MANAJEMEN KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN IBADAH QURBAN

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘ala rasulillâh,

Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allahﷻ, Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, lebaran ini juga dikenal dengan “Lebaran Qurban” sebab ketika pada hari tersebut umat Islam di syariatkan untuk melakukan Qurban. Hal ini tertuang dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (Q.S. al-Hajj [22]:34).

Dalam tafsir Jalalayn disebutkan bahwa syariat berqurban tidak hanya untuk umat Islam saat ini saja, umat terdahulu juga mendapatkan perintah yang sama. Oleh karena itu, berqurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan selain untuk menolong sesama dengan membagi hasil qurban kepada masyarakat khususnya masyarakat kuirang mampu, berqurban menjadi salah satu fasilitas bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allahﷻ. Hal ini dapat dilihat dari cara menyembelih hewan qurban yang diharuskan menyebut nama Allah.

 

Hewan Qurban

Dari ayat di atas juga dapat diketahui bahwa para ulama sepakat bahwa sesungguhnya hewan qurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak, yaitu: unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk biri-biri) dan segala macamnya, baik jantan atau betina. Qurban tidak boleh dengan selain binatang ternak (bahimatul an’am) seperti sapi liar, kijang dan sebagainya.

 

Hukum Berqurban

Ulama berbeda pendapat terkait hukum dari berqurban bagi umat Islam, antara lain sebagai berikut;

  1. Dalam kitab al-Umm Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukum melakkan Qurban adalah sunnah, kendati demikian beliau senantiasa berqurban setiap tahunnya.[1]
  2. Dalam kitab al-Muwattha’ Imam Malik menyataka bahwa hukum berqurban adalah sunnah, pendapat beliau selaras dengan pendapat Imam syafi’I yang sangat tidak menyukai umat Islam yang mampu berqurban tetapi memilih tidak berqurban karena hukumya sunnah.[2] 
  3. Menurut Imam Abu Hanifah hukum berqurban adalah wajib bagi yang mampu, sedangkan mazhab-mazhab selain Hanafiyyah seperti Hanabilah, Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Zhahiriyyah mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu dan makruh bagi yang mampu tetapi tidak berqurban.[3]

 

Mengatur Keuangan Agar dapat Berqurban

Kondisi ekonomi negara yang mendapatkan dampak negatif dari pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada perekonomian masyarakat khususnya dari kalangan menengah ke bawah, bukanlah hal baru jika masyarakat beranggapan bahwa melakukan ibadah qurban tahun ini lebih sulit dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Terdapat beberapa cara untuk mengatur keuangan agar bisa melakukan ibadah qurban pada saat lebaran qurban, antara lain;

  1. Niat yang Kuat

Dalam Islam, tujuan atau niat setiap tindakan mukallaf menjadi tolak ukur untuk menghukumi, niat baik yang belum terlaksanan akan bernilai ibadah akan tetapi niat buruk tidak akan bernilai keburukan (dosa) jika belum dilasksanakan. Oleh karena itu, sudah seharusnya seseorang yang mempunyai keinginan untuk beribadah qurban menanamkan niat tersebut dan berusaha semaksimalkan mungkin untuk merealisasikannya, tanpa adanya keinginan yang kuat maka cukup sulit untuk mewujudkan hal tersebut, sebab keinginan yang kuat akan mendorong seseorang untuk berkomitmen dan mencari celah untuk merealisasikannya.

  1. Menjadikan Tujuan Keuangan

Seseorang yang ingin melakukan ibadah qurban harus menjadikan berqurban sebagai salah satu tujuan dari alokasi dana/keuangannya, niat seseorang untuk berqurban dapat terlaksana jika terdapat dana yang dialokasikan untuk berqurban.

  1. Menabung Mandiri atau Berinvestasi 

Dana yang hendak di alokasikan untuk berqurban bisa ditabung secara mandiri atau dengan membuka rekening baru yang khusus untuk dana qurban. Untuk keberhasilan menabung harus ditentukan terlebih dahulu kisaran dana yang akan disisihkan untuk menbaung biaya qurban, kisaran tersebut akan bergantung kepada estimasi harga hewan qurban.

Contohnya: jika di tahun depan harga kambing bisa mencapai Rp 2,5 juta dan untuk sapi bisa mencapai sekitar Rp16 juta. Jumlah tersebut dibagi menjadi 10 bulan agar dana terkumpul sebelum lebaran tiba, jadi setiap bulannya harus menyicil Rp 250 ribu untuk kambing dan 1,6 juta perbulannya untuk seekor sapi. Akan tetapi, dana ditabung secara mandiri berisiko akan sangat mudah diambil dan digunakan untuk keperluan lain dengan demikian menabung secara mandiri mempunyai peluang cukup besar untuk gagal berqurban.

Selain menabung secara mandiri, investasi salah satu cara yang efektif untuk bisa melakukan ibadah qurban, investasi yang paling aman adalah investasi emas sebab harga emas sangat jarang turun bahkan cenderung mengalami kenaikan,

  1. Arisan atau Patungan Qurban

Dalam hal ini setiap anggota arisan akan melakukan cicilan, setiap kelompok akan melakukan pembelian hewan qurban atas nama salah satu kelompok dan akan bergantian setiap tahunnya, Namun yang harus diperhatikan adalah memastikan anggota yang bergabung orang yang amanah agar tidak ada penipuan dan pihak yang merasa dirugikan, dan yang paling utama adalah transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

  1. Melalui pihak Ketiga

Jika menabung, investasi dan patungan qurban tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, maka menggunakan bantuan pihak ketiga. Cara ini cukup evektif untuk merealisasikan keinginan untuk berqurban, saat ini sudah banyak lembaga masyarakat atau lembaga keuangan yang menyediakan jasa tabungan untuk ibadah qurban yang berpaket sesuai dengan jangka waktu dan harga hewan qurban yang diinginkan.

 

Perhatikan Sebelum Diaplikasikan

Sebelum semua cara di atas diaplikasikan harus diperhatikan terlebih apakah kita sudah layak atau sudah memenuhi syarat untuk berqurban, jika dengan melakukan ibadah qurban yakni menyisihkan dana untuk menyicil atau membeli hewan qurban tidak memberi pengaruh yang negatif terhadap pemenuhan kebutuhan primer maka kita sudah layak untuk berqurban. Dana yang bisa kita gunakan untuk dialokasikan atau disisihkan untuk berqurban bisa diambil dari bonus, berbagai tunjangan khususnya tunjangan hari raya.

Ketika hari raya Idul Fitri masyarakat cenderung menggunakan dana tunjangannya untuk membeli pakaian baru, menghias rumah atau keperluan sekunder lainnya untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Untuk mengurangi biaya cicilan atau besarnya dana yang harus disisihkan bisa mengalokasikan sebagian dana Hari Raya Idul Fitri untuk berqurban di hari raya Idul Adha. Dengan demikian kita tidak hanya memeriahkan hari raya Idul Fitri tetapi juga memeriahkan Idul Adha sekaligus melakukan ibadah qurban.[]

 

[1] Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (Beirut: Daral-Fikri, tt) Jilid I, hal. 243.

[2] Imam Malik bin Annas, al-Muwattha’, (Beirut: DarAl-Fikri, tt), h. 304

[3] Wahbah al-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Penerjemah Abdul Hayyi al-Khatani, (Jakarta: Gema Insani, 2011), cet. ke-2, h.

 

 

Penyusun:

Nafilatur Rohmah

 

Mutiara Hikmah

Allahﷻ berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Q.S. al-Hajj [22]: 37)

Download Buletin klik disini

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *