Kurban untuk Selain Allah dalam Perspektif Syariat
Kurban untuk Selain Allah dalam Perspektif Syariat
Faisal Ahmad Ferdian Syah*
Idul Adha selalu menghadirkan momen yang khas dan istimewa. Momen ini bukanlah hanya seremonial tahunan tanpa arti. Riuh takbir yang berkumandang, penyembelihan hewan kurban, serta semangat gotong royong dan berbagi antarsesama turut menjadikan momen Idul Adha ini bukan hanya mengandung dimensi spiritual (hablun minallâh), namun juga dimensi sosial (hablun minannâs). Namun, di balik kesakralan momen tersebut, terdapat satu hal penting yang sering terlupakan, yaitu menjaga kemurnian niat dan tujuan ibadah kurban itu sendiri.
Dalam Islam, kurban bukan sekadar tradisi menyembelih kurban. Kurban adalah wujud ketundukan seorang hamba kepada Allah dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Namun, di beberapa tempat, terdapat praktik penyembelihan yang dikaitkan dengan persembahan kepada makhluk ghaib, penunggu tempat tertentu, atau ritual adat yang bercampur dengan keyakinan menyimpang. Maka dari itu, kurban yang ditujukan kepada selain Allah menjadi persoalan serius karena hal tersebut sudah menyangkut ke dalam ranah akidah (keyakinan). Praktik seperti ini sejatinya dapat merusak kemurnian niat seseorang dan esensi dari ibadah tersebut.
Dimensi Tauhid dalam Ibadah Kurban
Ibadah dalam Islam hanya boleh ditujukan kepada Allah ﷻ semata. Secara historis, kurban adalah ibadah yang sarat akan nilai ketauhidan di dalamnya. Allah ﷻ berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar [108]: 2).
Ibnu Jarîr At-Thabarî dalam kitab tafsirnya Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân mengatakan bahwa, “Dahulu manusia salat dan berkurban kepada selain Allah, kemudian turunlah ayat ini sebagai perintah untuk salat dan berkurban hanya kepada Allah.”[1]
Dalam ayat yang lain, Allah ﷻ juga berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS Al-An’am [6]: 162).
Ibnu Katsir dalam kitabnya “ Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Azhîm” mengatakan bahwa ayat ini menjelaskan tentang penyimpangan kaum musyrikin yang menyembah dan menyembelih untuk berhala mereka, sekaligus penegasan bahwa segala ibadah itu hanya boleh ditujukan kepada Allah semata.[2] Para ulama seperti Mujahid dan Ats-Tsauri menjelaskan bahwa kata nusuk dalam ayat tersebut mencakup ibadah penyembelihan atau kurban. Dengan demikian, tujuan utama kurban bukan sekadar memperoleh daging atau menjalankan tradisi tahunan, melainkan sebagai wujud ketundukan dan penghambaan kepada Allah ﷻ.[3]
Karena itu, nilai ibadah kurban sangat bergantung pada niat dan tujuan pelakunya. Ketika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah ﷻ, maka ia telah keluar dari hakikat tauhid yang menjadi inti ajaran Islam.
Larangan Menyembelih untuk Selain Allah
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras terhadap praktik penyembelihan untuk selain Allah ﷻ. Dalam sebuah hadits disebutkan, dari Ali bin Abi Thalib z berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ،
“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, (HR Muslim, no. 1978).
Hadits ini menunjukkan bahwa penyembelihan bukan hanya aktivitas sosial atau budaya, tetapi juga memiliki nilai ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Oleh sebab itu, mempersembahkan sembelihan kepada selain Allah termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat.
Praktik penyembelihan yang menyimpang tersebut bentuknya dapat bermacam-macam, seperti menyembelih hewan untuk persembahan kepada jin, roh penunggu suatu tempat, atau keyakinan tertentu yang mengandung unsur pengagungan kepada selain Allah ﷻ. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip tauhid karena menjadikan selain Allah ﷻ sebagai tujuan penghambaan. Maka dari itu, penting kita memahami batas antara budaya dan akidah. Sebab, tidak semua tradisi masyarakat otomatis bertentangan dengan Islam, tetapi juga tidak semua tradisi dapat dibenarkan tanpa melihat unsur keyakinan yang ada di dalamnya.
Tradisi dan Batasan Syariat
Islam pada dasarnya menghargai budaya dan tradisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Banyak tradisi lokal yang dapat menjadi sarana mempererat persaudaraan dan memperkuat nilai sosial. Di dalam Ushûl Fiqih terdapat kaidah,
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum (sandaran penetapan hukum).”
Akan tetapi, ketika sebuah tradisi mengandung unsur keyakinan yang menyimpang dari tauhid, maka Islam memberikan batasan yang tegas.
Sebagian masyarakat terkadang melakukan ritual tertentu dengan tujuan meminta keselamatan kepada selain Allah ﷻ atau meyakini adanya kekuatan gaib yang harus diberikan persembahan. Keyakinan semacam ini perlu diluruskan karena dapat merusak kemurnian akidah seorang Muslim. Meski demikian, dakwah dalam masalah ini juga harus dilakukan dengan hikmah dan kebijaksanaan. Tidak semua masyarakat memahami persoalan akidah secara mendalam. Karena itu, pendekatan edukatif dan penuh kelembutan menjadi sangat penting agar masyarakat dapat memahami ajaran Islam secara benar tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu. Meluruskan tradisi bukan berarti memusuhi budaya, tetapi mengarahkan budaya agar tetap berjalan dalam nilai-nilai tauhid dan syariat Islam.
Menjaga Kemurnian Ibadah Kurban
Pada akhirnya, ibadah kurban mengajarkan umat Islam tentang keikhlasan dan ketundukan kepada Allah ﷻ. Kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menjadi simbol bagaimana penghambaan kepada Allah ﷻ harus ditempatkan di atas segala-galanya. Allah ﷻ berfirman:
لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kamu yang akan sampai kepada-Nya.” (QS Al-Hajj [22]: 37).
Ayat ini menegaskan bahwa esensi kurban bukan terletak pada darah atau dagingnya, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan seorang hamba kepada Allah ﷻ. Karena itu, ketika kurban dilakukan semata-mata karena Allah ﷻ, maka ia menjadi ibadah yang bernilai mulia dan sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Wallâhu A‘lam bish-Shawâb.
* Alumni Prodi Ahwal Syakhshiyah IP FIAI UII
Marāji’:
[1] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Tabari, Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān (Hajr li al-Ṭibā’ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi’ wa al-I‘lan, 2001). h. 690.
[2] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘azim, Dar Kutub al-Islamiyyah, 2012. h. 381.
[3] Ibid. h. 382.












