. Posisi imam tepat di tengah-tengah depan barisan pertama. Disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud, “Posisikanlah imam di tengah-tengah dan rapatkanlah kerenggangan.”[4] Hadits tersebut meskipun di dalamnya terdapat kelemahan (dha’if), tetapi menurut para ulama layak diamalkan, yang disunnahkan adalah memposisikan imam di tengah-tengah di masjid. Ini merupakan sunnah amaliah yang ditujukan kepada kaum muslimin.”[5]
  4. Posisi perempuan yang menjadi makmum sendirian berada di belakang laki-laki (yang menjadi imam). Hal ini didasarkan pada hadits Anas a, di dalamnya disebutkan, “Aku membuat barisan di belakang beliau bersama anak yatim, sedangan wanita tua di belakang kami.”(H.R. al-Bukhâri dan Muslim)[6] Dalam hadits Anas a yang lainnya disebutkan: “Aku shalat di rumah kami bersama seorang anak yatim di belakang Nabi n, sedangkan ibuku dan Ummu Sulaim berada dibelakang kami.” (H.R. al-Bukhâri)[7]
  5. Posisi seorang perempuan bersama seorang perempuan sama seperti posisi seorang laki-laki dengan seorang laki-laki lainnya, yakni berada di sebelah kanannya.[8]
  6. Posisi kaum perempuan sejajar dalam barisan ke kanan dan ke kiri, sedangkan posisi imam perempuan berada di tengah-tengah barisan mereka. Inilah yang disunnahkan. Sebab, Ummu Salamah i jika mengimami kaum perempuan maka dia berdiri di tengah-tengah berisan mereka[9]. Demikian juga dengan ‘Aisyah i jika mengimami kaum perempuan, dia pun berdiri di tengah-teganh barisan mereka.[10] Sebab yang demikian itu lebih tertutup bagi perempuan. Seorang perempuan dituntut untuk menutup dirinya sedapat mungkin. Jika meraka berbaju kurang tertutup, imam mereka pun tetap berdiri di tengah-tengah mereka seraya men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan dalam shalat jahriyah.
  7. Makmum mengetahui gerakan imam, lewat penglihatan atau pendengaran walaupun dari pengeras suara.[11] Sayyid Sabiq menyebutkan, Imam al-Bukhâri berkata, bahwa Hasan berkata, “Engkau tetap diperbolehkan shalat bersama imam, meskipun antara engkau dan imam dipisahkan oleh sungai.” Abu Miljas berkata, “Seseorang boleh bermakmum kepada imam, sekalipun antara makmum dan imam dipisahkan oleh jalan atau dinding, selama makmum masih mendengar takbiratul ihram yang dibaca oleh imam.”[12]
  8. Imam dan makmum berkumpul dalam satu satu masjid atau dibeberapa masjid yang pintunya terbuka atau terkunci tapi tidak terkunci mati.[13]
  9. Makmum mengikuti gerakan imam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah n: bahwa para sahabat shalat bersama Rasulullah n, ketika Rasulullah ruku’, maka para sahabat ikut ruku’. Ketika beliau mengangkat kepalanya seraya bangun dari ruku’ dengan berucap Sami’allâhu liman hamidah, maka kami terus berdiri sehingga kami melihat beliau benar-benar telah meletakkan wajahnya di atas lantai, baru kemudian kami mengikuti beliau (sujud).” (H.R. Muslim)
  10. Posisi laki-laki, anak-anak dan perempuan dari imam seabagi berikut:
  • Laki-laki berbaris dibelakang imam jika meraka terlambat (masbuq) untuk menempati barisan pertama.
  • Anak-anak membuat barisan di belakang laki-laki selama mereka tidak masbuq atau terhalang oleh sesuatu.
  • Para perempuan membuat barisan di belakang anak-anak. Dalil yang melandasi susunan tersebut adalah hadits Abu Mas’ud a, dia bercerita: “Rasulullah n pernah mengusap pundak-pundak kami di dalam shalat seraya bersabda: “Luruskanlah dan janganlah kalian tidak beraturan yang menyebabkan hati kalian bercerai berai, hendaklah berdiri di belakangku orang-orang dewasa dan berakal di antara kalian kemudian di susul yang berikutnya dan setelah itu disusul oleh yang berikutnya.” (H.R. Muslim)[14]

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud a disebutkan, “Hendaklah berdiri di belakangku orang-orang dewasa dan berakal, kemudian disusul oleh yang berikutnya –sebanyak tiga kali- dan janganlah kalian membuat keributan seperti keributan di pasar.” (H.R. Muslim)[15]

Wa Allâhu a’lam.   

 

Mutiara Hikmah

Dari Abdullah bin Umar c, bahwa Rasulullah n bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (H.R. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih. Hadis ini juga dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

 

 

 

Marâji’:

[1] Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaju al-Muslim, Bairut: Dâr al-Fikr, tt. (Terj.) Ensklopedi Muslim, Cet.Ke-5, (Jakarta: Darul Falah, 2003), hal. 324

[2] Shahih Muslim, kitab Shalâtu al-Musâfirîn, bab Shalâtu al-Nabiy r wa Du’âuhu bi al-Lail, no. 766.

[3] Muttafaq ‘alaih: al-Bukhâri, no. 117 dan 699 serta 992. Muslim, no. 82

[4] Abu Daud no. 681. Dinilai dhaif oleh Al-Albani di dalam kitab Dha’if Sunan Abi Daud, hal. 56, dia berkata: “Tetapi, separuh kedua dari hadits tersebut adalah benar.” Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min, Mafhûm wa Fadhâil wa Âdâb wa Anwâ’ wa Ahkâm wa Kaifiyyah fî Dhauil al-Kitâb wa al-Sunnah –Ensiklopedi Shalat Menurut al-Qur’an dan al-Sunnah-, Jilid 2, Cet. ke-2 (Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 1433 H/ 2011), hal. 102

[5] Imama al-Syaukani, Nailu al-Authâr (II/422). Fatâwâ Ibni Bâz (XII/205). Al-Kâfi, Ibnu Qudamah (I/434). Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 102

[6] Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu ……, hal. 102

[7] Al-Bukhari, Kitab al-Adzân, bab al-Mar’ah wahdaha takûnu Shaffan, no. 727. Itu merupakan bagian akhir dari hadits no.380

[8] Ibnu ‘Utsaimin, al-Syarhu al-Mumti’ (IV/ 352)

[9] Diriwayatkan oleh al-Syafi’i dalam kitab al-Musnad (VI/82), ‘Abdurrazaq di dalam kitab al-Mushannaf, no.5082, Ibnu Abi Syaibah (II/88), al-Daraquthni (I/404), Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhallâ dan dia juga berhujjah dengannya (III/172). Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 104

[10] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq di dalam kitab al-Mushannaf, no.5086, Ibnu Abi Syaibah (II/89), al-Daraquthni (I/404), al-Hakim (III/203), al-Bahaqi (III/131), Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhallâ dan dia juga berhujjah dengannya (III/171). Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 104

[11] Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu al-Syâfi’i al-Muyassar. Bairut: Dâr al-Fikr, 2008. Cet.ke-1. (Terj.) Fiqih Imam Syafi’i. Jilid. 1 (Jakarta: Almahira, 2010), hal. 336-338

[12] Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah,  Cet.ke-3. (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hal. 420

[13] Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaju al-Muslim, Bairut: Dâr al-Fikr, tt. (Terj.) Ensklopedi Muslim, Cet.Ke-5, (Jakarta: Darul Falah, 2003), hal. 324

[14] Shahih Muslim, Kitab al-Shalâh, no.122 (432)

[15] Shahih Muslim, Kitab al-Shalâh, no.122 (432)

UDZUR BOLEHNYA MENINGGALKAN SHALAT BERJAMA’AH

UDZUR BOLEHNYA MENINGGALKAN SHALAT BERJAMA’AH

Oleh: Shahib al Rasikh

 

Bismillâhi walhamdulillâh wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,

Saudaraku, artikel sebelumnya membahas “Hukum Shalat Jamaah”[1], pada kesempatan ini kita akan membahas secara ringkas “Udzur Bolehnya Meninggalkan Shalat Berjama’ah”. Seseorang diberi keringanan untuk tidak mengerjakan shalat jama’ah ketika mengalami halangan, sebagaimana yang disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah[2], Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Syâfi’i al-Muyassar[3], Sa’id  bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Shalâtu al-Mu’min[4], dan ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam al-Wajiz[5] serta kitab-kitab fiqih lainnya yaitu:

 

  1. Ketika udara sangat dingin, hujan turun dengan lebat, dan jalanan licin.

Dari Ibnu Abbas h bahwasanya dia pernah berkata kepada mu’adzinnya ketika hujan turun: “Apabila engkau telah melafazhkan: Asyhadu anna Muhammadan Rasûlullâh maka jangan mengatakan: Hayya ‘alash shalâh, akan tetapi katakan: Shallû Fî Buyûtikum (Shalatlah di rumah kalian). Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata: ‘Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah `). Sesungguhnya shalat Jum’at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin”. (HR al-Bukhari dan Muslim)[6]

Imam al-Nawawi v menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan shalat jama’ah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal (kendaraannya) masing-masing.[7]

 

  1. Ketika makanan sudah disajikan, sedang nafsu makannya sangat berselera pada makanan tersebut.

Didasarkan pada hadits Dari ‘Aisyah i, dari Nabi  bersabda, “Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jama’ah sudah dibacakan iqamatnya, maka dahulukanlah makan”. (H.R. Muttafaq ‘alaih)[8]

Riwayat lain dari Anas bin Malik a bahwa Rasulullah `, “Apabila makan malam sudah dihidangkan, maka makanlah terlebih dahulu sebelum kalian melaksankan shalat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dalam menyelesaikan makan kalian”. (H.R.  al-Bukhari)

 

  1. Ketika desakan (kebelet)[9] buang air besar atau kecil.

Didasarkan pada hadits ‘Aisyah i, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ` bersabda,   “Tidak ada shalat pada saat makanan dihidangkan dan ketika menahan keluarnya (sesuatu) dari 2 jalan (qubul dan dubur)” (HR Muslim)[10]

 

  1. Kecapekan dan mengantuk yang amat sangat, jika ia sudah tidak bisa lagi mengerti bacaan apa yang sedang dibaca dalam shalat.

Berdasarkan hadits dari Anas z dari Nabi `, beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian ngantuk dalam sholat, hendaknya ia tidur (terlebih dahulu) sampai ia bisa mengerti apa yang dibacanya”(H.R. al-Bukhari)

Riwayat lain menyebutkan dari Aisyah i bahwasanya Rasulullah ` bersabda: Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam keadaan ia shalat, hendaknya tidur sampai hilang perasaan kantuknya. Karena seorang jika shalat dalam keadaan mengantuk ia tidak mengetahui, pada saat bermaksud mohon ampunan namun justru mencela dirinya sendiri “ (H.R. Muttafaq ‘alaih).[11]

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin v menjelaskan bahwa seseorang yang sangat mengantuk dalam shalat bisa jadi ia berdoa meminta surga namun keliru berucap meminta neraka, bermaksud meminta hidayah, justru keliru berucap meminta kesesatan, dan semisalnya.[12]

 

  1. Ketiduran

Orang yang ketiduran sehingga terlambat atau tidak shalat berjamaah di masjid adalah termasuk orang yang tidak tercela karena meninggalkan shalat berjamaah di masjid, berdasarkan keumuman hadits dari Aisyah i, Rasulullah `, bersabda, “Pena (kewajiban melaksanakan syariat) diangkat dari tiga (golongan manusia): orang yang tertidur sampai dia bangun (dari tidur), orang yang gila sampai akalnya normal, dan anak kecil sampai dia dewasa.” (H.R. Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Darimi, dan al-Hakim)[13]

Jika shalat berjamaah di mesjid telah selesai ketika dia terbangun dari tidur, maka dia boleh melaksanakan shalat di rumah atau di mesjid, berdasarkan hadits riwayat Abi Bakrah a, dia berkata,“(suatu hari) sungguh Rasulullah ` datang dari pinggiran kota Madinah (menuju ke mesjid) untuk melaksanakan shalat (secara berjamaah), dan Beliau `  mendapati orang-orang telah selesai melaksanakan sholat (secara berjamaah), maka Rasulullah `  pun kembali ke rumah, kemudian mengumpulkan keluarga Beliau `  dan shalat mengimami mereka.” (H.R. ath-Thabrani)[14]

 

  1. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam).[15]

Misalkan, berlindung dari kejaran penguasa yang Zhalim yang akan membunuhnya bukan secara haq, atau panik menyelamatkan diri karena adanya bencana alam. Hal ini didasarkan pada keumum firman Allah l, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 195).

 

Mutiara Hikmah

Dari Anas Bin Malik a, Rasulullah ` bersabda:

اَلدُّعَاءُ لاُ يُرَدُّ بَيْنَ الْأذَانِ وَالإقَامَةِ.

“Doa antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak.” (H.R.Tirmidzi no. 212 dan dishahihkan oleh albani dalam Irwaul Galil)

Marâji:

[1] https://alrasikh.uii.ac.id/2021/10/01/hukum-shalat-jamaah/

[2] Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011, Jilid 1, hal. 408-410

[3] Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu al-Syâfi’i al-Muyassar. Bairut: Dâr al-Fikr, 2008. Cet.ke-1. (Terj.) Fiqih Imam Syafi’i. Jilid. 1, (Jakarta: Almahira, 2010) hal. 326-327

[4] Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 546-549

[5] ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, al-Wajiz fî Fiqhi al-Sunnah wa al-Kitâbi al-‘Azîzi, Cet.ke-6. (Jakarta: Pustaka al-Sunnah, 2011), hal. 286-287

[6] Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 901 dan Muslim no. 699

[7] Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim (V/207)

[8] Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, no. 674 dan Muslim, no. 559

[9] Bahasa jawa

[10] Muslim, no. 560, penjelasan lebih lanjut lihat Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah, hal. 410. Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 548. Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu al-Syâfi’i., hal. 326-327

[11] Al-Bukhari, no.212 dan Muslim, no. 786. Lihat pula Shahih al-Jami’ al-Shaghir, no. 810

[12] Syarh Riyadhi al-Shâlihin, Juz 1, hal. 166

[13] Disahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh al-Dzahabi dan al-Albani dalam Irwa ul Ghalil (2/5)

[14] Berkata Al Haitsami: Semua perawinya tsiqat (terpercaya), dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 155.

[15] Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu ……..., hal. 326

HUKUM SHALAT JAMAAH

Oleh: Shahib al Rasikh

 

Bismillâhi walhamdulillâh wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,

Shalat jama’ah lima waktu disyari’atkan dalam Islam bagi laki-laki dan perempuan yang mukallaf dan mampu, baik sedang tidak berpergian maupun sedang dalam perjalanan. Para ulama telah sepakat bahwa shalat di masjid merupakan ibadah yang sangat mulia. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang status hukum shalat jama’ah di masjid itu sendiri, apakah wajib ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau wajib kifayah atau sunnah mu’akkad. Dalam hal  ini ada empat pendapat, sebagai berikut:

  1. Hukumnya Fardhu Kifayah.

Demikian ini pendapat Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqaddimîn (terdahulu), dan banyak ulama Hanafiyah maupun Malikiyah. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Zhahir nash (perkataan) Syafi’i, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddimîn dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah.”[1]

Dalil-Dalilnya, sebagai berikut, hadits pertama, “Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.” (HR Abu Dawud).[2] Al-Saib berkata: ”Yang dimaksud berjama’ah ialah jama’ah dalam shalat.” Hadits kedua, “Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka, serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam.” (HR al-Bukhâri dan Muslim).[3]

  1. Hukumnya syarat, tidak sah shalat tanpa berjama’ah, kecuali dengan udzur.

Demikian ini pendapat Zhahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama, diantaranya: Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa.

Diantara dalil-dalinya, ialah hadits pertama, “Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.”(HR Ibnu Majah).[4]  Hadits kedua, “Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar. Lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR al-Bukhâri dan Muslim).[5]

  1. Hukumnya Sunnah Mu’akkad.

Demikian ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaj. Diantara dalil-dalilnya sebagai berikut:

Hadits pertama, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ` bersabda,”Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” (HR al-Bukhâri).[6] Hadits kedua, “Sesungguhnya, orang yang mendapat pahala paling besar dalam shalat ialah yang paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat, kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, (disebutkan): sampai shalat bersama imam dalam jama’ah.” (HR Muslim ).[7]

  1. Hukumnya Wajib ‘Ain (Fardhu ‘Ain) dan Bukan Syarat.

Demikian ini pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ariy, Atha’ bin Abi Rabbah, al-Auza’i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, sebagian besar ulama Hanafiyah dan madzhab Hambali. Diantara dalil-dalilnya sebagai berikut,

Dalil-dalil dari firman Allahﷻ, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan se-raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (Q.S. an-Nisâ’ [4]:102).

