Fikih Ringkas Idul Fitri
Fikih Ringkas Idul Fitri
Yanayir Ahmad, S.T.
(Alumni Teknik Elektro UII ’17)
Bismillâh, wasshalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâhi, waba’du.
Sahabat Al-Rasikh yang semoga dirahmati oleh Allah, Idul Fitri merupakan hari raya kaum muslimin yang datang setelah selesainya ibadah puasa Ramadhan. Allah Ta’ala mensyariatkan hari ini sebagai bentuk syukur atas nikmat dapat menyempurnakan ibadah di bulan yang penuh berkah. Allah berfirman: “Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya serta mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Karena itu, Idul Fitri bukan sekadar hari perayaan, tetapi hari yang diisi dengan berbagai amalan yang disyariatkan, seperti menunaikan zakat fitrah, memperbanyak takbir, dan melaksanakan shalat Id.
Zakat Fitrah
Salah satu amalan penting yang berkaitan dengan Idul Fitri adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan siang hari Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak. Kepala keluarga berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anaknya [1].
Besaran zakat fitrah dalam madzhab Syafi’i adalah satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk beras sekitar 2,7 kilogram atau 3,5 liter untuk setiap orang (Fatwa MUI no. 65 tahun 2022).
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah menurut ulama Syafi’iyyah terbagi menjadi beberapa keadaan. Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan. Namun waktu yang paling utama adalah pada hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Id.
Apabila zakat fitrah ditunaikan setelah shalat Id, maka hukumnya makruh. Jika seseorang menundanya hingga setelah hari raya berlalu (melewati maghrib hari Idul Fitri), maka ia berdosa dan zakat tersebut tetap wajib ditunaikan sebagai qadha [1].
Karena itu, seorang muslim hendaknya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar dapat menunaikannya pada waktu yang dianjurkan oleh syariat.
Sunnah-Sunnah di Hari Idul Fitri
Syariat Islam juga menganjurkan beberapa amalan sunnah yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri. Di antaranya adalah:
1. Memperbanyak takbir sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga imam memulai shalat Idul Fitri. Lafazh takbir: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, La ilaha illallah, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil hamd” [3]. Takbir merupakan bentuk pengagungan kepada Allah, sehingga tidak pantas jika dilakukan dengan tanpa adab, seperti diiringi musik, berjoget, maupun sambil gembor-gembor kendaraan.
2. Mandi setelah shalat shubuh di hari Idul Fitri, meskipun tidak ikut shalat Idul Fitri. Boleh mulai mandi setelah setengah malam [4].
3. Dianjurkan memakai pakaian terbaik yang ia miliki. Bagi laki-laki disunnahkan pula memakai wewangian [4].
4. Disunnahkan makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat Idul Fitri [4].
5. Selain itu, para ulama juga membolehkan saling mengucapkan tahniah atau ucapan selamat hari raya di antara kaum muslimin. Di antara ucapan yang dikenal di kalangan para sahabat adalah: “Taqabbalallahu minna wa minka” (Semoga Allah menerima amal kami dan amal kamu). Ucapan ini termasuk bentuk doa dan ungkapan kegembiraan di hari raya.
Shalat Idul Fitri
Salah satu syiar terbesar pada hari raya adalah pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dalam madzhab Syafi’i, hukum shalat Id adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Waktu pelaksanaan shalat Id dimulai ketika matahari terbit, disunnahkan setelah matahari naik setinggi tombak hingga waktu zhuhur.
Shalat Id dilakukan sebanyak dua rakaat dan tidak didahului dengan adzan maupun iqamah. Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan membaca doa istiftah terdapat tujuh takbir tambahan –sebelum ta’awudz–. Sedangkan pada rakaat kedua terdapat lima takbir tambahan setelah takbir intiqal. Rakaat pertama membaca surat al-A’la dan kedua membaca al-Ghasyiyah.
Setelah selesai shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah pada shalat Jumat (dari sisi rukun dan sunnah khutbahnya). Khutbah pertama disunnahkan dibuka dengan 9 kali takbir, dan khutbah kedua dibuka dengan 7 kali takbir. Kaum muslimin dianjurkan untuk tetap duduk dan mendengarkan khutbah tersebut [2].
Shalat Id dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan, sebagai bentuk syiar dan kebersamaan kaum muslimin dalam merayakan hari raya.
Menjaga Amal Setelah Ramadhan
Idul Fitri bukanlah akhir dari ibadah seorang muslim. Justru hari ini menjadi momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah menjalani madrasah Ramadhan selama sebulan penuh. Para ulama menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya suatu amal adalah ketika seseorang diberikan taufik oleh Allah untuk terus melakukan kebaikan setelahnya.
Karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha menjaga amal-amal kebaikan yang telah ia lakukan selama Ramadhan, seperti menjaga shalat lima waktu, qiyamul lail, memperbanyak membaca Al-Qur’an, bersedekah, dan melakukan berbagai amal shalih lainnya.
Dengan demikian, Ramadhan tidak hanya berlalu begitu saja, namun memberikan hasil berupa ketaatan-ketaatan setelahnya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang istiqamah dalam ketaatan setelah Ramadhan.
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua, aamiin.
Marāji’:
[1] Bahjat, Amir Muhammad Fida. Haqibah at-Ta’hil al-Fiqhi ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i. Madinah: Dar Thayyibah al-Khadhra, 1440 H, hlm. 66.
[2] An-Nuri, Qasim Muhammad. Fathu al-Ilahi al-Malik ‘ala Umdati as-Salik wa ‘Uddati an-Nasik. Damaskus: Makabah Dar al-Fajr, Cetakan Pertama, hlm. 242-245.
[3] Idem, hlm. 245-246.
[4] Idem, hlm. 243.












