Memuliakan Pekerja (Buruh) dalam Ajaran Islam
Memuliakan Pekerja (Buruh) dalam Ajaran Islam
Ali Muthahari
Kemuliaan Pekerjaan dalam Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, bekerja tidak pernah dipandang sebagai aktivitas yang sekadar bersifat duniawi. Ia justru memiliki dimensi ibadah ketika dilakukan dengan cara yang halal dan dilandasi niat yang baik. Karena itu, ukuran kemuliaan sebuah pekerjaan tidak ditentukan oleh tinggi atau rendahnya posisi sosial, melainkan oleh kejujuran dan kesungguhan pelakunya.
Para ulama menjelaskan bahwa para nabi sendiri telah memberikan teladan tentang pentingnya bekerja. Dalam penjelasan Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari, disebutkan bahwa Nabi Dawud memilih untuk makan dari hasil kerja tangannya sendiri meskipun beliau adalah seorang raja.[1]
Jika dipahami secara lebih luas, istilah “buruh” tidak terbatas pada mereka yang bekerja secara fisik di sektor tertentu. Setiap orang yang memberikan tenaga, waktu, atau jasanya untuk orang lain dapat termasuk dalam kategori ini.[2] Dalam konteks ini, seorang petani yang menanam padi, seorang guru yang mengajar di kelas, hingga seorang pedagang yang melayani pembeli, semuanya berbagi nilai yang sama dalam kerja mereka.
Keteladanan Para Salaf
Para tokoh besar dalam Islam bahkan menunjukkan kedekatan dengan pekerjaan yang bersifat praktis. Rasulullah ﷺ pernah menggembala kambing pada masa mudanya sebagai bagian dari proses pembentukan diri para nabi, yang melatih kesabaran dan tanggung jawab dalam memimpin umat.[3]
Sayyidina Ali bin Abi Thalib juga dikenal pernah bekerja dengan menarik air dari sumur dengan imbalan satu butir kurma untuk setiap satu timba air.[4] Sementara itu, Sayyidah Fatimah tidak segan menggiling gandum sendiri tanpa bantuan pelayan, hingga meninggalkan bekas luka dan kapalan pada tangannya.[5]
Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ memerintahkan manusia untuk berusaha mencari rezeki dan bertebaran di muka bumi setelah menunaikan ibadah. Perintah ini, di antaranya, tergambar dalam firman-Nya tentang anjuran bertebaran di bumi setelah shalat untuk mencari karunia Allah.
Allah ﷻ berfirman,
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumu’ah [62]: 10).
Ayat ini menjadi dasar bahwa setelah menunaikan ibadah, manusia dianjurkan untuk bekerja dan mencari rezeki, sehingga tercapai keseimbangan antara ibadah dan aktivitas duniawi.
Dalam Tafsir al-Qurṭubî dijelaskan bahwa perintah tersebut merupakan dorongan agar manusia aktif mencari karunia Allah ﷻ setelah menunaikan ibadah.[6] Hal ini menunjukkan bahwa bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah ﷻ. Dengan perspektif ini, pekerjaan sehari-hari tidak lagi dipandang sebagai rutinitas biasa, melainkan sebagai bentuk pengabdian yang memiliki nilai spiritual.
Etika Menghargai Buruh dalam Ajaran Islam
Selain memuliakan kerja, Islam juga sangat menekankan pentingnya menghargai orang yang bekerja. Rasulullah ﷺ menganjurkan agar upah diberikan sebelum kering keringat pekerja, sebagai isyarat agar hak mereka tidak ditunda.[7] Pesan ini mengandung peringatan tegas untuk tidak meremehkan jerih payah orang lain dan untuk bersikap adil dalam hubungan kerja. Nilai ini tetap relevan hingga hari ini, terutama di tengah kehidupan modern yang kerap diwarnai ketimpangan dan ketidakadilan.
Dalam kehidupan sehari-hari, menghargai buruh dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yang sederhana namun bermakna. Membayar upah tepat waktu, memperlakukan pekerja dengan hormat, serta tidak merendahkan profesi tertentu adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam. Bahkan dalam banyak hadits, ditekankan pentingnya menunaikan hak pekerja sebelum kering keringatnya, sebagai simbol keadilan dan kepedulian terhadap sesama.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah, shahih).
Namun demikian, sering kali tanpa disadari, kita terjebak dalam sikap yang meremehkan pekerjaan orang lain. Kita mungkin merasa tidak puas dengan pelayanan yang sedikit terlambat, tetapi lupa bahwa di balik itu ada manusia yang sedang berusaha memenuhi tanggung jawabnya. Dalam perspektif Islam, sikap seperti ini perlu diperbaiki karena bertentangan dengan nilai keadilan dan penghargaan terhadap sesama. Dengan kesadaran ini, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja tidak lagi sekadar hubungan transaksional, tetapi juga menjadi ladang amal yang menghadirkan keberkahan dan memperkuat nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika direnungkan, kehidupan kita sangat bergantung pada para pekerja. Rumah yang kita tempati dibangun oleh para tukang, makanan yang kita konsumsi berasal dari kerja keras petani, dan lingkungan yang bersih terjaga oleh petugas kebersihan. Ini menunjukkan bahwa buruh bukan sekadar bagian kecil dari masyarakat, tetapi fondasi yang menopang kehidupan bersama.
Dari sini, muncul kebutuhan untuk menumbuhkan sikap empati dan penghargaan yang lebih besar terhadap mereka. Menghargai buruh tidak selalu harus diwujudkan dalam tindakan besar. Hal-hal kecil seperti mengucapkan terima kasih, bersikap ramah, dan tidak menunda hak mereka sudah merupakan langkah nyata yang sangat berarti. Dalam ajaran Islam, kebaikan sekecil apa pun memiliki nilai di sisi Allah ﷻ, terlebih jika dilakukan dengan niat yang tulus.
Pada akhirnya, kemuliaan manusia tidak diukur dari jenis pekerjaannya, tetapi dari ketakwaannya. Seorang pekerja yang jujur dan bertanggung jawab bisa memiliki derajat tinggi di sisi Allah. Maka yang perlu dijaga bukan hanya bagaimana kita bekerja, tetapi juga bagaimana kita memperlakukan orang lain di sekitar kita agar nilai-nilai Islam benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Marāji’:
[1] Aḥmad ibn ʿAlî ibn Ḥajar al-ʿAsqalânî. Fatḥ al-Bârî bi Syarḥ al-Bukhârî. Taḥqîq Muḥammad Fu’âd ʿAbd al-Bâqî dan Muḥibb al-Dîn al-Khaṭîb. Mesir: al-Maktabah al-Salafiyyah. 1380–1390 H. Juz 4. h. 306.
[2] Lihat: Harry Braverman, Labor and Monopoly Capital: The Degradation of Work in the Twentieth Century, 25th Anniversary Edition (New York: Monthly Review Press, 1998), h. 261.
[3] Muḥammad Mutawallî al-Syaʿrâwî. Tafsîr al-Syaʿrâwî al-Khawâṭir. Mesir: Maṭâbiʿ Akhbâr al-Yawm. 1997 M. Juz 15. h. 9251.
[4] Abû al-Ḥasan ʿAlî ibn Muḥammad ibn Muḥammad ibn Ḥabîb al-Baṣrî al-Baghdâdî al-Mâwardî. Al-Ḥâwî al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imâm al-Syâfiʿî wa huwa Syarḥ Mukhtaṣar al-Muzanî. Taḥqîq ʿAlî Muḥammad Muʿawwaḍ dan ʿÂdil Aḥmad ʿAbd al-Mawjûd. Beirut: Dâr al-Kutub al-ʿIlmiyyah. 1419 H/1999 M. Juz 7. h. 423.
[5] Aḥmad ibn Muḥammad al-Qasṭalânî. Irsyâd al-Sârî li Syarḥ Ṣaḥîḥ al-Bukhârî. Mesir: al-Maṭbaʿah al-Kubrâ al-Amîriyyah. 1304–1305 H. Juz 8. h. 203.
[6] Abû ʿAbd Allâh Muḥammad ibn Aḥmad al-Anṣârî al-Qurṭubî. Al-Jâmiʿ li Aḥkâm al-Qur’ân. Taḥqîq Aḥmad al-Bardûnî dan Ibrâhîm Aṭfîsy. Kairo: Dâr al-Kutub al-Miṣriyyah. 1384 H/1964 M. Juz 18. h. 108.
[7] Abû al-Faḍl Aḥmad ibn ʿAlî ibn Muḥammad ibn Aḥmad ibn Ḥajar al-ʿAsqalânî. Bulûgh al-Marâm min Adillat al-Aḥkâm. Taḥqîq wa takhrîj Samîr ibn Amîn al-Zuhrî. Riyadh: Dâr al-Falaq. 1424 H. h. 272.