Dari ayat ini, Ibnul Qoyyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jama’ah: Allah memerintahkan untuk shalat dalam jama’ah –dan hukum asal perintah adalah wajib[8] yaitu Allah berfirman: (فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ), ”perintahkan segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”-. Kemudian Allah mengulangi perintah-Nya lagi –dalam ayat (وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ), ”dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, perintahkan mereka shalat bersamamu”

Ini merupakan dalil bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain karena dalam ayat ini Allah tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Seandainya shalat jama’ah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jama’ah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, tegaslah bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain dilihat dari tiga sisi: [1] Allah memerintahkan kepada kelompok pertama, [2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua, [3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut.”[9] Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas mengenai kewajiban shalat berjama’ah. Yakni tidak boleh ditinggalkan, sebagian lain berpendapat boleh bila ada udzur, seperti: ketakutan atau sakit.

Nabi ` memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jama’ah yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib. Dalil-dalil dari sabda Rasulullah `, sebagai berikut, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar, lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah). Lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR al-Bukhâri dan Muslim).[10]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan, “Adapun hadits bab (hadits di atas), maka zhahirnya menunjukkan, (bahwa) shalat berjama’ah fardhu ‘ain. Karena, seandainya hanya sunah, tentu tidak mengancam yang meninggalkannya dengan (ancaman) pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi, atas orang yang meninggalkan fardhu kifayah, seperti pensyari’atan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah.”[11]

Demikian juga Ibnu Daqiqil ‘Ied menyatakan, “Ulama yang berpendapat, bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain berhujah dengan hadits ini. Karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentu tidaklah dibunuh orang yang meninggalkan sunah. Dengan demikian jelaslah, shalat jama’ah hukumnya fardhu ‘ain.”[12] “Seorang buta mendatangi Nabi `  dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah ` sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau rmemberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi `, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu Beliau berkata,“Penuhilah!”. (H.R. Muslim)[13]

Setelah menyampaikan hujjahnya dengan hadits ini, Ibnu Qudamah berkata, “Jika orang buta yang tidak memiliki orang untuk mengantarnya, tidak diberi keringanan, maka, (yang) selainnya lebih lagi.” [14]

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.” (HR Abu Dawud, al-Nasa’i dan Ahmad)[15]

Nash-nash ini menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah. Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa Saudi Arabia)[16]  dan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim al-Sadlan dalam kitabnya Shalat al-Jama’ah.[17] Demikian juga sejumlah ulama lainnya.[18]

 

Marâji:

[1] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Bari, jilid 2, hal. 26

[2] Abu Dawud dalam Sunannya, kitab al-Shalat, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no. 460, al-Nasa’i dalam Sunannya, kitab al-Imamah, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.

[3] Al-Bukhari dalam Shahihnya, kitab al-Adzan, Bab al-Adzan Lil Musafir Idza Kanu Jama’atan wal Iqamah Kadzalik, no. 595 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab al-Masajid wa Mawadhi’ Ash Shalat, Bab Man Ahaqu bil Imamah, no. 1080.

[4] Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab al-Masajid wal Jama’ah, Bab al-Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631.

[5] Al-Bukhari dalam Shahihnya, kitab al-Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab al-Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Fadhlu Shalati al-Jama’ah wa Bayani al-Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041.

[6] Al-Bukhari dalam shahihnya kitab al-Adzân, Bab Fadhlu shalatu al-Jama’ah no. 609.

[7] Muslim dalam shahihnya kitab al-Masâjid Wa Mawâdhi’ Shalat, bab Fadhlu Katsrati al-Khutha Ilal Masaajid, no.1064. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya no. 11380.

[8] Hal ini berdasarkan kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqih yaitu hukum asal perintah adalah wajib.

[9] Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, al- Shalah wa Hukmu Tarikiha, (Dar Al Imam Ahmad) hal. 110,  dalam majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999.M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta

[10] HR al-Bukhâri dan Muslim –Bukhari dalam Shahihnya kitab al-Adzan, bab Wujubu Shalati al-Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab al-Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Fadhlu Shalati al-Jama’ah wa Bayani al-Tasydid Fî al-Takhalluf ‘Anha (Keutamaan Shalat Jama’ah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras bagi Orang yang Meninggalkannya), no. 1041.

[11] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathu al-Bâri, (II/125).

[12] Ihkamul Ahkam, (I/124).

[13] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044.

[14] Ibnu Qudamah, al-Mughni (III/6).

[15] Abu Dawud dalam Sunannya, kitab al-Shalat, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.460, al-Nasa’i dalam Sunannya, kitab al-Imamah, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.

[16] Fatawa Lajnah Daimah, 7/283.

[17] Ibid. hal. 72.

[18] Sebagian sub bab ini (hukum shalat jama’ah) diambil dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999.M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta.

 

Download Buletin klik disini

JADIKAN HARTAMU LEBIH BERMANFAAT

Oleh: Arviyan Wisnu Wijanarko*

Bismillâhi walhamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alârasûlillâh,
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah ﷻ. Dalam setiap kegiatan hendaknya selalu mengingat Allah ﷻ sebagai bentuk rasa syukur, tidak terkecuali dalam mencari harta kekayaan. Allah Ar-Rahmah tidak pernah melarang untuk mencari sebanyak-banyaknya harta di dunia ini, melainkan melarang pencarian harta yang berakibat lupa akan rahmat Allah ﷻ. Karena Allah ﷻ mengetahui bahwa anak cucu Adam alaihissalam tidak akan pernah puas dengan harta yang dimiliki walau sudah banyak, bahkan bisa sampai tujuh turunan tidak habis.
Kita juga sudah masyhur dengan kekayaan para sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang apabila di zaman ini beliau-beliau ini masih hidup maka bisa dibilang crazy rich, dan kekayaanya mampu memberikan manfaat dari zamannya dahulu hingga pada masa sekarang ini. Contohnya saja sahabat Utsman bin Affan radhiyallahuanhu yang membeli sumur dari Yahudi yang harganya apabila nilai tukarnya dialihkan ke zaman saat ini akan sangat besar sekali.
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu mari kita cari sebanyak-banyaknya harta demi kemakmuran masyarakat Islam. Sebab kita ketahui masyarakat Islam banyak yang mengalami kemiskinan pada masa sekarang ini.
Akan tetapi patut diingat bahwa jangan sampai kita dibutakan oleh harta tersebut ketika mampu mengumpulkannya sebanyak mungkin. Harta-harta tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah sekedar titipan belaka yang Allah ﷻ titipkan kepada kita untuk kemakmuran hamba-hambanya baik yang beriman maupun tidak. Allah ﷻ berfirman, “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ﷻ lah pahala yang besar” (Q.S. al-Anfal [8]: 28).
Hendaknya harta itu sendiri juga sebagai bahan untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ senantiasa menambahkan harta yang lebih banyak ketika seseorang tersebut mau mengeluarkan harta yang dicintainya di jalan Allah ﷻ demi kemakmuran umat.
Segala harta yang telah dikumpulkan akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Al-Malik. Jangan sampai harta yang dikumpulkan akan bersaksi terhadap buruknya pengelolaan harta kita, sehingga menjerumuskan kita kedalam jurang neraka, na’udzubillah.
Sebenarnya, apa itu harta? Bagaimana cara mendapatkannya? Bagaimana cara agar dapat berlipat ganda?
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan harta sebagai “kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud yang bernilai dan dimiliki oleh seseorang” . Dalam Islam sendiri, harta diartikan sebagai al-maal atau condong, yang artinya kebanyakan manusia hatinya lebih cenderung ingin menguasai harta walaupun memiliki banyak sekali harta dibawah haknya. Menurut Hanafiyah, harta adalah sesuati yang dapat disimpan, sehingga apapun yang sifatnya tidak bisa disimpan bukan merupakan harta. Sedangkan menurut jumhur ulama, harta adalah sesuatu yang bisa disimpan dan memiliki nilai sehingga orang yang merusaknya dikenakan ganti rugi .
Harta menjadi salah satu tujuan yang dilindungi dalam Islam. Ada lima hal dari tujuan menegakan syariat Islam, yaitu menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga diri, menjaga harta dan menjaga akal. Karena harta merupakan salah satu yang penting dalam Islam.

Mencari Harta Karena Allah ﷻ.
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah ﷻ. Dipersilahkan kalian mencari sebanyak-banyaknya harta kekayaan. Memperkaya diri agar terlihat bahwa umat Islam ini adalah umat yang kuat baik di dunia terutama di akhirat.
Dalam pencarian harta, akan ada banyak sekali rintangan dan cobaan, dan kadang hal tersebut akan berganti dengan kebahagiaan, sehingga akan menjadi siklus dalam perjalanan kita mencari harta. Namun akan lebih indah apabila dalam setiap perbuatan selalu dan setia mengingat Allah ﷻ.
Apabila selalu mengingat Allah ﷻ semua akan terasa baik-baik saja, tidak aka nada efek buruk karena Allah ﷻ tidak akan memberikan rintangan dan cobaan melebihi kemampuan hambanya. Allah ﷻ berfirman, “Allah ﷻ tidak akan membebani seseorang melebihi kemampuannya…”(Q.S. al-Baqarah [2]:286)
Ingat bahwa rintangan dan cobaan adalah dari Allah ﷻ tidak lain tidak bukan adalah rahmat dan anugerah dari-Nya. Apabila hidup tidak ada ujian mungkin akan terasa nikmat, namun itu akan membuat kita lupa dan bahkan mungkin akan menemukan kehampaan hidup.
Beda orang beriman dengan orang yang lemah imannya ketika mendapati sebuah cobaan yang begitu berat adalah lupa kepada Allah ﷻ, sehingga orang yang kurang imannya lebih cenderung akan mendekati kemaksiatan, contohnya mabuk-mabukan, dan lainnya.

Gunakan Harta Dijalan Allah ﷻ.
Para pembaca yang semoga selalau dirahmati oleh Allah ﷻ. Bukankah manusia memang tidak akan puas dengan harta yang dimiliki olehnya? Maka Allah ﷻ juga akan terus memberikan harta bagi orang-orang yang berusaha memilikinya.
Ada satu jalan yang Allah ﷻ sangat ridha terhadap jalan tersebut dan juga jalan tersebut merupakan tools untuk lebih memperbanyak harta sekaligus menjadi lebih bahagia. Yaitu dengan cara mengeluarkan harta tersebut di jalan Allah ﷻ seperti sedekah, zakat, infaq, dan lainnya.
Allah ﷻ berfirman, “Katakanlah sesungguhnya Tuhanku melapangkan rizki bagi siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah ﷻ akan menggantinya dan Dialah pemberi rizki yang baik.” (Q.S. Saba’ [34]:39). Dalam tafsir Al-Muyassar, Allah ﷻ akan menggantikannya di dunia dan juga di akhirat dan nikmat mana lagi selain mendapatkan nikmat yang ada di akhirat.
Oleh karena itu harusnya kita menghilangkan prasangka kepada Allah ﷻ apabila ketika ingin bersedekah maka harta kita akan berkurang. Karena Allah ﷻ tahu bahwa kita telah bersusah payah dalam mencari harta, apalagi ketika mencari harta tidak lupa mengingat Allah ﷻ. Sehingga sangat mustahil bagi Allah ﷻ tidak membalas apapun kebaikan yang telah dilakukan. Allah mengganti harta yang telah dikeluarkan tersebut bisa berupa harta yang sama plus tambahannya, bisa juga dalam bentuk kesehatan, bisa juga dalam bentuk pengampunan dosa, dan juga bisa berbentuk pahala dan nikmat akhirat yang tidak akan pernah habis. Wallâhu a’lam.

Mutiara Hikmah

Dari Ka’ab bin ‘Iyadh , ia berkata; Aku pernah mendengar Rasulullah ` bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (godaan yang merusak/menyesatkan mereka), dan fitnah yang ada pada umatku adalah harta”.
(H.R. Tirmidzi IV/569 no.2336, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah II/139 no.592)

 

Download Buletin klik disini

TANDA-TANDA KEMUNAFIKAN DALAM SHALAT

Oleh: Camelia Rizka Maulida Syukur*

 

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh,

Sahabat pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui shalat merupakan perjalanan rohani menuju Allahﷻ. Shalat sebagai media komunikasi vertikal transendental. Oleh sebab itu, Islam mengaturnya sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Riyadhus Shalihin, Kitab Al-Fadhail, bab 193 tentang perintah menjaga shalat wajib dan larangan serta ancaman yang sangat keras bagi yang meninggalkannya. Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu berkata, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (H.R. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan[1])[2]

Allahﷻ menurunkan perintah shalat bersamaan dengan pahala bagi yang menunaikan dan ancaman bagi yang meninggalkannya, seiring dengan itu, muncullah berbagai motif manusia dalam menjalankan ibadah shalat. Tidak sedikit orang yang melaksanakan shalat hanya sebatas menggugurkan kewajiban, namun banyak juga orang yang melaksanakan ibadah shalat sebagai bentuk penghambaan seorang hamba pada Tuhannya.

Orang-orang yang menjadikan shalat hanya sebagai penggugur kewajiban, cenderung akan tertanam sifat munafik dalam hatinya. Sebagaimana Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. (QS. An-Nisa: 142)

Orang-orang munafik itu hendak menjalankan shalat maka mereka akan merasa berat dan berlambat-lambat, tidak ada semangat dan rasa ingin yang mendorong mereka untuk menjalankannya; sebab mereka tidak mengharapkan pahala di akhirat dan tidak takut terhadap siksaan Allah, karena mereka tidak memiliki keimanan. Mereka hanya takut kepada manusia dan berharap agar dilihat oleh orang-orang beriman sehingga dapat dianggap sebagai golongan mereka. Mereka hanya menjalankan shalat sesekali saja; apabila tidak ada yang melihat mereka, maka mereka tidak menjalankan shalat; namun jika mereka bersama dengan orang banyak maka mereka akan menjalankan shalat hanya untuk riya’.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullahu berkata bahwa terdapat enam hal dalam shalat, yang termasuk tanda kemunafikan, sebagai berikut:[3]

 

Malas Ketika Bangkit untuk Menegakkannya

Marilah mulai menelusuri sebab rasa malas itu? Apa karena pemahaman agama yang dangkal, atau memang atas dasar malas, kesibukan bekerja, kesibukan mengurus rumah, dan lain-lain. Setiap sebab diberikan obatnya berupa antitesanya. Misalnya, jika merasa kurang ilmu, maka mengajilah perkara shalat. Jika terlalu sibuk maka manajemen pekerjaan diperbaiki dan seterusnya. Biasakanlah dari sekarang ketika mendengar adzan dikumandangkan, maka segeralah melaksanakan shalat. Hal tersebut akan mengurangi rasa malas. Serta, berdoalah kepada Allahﷻ dengan doa Nabi Ibrahim, “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku”. (Q.S. Ibrahim [14]: 40-41)

 

Riya’ Ketika Mengerjakannya

Riya’ sendiri terbagi dalam tiga macam. Pertama, riya’ perkataan di mana orang mengucapkan kalimat-kalimat dzikir maupun nasihat-nasihat, hanya untuk mendapatkan pujian dari orang banyak. Kedua, riya’ perbuatan, di mana seseorang menunjukkan kekhusyukan shalatnya atau memberikan sedekah agar dinilai sebagai orang dermawan. Ketiga, riya’ al-khafiy yang berarti riya’ yang tidak tampak atau tersembunyi. Bahkan, dalam salah satu hadits qudsi, Rasulullah bersabda, “Syirik yang tersembunyi, yaitu orang yang melakukan shalat kemudian membaguskan shalatnya tatkala dilihat oleh orang lain.” (H.R. Ibnu Majah dan Baihaqi).

 

Menunda-nundanya

‘Umar bin Al Khathab radhiyallahu “anhu berkata, “Menghimpun antara dua shalat tanpa ada udzur termasuk dosa besar.” Diriwayatkan pula oleh Imam Tirmidzi secara marfu’[4], dari Ibnu ‘Abbas, Nabi bersabda, “Barangsiapa menhimpun dua shalat tanpa ada udzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu dosa besar.” (H.R Tirmidzi)[5]

Gerakannya Terlalu Cepat

Di antara kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat: tidak tuma’ninah ketika shalat. Nabi menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi, bahwa beliau bersabda, “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (H.R Ahmad no. 11532, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’ 986). Maka Nabi menganggap perbuatan mencuri dalam shalat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta. Thuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah.[6]

 

Sedikit Menyebut atau Mengingat Allah di Dalamnya

Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallau ‘anhu, Nabi bersabda, Itulah shalatnya orang munafik.. duduk santai sambil lihat-lihat matahari. Hingga ketika matahari telah berada di antara dua tanduk setan (menjelang terbenam), dia baru mulai shalat, dengan gerakan cepat seperti mematuk 4 kali. Tidak mengingat Allah dalam shalatnya kecuali sedikit. (H.R. Muslim no.622).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa hanya meluangkan untuk berdzikir sesaat dan mepet dengan waktu berakhirnya ibadah, serta tidak mengingat Allah dalam shalatnya melainkan sedikit. Shalat mereka pun dikerjakan dalam keadaan malas, dan mereka berat melaksanakannya.

 

Tidak Mengerjakannya Secara Berjamaah

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallau ‘anhu, Nabi bersabda, “Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (H.R. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793)[7]. Ibnu Abbas radhiyallau ‘anhu, mengatakan, “Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (H.R. Muslim no. 654).[8]

Dalam riwayat lain disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (H.R. Bukhari no. 657).

 

Marâji:

*Penyusun adalah alumnus Magister Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

[1] HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:255-256. Dikutip dari https://rumaysho.com/16963-shalat-itu-yang-pertama-kali-akan-dihisab.html

[3] Nurhadi, “Konsep thuma’ninah Dalam Shalat Perspektif Imam Malik dan Imam Abu Hanifah (Kajian Teori Rukun dan Wajib Shalat)”, UANSA: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, Vol. 13, No. 1, 2020. dan Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, jilid 1 hlm. 173

[4]  Marfu’ artinya sampai pada Nabi n

[5] Hadits ini dikatakan marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, walaupun pernyataan itu menuai kritikan. Imam Tirmidzi mengatakan, “Para ulama mengetahui akan hal ini dan atsar tersebut sangat ma’ruf. Para ulama menyebutkannya dan menetapkannya, tidak mengingkarinya.” https://rumaysho.com/5965-sengaja-menunda-shalat-hingga-keluar-waktu.html

[6] Sumber https://muslim.or.id/13845-tumaninah-dalam-shalat-1.html

[7] Dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]). Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551.

[8] Sumber: https://muslim.or.id/52194-shalat-jamaah-wajib-di-masjid.html

 

Download Buletin klik disini

MENGAMALKAN KEBIASAAN MASYARAKAT DALAM KACAMATA ISLAM

Oleh:  Hendi Oktohiba

Alumni FIAI UII

 

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘ala rasulillâh,

Pembaca yang budiman, setiap manusia tentunya hidup dalam lingkungan yang memiliki kebiasaan berbeda-beda. Sebagai agama yang sempurna, syariat Islam telah mengatur hal tersebut. Kebiasaan masyarakat masuk dalam perkara selain ibadah (non-ibadah). Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk mengetahui hukum asal semua perkara selain ibadah. Mengapa hal ini penting? Karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum halal dan haram. Sebuah hadits menyebutkan, “Kemudian Allah Ta’ala  mengutus Nabi-Nya dan menurunkan kitab-Nya, serta menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Maka apa yang Allah halalkan adalah halal, apa yang Allah haramkan adalah haram, dan apa yang Allah diamkan maka hukumnya dimaafkan.” (H.R. Abu Daud).

Sehingga hukum asal semua perkara selain ibadah (seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan muamalat) adalah mubah (boleh) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Misalnya dalam masalah pakaian, hukum asalnya mubah, seperti bolehnya memakai baju kemeja karena tidak ada larangannya di dalam syariat. Tetapi menjadi terlarang jika laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutra karena ada dalil yang melarangnya, Nabi bersabda, “Sutra ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku dan halal bagi kaum wanitanya” (H.R. Ahmad).

Setiap pakaian yang terbuat dari sutra, baik baju, celana, kaos kaki, topi, dan lain sebagainya, hukumnya haram bagi laki-laki. Namun, Nabi mengizinkan memakai sutra bagi laki-laki yang sedang menderita sakit gatal-gatal, kudis, dan sebagainya. Dibolehkan juga memakai sutra bagi laki-laki yang berperang ketika sedang menghadapi musuh.[1]

 

Hukum Asal Ibadah adalah Haram

Hal ini berbeda dengan hukum asal ibadah. Hukum asal ibadah adalah haram dan terlarang kecuali jika ada dalilnya. Suatu perkataan atau perbuatan tidak bisa disebut sebagai ibadah sampai mendapatkan label ibadah dari Allah dan rasul-Nya. Hal ini sebagaimana di dalam firman-Nya, “Katakanlah (Muhammad) ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?’” (Q.S. Yunus [10]: 59).

Ibadah adalah jalan menuju Allah. Manusia tidak mungkin sampai ke tujuan kecuali dengan menempuh jalan yang telah Allah tetapkan. Tanpa keterangan dari Allah dan rasul-Nya, itu bukanlah ibadah yang disyariatkan.[2] Ibadah yang dilakukan tanpa niat hanya akan mendatangkan kelelahan. Niat tanpa keikhlasan tak lebih dari perbuatan riya’. Sedangkan ikhlas tanpa mengikuti petunjuk Nabi juga akan percuma.[3] Maka, seorang hamba yang beriman kepada Allah dan hari akhirat dituntut untuk meluruskan niatnya, menumbuhkan rasa ikhlas, dan beribadah mengikuti petunjuk Nabi.

Jadi, kebiasaan yang berlaku di masyarakat boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan syariat. Jika kebiasaan yang berlaku di masyarakat bertentangan dengan syariat, maka wajib meninggalkan kebiasaan tersebut. Contoh kebiasaan yang bertentangan dengan syariat adalah menyembelih hewan kepada selain Allah. Misalnya menyembelih hewan untuk sesajen. Ini termasuk kesyirikan.

Syirik adalah mempersembahkan sebagian ibadah kepada selain Allahﷻ, dengan menjadikan sebagian diantaranya untuk Allah, dan sebagian lainnya untuk selain Allah, seperti jin, manusia, malaikat, patung, pohon, bintang, batu, atau makhluk-makhluk lainnya, termasuk juga menyembelih hewan untuk mereka. Siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, maka ia telah menyekutukan Allah, menyembah selain Allah, dan membatalkan keislamannya.[4]

Janganlah kita mempertahankan kebiasaan yang bertentangan dengan syariat ini walaupun kebiasaan tersebut sudah dilakukan dari dulu bahkan sudah dilakukan dari generasi-generasi sebelumnya”. Allah telah memberitahukan di dalam firman-Nya, “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami’. (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun dan tidak mendapat petunjuk?” (Q.S. al-Baqarah [2]: 170).

Ayat ini menjelaskan keadaan orang-orang yang bandel dan mempertahankan keyakinan bathil mereka dengan dalih mempertahankan apa yang selama ini mereka terima dari nenek moyang mereka.[5] Kita hidup di dunia ini wajib mematuhi aturan yang Allah atur di dalam syariat-Nya. Sebagaimana hadis dari Abu Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum bin Nashir a dari Rasulullah, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakan kewajiban itu. Dia telah menetapkan batasan-batasan hukum. Maka janganlah kalian melampauinya. Dia telah mengharamkan beberapa hal maka janganlah kalian melanggarnya…” (H.R. Daruquthni).

Maksud hadits ini adalah bahwa Allahﷻ mewajibkan berbagai macam kewajiban berupa ketaatan dan ibadah seperti shalat lima waktu, zakat, puasa Ramadhan, berbakti kepada orang tua dan sebagainya dari berbagai kewajiban.[6] Hendaknya sikap seorang muslim mencukupkan diri dengan perkara yang halal dan meninggalkan perkara yang haram. Jangan pula mendekati perantara-perantara yang mengantarkan kepada hal yang Allah haramkan. Perhatikanlah batasan-batasan Allahﷻ dengan tidak melampaui dan juga tidak melanggarnya.[7]

 

Faidah Ilmu

Dari penjelasan di atas, ada beberapa faidah ilmu yang dapat kita ambil:

  1. Kebiasaan masyarakat masuk dalam perkara selain ibadah.
  2. Hukum asal semua perkara selain ibadah adalah mubah (boleh) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.
  3. Hukum asal ibadah adalah haram dan terlarang kecuali jika ada dalilnya
  4. Kebiasaan yang berlaku di masyarakat boleh dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan syariat.

Pembaca yang budiman, hal seperti ini penting untuk diketahui agar kita tidak terombang-ambing dalam mengamalkan agama dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Sehingga kita mengetahui batasan-batasan halal dan haram dalam berinteraksi dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan juga tidak terjerumus dalam melakukan hal yang dianggap ibadah padahal bukan termasuk ibadah yang mengakibatkan amal yang kita lakukan menjadi sia-sia bahkan menjadi dosa karena membuat sesuatu yang baru dalam agama.

Semoga tulisan ini menjadi motivasi bagi pembaca untuk semangat dalam mempelajari ilmu syar’i sehingga mengetahui batasan-batasan halal dan haram yang telah Allahﷻ tetapkan dalam agama yang sempurna ini yaitu agama Islam.[]

 

 

 

Mutiara Hikmah

 

Ibnu Abbas RA berkata:

 

فَكُلُّ خُلَّةٍ هِيَ عَدَاوَةٌ إِلَّا خُلَّةُ الْمُتَّقِيْنَ

Maka setiap persahabatan akan menjadi permusuhan kecuali persahabatan orang-orang yang bertaqwa

(Tafsir Ath-Thabari 21/638)

 

[1] Syamsuddin Muhammad bin ‘Utsman bin Qaimaz. Al-Kabair. Alih bahasa Abu Zufar Imtihan asy-Syafi’i. Dosa-Dosa Besar. Solo: Pustaka Arafah. 2007 M. Cet.k-5. hal. 367-368

[2] Muhammad Abu Rivai. Ushul Fikih dan Kaidah Fikih. Bandung: Ellunar. 2017 M. Cet.k-1. hal. 74.

[3] Salim bin ‘Ied al-Hilali. Mubthilatul A’mal fi Dhau’il Qur’an al-Karim was Sunnah ash-Shahihah al-Muthahharah. Alih bahasa Badrusalam. Penyebab Rusaknya Amal Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i. 2015 M. hal. 3.

[4] Abdul Aziz bin Baz. Subulus Salam – Syarh Nawaqidhil Islam. Alih bahasa Umar Mujtahid. Syarah Nawaqidhul Islam – Penjelasan Pembatal-pembatal Keislaman. Bekasi: Pustaka Dhiya’ul Ilmi. 2019 M. Cet.k-1. hal. 20.

[5] Supriyanto Pasir. Tafsir Is’af  al-Qashirin Surat al-Fatihah dan al-Baqarah. Sleman: Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI UII). 2019 M. Cet.k-1. hal. 288.

[6] Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan. Al-Minhatu ar-Rabbaniyah fi Syarhi al-Arba’in an-Nawawiyah. Alih bahasa Abu Abdillah al-Watesi. Syarah Arba’in an-Nawawiyah Mendulang Faedah Ilmiyah dari Lautan Sunnah Nabawiyah. Yogyakarta: Pustaka al-Haura’. 1433 H. Cet.k-1. hal. 471.

[7] Syamsuddin Muhammad bin ‘Utsman bin Qaimaz. Al-Kabair. Alih bahasa Abu Zufar Imtihan asy-Syafi’i. Dosa-Dosa Besar. Solo: Pustaka Arafah. 2007 M. Cet.k-5. hal. 367-368

 

Download Buletin klik disini

Mengharap Istiqomah Setelah Ramadhan Usai

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh,

Bulan Ramadhan yang penuh berkah dan sangat dirindukan oleh orang-orang beriman telah pergi meninggalkan kita. Setelah Ramadhan berlalu, tentu kita perlu untuk memperbanyak amal dan menjaga semangat beribadah di bulan Ramadhan secara kontinyu. Jangan sampai setelah Ramadhan usai, kita menjadi tidak bergairah lagi dalam melakukan amal shalih. Seorang mukmin sudah sepatutnya terus meminta keistiqomahan kepada Allah ﷻ, itulah yang kita minta dalam sholat minimal 17 kali dalam sehari lewat doa “ihdinâ ash-shirâthal mustaqîm” yang artinya “Tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.” (Q.S. al-Fatihah [1]: 6)

Ketika bulan Ramadhan telah usai, kondisi tentu berubah. Yang semula gembong-gembong setan dipenjara oleh Allah ﷻ, sekarang dilepaskan kembali. Inilah ujian bagi kita semua agar senantiasa menjaga ketaqwaan serta istiqamah dalam menjalankan ibadah. Di bawah ini merupakan kiat-kiat menjaga amalan ibadah agar kita senantiasa tetap istiqomah walaupun Ramadlan telah usai,

  1. Selalu berdoa kepada Allah ﷻ karena istiqomah adalah hidayah dari-Nya

Ummu Salamah a pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau lebih sering berdoa dengan doa ‘yâ muqallibal qulûb tsabbit qolbî ‘alaa diinika’ (Wahai Dzat Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agamamu)? Nabi ` menjawab, “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada diantara jari jemari Allah ﷻ. Siapa saja yang Allah ﷻ kehendaki, maka Allah ﷻ akan memberikan keteguhan dalam iman, namun siapa saja yang dikehendaki, Allah ﷻ pun bisa menyesatkannya.” Setelah itu Mu’adz bin Mu’adz yang meriwayatkan hadits tersebut membacakan ayat ke-8 Surat Ali Imrân yang artinya “Ya Tuhan kami, janganlah engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah engkau beri petunjuk kepada kami.” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad)

  1. Senantiasa menjaga ketaqwaan dalam diri

Secara spesifik  taqwa artinya meninggalkan kemaksiatan, karena kalau seseorang  melakukan kemaksiatan, berarti ia  telah menghilangkan penghalangnya dengan neraka. Lalu siapakah orang bertaqwa itu? Yaitu ia yang senantiasa menunaikan hak-hak Allah ﷻ dan hak manusia. Adapun hak Allah ﷻ yang perlu diperhatikan terdapat dua poin, pertama, seseorang yang sudah menjalankan ketaatan dan kewajiban, seperti shalat, zakat, puasa, naik haji. Kedua, seseorang yang sudah meninggalkan segala bentuk larangan-Nya.

Adapun yang berkaitan dengan hak manusia juga memiliki dua poin, pertama, seseorang yang sudah menunaikan hak orang-orang disekitarnya seperti ibu, bapak, anak, suami, istri, tetangga dan kerabat lainnya. Kedua, yaitu tidak berbuat dzolim kepada orang lain. Jika anda mampu menjalankan keempat poin diatas, maka anda adalah orang yang bertakwa kepada Allah ﷻ.

  1. Berusaha menjaga keikhlasan dalam beribadah

Amalan yang dilakukan ikhlas karena Allah ﷻ itulah yang diperintahkan sebagaimana disebutkan dalam ayat yang artinya, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus” (Q.S. al-Bayyinah [98]: 5). Tidak diragukan lagi bahwa keikhlasan membutuhkan kesungguhan yang tinggi hingga seorang hamba meraihnya dengan sempurna.

  1. Rutin beramal walau sedikit

Amal yang dilakukan secara kontinyu walaupun sedikit itu lebih dicintai Allah ﷻ dibanding amalan yang langsung banyak tetapi tidak konsisten. Disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ. bersabda, “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun sedikit.” (H.R. Bukhori no. 6465; Muslim, no. 783)

  1. Rajin koreksi diri atau muhasabah

Ketika kita rajin bermuhasabah, maka diri kita akan selalu berusaha menjadi lebih baik, bahkan Allah ﷻ memerintahkan kepada kita untuk rajin bermuhasabah atau introspeksi diri. Ibnu Katsir berkata, “Hisablah atau koreksilah diri kalian sebelum kalian dihisab. Siapkanlah amalan shalih kalian sebelum berjumpa dengan hari kiamat dimana harus berhadapan dengan Allah  subhanahu wata’ala[1] .” Barometer keimanan seorang mukmin sangat ditentukan oleh sejauh mana ia menerapkan muhasabah dalam kehidupannya. Keimanan tanpa muhasabah adalah hampa, bahkan dapat berbuah nestapa.

  1. Memilih teman bergaul yang baik

Manfaat bergaul dengan teman yang baik yaitu kita akan terus termotivasi untuk melakukan ketaatan bersamanya dan bisa saling ber-amar makruf nahi mungkar. Sehingga kita bisa terus beristiqomah untuk senantiasa melakukan amal shalih. Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi ﷺ bersabda, “Seseorang yang duduk atau berteman dengan orang shalih dan orang yang buruk, bagaikan bertemen dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi, pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu, engkau bisa membeli minyak wangi darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat bau asapnya yang tidak sedap. (H.R. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

  1. Selalu mengingat bahwa ajal tidak tahu kapan akan datang

Ibnu Umar berkata, “Suatu hari aku duduk bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datang seorang lelaki dari kalangan Anshar, kemudian ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang mukmin yang paing utama?’ Rasulullah menjawab, ‘Yang paing baik akhlaknya.’ Kemudian ia bertanya lagi, ‘Siapakah orang mukmin yang paing cerdas?’ Rasulullah menjawab, ‘Yang paling banyak mengingat mati, kemudian yang paing baik dalam mempersiapkan kematian tersebut, itulah orang yang paing cerdas.” (H.R. Ibnu Majah, Thabrani, dan al-Haitsamy)

Orang yang cerdas adalah orang yang tahu persis tujuan hidupnya. Kemudian mempersiapkan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan tersebut. Tujuan manusia hidup di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah ﷻ hingga akhir hayatnya. Seseorang dituntut untuk selalu memperbaiki amalannya, sehingga ketika ajal itu datang di waktu kapanpun dia sedang berada dalam kondisi yang baik.

Akhirnya kita memohon kepada Allah ﷻ agar senantiasa memberi kita petunjuk dan taufik untuk tetap beramal saleh selepas Ramadhan ini. Semoga amalan kita di bulan Ramadhan, seperti amalan puasa, sholat malam, tilawah al-Qur’an, bersedekah, dan lainnya diterima oleh Allah l dan semoga kita diberi keistiqomahan serta diberi keistimewaan untuk bertemu bulan Ramadhan berikutnya. Wa Allahu a’lam bish Shawwâb.[]

 

Marâji’

[1] Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8, Vol. 7, Bogor: Pustaka Imam Syafi’i, 2004, hal. 123

 

Penyusun:

Ulfa Indriani, S.Pd

 

Mutiara Hikmah

 

Rasulullah  ﷺ bersabda,

إنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ

“Amal (ibadah) yang paling dicintai Allah Subhanahu wa ta’ala adalah amal yang paling terus-menerus dikerjakan meskipun sedikit.” (H.R. Al-Bukhari No. 6099 dan Muslim No. 783)

Download Buletin klik disini

 

Berbuat Baiklah Karena Allah Menyukai Orang Yang Berbuat Baik

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh,

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah ﷻ, ibadah kepada Allah ﷻ tidak akan sempurna apabila kita tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap makhluk Allah ﷻ (terkhusus kepada manusia) baik yang besar maupun yang kecil karena sejatinya export dari penghambaan kita kepada Allah minimal lima waktu sehari adalah supaya manusia tercegah dari perbuatan keji dan mungkar (Q.S. al-Ankabut [29]: 45) pada akhirnya manusia berakhlak mulia dalam bergaul.

Berbuat baik terhadap makhluk Allah ﷻ wajib bagi setiap muslim. Ada banyak ayat al-Qur’an yang selain manusia dituntut untuk mengingat Allah ﷻ juga untuk berbuat baik terhadap makhluk lainnya. Perbuatan baik tersebut dapat berupa pemisahan harta yang telah kita kumpulkan maupun dalam bentuk toleransi. Allah ﷻ memerintahkan membayar zakat, berinfaq dan bershadaqah agar supaya saudara kita yang tidak memiliki kecukupan dalam hidupnya dapat melangsungkan hidup dan tenang beribadah kepada Tuhannya. Itu menjadi salah satu bentuk hubungan dengan sesama makhluk.

 

Amal Shalih

Percaya atau tidak, manusia cenderung kepada sifat yang tidak pernah puas akan pendapatannya dalam suatu hal. Manusia akan mencari lembah lain apabila lembah miliknya sudah penuh. Beruntungnya kita memeluk agama Islam yang mengatur mengenai kepemilikan.

Allah ﷻ tidak melarang manusia mengumpulkan harta benda akan tetapi Allah ﷻ melarang kita tamak terhadap harta benda yang dimiliki. Oleh karena itu agama Islam memberikan syariat mengeluarkan harta benda yang dimiliki di jalan Allah ﷻ. Ganjarannya bukan hanya di akhirat akan tetapi juga di dunia ini, Allah ﷻ telah berjanji harta yang dikeluarkan di jalan Allah ﷻ tidak akan berkurang.

Allah ﷻ berfirman, “Barangsiapa yang beramal shalih dari laki-laki dan perempuan, sedang dia beriman, maka akan Kami hidupkan dia dengan kehidupan yang baik…”(An-Nahl [16]: 97). Maksud ‘hidup yang baik’ banyak mufassir yang menjelaskan bahwa kehidupan tersebut akan tenang dan tentram (jiwa dan hartanya) walaupun banyak datang ujian.[1]

Percayalah apa-apa saja yang dikeluarkan di jalan Allah ﷻ berbeda dengan apa-apa saja yang hanya untuk kepentingan sendiri. Hal ini disebut juga sebagai amal shalih, di mana amalan inilah yang akan menemani kita di liang lahat nanti, bukan apa-apa saja yang kita sayangi saat ini. Rasulullah bersabda, “Apabila anak adam wafat, maka terputuslah pahalanya kecuali tiga yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim)

Mungkin kita bisa korelasikan hadits di atas dengan amal shalih (perbuatan baik) kita yang bisa menjadi bekal untuk melangsungkan kehidupan setelah kematian kita yang perantaranya adalah perbuatan baik terhadap makhluk Allah ﷻ.

Seperti seorang hamba yang mendedikasikan sedikit waktu luangnya untuk memberikan pelajaran Agama. Ketika ajaran Agama yang diajarkannya diamalkan oleh muridnya, maka bukan tidak mungkin amalan itu akan memberikan kita pahala yang terus mengalir sehingga perbuatan baik kita menjadi sedikit bermanfaat untuk kehidupan setelah kematian kita.

 

Panduan Allah Dalam Hubungan Dengan Manusia.[2]

Di dalam Al-Quran setidaknya Allah ﷻ telah memberikan tiga panduan dalam mencari keridhaan-Nya melalui perantara makhluk.

Pertama, menafkahkan harta yang dicintai di jalan Allah ﷻ kepada orang-orang yang membutuhkan. Bahwa sudah dijelaskan sebelumnya, sifat dasar manusia adalah tidak rela untuk mengeluarkan harta yang sudah dikumpulkannya susah payah (bakhil). Akan tetapi Allah ﷻ memberikan kita sebuah tuntutan agar mengeluarkan harta yang telah susah payah dicari siang dan malam tersebut. Tentu saja ini berat bukan? Namun inilah ujian Iman yang mana untuk menyempurnakan kebajikan.

Allah ﷻ mensyaratkan ini adalah agar manusia dapat merasakan indahnya berbagi, merasakan kebahagiaan dalam berbagi, dan merasakan kebahagiaan orang lain yang mendapatkan rezeki dari kita. Bukankah itu indah melihat seseorang yang kita berikan sebagian dari rezeki kita tersenyum kepada kita dan tak jarang kita juga didoakan olehnya?

Karena sifat kita yang bakhil, dan Allah ﷻ Maha Tahu atas keadaan hati kita, maka Allah Yang Maha Rahmah memberikan kemudahan dalam mengeluarkan harta kita, yaitu berikanlah kepada keluarga dekat yang membutuhkan. Bahkan ulama berpendapat bahwa  keluargalah yang paling berhak atas shadaqah kita sebelum orang lain. Maha besar Allah ﷻ dengan segala kasih sayangnya. (Q.S Al-Baqarah [2]: 177)

Kedua, bersedekah diam-diam tanpa ada perasaan riya. Sebagai manusia setidaknya ada perasaan ingin dipuji oleh orang lain. Tidak masalah apabila kita mendapatkan pujian tetapi jangan dijadikan pujian tersebut sebagai alasan kita besar kepala dan jangan mencari cara agar dapat pujian.

Berbeda apabila shadaqah yang dikeluarkan secara terang-terangan agar orang lain berlomba-lomba juga dapat bershadaqah. Hal demikian diperbolehkan, biasanya perbuatan demikian adalah cara berbuat baik untuk membantu memajukan lembaga sosial dan mengajak lainnya untuk mengikutinya seperti kita memberikan wakaf terhadap pembangunan sekolah Islam, dll.

Ada perbuatan yang lebih mulia lagi dari shadaqah secara terang-terangan tersebut. Yaitu secara diam-diam. Biasanya shadaqah ini diperuntukan apabila kita memberi kepada seseorang yang fakir dan miskin (shadaqah pribadi). Selain cara ini mulia, cara ini juga menjaga perasaan yang diberikan santunan, karena kadang walaupun niat kita ingin mengajak orang lain untuk bershadaqah dengan menunjukan kegiatan kita yang sedang bershadaqah tapi ada beberapa fakir miskin yang tersinggung apabila dirinya diposting. [3]

Dari berbuat baik tersebut di atas, hendaknya tinggalkan rasa riya karena akan menghilangkan pahalanya dan malahan bisa menyebabkan renggangnya hubungan bersosial.

Ketiga, mengubah struktural dan sistematis menuju tatanan kehidupan yang lebih baik demi kebaikan bersama. Amal ini juga bisa dijadikan patokan orang-orang memiliki jiwa kepemimpinan. Panduan ini terdapat pada Surat Al-Balad ayat 11-16. Dalam tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, di mana orang-orang yang menempuh jalan yang sukar ketika senantiasa kesukaran tersebut ditempuh dengan penuh ketabahan maka selamatlah jiwanya. Jalan kesukaran dalam surat tersebut adalah memerdekakan budak, memberi makan pada musim kelaparan, dan memberi makan anak yatim. [4]

Banyak Yayasan untuk membantu anak-anak yatim yang didirikan agar anak-anak yatim tersebut tidak sengsara di masa kedepannya. Inilah amal yang derajatnya tinggi, orang-orang ini menuju kedalam kesukaran dengan susah payah untuk membantu mengeluarkan orang lain dari kesengsaraan.

Barangkali akhir dari sebuah tulisan ini adalah muhasabah kita, sudah sejauh apa perbuatan kita untuk orang-orang sekitar, untuk lingkungan sekitar. Umat Nabi Muhammad ﷺ berumur paling pendek, selain itu umur juga tidak ada yang tahu, sehingga hendaknya mari manfaatkan kehidupan ini untuk banyak-banyak mencari investasi akhirat.

 

Marâji’:

[1] Buya Hamka.Tafsir Al-Azhar Juz 5. Depok: Gema Insani. 2020 M. Cet.k-3. hal. 214.

[2]Imam Jamal Rahman. Al-Hikam Al-Islamiyyah. 2013. Terj. Satrio Wahono,  Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.2016 M. Cet.k-1. hal.190.

[3] Buya Hamka.Tafsir Al-Azhar Juz 1…hal. 542.

[4] Buya Hamka.Tafsir Al-Azhar Juz 9…hal. 584.

           

Penyusun:

Arviyan Wisnu Wijanarko

Alumni FIAI UII

 

Mutiara Hikmah

 

لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ

“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian” (Q.S. an Nûr [24]: 11).

Download Buletin klik disini

Keutamaan Puasa Syawal

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh,

Keutamaan puasa Syawwal disebutkan dari hadits Abû Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu, bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Barang siapa mengerjakan puasa Ramadhan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka bagaikan berpuasa setahun penuh” (HR Muslim 3/169)[1]

Imâm Ahmad dan al-Nasâ’i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi ﷺ bersabda, “Puasa Ramadhan ganjarannya sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawwal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka bagaikan berpuasa selama setahun penuh.” (H.R. Ibn Khuzaimah dan Ibn Hubban dalam “Shahih” mereka).

Dari Abû Hurairah radhiyallahu’anhu Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawwal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun.” (HR al-Bazzar).

Salah satu keutamaan puasa Syawwal yaitu dihitung seperti puasa setahun penuh, karena karena setiap hasanah (kebaikan) berkelipatan sepuluh. Satu bulan 30 hari x 10 = 10 bulan, dan enam hari 6 x 10 = 2 bulan. Jadi, jumlah seluruhnya 12 bulan = 1 tahun. Hal ini sangat jelas dalam riwayat Tsauban.

Para ulama menguraikan rahasia di balik ganjaran tersebut dengan menyampaikan analog bahwa setiap amalan kebaikan manusia akan diganjari sebanyak 10 kali lipat. Puasa 30 hari di bulan Ramadhan diganjari sebanyak 300 hari, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal juga diganjari dengan 60 hari. Jika diperkirakan jumlahnya 360 hari, jumlah ini hampir menyamai jumlah hari di dalam setahun sebanyak 360-365! Subhânallâh. Sungguh Allâh-lah yang berhak untuk memberikan ganjaran sebanyak yang dikehendaki-Nya.

 

Cara Puasa Syawwal

Berdasarkan Fatâwa al-Lajnah al-Dâ’imah li al-Buhûts wa al-Ifta’ 10/391, bahwa puasa Syawwal tidak harus dilaksanakan berturut-turut, “Hari-hari ini (berpuasa Syawwal) tidak harus dilakukan langsung setelah Ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawwal, dan ini (hukumnya) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”

Sedangkan menurut Imâm Ahmad, puasa 6 hari pada bulan Syawwal itu dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak ada kelebihan yang satu dari yang lain. Sedangkan menurut golongan Hanafî dan Syâfi’î lebih utama melakukannya berturut-turut yaitu setelah hari raya idul fitri.

Di sisi lain tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan, hal ini berdasarkan pada Fatâwa al-Lajnah al-Dâ’imah li al-Buhûts wa al-Ifta’ 10/392, “Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawwal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawwal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”

Ada pendapat lain yaitu ‘bagi perempuan sah-sah saja jika hendak puasa Syawwal terlebih dahulu, baru melunasi hutang Ramadhan dengan pertimbangan karena waktu Syawwal hanya sebentar (hanya 1 bulan). Khawatirnya tidak cukup waktunya untuk puasa Syawwal karena perempuan tiap bulannya pasti akan kedatangan tamu (haid) rata-rata 7 sampai dengan 15 hari. Pendapat yang menyatakan bolehnya puasa sunah sebelum qadha karena waktu meng-qadha cukup longgar, dan mengatakan tidak boleh puasa sunnah sebelum qadha itu butuh dalil. Sementara, tidak ada dalil yang bisa dijadikan acuan dalam hal ini.”[2]

6 Hari Mencari Kesempurnaan 

Di dalam Risalah Ramadhan, buah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah memberikan rincian keutamaan puasa di bulan Syawwal dan 6 hari mencari kesempurnaan pahala dari Allah ﷻ, di antaranya,[3]

Pertama, puasa enam hari di bulan Syawwal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh. Bisa dikatakan puasa Ramadhan adalah modal dan untungnya adalah puasa sunnah.

Kedua, puasa Syawwal dan puasa sunnah lainnya bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah.

Ketiga, membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allâh ﷻ menerima amal seseorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan, “Pahala amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya.”

Keempat, puasa Ramadhan dapat mendatangkan maghfirahNya atas dosa-dosa masa lalu. Sesungguhnya tak ada nikmat yang lebih agung dari pengampunan dosa-dosa, karena termasuk ungkapan rasa syukur seorang hamba atas pertolongan dan ampuan yang telah dianugerahkan kepadanya adalah dengan berpuasa setelah Ramadhan. Tetapi jika ia justru mengggantinya dengan perbuatan maksiat, maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan dengan kekufuran.

Kelima, di antara keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawwal adalah amal-amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya bulan mulia ini, selama ia masih hidup. Orang yang setelah Ramadhan berpuasa bagaikan orang yang cepat-cepat kembali dari pelariannya, yakni orang yang baru lari dari peperangan fî sabilillâh lantas kembali lagi. Sebab tidak sedikit manusia yang berbahagia dengan berlalunya Ramadhan, sebab mereka merasa berat, jenuh dan lama berpuasa Ramadhan.

Keenam, -berdasarkan sumber lain- Puasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan antaranya menyebabkan sistem percernaan di dalam badan beristirahat seketika di waktu siang selama sebulan. Kedatangan bulan Syawwal menyebabkan seolah-olah ia mengalami kejutan dengan diberikan tugas mencerna pelbagai makanan pada hari raya dan hari-hari sesudahnya, Pada hari raya, ia mencerna pelbagai jenis makanan mulai dari ketupat rendang sampai nasi yang mengandung minyak. Oleh karena itulah, puasa enam ini memberikan ruang kembali kepada sistem pencernaan badan untuk beristirahat dan bertugas secara berangsur-angsur untuk kebaikan jasmani manusia itu sendiri.

Ketujuh, selain dari itu, sebagai manusia yang menjadi hamba Allâh ﷻ, alangkah baiknya apabila amalan puasa yang diwajibkan kepada kita di bulan Ramadhan itu kita teruskan juga di bulan Syawwal walaupun hanya enam hari. Ini seolah-olah menunjukkan bahwa kita tidak melakukan ibadah puasa semata-mata karena ia menjadi satu kewajiban tetapi karena rasa diri kita sebagai seorang hamba yang benar-benar bersungguh-sungguh untuk taqarrub kepada Tuhannya. Bukankah ibadah puasa ini menurut hadits sebenarnya mengekang nafsu syahwat?  Wa Allâhu A’lam bi al-Shawwâb.[]

Marâji:

[1] Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Bani, Mukhtashar Shahih Muslim, no. 39/ 622.

[2] https://konsultasisyariah.com/7313-tuntunan-puasa-syawal.html di kutip dari http://www.saaid.net/mktarat/12/10-2.htm

[3] http://belajarislam.com/fiqh/892-keutamaan-puasa-enam-hari-Syawwal.htm dari sumber Risalah Ramadhan, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah. http://alsofwah.or.id/

 

Penyusun:

Aisyah Qosim

 

Mutiara Hikmah

Dari Abu Hurairah rahdiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعك وَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَلَا تَعْجِز

Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah.” (H.R. Muslim, no: 6716)

Download Buletin klik disini