Keutamaan Puasa Syawal

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh,

Keutamaan puasa Syawwal disebutkan dari hadits Abû Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu, bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Barang siapa mengerjakan puasa Ramadhan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka bagaikan berpuasa setahun penuh” (HR Muslim 3/169)[1]

Imâm Ahmad dan al-Nasâ’i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi ﷺ bersabda, “Puasa Ramadhan ganjarannya sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawwal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka bagaikan berpuasa selama setahun penuh.” (H.R. Ibn Khuzaimah dan Ibn Hubban dalam “Shahih” mereka).

Dari Abû Hurairah radhiyallahu’anhu Nabi ﷺ bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawwal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun.” (HR al-Bazzar).

Salah satu keutamaan puasa Syawwal yaitu dihitung seperti puasa setahun penuh, karena karena setiap hasanah (kebaikan) berkelipatan sepuluh. Satu bulan 30 hari x 10 = 10 bulan, dan enam hari 6 x 10 = 2 bulan. Jadi, jumlah seluruhnya 12 bulan = 1 tahun. Hal ini sangat jelas dalam riwayat Tsauban.

Para ulama menguraikan rahasia di balik ganjaran tersebut dengan menyampaikan analog bahwa setiap amalan kebaikan manusia akan diganjari sebanyak 10 kali lipat. Puasa 30 hari di bulan Ramadhan diganjari sebanyak 300 hari, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal juga diganjari dengan 60 hari. Jika diperkirakan jumlahnya 360 hari, jumlah ini hampir menyamai jumlah hari di dalam setahun sebanyak 360-365! Subhânallâh. Sungguh Allâh-lah yang berhak untuk memberikan ganjaran sebanyak yang dikehendaki-Nya.

 

Cara Puasa Syawwal

Berdasarkan Fatâwa al-Lajnah al-Dâ’imah li al-Buhûts wa al-Ifta’ 10/391, bahwa puasa Syawwal tidak harus dilaksanakan berturut-turut, “Hari-hari ini (berpuasa Syawwal) tidak harus dilakukan langsung setelah Ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawwal, dan ini (hukumnya) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”

Sedangkan menurut Imâm Ahmad, puasa 6 hari pada bulan Syawwal itu dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak ada kelebihan yang satu dari yang lain. Sedangkan menurut golongan Hanafî dan Syâfi’î lebih utama melakukannya berturut-turut yaitu setelah hari raya idul fitri.

Di sisi lain tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan, hal ini berdasarkan pada Fatâwa al-Lajnah al-Dâ’imah li al-Buhûts wa al-Ifta’ 10/392, “Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawwal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawwal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”

Ada pendapat lain yaitu ‘bagi perempuan sah-sah saja jika hendak puasa Syawwal terlebih dahulu, baru melunasi hutang Ramadhan dengan pertimbangan karena waktu Syawwal hanya sebentar (hanya 1 bulan). Khawatirnya tidak cukup waktunya untuk puasa Syawwal karena perempuan tiap bulannya pasti akan kedatangan tamu (haid) rata-rata 7 sampai dengan 15 hari. Pendapat yang menyatakan bolehnya puasa sunah sebelum qadha karena waktu meng-qadha cukup longgar, dan mengatakan tidak boleh puasa sunnah sebelum qadha itu butuh dalil. Sementara, tidak ada dalil yang bisa dijadikan acuan dalam hal ini.”[2]

6 Hari Mencari Kesempurnaan 

Di dalam Risalah Ramadhan, buah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah memberikan rincian keutamaan puasa di bulan Syawwal dan 6 hari mencari kesempurnaan pahala dari Allah ﷻ, di antaranya,[3]

Pertama, puasa enam hari di bulan Syawwal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh. Bisa dikatakan puasa Ramadhan adalah modal dan untungnya adalah puasa sunnah.

Kedua, puasa Syawwal dan puasa sunnah lainnya bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah.

Ketiga, membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allâh ﷻ menerima amal seseorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan, “Pahala amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya.”

Keempat, puasa Ramadhan dapat mendatangkan maghfirahNya atas dosa-dosa masa lalu. Sesungguhnya tak ada nikmat yang lebih agung dari pengampunan dosa-dosa, karena termasuk ungkapan rasa syukur seorang hamba atas pertolongan dan ampuan yang telah dianugerahkan kepadanya adalah dengan berpuasa setelah Ramadhan. Tetapi jika ia justru mengggantinya dengan perbuatan maksiat, maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan dengan kekufuran.

Kelima, di antara keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawwal adalah amal-amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya bulan mulia ini, selama ia masih hidup. Orang yang setelah Ramadhan berpuasa bagaikan orang yang cepat-cepat kembali dari pelariannya, yakni orang yang baru lari dari peperangan fî sabilillâh lantas kembali lagi. Sebab tidak sedikit manusia yang berbahagia dengan berlalunya Ramadhan, sebab mereka merasa berat, jenuh dan lama berpuasa Ramadhan.

Keenam, -berdasarkan sumber lain- Puasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan antaranya menyebabkan sistem percernaan di dalam badan beristirahat seketika di waktu siang selama sebulan. Kedatangan bulan Syawwal menyebabkan seolah-olah ia mengalami kejutan dengan diberikan tugas mencerna pelbagai makanan pada hari raya dan hari-hari sesudahnya, Pada hari raya, ia mencerna pelbagai jenis makanan mulai dari ketupat rendang sampai nasi yang mengandung minyak. Oleh karena itulah, puasa enam ini memberikan ruang kembali kepada sistem pencernaan badan untuk beristirahat dan bertugas secara berangsur-angsur untuk kebaikan jasmani manusia itu sendiri.

Ketujuh, selain dari itu, sebagai manusia yang menjadi hamba Allâh ﷻ, alangkah baiknya apabila amalan puasa yang diwajibkan kepada kita di bulan Ramadhan itu kita teruskan juga di bulan Syawwal walaupun hanya enam hari. Ini seolah-olah menunjukkan bahwa kita tidak melakukan ibadah puasa semata-mata karena ia menjadi satu kewajiban tetapi karena rasa diri kita sebagai seorang hamba yang benar-benar bersungguh-sungguh untuk taqarrub kepada Tuhannya. Bukankah ibadah puasa ini menurut hadits sebenarnya mengekang nafsu syahwat?  Wa Allâhu A’lam bi al-Shawwâb.[]

Marâji:

[1] Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Bani, Mukhtashar Shahih Muslim, no. 39/ 622.

[2] https://konsultasisyariah.com/7313-tuntunan-puasa-syawal.html di kutip dari http://www.saaid.net/mktarat/12/10-2.htm

[3] http://belajarislam.com/fiqh/892-keutamaan-puasa-enam-hari-Syawwal.htm dari sumber Risalah Ramadhan, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah. http://alsofwah.or.id/

 

Penyusun:

Aisyah Qosim

 

Mutiara Hikmah

Dari Abu Hurairah rahdiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعك وَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَلَا تَعْجِز

Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah.” (H.R. Muslim, no: 6716)

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *