Risalah Singkat Fiqih Qurban
Risalah Singkat Fiqih Qurban
Bismillâhi wal hamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,
Pengertian Qurban
Qurban yang bahasa arabnya “القُرْبَان” berasal dari kata “قَرِبَ” yang artinya mendekat, kata Qurbân merupakan bentuk mashdarnya. Dalam surat Al-An’âm ayat 152, Allah ﷻ berfirman :“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.”
Adapun dalam kajian fiqih Islam kurban yang dimaksud diatas diistilahkan dengan “الأُضْحِيَّةِ”, yaitu dengan mendhomahkan huruf hamzah-nya, mensukunkan huruf dhod-nya dan mentasydid huruf yaa-nya, artinya adalah :“Apa yang disembelih pada hari Idul Adha pada musim haji.” (Al-Mu’jam Mustholahât Fiqhiyyah).
Adapun pengertian secara fiqih adalah :“Penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri pada waktu tertentu. Atau apa yang disembelih berupa hewan ternak dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ﷻ pada hari-hari penyembelihan.” (al-Fiqh al-Islâmiy wa Adilatuhu, IV/2702).
Waktu Berqurban
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah dalam kitabnya “ad-Durar al-Bahiyyah” menerangkan secara ringkas waktu berkurban, yaitu :“Waktu berkurban adalah setelah sholat Iedhul Adha sampai akhir hari-hari tasyrik.”Kemudian dalam kitabnya “ad-Duraariy al-Madhiyyah” yang merupakan syarah dari kitabnya beliau diatas, al-Imam asy-Syaukani menyebutkan dalil terkait waktu berkurban adalah setelah sholat Iedhul Adha, berdasarkan hadits Jundab bin Sufyan radhiyallah anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda :“Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, maka ulangi lah penyembelihannya tadi dengan (hewan kurban) lainnya…”. (H.R. Muttafaqun alaih).
Jenis Hewan Yang Dijadikan Qurban
Pendapat yang benar adalah yang disampaikan oleh mayoritas ulama bahwa berkurban hanyalah sah dengan binatang ternak, yaitu : Kambing, Sapi dan Unta. Imam Abu Ishaq asy-Syairaziy dalam kitabnya “al-Muhadzdzab” mengatakan : “tidak sah berkurban kecuali dengan binatang ternak yaitu Unta, Sapi dan Kambing, berdasarkan Firman Allah Azza wa Jalla :”dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS.Al-Hajj 22: Ayat 28). -selesai- (I/425, Daar al-‘Alamiyyah).
Adapun kerbau, maka para ulama mutaakhirin sepakat menganggap itu adalah termasuk jenis Sapi. Dalam “al-Ma’ushuu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah” ditulis :“Syarat pertama dan ini disepakati oleh semua mazhab bahwa hewan tersebut termasuk jenis binatang ternak, yaitu Unta baik Unta Arab atau Unta Bakhâtiy (selain ras Arab) dan sapi peliharaan diantaranya adalah Kerbau, dan kambing baik domba maupun kambing kacang. Sah berkurban dengan hewan-hewan tersebut baik jantan maupun betina.” (V/81-82, Kementerian Waqaf dan agama Kuwait).
Umur Hewan Qurban
Syariat mempersyaratkan bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat umur tertentu, tidak boleh kurang dari umurnya. Yang menjadi dasar hal ini diantaranya adalah hadits Jaabir radhiyallahu anhu secara marfu’ dari Nabi ﷺ :“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Namun jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (H.R. Muslim no. 1963).
Para ulama memberikan penjelasan tentang umur musinnah untuk masing-masing hewan sebagai berikut: 1). Unta musinnah, yaitu :√ jika umurnya 5 tahun menurut Hanafiyyah dan Hanabilah. √ Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat umurnya telah genap 5 tahun masuk tahun keenam, walaupun masih hitungan hari pada tahun keenamnya. 2). Sapi Musinnah, yaitu :√ jika umurnya telah genap 2 tahun menurut Hanafiyyah dan Hanabilah. √ Syafi’iyyah berpendapat telah genap berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga. √ Sedangkan Malikiyyah berpendapat jika Sapi tersebut telah berumur 3 tahun dan masuk tahun keempat, sekalipun baru hitungan hari. 3). Kambing kacang (al-Ma’az) dan Domba (adh-Dho`nu) musinnah, yaitu :√ jika umurnya telah genap 1 tahun menurut Hanafiyyah dan Hanabilah.√ Sedangkan Malikiyyah mengatakan jika umurnya 1 tahun dan benar-benar memasuki tahun kedua, misalnya sudah lebih dari 1 bulan dari tahun kedua berjalannya.√ Syafi’iyyah mempersyaratkan lebih tua lagi, yaitu untuk kambing kacang jika umurnya sudah genap 2 tahun memasuki tahun ketiga dan untuk Domba pendapatnya sama dengan Malikiyyah. 4). Domba Jadza’ah, yaitu :√ ketika umurnya telah genap 6 bulan menurut Hanafiyyah dan Hanabilah. Dalam pendapat lainnya, mereka mengatakan jika umurnya telah lebih dari 6 bulan. √ Syafi’iyyah mengatakan jika umurnya genap 1 tahun, namun jika gigi depannya sudah tanggal setelah berumur 6 bulan, walaupun belum 1 tahun, sudah mencukupi. √ Adapun menurut Malikiyyah adalah jika umurnya sudah 1 tahun dan memasuki tahun kedua, sekalipun hanya sekedar masuk, misalnya setahunnya lebih dari hitungan hari. (Lihat Ma’ushuu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, V/82-83 dan Minhaaj ath-Thalibin, hal. 320).
Adab-Adab Menyembelih Hewan Qurban
Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Raudhah ath-Thâlibîn” (III/204-207) menyebutkan beberapa adab-adab berkurban dan termasuk yang lainnya dalam masalah penyembelihan yaitu: 1). Menajamkan alat potongnya. 2). Memotong kurbannya dengan sekali potong. 3). Menghadapkan hewan kurbannya ke arah kiblat. 4). Mengucapkan Tasmiyyah ketika hendak menyembelih. 5). Untuk Unta dengan cara Nahr, sedangkan Sapi dan Kambing dengan cara disembelih. 6). Dianjurkan pada saat me-Nahr Unta dengan memperdirikannya dengan 3 kakinya yang satu kaki diikat. Untuk sapi dibaringkan sebelah sisi kirinya, 3 kakinya diikat dan dibiarkan satu kaki kanannya. 7). Jika urat nadi dan kerongkongannya sudah putus, maka ditahan kepala, jangan biarkan bergerak begitu saja. Jangan buru-buru untuk mengulitinya dan biarkan di tempatnya dulu, sampai ruhnya benar-benar tercabut. 8). Dianjurkan membaca doa berikut sebelum menyembelih :“Allahumma minka wa ilaika, taqabbal minnî”, yang artinya “Ya Allah ini dariMu dan ditujukan kepadaMu, maka terimalah kurban dariku.” -selesai-.
Cacat Hewan Qurban Yang Disepakati Menjadikannya Tidak Sah Untuk Berqurban
Al-Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitab sunannya masing-masing bahwa Ubaid bin Fairuz berkata: “Aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin ‘Azib radhiyallahu anhu, hal apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian beliau menjawab : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian Beliau bersabda : “ada Empat hal yang tidak boleh ada di dalam hewan kurban, yaitu: 1. buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya; 2. sakit yang jelas sakitnya; 3. pincang yang jelas pincangnya; dan 4. Yang pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.(Ini adalah lafazh Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Imam Tirmidzi).
Musta’in Billah
Alumni FMIPA UII
Mutiara Hikmah
Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi ﷺ mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ` يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
Rasulullah ` biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah (1 s/d 9 Dzulhijjah), pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis.” (H.R. Abu Daud no. 2437 dan An-Nasa’i no. 2374. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)