Dikit-Dikit Haram, Terus Apa Yang Halal ?
Dikit-Dikit Haram, Terus Apa Yang Halal ?
Bismillâhi wal hamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,
Membaca judul buletin ini, mungkin ada sebagian dari kita yang teringat sesuatu, entah mungkin dahulu kita sendiri yang berkomentar seperti itu, atau kita mendapati orang lain berkomentar seperti itu, yakni,”dikit dikit kok haram, semua haram, yang halal apa?!”. Benarkah hal ini? Dari sini penulis teringat penjelasan singkat mengenai hal ini dari muqaddimah risalah Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullâh, Muharramat Istahana Biha an-Nas Yajib al-Hadzaru Minha (judul bahasa Indonesia Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa).
Jauhilah Yang Haram
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullâh berkata setelah mengucap khutbatul hajah, ”Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui, dan mengharamkan beberapa hal yang tidak boleh dilanggar. Nabi ` bersabda, ”Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram, sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan, maka terimalah pemafaan dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa.’ Kemudian beliau ` membaca ayat,’Dan tidaklah Tuhanmu lupa.’ (Q.S. Maryam [19]: 61).”(H.R. al-Hakim, dihasankan oleh al-Albani).
Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah ﷻ. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ”Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”(Q.S. al-Baqarah [2]: 187). Menjauhi hal-hal yang diharamkan hukumnya wajib, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah ` ”Apa yang aku larang atas kalian, maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan pada kalian, maka lakukanlah daripadanya semampumu.” (H.R. Muslim).
Sering kita saksikan, sebagian para penurut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya, manakala mendengar hal-hal yang diharamkan secara berturut-turut, ia berkeluh kesah sambil berujar,”Segalanya haram, tak ada sesuatupun, kecuali kamu mengaharamkannya. Kamu telah menyuramkan kehidupan kami, menyempitkan dada kami, tidak ada yang kamu miliki, selain haram dan mengharamkan. Agama ini mudah, persoalannya tak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan, ”Sesungguhnya Allah ﷻ menetapkan hukum menurut kehendak-Nya, tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, maka Dia menghalalkan apa yang Dia kehendaki atau mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya pula, dan diantara prinsip kehambaan kita kepada Allah ﷻ adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan oleh-Nya, pasrah dan berserah diri kepada-Nya secara total.”
Hukum-hukum Allah ﷻ berdasarkan ilmu, hikmah, dan keadilan-Nya, bukan berdasarkan kesia-siaan dan permainan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ”Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-An’am [6]: 115).
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kepada kita kaidah halal-haram dalam firman-Nya, ”Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Q.S. al-A’raf [7]: 157). Maka yang baik-baik adalah halal dan yang buruk-buruk adalah haram.
Yang Haram Sudah Ditentukan
Tak seorangpun boleh berbicara tentang halal-haram, kecuali para ahli yang mengetahuinya, berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan, sebagaimana ditegaskan firman-Nya, ”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta,’ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (Q.S. an-Nahl [16]: 116).
Hal-hal yang diharamkan secara jelas terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ”Katakanlah,’Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan!” (Q.S. al-An’am [6]: 151).
Dalam as-Sunnah juga disebutkan beberapa hal yang diharamkan, sebagaimana sabda Rasulullah `, ”Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan khamr (minuman keras), bangkai, babi, dan patung-patung.” (H.R. Abu Dawud; Shahih Abu Dawudno. 977). Dan sabda Rasulullah `, ”Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan pula harga penjualannya.” (H.R. ad-Daruquthni).
Dalam sebagian nash terkadang disebutkan pula beberapa jenis yang diharamkan, seperti makanan yang dirincikan Allah dalam firman-Nya l, ”Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukuli, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasih dengan anak panah.” (Q.S. al-Mâ`idah [5]: 3).
Tentang yang diharamkan dalam pernikahan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat an-Nisâ` ayat 23. Dalam perkara bisnis, Allah juga menyebutkan hal-hal yang diharamkan, dalam surat al-Baqarah ayat 275.
Yang Halal Jauh Lebih Banyak
Allah Yang Maha Pengasih terhadap hamba-Nya menghalalkan segala sesuatu yang baik yang tidak terhitung banyak dan jenisnya. Oleh sebab itu, Allah tidak memberikan rincian hal-hal yang halal dan dibolehkan, karena semua itu tidak terhitung banyaknya. Allah menerangkan secara rinci hal-hal yang diharamkan karena dapat dihitung, sehingga kita mengetahui dan menjauhinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ”Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…” (Q.S. al-An’am [6]: 119).
Adapun hal-hal yang dihalalkan, maka Allah menerangkannya secara global, yakni selama hal-hal itu merupakan sesuatu yang baik. Allah berfirman, ”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baikdari apa yang terdapat di bumi.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 168). Termasuk di antara rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa Dia menjadikan dasar segala sesuatu adalah halal, sampai terdapat dalil yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Maha Pengasih dan Mahaluas rahmat-Nya atas segenap hamba-Nya. Oleh sebab itu, kita wajib taat, memuji, dan bersyukur kepada-Nya.
Di samping hal-hal di atas, setiap muslim hendaknya mengetahui bahwa diharamkannya beberapa hal tersebut mengandung hikmah yang besar. Di antaranya adalah Allah menguji segenap hamba-Nya dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, lalu Dia melihat bagaimana mereka berbuat. Orang-orang beriman melihat beratnya kewajiban dengan cara pandang dari sisi perolehan pahala dan ketaatan pada perintah Allah ﷻ, sehingga berharap mendapat ridha-Nya. Dengan demikian kewajiban itu terasa ringan. Berbeda halnya dengan orang-orang munafik, mereka melihat beratnya kewajiban dari sisi kepedihan, kesal, dan pembatasan, sehingga kewajiban itu terasa berat untuk mereka lakukan dan ketaatan menjadi suatu hal yang sangat sukar.
Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah ﷻ, niscaya Allah ﷻ akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman dalam hatinya.1 Kita memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah, agar memberikan kepada kita rasa takut kepada-Nya, sehingga membentengi kita dari melakukan maksiat kepada-Nya, serta menganugerahkan kepada kita ketaatan kepada-Nya yang dengannya kita bisa mencapai surga-Nya.[]
Yanayir Ahmad
Teknik Elektro UII
Referensi
1Muhammad Shalih al-Munajjid. 1414. Muharramat Istahana Biha an-Nas Yajib al-Hadzaru Minha. Diterjemahkan oleh: Ainul Haris bin Umar Arifin, Lc. Jakarta: Darul Haq.
Mutiara Hikmah
Dari hadits Ali bin Abi Thalib a, Nabi ` pernah mengajarkan doa berikut,
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (H.R. Ahmad no.1319, dan Tirmidzi no.3563)
Download Buletin klik disini