Boti-Hunting dalam Tinjauan Maqâshid Syarî’ah
Boti-Hunting dalam Tinjauan Maqâshid Syarî’ah
Ali Muthahari*
Beberapa pekan terakhir, linimasa kita ramai oleh video konvoi anak muda yang berkeliling malam hari membawa spanduk bertuliskan “Boti Hunter” ataupun “Lindas Boti”. Ada yang naik motor, ada yang naik sepeda, sebagian bahkan sengaja mengejar orang-orang yang dianggap berperilaku atau berpenampilan feminin di jalanan. Video-video itu ditonton jutaan kali, disukai, dikomentari, lalu ditiru di kota lain. Bagi sebagian orang, aksi ini dianggap lucu, bahkan heroik karena dianggap sebagai “pembelaan moral” terhadap nilai-nilai yang dianggap mulai luntur. Tapi jika kita mau jujur, ada sesuatu yang jauh lebih serius sedang terjadi di balik tren ini, dan sebagai umat yang berpegang pada syariat, kita perlu menimbangnya bukan dengan emosi sesaat, melainkan dengan “maqâshid syarî’ah”: tujuan-tujuan besar yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam.
Lahirnya Fenomena “Boti-Hunting”
Istilah “boti” adalah istilah gaul di media sosial yang diyakini banyak orang sebagai serapan dari kata Inggris “bottom”, yang dalam pergaulan tertentu merujuk pada peran seseorang dalam relasi sesama jenis. Kata ini kemudian menjadi bahan candaan yang dilekatkan pada siapa saja yang dianggap berpenampilan atau bergerak-gerik feminin, entah benar demikian orientasinya atau tidak. Dari candaan itulah lahir fenomena “boti-hunting”, yaitu perburuan, pengejaran, bahkan intimidasi terhadap orang-orang yang dicap dengan label tersebut, sebagai konten yang katanya membela kejantanan dan norma sosial.
Nah, di sinilah kita perlu berfikir sejenak dan bertanya: benarkah cara ini yang dikehendaki syariat dalam menyikapi kemungkaran?
Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Boti-Hunting
Kita tentu sepakat, dalam pandangan Islam, perbuatan liwath (homoseksual) adalah dosa besar yang tegas disebut dalam Al-Qur’an melalui kisah kaum Nabi Luth ‘alaihissalam, yang Allah gambarkan sebagai kaum yang “melampaui batas” (QS Al-A’raf [7]: 81). Tidak ada perdebatan soal itu di kalangan ulama. Tapi persoalan “boti-hunting” sesungguhnya bukan lagi soal hukum perbuatan itu sendiri, melainkan soal cara umat menyikapinya di ruang publik. Dan di sinilah maqâshid syarî’ah berbicara dengan sangat jernih.
Syekh Muhammad al-Thahir Ibnu ‘Asyur menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas penjagaan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.[1] Pertama, kita akan coba lihat tren ini dari sudut hifz an-nafs (penjagaan jiwa). Spanduk bertuliskan “lindas boti” atau yang semakna dengannya, mengandung makna yang membawa ancaman kekerasan fisik, juga menjadi undangan terbuka untuk mencederai orang lain di jalan umum. Padahal Allah berfirman dengan tegas:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS Al-Ma’idah [5]: 32).
Nyawa manusia, sejahat apa pun dosanya, bukan sesuatu yang boleh dipertaruhkan oleh amarah kolektif yang dikemas jadi konten viral.
Lalu ada hifz al-‘irdh (penjagaan kehormatan). Ibnu ‘Asyur bahkan memperluas cakupan maqâshid ini dengan menekankan pentingnya musâwah (kesetaraan) dan penghormatan atas martabat manusia, siapa pun dia.[2] Mengejar, memviralkan wajah, dan mempermalukan seseorang di depan umum hanya karena penampilannya dianggap “kurang maskulin”—tanpa bukti, tanpa proses, tanpa hak membela diri—adalah bentuk tajassus dan tuduhan yang justru dilarang keras dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَجَسَّسُوا۟
“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain” (QS Al-Hujurat [49]: 12).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barangsiapa menutup aib seorang muslim, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat” (HR Muslim, no. 2699).
Bandingkan semangat hadis ini dengan semangat “hunting” yang justru membongkar, mempermalukan, dan mengumbar aib orang di ruang publik seluas-luasnya.
Otoritas Penegakan Hukum dalam Islam
Suatu prinsip yang penting dalam Islam tapi sering dilupakan adalah bahwa penegakan hukum atas suatu dosa (termasuk dosa besar) bukan wewenang individu atau gerombolan jalanan, melainkan wewenang otoritas yang sah (al-imam atau al-qadhi), melalui proses yang adil dan berbukti. Inilah yang oleh Jasser Auda, dalam kajiannya tentang filsafat hukum Islam berbasis maqâshid, disebut sebagai bagian dari purposefulness sistem hukum Islam, yaitu bahwa hukum tidak berdiri sendiri dari mekanisme keadilan yang menyeluruh.[3] Ketika penghakiman diserahkan pada emosi massa di jalanan, yang lahir bukan keadilan, melainkan fitnah baru, belum lagi tentang adanya risiko salah sasaran, menuduh orang yang sama sekali tidak bersalah hanya karena gaya jalannya atau nada suaranya.
Maka pertanyaannya kembali ke prinsip paling dasar dalam ushul fiqih: mana yang lebih besar, maslahat yang diharapkan atau mafsadat yang ditimbulkan? Kaidah fiqih mengajarkan,
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kebaikan.”
Jika sebuah cara “membela agama” justru melahirkan kekerasan jalanan, viral shaming, fitnah, dan trauma bagi korban salah tuduh, maka cara itu telah menyimpang jauh dari ruh syariat itu sendiri, meski niatnya mengaku membela syariat.
Pada akhirnya, tujuan syariat bukanlah membalas kemungkaran dengan kemungkaran baru, melainkan mewujudkan kemaslahatan sambil mencegah kerusakan secara seimbang. Islam tidak pernah kekurangan cara untuk menegakkan yang makruf seperti melalui dakwah dengan hikmah, nasihat empat mata, pembinaan keluarga, dan bila memang ada pelanggaran hukum dapat melalui jalur yang sah melalui pihak berwenang. Bukan konvoi jalanan yang mengejar dan mempermalukan sesama manusia demi validasi di media sosial. Mari kita lebih bijak menyikapi setiap tren yang lahir dari algoritma. Sebab boleh jadi, yang tampak sebagai pembelaan moral di layar ponsel, justru jauh dari ruh maqâshid syarî’ah yang sesungguhnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
* Staf Peneliti Pusat Studi Islam Peradaban dan Keindonesiaan, Universitas Islam Indonesia
Marāji’:
[1] Muḥammad al-Ṭâhir ibn Muḥammad ibn Muḥammad al-Ṭâhir ibn ʿÂsyûr al-Tûnisî. Maqâṣid al-Syarîʿah al-Islâmiyyah. Taḥqîq Muḥammad al-Ḥabîb Ibn al-Khawjah. Qatar: Wizârah al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah. 1425 H/2004 M. Juz 3. h. 18.
[2] Ibn ʿÂsyûr. Maqâṣid al-Syarîʿah al-Islâmiyyah. Juz 3. h. 280.
[3] Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London dan Washington: The International Institute of Islamic Thought (IIIT). 2008. h. 51.












