Islam Menutup Jalan Zina demi Kehidupan yang Bermartabat
Islam Menutup Jalan Zina demi Kehidupan yang Bermartabat
Muhammad Malik Nahar*
Bismillâhi wal hamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh, waba’du.
Sahabat al-Rasikh rahimakumullâh, kita hidup di zaman fitnah, ketika kemaksiatan tidak lagi dianggap asing. Perzinahan yang dahulu dipandang sebagai aib besar, kini sering dianggap biasa, bahkan dilakukan terang-terangan. Faktor pendorongnya pun semakin mudah: pergaulan bebas tanpa batas, interaksi lawan jenis yang kian terbuka, serta teknologi yang justru memudahkan jalan menuju maksiat.
Padahal Allah telah menetapkan batas yang jelas antara halal dan haram, serta antara kebaikan dan keburukan. Karena itu, Islam mengharamkan zina dan seluruh jalan yang mengantarkan kepadanya, demi menjaga kehormatan diri, keluarga, dan terwujudnya kehidupan yang bersih serta bermartabat.
Islam Datang untuk Menjaga Kehormatan Manusia
Telah menjadi kaidah dalam Islam bahwa agama ini mengajak kepada setiap kebaikan dan menyempurnakannya, serta melarang setiap keburukan dan menutup jalan menuju kepadanya. Tujuan syariat adalah menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—yang semuanya bermuara pada penjagaan kehormatan manusia.
Di antara keburukan besar yang dilarang tegas adalah zina beserta segala jalan yang mengantarkan kepadanya.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat; dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.” (QS an-Nahl [16]: 90)
Dan firman-Nya:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui“. (QS al-A’râf [7]: 33).
Zina dalam Islam disebut fâhisyah, yaitu perbuatan keji yang dipandang buruk oleh syariat maupun fitrah manusia.[1] Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak tahu ada dosa yang lebih besar dari zina selain pembunuhan.”[2] Maka zina adalah dosa besar yang sangat tercela dan membawa kerusakan luas.
Dampak zina tidak hanya dirasakan di akhirat, tetapi juga nyata di dunia. Ia merusak nasab, mengaburkan garis keturunan, meruntuhkan tanggung jawab keluarga, dan menjatuhkan kehormatan pelakunya. Dari sini lahir berbagai kerusakan sosial: anak kehilangan kejelasan nasab, hak waris kacau, rumah tangga hancur, kepercayaan memudar, dan rasa malu pun hilang.
Zina juga membuka pintu permusuhan, kecurigaan, dan balas dendam.[3] Karena itu, larangan zina bukan sekadar beban hukum, melainkan rahmat Allah untuk menjaga kehormatan individu, keutuhan keluarga, dan ketenteraman masyarakat.
Islam Menutup Seluruh Jalan Menuju Zina
Karena besarnya bahaya zina, Islam tidak hanya melarang perbuatannya, tetapi juga melarang mendekatinya.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS al-Isrâ’ [17]: 32).
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa larangan “lâ taqrabû” mencakup seluruh sarana yang mengantarkan kepada zina, baik melalui pandangan, ucapan, pergaulan, maupun dorongan hati. Karena itu, Islam memerintahkan menjaga kesucian diri dan menutup pintu-pintunya: menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan (QS an-Nûr [24]: 30–31), menjaga kehormatan bagi yang belum mampu menikah (QS an-Nûr [24]: 33), tidak melembutkan suara yang mengundang fitnah (QS al-Ahzâb [33]: 32), berhijab (QS al-Ahzâb [33]: 59), menjauhi khalwat, serta anjuran menikah atau berpuasa bagi yang belum mampu. Semua ini menunjukkan bahwa Islam menjaga kehormatan manusia sejak dari pintu-pintu awalnya.
Bentuk-bentuk Zina dan Turunannya
Syariat Islam memandang zina bukan sekadar perbuatan besar yang terjadi tiba-tiba, tetapi sering diawali dari hal-hal kecil yang dianggap sepele. Karena itu, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa anggota tubuh dapat menjadi pintu menuju zina.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR Bukhari 6243 dan Muslim 2657).
Hadits ini menunjukkan bahwa zina bermula dari kebiasaan yang dibiarkan. Di zaman fitnah, jalannya semakin mudah melalui teknologi dan pergaulan bebas. Di antaranya: zina mata (pandangan syahwat), telinga (mendengar yang merangsang), lisan (rayuan dan obrolan mesra), tangan (sentuhan haram), langkah (menuju maksiat), dan hati (angan-angan yang dipelihara). Termasuk pula pacaran tanpa nikah, khalwat, ikhtilâth, serta tontonan dan interaksi digital yang membangkitkan syahwat.
Semua ini adalah sebab yang mengantarkan kepada zina. Jika diikuti, ia dapat berujung pada zina yang sesungguhnya; jika ditahan, seseorang selamat dari dosa besar, meskipun dosa-dosa pengantar tersebut tetap wajib ditaubati.
Jauhi Sebab-Sebab Zina, Jaga Diri di Zaman Fitnah
Penjagaan pandangan, lisan, pergaulan, hingga hati merupakan benteng agar manusia tidak terjerumus pada kerusakan yang lebih besar. Inilah bentuk rahmat syariat yang menjaga kesucian diri dan ketenteraman masyarakat. Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya berusaha menjauhi setiap sebab yang mendekatkan kepada zina, serta memohon pertolongan kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk menjaga diri dan meniti kehidupan yang bersih dan bermartabat.
Semoga Allah memberikan kita taufik agar kita terhindar dari zina serta keistiqamahan dalam menjauhi bentuk-bentuk zina dan turunannya di zaman penuh fitnah ini.
Wallâhu walliyut taufîq.
* Mahasiswa Ahwal Syakhshiyyah Internasional Program
Marāji’:
[1] ‘Abd al-Raḥmān ibn Nāṣir al-Sa‘dī, Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān, Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 2000, tafsir QS. an-Naḥl: 90
[2] Manṣūr ibn Yūnus al-Buhūtī, al-Rawḍ al-Murbi‘ Sharḥ Zād al-Mustaqni‘, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997, 7:312
[3] Raiyan Foundation. “The Evil Consequences of Adultery and Fornication in Islam.” https://raiyanfoundation.com/major-sins/the-evil-consequences-of-adultery-and-fornication/. Diakses pada 17 Maret 2026.












