Bahaya Penyimpangan Seksual bagi Individu dan Masyarakat
Bahaya Penyimpangan Seksual bagi Individu dan Masyarakat
Muhammad Insan Fathin, S.Si., B.Sh.*
Bismillāhi waṣ-ṣalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ba’du.
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, ada satu kenyataan yang hari ini makin sering kita saksikan. Sesuatu yang dulu jelas dipandang sebagai penyimpangan, sekarang mulai dibicarakan seolah-olah biasa saja. Lama-lama, yang salah tidak lagi terasa salah. Yang dahulu memalukan, justru dibela atas nama kebebasan. Pada titik inilah seorang Muslim perlu berhenti, lalu bertanya jujur kepada dirinya: apakah semua yang dinormalisasi manusia memang boleh dibenarkan begitu saja?
Dalam perkara hubungan seksual sesama jenis, Islam sudah tegas sejak awal. Ini bukan sekadar persoalan selera, bukan pula sekadar soal rasa. Ini menyangkut fitrah. Ketika syahwat keluar dari jalan yang Allah ﷻ tetapkan, yang rusak bukan hanya perilaku seseorang, tetapi pelan-pelan juga cara pandangnya, keluarganya, bahkan masyarakat di sekitarnya.
Peringatan Keras dari Kisah Kaum Luth
Allah tidak membiarkan umat ini tanpa pelajaran. Kisah kaum Nabi Luth disebut berulang-ulang dalam Al-Qur’an, dan itu tentu bukan tanpa maksud. Allah ﷻ berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ، إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf [7]: 80-81).
Ibn Katsir v menjelaskan bahwa kaum Luth melakukan kekejian yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yaitu mendatangi laki-laki dan meninggalkan perempuan yang Allah ﷻ ciptakan bagi mereka. Karena itu, perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan haram, kemungkaran, dan tindakan yang sangat buruk.[1]
Kalau direnungkan, persoalannya memang bukan sekadar adanya keinginan, tetapi ke mana keinginan itu diarahkan. Islam tidak memusuhi syahwat. Islam justru mengaturnya. Syahwat diberi jalan yang halal, bersih, dan bermartabat melalui pernikahan. Ketika jalan itu ditinggalkan, manusia bukan sedang mencari kebebasan, melainkan sedang menyalahi fitrahnya sendiri.
Penyimpangan Ini Merupakan Bahaya Yang Tidak Ringan
Terkadang ada orang yang mengira bahwa larangan agama hanya berbicara tentang dosa, sedangkan urusan dampak dianggap perkara lain. Padahal, justru di situlah kita melihat keindahan syariat. Apa yang dilarang Allah ﷻ ternyata juga tampak bahayanya dalam kenyataan.
Sebuah studi di Jakarta dan Bali menemukan prevalensi HIV yang sangat tinggi pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki dan transgender perempuan, yaitu 23,2% di Jakarta dan 21,9% di Bali. Angka kejadian barunya juga tetap tinggi, yakni 9,39 per 100 person-years di Jakarta dan 7,24 per 100 person-years di Bali. Penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa riwayat condomless anal intercourse berkaitan dengan prevalensi HIV yang lebih tinggi.[2]
Itu belum mencakup infeksi lainnya. Meta-analisis global pada 172 studi menunjukkan prevalensi gonore pada populasi ini mencapai 7,2%, sedangkan klamidia 9,9%. Hal ini penting perlu dicatat adalah infeksi rektal ternyata lebih tinggi daripada infeksi genital.[3] Dengan demikian, persoalan ini bukanlah perkara kecil, dan bukan pula sekadar dugaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak infeksi semacam ini tidak selalu menimbulkan gejala secara jelas. Seseorang dapat merasa sehat, padahal sedang membawa penyakit. Ia mungkin tidak menyadarinya, tidak memeriksakan diri, sehingga penularan terus berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan moral dapat beriringan dengan persoalan kesehatan.
Kerusakan Individu yang Menjadi Kerusakan Sosial
Ulama tidak hanya membahas sisi hukumnya, tetapi juga akibatnya. Al-Jaziri, misalnya, merangkum bahwa liwāṭ adalah pelanggaran terhadap fitrah manusia yang lurus. Ia juga menyebut dampaknya: merusak pemuda, merendahkan martabat laki-laki, merusak kehidupan rumah tangga, mengurangi keturunan, dan mengguncang bangunan masyarakat.[4]
Kalau dipikir baik-baik, ini sangat masuk akal. Ketika syahwat tidak lagi diarahkan kepada perempuan dalam ikatan yang halal, rumah tangga kehilangan salah satu fondasi pentingnya. Hak istri bisa diabaikan. Minat untuk menikah melemah. Tanggung jawab berkeluarga dianggap beban. Pada akhirnya, masyarakat ikut menanggung akibat dari rusaknya cara pandang terhadap pernikahan, kehormatan, dan keturunan.
Karena itu, ini memang bukan urusan pribadi semata. Dosa yang dibiarkan tumbuh dalam ruang pribadi sering kali berubah menjadi masalah sosial yang lebih luas.
Menjaga Diri Sebelum Terjerumus
Karena itu pula, yang dibutuhkan bukan hanya kemarahan, tetapi penjagaan. Anak-anak muda perlu dibekali rasa malu, pemahaman agama, dan kesadaran bahwa tidak semua dorongan hati layak dituruti. Dalam hadis Abdullah bin Mas’ud z, Nabi ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Sebab itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR Bukhari, no. 5066; Muslim, no. 1400).
Selain itu, keluarga harus benar-benar hadir. Banyak penyimpangan tumbuh diam-diam ketika anak kehilangan tempat bicara, kehilangan bimbingan, atau terlalu lama dibentuk oleh dunia digital yang liar. Karena itu, benteng pertama tetap rumah, lalu lingkungan, lalu ilmu.
Akhirnya, larangan Allah ﷻ dalam perkara ini bukanlah larangan yang kosong. Di baliknya ada penjagaan terhadap fitrah, kehormatan, kesehatan, keluarga, dan masa depan masyarakat. Maka ketika Islam melarang hubungan seksual sesama jenis, sesungguhnya Islam sedang menjaga manusia dari kerusakan yang sering datang pelan-pelan, tetapi menghancurkan. Semoga Allah menjaga kita dan generasi setelah kita dari fitnah syahwat yang membutakan hati. Wallāhu a‘lam.
* Mahasiswa S2 Universitas Internasional Al-Madinah Malaysia
Marāji’:
[1] Ismā’īl bin ‘Umar Ibn Kathīr. Al-Bidāyah wa an-Nihāyah. Beirut: Dār Ibn Kathīr. 2013. Cet. ke-3. Jilid 1. h. 259.
[2] Brigitta Dhyah Kunthi Wardhani, Andrew E. Grulich, Nurhayati H. Kawi, dkk. “Very High HIV Prevalence and Incidence among Men Who Have Sex with Men and Transgender Women in Indonesia: A Retrospective Observational Cohort Study in Bali and Jakarta, 2017–2020.” Journal of the International AIDS Society. Vol. 27. No. 11. 2024. https://doi.org/10.1002/jia2.26386. Diakses pada 23 Agustus 2026.
[3] Ella P. Davies, Motoyuki Tsuboi, Jayne Evans, dkk. “A Global Meta-Analysis of Gonorrhoea and Chlamydia Prevalence among Men Who Have Sex with Men from 2000 to 2022.” International Journal of STD & AIDS. Vol. 36. No. 8. 2025. h. 611–621. https://doi.org/10.1177/09564624251333489. Diakses pada 23 Agustus 2026.
[4] ‘Abdurraḥmān bin Muḥammad ‘Awaḍ al-Jazīrī. Al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 2003. Cet. ke-2. Jilid 5. h. 130–132.
Download Buletin klik di sini











