JANGAN LUPA BAYAR HUTANG PUASAMU!

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh.

Bapak/Ibu dan seluruh pembaca yang diberkahi Allahﷻ. Bulan Ramadhan telah berlalu dan kita juga sudah menyambut datangnya bulan Syawal dengan semangat Idul Fitri yang suci dan penuh suka cita. Meski Idul Fitri tahun ini masih dengan suasana duka corona namun kita tidak boleh berkecil hati karena pasti ada hikmah dibalik semua ujian yang ada. Allahﷻ berfirman dalam al-Qur’an “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Q.S.At-Tagabun [64]:11)

Pembaca yang budiman, ada hal penting yang harus kita ingat selepas perginya bulan Ramadhan yaitu hutang puasa Ramadhan kita. Seperti kita ketahui bersama, hukum dari puasa Ramadhan ini wajib bagi orang Islam yang balig, berakal, sehat, mampu dan mukim. Berdasarkan hal ini jika kita termasuk kriteria tersebut dan sudah melaksanakan puasa Ramadhan maka kita harus ingat apakah kita memiliki hutang puasa atau tidak.

Penting bagi kita mengetahui hutang puasa kita karena sama seperti hukum disyariatkannya puasa Ramadhan yaitu wajib maka membayar hutang puasanya pun berarti wajib bagi kita yang berhalangan saat itu. Jangan sampai karena terlena dengan waktu, kita akhirnya lupa membayar hutang puasa Ramadhan kita. Hukum wajibnya kita berpuasa ini disebutkan Allahﷻ dalam al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (Q.S. al-Baqarah [2]: 183).

 

Hal yang Menyebabkan  Hutang Puasa

Ada banyak hal yang menyebabkan kita akhirnya memiliki hutang puasa dan wajib mengqadhanya atau membayarnya. Jika untuk perempuan lumrahnya  hutang puasa disebabkan karena haid bulanan dan nifas. Tapi tidak hanya itu saja, penyebab batalnya puasa atau hal yang menyebabkan kita tidak mampu berpuasa pada bulan ramadhan bisa saja terjadi baik pada perempuan maupun laki-laki seperti orang yang bermusafir saat Ramadhan, sakit, orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa dan lain sebagianya. Sehingga hutang puasa ini bisa berlaku bagi siapa saja yang sudah mukallaf baik perempuan maupun laki-laki.

Pembayaran hutang puasa ini tentunya dengan kembali berpuasa setelah bulan Ramadhan berakhir, namun dalam beberapa kasus hutang puasa juga bisa dilakukan dengan cara membayar fidyah. Untuk pembayaran fidyah ini dikhususkan bagi mereka yang sudah tidak mampu mengqadha puasanya. Biasanya ini terjadi untuk para orangtua yang sudah sangat berumur atau orang yang sakit tapi sudah tidak mampu lagi berpuasa sepanjang umurnya. Kadang kita masih mendapati beberapa orang yang menyangka bahwa fidayah bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki hutang puasa. padahal tidak demikian hukumnya.

Sebagaimana dijelaskan diatas, ada penekanan bahwa yang boleh membayar hutang puasa dengan cara fidyah hanyalah mereka yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa sepanjang usianya. Penegasan mengenai fidyah ini dijabarkan Allahﷻ dalam firmannya, “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S. al-Baqarah [2]:184)

Lalu bagaimana dengan perempuan yang memiliki hutang puasa karena haid, hamil, menyusui, dan nifas? atau bagaimana dengan mereka memiliki hutang puasa karena bermusafir atau sakit ? Nah untuk menjawab hal ini maka kita bisa merujuk pada firman Allahﷻ di surat yang sama yaitu “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur”. (Q.S. al-Baqarah [2]:185)

 

Niat membayar hutang puasa

Niat menjadi hal pokok dalam melakukan suatu perbuatan apalagi ibadah. Dengan niat kita bisa membedakan suatu perbuatan apakah perbuatan itu merupakan  ibadah atau adat kebiasaan. Selain itu, kita juga bisa membedakan kualitas sebuah perbuatan apakah itu perbuatan baik atau perbuatan jahat. Terakhir, dengan niat kita juga bisa menilai sah dan tidaknya suatu ibadah serta membedakannya dari segi hukum apakah ibadah itu wajib atau sunnah.

Demikian pentingnya niat dalam ibadah yang kita lakukan, maka hal itu juga sangat penting ketika kita ingin membayar hutang puasa kita. Sebelum melakukannya kita harus berniat agar puasa yang kita lakukan bernilai ibadah dalam rangka membayar hutang puasa kita.  Adapun niat puasa qadha Ramadhan  adalah “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i  fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa”.  artinya “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”

Adapun niat membayar fidyah atas hutang puasa kita adalah “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata’an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta’ala”. Artinya “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan fardlu karena Allah.”

 

Pentingnya menyegerakan membayar hutang puasa

Allahﷻ berfirman dalam QS. Al-Mu’minun ayat 61 bahwa “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (Q.S. al-Mu’minun [23]: 61). Berdasarkan firman Allahﷻ tersebut kita bisa memahami bahwa menyegerakan membayar hutang itu sangat dianjurkan karena hutang puasa adalah hal yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan kebaikan bagi diri kita sendiri. Jangan sampai kita terlena oleh waktu dan menunda-nunda membayarnya hingga akhirnya lupa dan mendapat dosa. Na’ûdzu Billahi Min Dzâlik.

Selain itu,  hal yang perlu kita ketahui bersama bahwa hutang bisa menjadi penghalang bagi  diterimanya amal seseorang, termasuk orang yang sudah meninggal dunia. Oleh karena itu, Mari bersegera membayar hutang-hutang kita termasuk hutang puasa kita.

Akhirnya dengan adanya tulisan ini semoga kita semua bisa memetik hikmah dari kewajiban berpuasa dan membayar hutang puasa agar amal kita bisa sampai kepada-Nya dan bisa mendapatkan ampunan dan kemudahan dari Allahﷻ serta syafaat nabi Muhammadﷺ. Semoga kita termasuk umatnya yang beriman dan beramal shalih. Âmînyâ rabbal ‘âlamîn.

 

Penyusun :

Eva Fadhilaha

Alumni Fakultas Ilmu Agama Islam

Universitas Islam Indonesia

 

 

Mutiara Hikmah

Dari Abu Hurairah a, Rasulullah ﷺ bersabda,

 

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

 

Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi(Musnad Ahmad II/440, 475, 508; Sunan at-Tirmidzi no. 1078-1079; Sunan ad-Darimi II/262; Sunan Ibnu Mâjah no. 2413).

 

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *