MANFAAT DZIKRULLÂH

MANFAAT DZIKRULLÂH

Oleh: Umi Sholehah

Alumnus Program Studi Pendidikan Agama Islam FIAI UII

 

Bismillâhi walhamdulillâh wash-shalâtu was-salâmu ‘ala rasûlillâh,

Pengertian Dzikir

Sahabat yang dirahmati oleh Allah l, dzikir sebagaimana shalat merupakan media berkomunikasi dengan Allah l. Secara etimologi, dzikir berasal dari bahasa Arab yakni “dzakara-yadzkuru-dzikran” yang memiliki arti menyebut, mengingat, memperhatikan, mengenang, mengambil pelajaran, mengenal, dan mengerti.[1] Dzikir merupakan gerbang utama dalam muraqabatullah.

Dari pengertian tersebut terdapat dua pengertian dzikir yang perlu digaris bawahi. Pertama, dzikir dapat diartikan sebagai “ingat”. Ingat disini merujuk pada ingat kepada Allah l,  pencipta seluruh alam semesta beserta isinya. Kedua, dzikir dapat diartikan sebagai “menyebut nama Allah”. Arti dzikir sebagai “ingat” telah dijelaskan dalam salah satu ayat dalam al-Quran yaitu, “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscahya aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 152).

Seseorang dapat disebut berdizkir manakala ia dalam kondisi ingat kepada Allah l  meskipun tidak duduk bersila maupun menghadap kiblat seperti dzikir setelah shalat. Pada prakteknya dzikir dalam arti “ingat” tidak terbatas ruang, waktu dan tata cara tertentu. Oleh sebab itu, dimanapun dan bagaimanapun kondisinya kita dapat merasakan kehadiran-Nya. Tidak seperti shalat yang terikat dengan ketentuan waktu, dzikir dapat dilakukan dimanapun, kapanpun dan dalam keadaaan bagaimanapun juga. Maka, dzikir dalam arti “ingat” dapat dikatakan sebagai kesadaran berketuhanan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas manusia.

Dzikir dalam pengertian kedua yakni “menyebut nama Allah” telah dijelaskan dalam al-Quran yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama Allah), dzikir yang sebanyak-banyaknya.”(Q.S. Al-Ahzab [33] : 41).

Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan dzikir adalah upaya menghubungkan diri secara langsung kepada Allah l dalam situasi, kondisi, dan tidak terbatas waktu dengan cara mengingat dan menyebutkan nama-nama Allah maupun memadukan keduanya secara simfoni.

Pembagian Dzikir

Menurut Usman Said Sarqawi, terdapat dua macam dzikir yaitu dzikir dengan lisan dan dzikir dengan hati (mengingat Allah dengan hati), terutama ketika seseorang mendekati maksiat.[2] Dzikir lisan dapat dipahami sebagai dzikir yang dilakukan dengan lidah dan bersuara keras (jahr). Sedangkan dzikir hati dilakukan dengan tidak bersuara (khafi) yakni mengingat sepenuhnya kepada Allah l dengan hati yang selalu mengucap atau menyebut nama Allah di manapun berada.[3]

Dzikir hati lebih utama dibandingkan dengan dzikir lisan. Pernyataan tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad n, “Sebaik-baik dzikir adalah yang khafi (hati) dan sebaik-baik rezeki adalah yang mencukupi.”[4] Selain itu terdapat pula sabda Nabi Muhammad  n,,“Dzikir yang tidak didengar oleh orang-orang yang mengintai mengungguli dzikir yang dapat didengar oleh orang-orang yang mengintai dengan tujuh kali lipat.”[5] Melalui penjelasan tersebut dzikir khafi atau dizkir dengan hati dapat lebih mulia karena terhindar dari riya’.

Disisi lain dzikir lisan lebih utama seperti membaca al-Quran, karena membaca al-Qur’an  termasuk dzikirullah yang mulia. Nabi n bersabda, “Keutamaan kalam Allah dibandingkan ucapan yang lain, seperti keutamaan Allah dibandingkan makluk-Nya.” (H.R. Turmudzi 3176 dan ad-Darimi 3419).

Manfaat Dzikir

Implikasi dari dzikir ialah timbulnya suatu kesadaran jiwa yang mengingat adanya dan hadirnya Allah dalam diri manusia sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kehidupan. Dzikir diharapkan mampu menyentuh seluruh aspek kehidupan. Sebab kondisi kesimbangan jiwa dan rohani dalam hal iman seseorang selalu mengalami fluktuasi. Maka untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan keimanannya, dibutuhkan suatu media untuk selalu mengingat Allah n yakni dengan cara berdzikir.

Pengaruh yang ditimbulkan dari konsistensi berdzikir akan mampu mengontrol kehidupan sehari-hari. Orang  yang berdzikir akan mengalami ketenangan batin dalam hatinya, merasa bersyukur terhadap segala kenikmatan duniawi yang telah diberikan oleh Allah l. Selain itu, urgensi dzikir bagi seorang muslim ialah mendatangkan kebahagiaan, mewujudkan prasangka baik kepada Allah l, memelihara diri dari kecemasan dan  membentengi diri dari perbuatan dosa, memperoleh  penjagaan malaikat, mendapatkan ampunan  dan ridha dari Allah l, mencapai derajat yang  tinggi di sisi Allah l, menghasilkan kemuliaan dan kehormatan, serta dikasihi oleh para nabi dan para mujahidin.[6]

Berdzikir merupakan kelezatan bagi orang-orang benar-benar mengenal Allah. Allah l  berfirman, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (Q.S. ar-Ra’du [13]: 28)

Ada keutamaan berdzikir saat orang-orang itu lalai. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.”[7] Di sini dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak.[8]

Pelarian seseorang ketika sedang merasa hampa, sedih, sendiri dan tidak mengetahui arah  ialah dengan berdizkir. Tujuannya ialah untuk menuju suatu rahmat serta mendapat hidayah-Nya. Rahmat dan hidayah Allah hanya dapat dirasakan oleh mereka yang dibukakan cahaya dalam sanubarinya. Pembuka cahaya tersebut ialah dengan banyak berdzikir dalam situasi, kondisi dan waktu yang tidak terbatas.

Tunas yang tumbuh apabila tidak diberi pupuk maka akan layu. Demikian pula tunas hidayah yang harus terus dipupuk dan disirami dengan dzikir agar tumbuh dengan terarah serta memiliki iman yang kokoh. Iman yang kokoh tidak akan membuat seseorang menjadi goyah meski berhadapan dengan realitas kehidupan bermasyarakat  maupun menghadapi kemelut dalam dirinya sendiri. Wallāhul muwāffiq ilā aqwāmit-thāriqWallahu a’lam.

 

Mutiara Hikmah

Dari ‘Aisyah x berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

“Rasulullah n selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737)

 

Marâji:

[1] M. Afif Anshori, Dzikir Demi Kedamaian Jiwa: Solusi Tasawuf bagi Manusia Modern, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hal. 116

[2] Usman Said Sarqawi, Zikrullah : Urgensinya dalam Kehidupan,terj. Cecep Alba, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2013), hal. 11

[3] Rizki Joko Sukomono, Psikologi Zikir, (Jakarta: Sri Gunting, 2008), hal. 12

[4] Hadits riwayat Imam Ahmad dan Baihaqi dari Sa’ad bin Abi Waqashra

[5] Hadits riwayat al-Baihaqi dari ‘Aisyahra.

[6] Ash-shiddiqi, T.M.H. Pedoman Dzikir dan Doa, (Jakarta : Bulan Bintang, 1971), hal. 34

[7] Lihat Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 524

[8]  Sumber https://rumaysho.com/25391-inilah-manfaat-dzikir-yang-luar-biasa-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-50.html

SEKELUMIT HIKMAH PERISTIWA KELAHIRAN NABI MUHAMMAD

SEKELUMIT HIKMAH PERISTIWA KELAHIRAN NABI MUHAMMAD n

Oleh: Isna Yunita*

*alumnus Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah FIAI UII

 

Pembaca yang dirahmati Allah l, sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kita semua merupakan umat Nabi Muhammad n, umat terbaik yang ada dimuka bumi yang dipilih Allah l, atas keagungan Nabi Muhammad n. Berbagai keistimewaan diberikan oleh Allah kepada Umat Nabi Muhammad n, bahkan Umat-umat terdahulu tidak merasakan semua keistimewaan itu sebelumnya. Hal yang perlu kita syukuri sebagai umat Nabi Muhammad n dan umat yang mengharap syafa’atnya dihari kiamat nanti. Disini penulis ingin mengajak pembaca untuk sama-sama melihat kembali peristiwa sebelum dan sesudah kelahiran baginda Nabi n, khususnya pada peristiwa gajah dan kisah Halimah ibu susuan Nabi Muhammad, dengan harapan pembaca dapat mengambil hikmah dari peristiwa-peristiwa tersebut.

 

Kelahiran Nabi Muhammad n

Nabi Muhammad n lahir di Makkah dari kalangan kabilah Quraisy, yakni kabilah yang paling mulia, suci da mulia pada saat itu, beliau terlahir dari keluarga Bani Hasyim atau dikenal dengan sebutan keluarga hasyimiyah dan lahir pada hari senin 12 Rabi’ul Awwal pada tahun pertama setelah peristiwa gajah. Sesuai dengan penelitian Muhammad Sulaiman Al-Manshurfuri dan astronomi Mahmud Basya, tanggal tersebut bertepatan dengan 20 atau 22 April 571 M.

Nabi Muhammad dilahirkan dari rahim seorang ibu bernama Aminah binti Wahb dan beliau ditinggal mati oleh ayahnya yang bernama Abdullah bin Abdul Muthalib saat masih di dalam kandungan, dan menjadi yatim piatu saat Nabi berusia 6 tahun. Setelah kepergian ibunya Nabi Muhammad di asuh oleh kakeknya yang bernama Abdul Muthallib, tepat pada saat nabi Muhammad berumur 8 tahun 2 bulan 10 hari beliau ditinggal mati oleh kakeknya dan kemudian nabi Muhammad diasuh oleh pamannya yang bernama Abu Thalib hingga beliau dewasa.

 

Kisah Pasukan Gajah

Peristiwa ini berawal saat seorang gubernur bernama Abrahah Ash-Shabbah Al-Habsi yang pada saat itu memiliki kekusaan di Yaman. Ia membangun sebuah geraja besar di Shan’a dan diberi nama al-Qulais, dengan tujuan untuk mengalihkan kegiatan haji di Ka’bah, yang pada saat itu banyak dikunjungi oleh orang-orang Arab setiap tahunnya.

Mendengar hal tersebut pada malam hari seorang dari Bani Kinanah diam-diam memasuki gereja tersebut dan melumuri pusat kiblat gereja al-Qulais dengan kotoran. Mendengar hal tersebut Abrahah geram dan marah sehingga ia mengerahkan pasukannya hingga terkumpul menjadi 60.000 pasukan bergajah untuk menghancurkan Ka’bah. Abrahah melakukan perjalanan ke Makkah pada bulan Muharram diperkirakan bertepatan dengan bulan Februari akhir atau Maret awal tahun 571 M, atau bertepatan dengan 50 hari sebelum kelahiran Nabi Muhammad n.

Ditengah-tengah perjalanan menuju makkah tepatnya saat pasukan bergajah sampai di antara Mina dan Muzdalifah (wadi Muhassir), gajah yang ditunggangi Abrahah menderum dan tidak mau melangkah ke arah Ka’bah, namun saat diarahkan ke arah selain Ka’bah, gajah tersebut tidak menderum dan berdiri melangkah. Pada saat itulah Allah mengirimkan bala tentara berupa burung-burung bernama Ababil yang membawa tiga batu panas yang diambil dari neraka dan besarnya seperti biji kacang namun dapat menghancurleburkan rombongan Abrahah pada saat itu. Singkat cerita akhirnya Abrahah dan para pasukannya mati, dan peristiwa ini Allah abadikan dalam al-Qur’an surah al-fîl ayat 1-5.

Allah l berfirman: 1. Tidakkah engkau (Muhammad) perhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap pasukan bergajah?  2. Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka itu sia-sia?  3. dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong, 4. yang melempari mereka dengan batu dari tanah liat yang dibakar, 5. sehingga mereka dijadikan-Nya seperti daun-daun yang dimakan (ulat). (Q.S.al-Fîl [105]: 1-5)

Hikmah yang terkandung dalam kisah ini ialah pertolongan Allah l akan selalu ada bagi setiap hambanya baik pertelongan yang Allah l kirimkan menggunakan perantara maupun pertolongan yang Allah l kirimkan langsung seperti kiriman burung Ababil untuk melindungi Ka’bah (baitullah).

 

Ibu Susuan Nabi Muhammad

Dikisahkan Halimah pernah bercerita pada saat terjadi paceklik sebelum ia menjadi ibu susuan Nabi Muhammad, ia pergi bersama para wanita dari bani Sa’d dan suami, serta anak yang masih disusuinya, ia keluar dari wilayahnya untuk mencari bayi yang akan disusui dengan membawa seekor unta dan kedelai yang kondisinya lemah. Semua wanita dari Bani Sa’d menolak Nabi Muhammad karena kondisi beliau yang terlahir menjadi anak yatim.

Singkat cerita semua wanita dari bani Sa’d telah mendapatkan bayi dan akan kembali ketempat masing-masing, hanya tersisa Halimah yang belum mendapatkan bayi untuk disusui, sedangkan kondisinya semakin lemah dan tidak memungkin untuk menyusui. Kemudian Halimah mengambil Muhammad dengan tidak mengharapkan apa-apa dari keluarganya, karena telah mengetahui kondisi beliau yang yatim, namun saat Halimah menggendong bayi Muhammad dan mulai memberikan air susu kepada Nabi, berbagai kemudahan bertubi-tubi datang kepada Halimah, seperti keadaan Halimah yang membaik sehingga dapat menghasilkan air susu yang banyak, bayinya yang tak pernah menangis lagi, keledai yang lemah berubah perkasa, serta onta yang tiba-tiba mengeluarkan air susu sehingga dapat diminum oleh Halimah dan suaminya, hingga suami Halimah berkata “Demi Allah Halimah kamu telah mengambil satu anak bayi yang penuhdengan barokah.”

Halimah dan keluarga merasakan keberkahan akibat kehadiran nabi Muhammad n selama baginda Nabi tinggal bersama Halimah hingga peristiwa pembelahan dada. Halimah pernah berkisah Muhammad kecil sedang bermain bersama teman seumurannya, saat itu beliau berumur empat atau lima tahun, kemudian Jibril datang memegang kedua tangan beliau sambal menidurkannya, kemudian Jibril membelah dada dan mengeluarkan segumpal darah dan hati Nabi Muhammad, sambil berkata “ini adalah bagian setan yang ada pada dirimu”, lalu Jibril mencuci hati Nabi dengan air zam-zam dengan memasukkannya kedalam baskom yang terbuat dari emas kemudian memasukkannya kembali ke dalam tubuh Nabi Muhammad, melihat apa yang terjadi pada Nabi Muhammad teman-teman sebayanya lari ketakutan memanggil Halimah, sambil berkata “Muhammad telah dibunuh,” kemudian Halimah kaget mendengar hal tersebut dan bergegas berlari ke Muhammad kecil dan menjumpai Nabi Muhammad dalam keadaan baik-baik saja dan wajahnya yang semakin berseri, kisah ini disampaikan Muslim yang diriwayatkan oleh Anas. Akibat peristiwa ini Halimah khawatir ada orang jahat yang ingin menyelakai nabi Muhammad maka Halimah mengembalikan nabi Muhammad kepangkuan ibunya kembali.

Hikmah dari peristiwa Halimah ini saat semua orang tidak berkenan untuk menyusui Nabi Muhammad n, akibat keikhlasannya Halimah dan keluarga mendapatkan barokah yang besar setelah menyusui Nabi Muhammad, meskipun pada awalnya Halimah sempat mengharapkan imbalan dari pekerjaannya dan mengira tidak akan mendapatkan imbalan apa-apa jika ia menyusui anak yatim, namun ternyata Allah l membuka pintu rezeki yang besar untuk halimah, bahkan jika diperhitungkan dengan hitungan manusia Halimah tidak akan mendapatkan keuntungan apa-apa, tetapi firman Allah l selalu benar. “Boleh jadi kamu membenci segala sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui (Q.S. al-Baqarah [2]: 216).

Sebenarnya masih banyak rentetan peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah Nabi Muhammad dilahirkan seperti, 10 balkon istana Kisra runtuh, padamnya api sesembahan orang-orang majusi, hancurnya beberapa gereja disekitar Buhairah, digalinya kembali sumur air zam-zam, meminta hujan dengan wajah Nabi Muhammad n, dan beberapa peristiwa lainnya. Selanjutnya hal yang tidak kalah penting semoga para pembaca bisa mengambil sedikit hikmah dari tulisan mengenai sirah Nabawiyah ini. Wa Allâhu a’alm.[]

 

Mutiara Hikmah

Dari Anas R.A bahwa Rasulullah  bersabda :

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُـحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ  أَنْ يَعُوْدَ فِـي الْكُفْرِ  فِـي النَّارِ.

“Tiga perkara yang membuat seseorang akan mendapatkan manisnya iman yaitu: Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya; mencintai saudaranya hanya karena Allah; dan benci kembali pada kekufuran sebagaimana benci dilemparkan dalam api. (HR. Bukhari no. 16 dan Muslim no. 43).

 

 

Marâji’:

Sirah Nabawiyah, Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008.

KETENTUAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH

KETENTUAN DALAM SHALAT BERJAMA’AH

Oleh: Shâhib al Rasîkh

 

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh ,

Memahami ketentuan shalat berjamaah sangat penting bagi kaum muslimin. Ketentuan shalat berjamaah bersifat baku artinya ketentuan tersebut harus berdasarkan dalil sesuai dengan penjelasan para ulama. Tidak ada rana kreasi dan inovasi dalam perkara ibadah.  Nabi n bersabda “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.R. Bukhari, no. 6008).

Shalat berjamaah merupakan shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Shalat lima waktu sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Dalam shalat jama’ah, ada beberapa ketentuan posisi imam dan makmum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jama’ah harus terdiri minimal dari dua unsur, yaitu seorang imam dan seorang makmum meski dengan anak-anak atau seorang wanita yang masih mahram pada saat berkhalwah (berduaan).[1] Disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdullah a, “Aku datang kemudian aku berdiri di sebelah kiri Rasulullâh n. Maka beliau memegang tanganku dan memutarku sehingga memposisikan diriku di sebelah kanannya. Setelah itu, datang Jabbar bin Shakr. Dia berwudhu kemudian datang dan berdiri disebelah kiri Rasulullâh n. Maka beliau memegang kedua tangan kami lalu mendorong kami sehingga memposisikan kami berada di belakang beliau.” (H.R. Muslim)[2]
  2. Jika hanya berdua (sesama laki-laki) menempatkan makmum di sebelah kanan imam. Hal tersebut didasarkan, pada hadits Ibnu Abbas c dia bercerita, “Aku pernah bermalam di tempat bibiku, Maimunah i, lalu Nabi n bangun dan menunaikan shalat malam, maka aku pun ikut mengerjakan shalat bersama beliau. Aku berdiri disebelah beliau lalu beliau memegang kepalaku seraya mendirikan aku disebelah kanan beliau.” (H.R. Muttafaq ‘alaih).[3]
  3. Posisi imam tepat di tengah-tengah depan barisan pertama. Disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud, “Posisikanlah imam di tengah-tengah dan rapatkanlah kerenggangan.”[4] Hadits tersebut meskipun di dalamnya terdapat kelemahan (dha’if), tetapi menurut para ulama layak diamalkan, yang disunnahkan adalah memposisikan imam di tengah-tengah di masjid. Ini merupakan sunnah amaliah yang ditujukan kepada kaum muslimin.”[5]
  4. Posisi perempuan yang menjadi makmum sendirian berada di belakang laki-laki (yang menjadi imam). Hal ini didasarkan pada hadits Anas a, di dalamnya disebutkan, “Aku membuat barisan di belakang beliau bersama anak yatim, sedangan wanita tua di belakang kami.”(H.R. al-Bukhâri dan Muslim)[6] Dalam hadits Anas a yang lainnya disebutkan: “Aku shalat di rumah kami bersama seorang anak yatim di belakang Nabi n, sedangkan ibuku dan Ummu Sulaim berada dibelakang kami.” (H.R. al-Bukhâri)[7]
  5. Posisi seorang perempuan bersama seorang perempuan sama seperti posisi seorang laki-laki dengan seorang laki-laki lainnya, yakni berada di sebelah kanannya.[8]
  6. Posisi kaum perempuan sejajar dalam barisan ke kanan dan ke kiri, sedangkan posisi imam perempuan berada di tengah-tengah barisan mereka. Inilah yang disunnahkan. Sebab, Ummu Salamah i jika mengimami kaum perempuan maka dia berdiri di tengah-tengah berisan mereka[9]. Demikian juga dengan ‘Aisyah i jika mengimami kaum perempuan, dia pun berdiri di tengah-teganh barisan mereka.[10] Sebab yang demikian itu lebih tertutup bagi perempuan. Seorang perempuan dituntut untuk menutup dirinya sedapat mungkin. Jika meraka berbaju kurang tertutup, imam mereka pun tetap berdiri di tengah-tengah mereka seraya men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan dalam shalat jahriyah.
  7. Makmum mengetahui gerakan imam, lewat penglihatan atau pendengaran walaupun dari pengeras suara.[11] Sayyid Sabiq menyebutkan, Imam al-Bukhâri berkata, bahwa Hasan berkata, “Engkau tetap diperbolehkan shalat bersama imam, meskipun antara engkau dan imam dipisahkan oleh sungai.” Abu Miljas berkata, “Seseorang boleh bermakmum kepada imam, sekalipun antara makmum dan imam dipisahkan oleh jalan atau dinding, selama makmum masih mendengar takbiratul ihram yang dibaca oleh imam.”[12]
  8. Imam dan makmum berkumpul dalam satu satu masjid atau dibeberapa masjid yang pintunya terbuka atau terkunci tapi tidak terkunci mati.[13]
  9. Makmum mengikuti gerakan imam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah n: bahwa para sahabat shalat bersama Rasulullah n, ketika Rasulullah ruku’, maka para sahabat ikut ruku’. Ketika beliau mengangkat kepalanya seraya bangun dari ruku’ dengan berucap Sami’allâhu liman hamidah, maka kami terus berdiri sehingga kami melihat beliau benar-benar telah meletakkan wajahnya di atas lantai, baru kemudian kami mengikuti beliau (sujud).” (H.R. Muslim)
  10. Posisi laki-laki, anak-anak dan perempuan dari imam seabagi berikut:
  • Laki-laki berbaris dibelakang imam jika meraka terlambat (masbuq) untuk menempati barisan pertama.
  • Anak-anak membuat barisan di belakang laki-laki selama mereka tidak masbuq atau terhalang oleh sesuatu.
  • Para perempuan membuat barisan di belakang anak-anak. Dalil yang melandasi susunan tersebut adalah hadits Abu Mas’ud a, dia bercerita: “Rasulullah n pernah mengusap pundak-pundak kami di dalam shalat seraya bersabda: “Luruskanlah dan janganlah kalian tidak beraturan yang menyebabkan hati kalian bercerai berai, hendaklah berdiri di belakangku orang-orang dewasa dan berakal di antara kalian kemudian di susul yang berikutnya dan setelah itu disusul oleh yang berikutnya.” (H.R. Muslim)[14]

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud a disebutkan, “Hendaklah berdiri di belakangku orang-orang dewasa dan berakal, kemudian disusul oleh yang berikutnya –sebanyak tiga kali- dan janganlah kalian membuat keributan seperti keributan di pasar.” (H.R. Muslim)[15]

Wa Allâhu a’lam.   

 

Mutiara Hikmah

Dari Abdullah bin Umar c, bahwa Rasulullah n bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (H.R. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih. Hadis ini juga dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

 

 

 

Marâji’:

[1] Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaju al-Muslim, Bairut: Dâr al-Fikr, tt. (Terj.) Ensklopedi Muslim, Cet.Ke-5, (Jakarta: Darul Falah, 2003), hal. 324

[2] Shahih Muslim, kitab Shalâtu al-Musâfirîn, bab Shalâtu al-Nabiy r wa Du’âuhu bi al-Lail, no. 766.

[3] Muttafaq ‘alaih: al-Bukhâri, no. 117 dan 699 serta 992. Muslim, no. 82

[4] Abu Daud no. 681. Dinilai dhaif oleh Al-Albani di dalam kitab Dha’if Sunan Abi Daud, hal. 56, dia berkata: “Tetapi, separuh kedua dari hadits tersebut adalah benar.” Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min, Mafhûm wa Fadhâil wa Âdâb wa Anwâ’ wa Ahkâm wa Kaifiyyah fî Dhauil al-Kitâb wa al-Sunnah –Ensiklopedi Shalat Menurut al-Qur’an dan al-Sunnah-, Jilid 2, Cet. ke-2 (Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 1433 H/ 2011), hal. 102

[5] Imama al-Syaukani, Nailu al-Authâr (II/422). Fatâwâ Ibni Bâz (XII/205). Al-Kâfi, Ibnu Qudamah (I/434). Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 102

[6] Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu ……, hal. 102

[7] Al-Bukhari, Kitab al-Adzân, bab al-Mar’ah wahdaha takûnu Shaffan, no. 727. Itu merupakan bagian akhir dari hadits no.380

[8] Ibnu ‘Utsaimin, al-Syarhu al-Mumti’ (IV/ 352)

[9] Diriwayatkan oleh al-Syafi’i dalam kitab al-Musnad (VI/82), ‘Abdurrazaq di dalam kitab al-Mushannaf, no.5082, Ibnu Abi Syaibah (II/88), al-Daraquthni (I/404), Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhallâ dan dia juga berhujjah dengannya (III/172). Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 104

[10] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq di dalam kitab al-Mushannaf, no.5086, Ibnu Abi Syaibah (II/89), al-Daraquthni (I/404), al-Hakim (III/203), al-Bahaqi (III/131), Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhallâ dan dia juga berhujjah dengannya (III/171). Disebutkan dalam catatan kaki, Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 104

[11] Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu al-Syâfi’i al-Muyassar. Bairut: Dâr al-Fikr, 2008. Cet.ke-1. (Terj.) Fiqih Imam Syafi’i. Jilid. 1 (Jakarta: Almahira, 2010), hal. 336-338

[12] Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah,  Cet.ke-3. (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hal. 420

[13] Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaju al-Muslim, Bairut: Dâr al-Fikr, tt. (Terj.) Ensklopedi Muslim, Cet.Ke-5, (Jakarta: Darul Falah, 2003), hal. 324

[14] Shahih Muslim, Kitab al-Shalâh, no.122 (432)

[15] Shahih Muslim, Kitab al-Shalâh, no.122 (432)

UDZUR BOLEHNYA MENINGGALKAN SHALAT BERJAMA’AH

UDZUR BOLEHNYA MENINGGALKAN SHALAT BERJAMA’AH

Oleh: Shahib al Rasikh

 

Bismillâhi walhamdulillâh wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,

Saudaraku, artikel sebelumnya membahas “Hukum Shalat Jamaah”[1], pada kesempatan ini kita akan membahas secara ringkas “Udzur Bolehnya Meninggalkan Shalat Berjama’ah”. Seseorang diberi keringanan untuk tidak mengerjakan shalat jama’ah ketika mengalami halangan, sebagaimana yang disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah[2], Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Syâfi’i al-Muyassar[3], Sa’id  bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Shalâtu al-Mu’min[4], dan ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam al-Wajiz[5] serta kitab-kitab fiqih lainnya yaitu:

 

  1. Ketika udara sangat dingin, hujan turun dengan lebat, dan jalanan licin.

Dari Ibnu Abbas h bahwasanya dia pernah berkata kepada mu’adzinnya ketika hujan turun: “Apabila engkau telah melafazhkan: Asyhadu anna Muhammadan Rasûlullâh maka jangan mengatakan: Hayya ‘alash shalâh, akan tetapi katakan: Shallû Fî Buyûtikum (Shalatlah di rumah kalian). Lalu manusia (mendengarkannya seolah-olah) mengingkari masalah tersebut. Ibnu Abbas lalu berkata: ‘Hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah `). Sesungguhnya shalat Jum’at itu adalah kewajiban dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar (ke Masjid) lalu kalian berjalan di atas tanah yang becek dan licin”. (HR al-Bukhari dan Muslim)[6]

Imam al-Nawawi v menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan shalat jama’ah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal (kendaraannya) masing-masing.[7]

 

  1. Ketika makanan sudah disajikan, sedang nafsu makannya sangat berselera pada makanan tersebut.

Didasarkan pada hadits Dari ‘Aisyah i, dari Nabi  bersabda, “Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jama’ah sudah dibacakan iqamatnya, maka dahulukanlah makan”. (H.R. Muttafaq ‘alaih)[8]

Riwayat lain dari Anas bin Malik a bahwa Rasulullah `, “Apabila makan malam sudah dihidangkan, maka makanlah terlebih dahulu sebelum kalian melaksankan shalat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dalam menyelesaikan makan kalian”. (H.R.  al-Bukhari)

 

  1. Ketika desakan (kebelet)[9] buang air besar atau kecil.

Didasarkan pada hadits ‘Aisyah i, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ` bersabda,   “Tidak ada shalat pada saat makanan dihidangkan dan ketika menahan keluarnya (sesuatu) dari 2 jalan (qubul dan dubur)” (HR Muslim)[10]

 

  1. Kecapekan dan mengantuk yang amat sangat, jika ia sudah tidak bisa lagi mengerti bacaan apa yang sedang dibaca dalam shalat.

Berdasarkan hadits dari Anas z dari Nabi `, beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian ngantuk dalam sholat, hendaknya ia tidur (terlebih dahulu) sampai ia bisa mengerti apa yang dibacanya”(H.R. al-Bukhari)

Riwayat lain menyebutkan dari Aisyah i bahwasanya Rasulullah ` bersabda: Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam keadaan ia shalat, hendaknya tidur sampai hilang perasaan kantuknya. Karena seorang jika shalat dalam keadaan mengantuk ia tidak mengetahui, pada saat bermaksud mohon ampunan namun justru mencela dirinya sendiri “ (H.R. Muttafaq ‘alaih).[11]

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin v menjelaskan bahwa seseorang yang sangat mengantuk dalam shalat bisa jadi ia berdoa meminta surga namun keliru berucap meminta neraka, bermaksud meminta hidayah, justru keliru berucap meminta kesesatan, dan semisalnya.[12]

 

  1. Ketiduran

Orang yang ketiduran sehingga terlambat atau tidak shalat berjamaah di masjid adalah termasuk orang yang tidak tercela karena meninggalkan shalat berjamaah di masjid, berdasarkan keumuman hadits dari Aisyah i, Rasulullah `, bersabda, “Pena (kewajiban melaksanakan syariat) diangkat dari tiga (golongan manusia): orang yang tertidur sampai dia bangun (dari tidur), orang yang gila sampai akalnya normal, dan anak kecil sampai dia dewasa.” (H.R. Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Darimi, dan al-Hakim)[13]

Jika shalat berjamaah di mesjid telah selesai ketika dia terbangun dari tidur, maka dia boleh melaksanakan shalat di rumah atau di mesjid, berdasarkan hadits riwayat Abi Bakrah a, dia berkata,“(suatu hari) sungguh Rasulullah ` datang dari pinggiran kota Madinah (menuju ke mesjid) untuk melaksanakan shalat (secara berjamaah), dan Beliau `  mendapati orang-orang telah selesai melaksanakan sholat (secara berjamaah), maka Rasulullah `  pun kembali ke rumah, kemudian mengumpulkan keluarga Beliau `  dan shalat mengimami mereka.” (H.R. ath-Thabrani)[14]

 

  1. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam).[15]

Misalkan, berlindung dari kejaran penguasa yang Zhalim yang akan membunuhnya bukan secara haq, atau panik menyelamatkan diri karena adanya bencana alam. Hal ini didasarkan pada keumum firman Allah l, “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 195).

 

Mutiara Hikmah

Dari Anas Bin Malik a, Rasulullah ` bersabda:

اَلدُّعَاءُ لاُ يُرَدُّ بَيْنَ الْأذَانِ وَالإقَامَةِ.

“Doa antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak.” (H.R.Tirmidzi no. 212 dan dishahihkan oleh albani dalam Irwaul Galil)

Marâji:

[1] https://alrasikh.uii.ac.id/2021/10/01/hukum-shalat-jamaah/

[2] Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011, Jilid 1, hal. 408-410

[3] Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu al-Syâfi’i al-Muyassar. Bairut: Dâr al-Fikr, 2008. Cet.ke-1. (Terj.) Fiqih Imam Syafi’i. Jilid. 1, (Jakarta: Almahira, 2010) hal. 326-327

[4] Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 546-549

[5] ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, al-Wajiz fî Fiqhi al-Sunnah wa al-Kitâbi al-‘Azîzi, Cet.ke-6. (Jakarta: Pustaka al-Sunnah, 2011), hal. 286-287

[6] Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 901 dan Muslim no. 699

[7] Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim (V/207)

[8] Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, no. 674 dan Muslim, no. 559

[9] Bahasa jawa

[10] Muslim, no. 560, penjelasan lebih lanjut lihat Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah, hal. 410. Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qathani, Shalâtu al-Mu’min., hal. 548. Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu al-Syâfi’i., hal. 326-327

[11] Al-Bukhari, no.212 dan Muslim, no. 786. Lihat pula Shahih al-Jami’ al-Shaghir, no. 810

[12] Syarh Riyadhi al-Shâlihin, Juz 1, hal. 166

[13] Disahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh al-Dzahabi dan al-Albani dalam Irwa ul Ghalil (2/5)

[14] Berkata Al Haitsami: Semua perawinya tsiqat (terpercaya), dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 155.

[15] Wahbah al-Zauhaili, al-Fiqhu ……..., hal. 326

HUKUM SHALAT JAMAAH

Oleh: Shahib al Rasikh

 

Bismillâhi walhamdulillâh wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh,

Shalat jama’ah lima waktu disyari’atkan dalam Islam bagi laki-laki dan perempuan yang mukallaf dan mampu, baik sedang tidak berpergian maupun sedang dalam perjalanan. Para ulama telah sepakat bahwa shalat di masjid merupakan ibadah yang sangat mulia. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang status hukum shalat jama’ah di masjid itu sendiri, apakah wajib ‘ain (wajib bagi masing-masing individu), atau wajib kifayah atau sunnah mu’akkad. Dalam hal  ini ada empat pendapat, sebagai berikut:

  1. Hukumnya Fardhu Kifayah.

Demikian ini pendapat Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqaddimîn (terdahulu), dan banyak ulama Hanafiyah maupun Malikiyah. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Zhahir nash (perkataan) Syafi’i, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddimîn dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah.”[1]

Dalil-Dalilnya, sebagai berikut, hadits pertama, “Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.” (HR Abu Dawud).[2] Al-Saib berkata: ”Yang dimaksud berjama’ah ialah jama’ah dalam shalat.” Hadits kedua, “Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka, serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam.” (HR al-Bukhâri dan Muslim).[3]

  1. Hukumnya syarat, tidak sah shalat tanpa berjama’ah, kecuali dengan udzur.

Demikian ini pendapat Zhahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama, diantaranya: Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa.

Diantara dalil-dalinya, ialah hadits pertama, “Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.”(HR Ibnu Majah).[4]  Hadits kedua, “Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar. Lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR al-Bukhâri dan Muslim).[5]

  1. Hukumnya Sunnah Mu’akkad.

Demikian ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaj. Diantara dalil-dalilnya sebagai berikut:

Hadits pertama, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ` bersabda,”Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” (HR al-Bukhâri).[6] Hadits kedua, “Sesungguhnya, orang yang mendapat pahala paling besar dalam shalat ialah yang paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat, kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, (disebutkan): sampai shalat bersama imam dalam jama’ah.” (HR Muslim ).[7]

  1. Hukumnya Wajib ‘Ain (Fardhu ‘Ain) dan Bukan Syarat.

Demikian ini pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ariy, Atha’ bin Abi Rabbah, al-Auza’i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, sebagian besar ulama Hanafiyah dan madzhab Hambali. Diantara dalil-dalilnya sebagai berikut,

Dalil-dalil dari firman Allahﷻ, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan se-raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (Q.S. an-Nisâ’ [4]:102).

Dari ayat ini, Ibnul Qoyyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jama’ah: Allah memerintahkan untuk shalat dalam jama’ah –dan hukum asal perintah adalah wajib[8] yaitu Allah berfirman: (فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ), ”perintahkan segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”-. Kemudian Allah mengulangi perintah-Nya lagi –dalam ayat (وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ), ”dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, perintahkan mereka shalat bersamamu”

Ini merupakan dalil bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain karena dalam ayat ini Allah tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Seandainya shalat jama’ah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jama’ah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, tegaslah bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain dilihat dari tiga sisi: [1] Allah memerintahkan kepada kelompok pertama, [2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua, [3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut.”[9] Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas mengenai kewajiban shalat berjama’ah. Yakni tidak boleh ditinggalkan, sebagian lain berpendapat boleh bila ada udzur, seperti: ketakutan atau sakit.

Nabi ` memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jama’ah yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib. Dalil-dalil dari sabda Rasulullah `, sebagai berikut, “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar, lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah). Lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR al-Bukhâri dan Muslim).[10]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan, “Adapun hadits bab (hadits di atas), maka zhahirnya menunjukkan, (bahwa) shalat berjama’ah fardhu ‘ain. Karena, seandainya hanya sunah, tentu tidak mengancam yang meninggalkannya dengan (ancaman) pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi, atas orang yang meninggalkan fardhu kifayah, seperti pensyari’atan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah.”[11]

Demikian juga Ibnu Daqiqil ‘Ied menyatakan, “Ulama yang berpendapat, bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain berhujah dengan hadits ini. Karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentu tidaklah dibunuh orang yang meninggalkan sunah. Dengan demikian jelaslah, shalat jama’ah hukumnya fardhu ‘ain.”[12] “Seorang buta mendatangi Nabi `  dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah ` sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau rmemberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi `, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu Beliau berkata,“Penuhilah!”. (H.R. Muslim)[13]

Setelah menyampaikan hujjahnya dengan hadits ini, Ibnu Qudamah berkata, “Jika orang buta yang tidak memiliki orang untuk mengantarnya, tidak diberi keringanan, maka, (yang) selainnya lebih lagi.” [14]

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.” (HR Abu Dawud, al-Nasa’i dan Ahmad)[15]

Nash-nash ini menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah. Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa Saudi Arabia)[16]  dan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim al-Sadlan dalam kitabnya Shalat al-Jama’ah.[17] Demikian juga sejumlah ulama lainnya.[18]

 

Marâji:

[1] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Bari, jilid 2, hal. 26

[2] Abu Dawud dalam Sunannya, kitab al-Shalat, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no. 460, al-Nasa’i dalam Sunannya, kitab al-Imamah, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.

[3] Al-Bukhari dalam Shahihnya, kitab al-Adzan, Bab al-Adzan Lil Musafir Idza Kanu Jama’atan wal Iqamah Kadzalik, no. 595 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab al-Masajid wa Mawadhi’ Ash Shalat, Bab Man Ahaqu bil Imamah, no. 1080.

[4] Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab al-Masajid wal Jama’ah, Bab al-Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631.

[5] Al-Bukhari dalam Shahihnya, kitab al-Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab al-Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Fadhlu Shalati al-Jama’ah wa Bayani al-Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041.

[6] Al-Bukhari dalam shahihnya kitab al-Adzân, Bab Fadhlu shalatu al-Jama’ah no. 609.

[7] Muslim dalam shahihnya kitab al-Masâjid Wa Mawâdhi’ Shalat, bab Fadhlu Katsrati al-Khutha Ilal Masaajid, no.1064. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya no. 11380.

[8] Hal ini berdasarkan kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqih yaitu hukum asal perintah adalah wajib.

[9] Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, al- Shalah wa Hukmu Tarikiha, (Dar Al Imam Ahmad) hal. 110,  dalam majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999.M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta

[10] HR al-Bukhâri dan Muslim –Bukhari dalam Shahihnya kitab al-Adzan, bab Wujubu Shalati al-Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab al-Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Fadhlu Shalati al-Jama’ah wa Bayani al-Tasydid Fî al-Takhalluf ‘Anha (Keutamaan Shalat Jama’ah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras bagi Orang yang Meninggalkannya), no. 1041.

[11] Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathu al-Bâri, (II/125).

[12] Ihkamul Ahkam, (I/124).

[13] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044.

[14] Ibnu Qudamah, al-Mughni (III/6).

[15] Abu Dawud dalam Sunannya, kitab al-Shalat, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.460, al-Nasa’i dalam Sunannya, kitab al-Imamah, Bab al-Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.

[16] Fatawa Lajnah Daimah, 7/283.

[17] Ibid. hal. 72.

[18] Sebagian sub bab ini (hukum shalat jama’ah) diambil dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999.M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta.

 

Download Buletin klik disini

JADIKAN HARTAMU LEBIH BERMANFAAT

Oleh: Arviyan Wisnu Wijanarko*

Bismillâhi walhamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alârasûlillâh,
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah ﷻ. Dalam setiap kegiatan hendaknya selalu mengingat Allah ﷻ sebagai bentuk rasa syukur, tidak terkecuali dalam mencari harta kekayaan. Allah Ar-Rahmah tidak pernah melarang untuk mencari sebanyak-banyaknya harta di dunia ini, melainkan melarang pencarian harta yang berakibat lupa akan rahmat Allah ﷻ. Karena Allah ﷻ mengetahui bahwa anak cucu Adam alaihissalam tidak akan pernah puas dengan harta yang dimiliki walau sudah banyak, bahkan bisa sampai tujuh turunan tidak habis.
Kita juga sudah masyhur dengan kekayaan para sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang apabila di zaman ini beliau-beliau ini masih hidup maka bisa dibilang crazy rich, dan kekayaanya mampu memberikan manfaat dari zamannya dahulu hingga pada masa sekarang ini. Contohnya saja sahabat Utsman bin Affan radhiyallahuanhu yang membeli sumur dari Yahudi yang harganya apabila nilai tukarnya dialihkan ke zaman saat ini akan sangat besar sekali.
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu mari kita cari sebanyak-banyaknya harta demi kemakmuran masyarakat Islam. Sebab kita ketahui masyarakat Islam banyak yang mengalami kemiskinan pada masa sekarang ini.
Akan tetapi patut diingat bahwa jangan sampai kita dibutakan oleh harta tersebut ketika mampu mengumpulkannya sebanyak mungkin. Harta-harta tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah sekedar titipan belaka yang Allah ﷻ titipkan kepada kita untuk kemakmuran hamba-hambanya baik yang beriman maupun tidak. Allah ﷻ berfirman, “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ﷻ lah pahala yang besar” (Q.S. al-Anfal [8]: 28).
Hendaknya harta itu sendiri juga sebagai bahan untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ senantiasa menambahkan harta yang lebih banyak ketika seseorang tersebut mau mengeluarkan harta yang dicintainya di jalan Allah ﷻ demi kemakmuran umat.
Segala harta yang telah dikumpulkan akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Al-Malik. Jangan sampai harta yang dikumpulkan akan bersaksi terhadap buruknya pengelolaan harta kita, sehingga menjerumuskan kita kedalam jurang neraka, na’udzubillah.
Sebenarnya, apa itu harta? Bagaimana cara mendapatkannya? Bagaimana cara agar dapat berlipat ganda?
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan harta sebagai “kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud yang bernilai dan dimiliki oleh seseorang” . Dalam Islam sendiri, harta diartikan sebagai al-maal atau condong, yang artinya kebanyakan manusia hatinya lebih cenderung ingin menguasai harta walaupun memiliki banyak sekali harta dibawah haknya. Menurut Hanafiyah, harta adalah sesuati yang dapat disimpan, sehingga apapun yang sifatnya tidak bisa disimpan bukan merupakan harta. Sedangkan menurut jumhur ulama, harta adalah sesuatu yang bisa disimpan dan memiliki nilai sehingga orang yang merusaknya dikenakan ganti rugi .
Harta menjadi salah satu tujuan yang dilindungi dalam Islam. Ada lima hal dari tujuan menegakan syariat Islam, yaitu menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga diri, menjaga harta dan menjaga akal. Karena harta merupakan salah satu yang penting dalam Islam.

Mencari Harta Karena Allah ﷻ.
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah ﷻ. Dipersilahkan kalian mencari sebanyak-banyaknya harta kekayaan. Memperkaya diri agar terlihat bahwa umat Islam ini adalah umat yang kuat baik di dunia terutama di akhirat.
Dalam pencarian harta, akan ada banyak sekali rintangan dan cobaan, dan kadang hal tersebut akan berganti dengan kebahagiaan, sehingga akan menjadi siklus dalam perjalanan kita mencari harta. Namun akan lebih indah apabila dalam setiap perbuatan selalu dan setia mengingat Allah ﷻ.
Apabila selalu mengingat Allah ﷻ semua akan terasa baik-baik saja, tidak aka nada efek buruk karena Allah ﷻ tidak akan memberikan rintangan dan cobaan melebihi kemampuan hambanya. Allah ﷻ berfirman, “Allah ﷻ tidak akan membebani seseorang melebihi kemampuannya…”(Q.S. al-Baqarah [2]:286)
Ingat bahwa rintangan dan cobaan adalah dari Allah ﷻ tidak lain tidak bukan adalah rahmat dan anugerah dari-Nya. Apabila hidup tidak ada ujian mungkin akan terasa nikmat, namun itu akan membuat kita lupa dan bahkan mungkin akan menemukan kehampaan hidup.
Beda orang beriman dengan orang yang lemah imannya ketika mendapati sebuah cobaan yang begitu berat adalah lupa kepada Allah ﷻ, sehingga orang yang kurang imannya lebih cenderung akan mendekati kemaksiatan, contohnya mabuk-mabukan, dan lainnya.

Gunakan Harta Dijalan Allah ﷻ.
Para pembaca yang semoga selalau dirahmati oleh Allah ﷻ. Bukankah manusia memang tidak akan puas dengan harta yang dimiliki olehnya? Maka Allah ﷻ juga akan terus memberikan harta bagi orang-orang yang berusaha memilikinya.
Ada satu jalan yang Allah ﷻ sangat ridha terhadap jalan tersebut dan juga jalan tersebut merupakan tools untuk lebih memperbanyak harta sekaligus menjadi lebih bahagia. Yaitu dengan cara mengeluarkan harta tersebut di jalan Allah ﷻ seperti sedekah, zakat, infaq, dan lainnya.
Allah ﷻ berfirman, “Katakanlah sesungguhnya Tuhanku melapangkan rizki bagi siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah ﷻ akan menggantinya dan Dialah pemberi rizki yang baik.” (Q.S. Saba’ [34]:39). Dalam tafsir Al-Muyassar, Allah ﷻ akan menggantikannya di dunia dan juga di akhirat dan nikmat mana lagi selain mendapatkan nikmat yang ada di akhirat.
Oleh karena itu harusnya kita menghilangkan prasangka kepada Allah ﷻ apabila ketika ingin bersedekah maka harta kita akan berkurang. Karena Allah ﷻ tahu bahwa kita telah bersusah payah dalam mencari harta, apalagi ketika mencari harta tidak lupa mengingat Allah ﷻ. Sehingga sangat mustahil bagi Allah ﷻ tidak membalas apapun kebaikan yang telah dilakukan. Allah mengganti harta yang telah dikeluarkan tersebut bisa berupa harta yang sama plus tambahannya, bisa juga dalam bentuk kesehatan, bisa juga dalam bentuk pengampunan dosa, dan juga bisa berbentuk pahala dan nikmat akhirat yang tidak akan pernah habis. Wallâhu a’lam.

Mutiara Hikmah

Dari Ka’ab bin ‘Iyadh , ia berkata; Aku pernah mendengar Rasulullah ` bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (godaan yang merusak/menyesatkan mereka), dan fitnah yang ada pada umatku adalah harta”.
(H.R. Tirmidzi IV/569 no.2336, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah II/139 no.592)

 

Download Buletin klik disini

NIKMATNYA BISA MEMAHAMI BAHASA ARAB

Oleh: Galih Enggartyasto*

 

Bismillâhi walhamdulillâhi wash shalâtu was salâmu ‘alârasûlillâh,

Bahasa Yang Istimewa

Pembaca yang dirahmati Allah ﷻ, ada berbagai hal yang Allah ﷻ istimewakan di dunia ini. Ada manusia yang Allah ﷻ istimewakan, ada hari yang Allah ﷻ istimewakan, ada bulan yang Allah ﷻ istimewakan, ada tempat yang Allah ﷻ istimewakan, dan ada bahasa yang Allah ﷻ istimewakan yaitu bahasa Arab. Allah ﷻ berfirman “Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam al-Qur’an ini setiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran. (Ialah) al-Qur’an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (Q.S. az-Zumar [39]: 27-28)

Maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari bahasa yang telah Allah ﷻ istimewakan ini, karena dengan mempelajari dan memahami bahasa Arab, maka kita akan lebih mudah dalam memahami agama kita. Umar bin Khattab radhiyallau’anhu pernah mengatakan, “Pelajarilah bahasa Arab, karena dia bagian dari agama kalian”[1] . Ustadz Aceng Zakariya mengatakan “Kebutuhan setiap muslim untuk mengetahui kaidah-kaidah bahasa Arab itu sangat penting sekali, karena dengan mengetahui kaidah-kaidah bahasa Arab akan menjadi sebab untuk dapat memahami al-Qur’an dan sunnah.”[2]

 

Hukum Mempelajari Bahasa Arab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah radhiyallau’anhu  menjelaskan, “Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), dan mengetahuinya hukumnya wajib, karena sesungguhnya memahami al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tertentu tersebut hukumnya juga wajib.” Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain, dan ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).[3]

As-Suyuthi radhiyallau’anhu menegaskan, “Tiada keraguan sedikit pun bahwa ilmu bahasa Arab termasuk bagian dari agama Islam, karena mempelajarinya termasuk fardhu kifayah, dan dengannya dapat diketahui makna lafal-lafal Al-Qur`an dan As-Sunnah” (Al-Muzhir, hal. 302).[4]

 

Kenapa harus Belajar Bahasa Arab?

Berikut merupakan lima alasan kenapa setiap muslim dan muslimah harus belajar bahasa Arab.

  1. Bahasa Arab merupakan bahasa al-Qur’an. Allah berfirman “Sesungguhnya Kami telah jadikan al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kalian memikirkannya.” (Q.S. Yusuf [12]: 2). Maka cukup dengan alasan ini agar setiap muslim mempelajari bahasa dari kitab sucinya, karena dengan mempelajari bahasa Arab akan mudah baginya untuk memahami apa yang dia baca dari kitab sucinya tersebut.[5]
  2. Membuat berbagai ibadah menjadi lebih khusyu’. Dengan memahami bahasa Arab, kita akan lebih khusyu’ dalam melakukan berbagai ibadah karena mengerti apa yang kita baca dalam ibadah tersebut. Seperti ketika melaksanakan shalat, apabila kita memahami bahasa Arab, tentu kita akan mengerti setiap bacaan dalam shalat yang kita baca. Kemudian ketika kita berdo’a bermunajat kepada Allah dan kita mengerti bahasa Arab, tentu kita akan lebih bisa menghayati apa yang kita minta kepada Allah ﷻ dalam setiap do’a kita.
  3. Memudahkan dalam menghafalkan al-Qur’an dan hadits. Ketika kita kesulitan dalam menghafal al-Qur’an dan hadits, salah satu hal yang membuatnya menjadi sulit adalah karena tidak memahami bahasa Arab. Dengan memahami bahasa Arab, menghafal al-Qur’an dan hadits menjadi jauh lebih mudah karena kita mengetahui harakat akhir dari setiap kata dari ayat al-Qur’an dan hadits yang ingin kita hafal, dan kita mengetahui asal-usul kata dari ayat al-Qur’an dan hadits yang kita hafal.
  4. Jalan pintas untuk memahami ilmu agama. Memahami bahasa Arab adalah jalan pintas dalam memahami ilmu agama, karena bahasa agama, bahasa kitab sucinya, dan bahasa hadits Nabi adalah bahasa Arab. Dengan memahami bahasa Arab, maka dengan mudah kita akan memahami al-Qur’an, hadits, dan kitab para ulama. Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata “Pelajarilah bahasa arab, karena dia bagian dari agama kalian.[6]
  5. Bahasa Arab adalah bahasa yang paling mulia. Seperti yang sudah disebutkan di awal, Allah ﷻ mengistimewakan bahasa Arab dibandingkan dengan bahasa lainnya, serta menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa di dalam al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi kita Muhammad . Ibnu Katsir berkata “Karena Al-Qur’an adalah kitab yang paling mulia, diturunkan dengan bahasa yang paling mulia, diajarkan pada Rasul yang paling mulia, disampaikan oleh malaikat yang paling mulia, diturunkan di tempat yang paling mulia di muka bumi, diturunkan pula di bulan yang mulia yaitu bulan Ramadhan. Dari berbagai sisi itu, kita bisa menilai bagaimanakah mulianya kitab suci Al-Qur’an.”[7]

Apa lagi alasan kita untuk tidak mempelajari bahasa Arab, bahasa yang Allah telah istimewakan di antara bahasa-bahasa lainnya? Karena ada orang yang mati-matian untuk mempelajari bahasa Inggris, bahkan sampai merogoh kocek yang dalam untuk mencapai tujuan duniawinya contohnya agar bisa kuliah di luar negeri. Ada juga orang yang berusaha keras untuk mempelajari bahasa Korea agar bisa mengikuti artis Korea favoritnya. Ada pula orang yang mempelajari bahasa Jepang agar bisa mengikuti serial anime favoritnya. Akan tetapi, dia tidak pernah mempelajari bahasa Arab, bahasa agamanya sendiri, sungguh sangat disayangkan sekali.

Jadi, kapan mau mulai belajar bahasa Arab? Semoga dimudahkan untuk memulai belajar bahasa Arab. Wallâhu a’lam.

 

Mutiara Hikmah

Rasulullah bersabda,

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Aku tinggalkan bersama kalian dua perkara, jika kamu berpegang teguh padanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (H.R. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 2/899)

 

Marâji’:

* Mahasiswa Teknik Mesin UII

[1] https://konsultasisyariah.com/31169-kehebatan-bahasa-arab-yang-mungkin-tidak-anda-sadari.html

[2] Aceng Zakariya. Al-Muyassar Fii ‘Ilmin Nahwi, Jilid 1. Garut: Penerbit Ibn Azka, 2018. Cet. Pertama. hal. 1

[3] https://muslim.or.id/30267-keistimewaan-bahasa-arab-1.html

[4] https://www.alukah.net/publications_competitions/0/36097/#ixzz4icjW5UcO

[5] https://rumaysho.com/12720-7-alasan-harus-belajar-bahasa-arab.html

[6] https://konsultasisyariah.com/31169-kehebatan-bahasa-arab-yang-mungkin-tidak-anda-sadari.html

[7] https://rumaysho.com/12720-7-alasan-harus-belajar-bahasa-arab.html

 

Download Buletin klik disini

CINTA YANG PALSU

Oleh: Nailis Sa’dah, S.Hub.Int*

 

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh,

Sahabat yang dirahmati Allah ﷻ. Kalian pasti pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, “Apakah kalian mencintai Allah?” Tentu jawabnya bilang “iya”. Pada realitanya jawaban “iya” merupakan jawaban klasik yang seakan menjadi jawaban formalitas dan menjadi jawaban wajib bagi umat Islam. Jawaban tersebut hanya sekedar ucapan dari mulut saja, tapi hati dan perasaan belum sepenuhnya mencintai Allah. Banyak orang yang mengaku cinta Allah, tetapi tingkah laku jauh dari hal-hal yang dicintai Allah. Lantas, bagaimana mungkin mengaku cinta Allah, tapi secara terang-terangan masih berbuat maksiat? Bagaimana mungkin mengaku mencintai Allah, tapi perintah dan laranganya masih diabaikan?

 

Cinta Kepada Allah ﷻ

Cinta (mahabbah) adalah kecenderungan hati pada sesuatu yang menyenangkan. Apabila merujuk pada cinta manusia kepada Tuhannya, maka Harun Nasution mendefinisikan cinta sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah dan membenci sikap yang melawan-Nya, menyerahkan seluruh diri kepada yang dikasihi dan mengkosongkan hati dari segala hal kecuali dari yang dikasihi, yaitu Allahﷻ. Pengertian di atas dapat dirangkum bahwa cinta adalah mengikuti perintah Allah ﷻ dan menjauhi larangannya, dan mengikuti ajaran yang dibawa Rasulullah  dengan ketulusan hati.[1] Sebagaimana firman Allah ﷻ, “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, Ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Ali Imrân [3]: 31)

Berdasarkan penjelasan dari tafsir Al-Misbah, ayat diatas mengandung makna “Katakanlah, wahai Nabi Muhammad kepada mereka yang merasa mencintai Allah; jika kamu mencintai Allah, maka ikutlah aku, yakni laksanakan apa yang diperintahkan Allah melalui aku, yaitu beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertaqwa kepada-Nya. Jika itu kamu laksanakan, maka kamu telah masuk ke pintu gerbang meraih cinta Allah, dan jika kamu memelihara kesinambungan ketaatan kepadanya serta meningkatkan pengalaman kewajiban dengan melaksanakan sunnah-sunnah Nabi, niscaya Allah akan mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosa kamu, semua itu karena Alah Maha Pengampun terhadap siapapun yang mengikuti Rasul dan lagi Maha Penyayang.”[2]

Jika memang cinta kita sejati, niscaya kita akan taat kepada-Nya, sebab orang yang cinta terhadap yang dicintai akan selalu patuh. Dengan demikian ukuran cinta adalah ketaatan kepada Allah, yaitu ketaatan yang tidak boleh ditunda, tidak juga dipikirkan apakah perintah itu perlu dipenuhi atau tidak.[3]

 

Pengakuan Palsu

Imam Hatim al-Asham radhiyallahu’anhu berkata, “Barang siapa mengaku cinta empat hal tanpa empat hal, maka pengakuan (cinta)nya itu palsu. Yaitu, mengaku cinta Allah, tapi selalu melakukan larangan-larangannya; mengaku cinta Rasul tapi membenci kaum fakir dan miskin; mengaku cinta surga tapi tidak jujur; mengaku takut api neraka tapi tidak berhenti berbuat dosa.”[4]

            Pertama, banyak orang yang mengaku mencintai Allah, tapi masih saja berbuat maksiat. Istilah familiarnya yaitu “Shalat terus, maksiat jalan terus”. Padahal shalat adalah ibadah yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah;

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (Q.S. al-Ankabut [29]:45). Shalat dapat mencegah dari kemungkaran, jika shalat tersebut dilakukan degan sempurna. Banyak orang muslim yang hatiya tidak berubah dan masih melakukan perbuatan keji dan mungkar meskipun sudah melaksanakan shalat, dikarenakan shalat yang dilakukan hanya untuk memenuhi kewajiban bukan menjadi suatu kebutuhan.[5]

            Kedua, Mengaku cinta Rasul tapi membenci kaum fakir miskin. Nabi Muhammad diciptakan Allah sebagai makhluk yang mulia, bukan hanya fisiknya tapi juga akhlaknya. Sangat wajar jika banyak sahabat dan umatnya yang mengidolakan dan mencintai Rasulullah . Namun sayangnya, banyak orang yang mengaku cinta tanpa tahu bagaimana cara mencintai Rasul dengan tulus. Salah satu indikator ketulusan cinta kepada Rasulullah adalah seberapa besar kecintaan kepada kaum fakir miskin. Rasulullah memang terkenal senang bergaul dengan para fakir miskin. Sikap beliau ini diikuti oleh para sahabat, karena ada satu hadits Qudsi mengatakan, “Carilah karunia Allah dengan mendekati orang yang dekat dengan orang miskin. Karena pada merekalah Aku jadikan keridhaan-Ku.” Sehingga dalam satu hadits Rasulullah bersabda, “Segala sesuatu itu ada kuncinya dan kunci surga itu adalah mencintai anak yatim dan orang-orang miskin.” (H.R Ibnu Hiban)[6]

            Ketiga, Mengaku cinta surga tapi tidak jujur. Setiap umat muslim pasti memiliki cita-cita masuk surga. Gambaran surga terdapat dalam surah Muhammad ayat 15: “Perumpamaan taman surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa; di sana ada sungai-sungai yang airnya tidak payau, dan sungai-sungai air susu yang tidak berubah rasanya, dan sungai-sungai khamar (anggur yang tidak memabukkan) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai madu yang murni. Di dalamnya mereka memperoleh segala macam buah-buahan, dan ampunan dari Tuhan mereka. Samakah mereka dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih, sehingga ususnya terpotong-potong?” (Q.S. Muhammad [47]: 15)

Meskipun diiming-imingi dengan kenikamatan surga, masih banyak orang yang enggan meraihnya. Justru mereka tertipu dengan kenikmatan dunia yang sifatnya hanya sementara, bahkan rela menghalalkan segala cara meskipun didapatkan dengan tidak jujur. Sebagaimana para koruptor yang tidak jujur dengan amanah yang diembannya.

            Keempat, Mengaku takut neraka, tapi masih berbuat dosa. Mendengar kata neraka yang terlintas adalah siksaan, tempat yang panas, dan mengerikan. Allah telah memberikan gambaran neraka terhadap orang Islam, yang telah tertuang dalam surah al-Hajj ayat 20-22: “Dengan (air mendidih) itu akan dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit mereka”. Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi. Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka karena tersiksa, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya. (kepada mereka dikatakan),”Rasakan azab yang membakar ini!” (Q.S. al-Hajj [22]: 20-22)

 

Cinta adalah Fitrah

Dengan demikian, cinta adalah fitrah yang diberikan oleh Allah ﷻ. Cinta itu sejatinya suci dan sejauh-jauhnya kita melupakan Allah ﷻ dengan melakukan maksiat, pasti terbesit perasaan rindu untuk kembali kepada Allah ﷻ. Namun jika hati kita tidak memiliki kerinduan untuk kembali kepada Allah ﷻ, sungguh kita telah sersesat sejauh-jauhnya. Perbuatan maksiat yang kita lakukan telah membelenggu dan mengotori mata hati, sehingga sulit melihat dan menerima hidayah Allah ﷻ. Andai hal tersebut memang benar-benar terjadi dan kita tidak merasa ingin kembali dan bertobat kepada Allah, sungguh hal ini sebuah kehinaan.[7]

Oleh karena itu, marilah saling berintrospeksi diri, memperbaiki iman, dan memperbaiki pemahaman terkait nilai-nilai ajaran Islam. Sehingga dapat melahirkan kesadaran baru dalam beragama.[]

 

Mutiara Hikmah

 

حُبُّكَ الشَّيْءَ يُعْمِي وَيُصِمُّ

“Kecintaan kepada sesuatu bisa membuat buta dan tuli” (Hadits mauquf dari Abu Ad Darda a)

* Alumnus Hubungungan Internasional FPSB UII

[1] Mustafa, Mujetaba. Konsep Mahabbah dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir Maudhu’i). Jurnal al-Asas, Vol. IV No. 1, April 2020

[2] Sulhadi, Asep. Cinta dalam Al-Qur’an: Sebuah kajian Tafsir Tematik. Jurnal Samawat. Volume 04 Nomor 01 Tahun 2020

[3] Ibid.

[4] Jauhari, Muhammad Idris. Pengakuan Palsu. https://al-amien.ac.id/pengakuan-palsu/. 2012

[5] Tuasikal, Muhammad Abduh. Benarkah Shalat dapat Mencegah dari Perbuatan Keji dan Mungkar?. https://rumaysho.com/3773-benarkah-shalat-dapat-mencegah-dari-perbuatan-keji-dan-mungkar.html. 2013.

[6] Jauhari, Muhammad Idris, Pengakuan Palsu.

[7] Shobur, Abdush & Haifa Zahra Anggawie. Sungguh, Allah Sangat Merindukan Kita. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. 2014.

 

Download Buletin klik disini

HAKIKAT AKHLAK BAGI SEORANG MUSLIM

Oleh: Moh Mahfud*

 

Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh ,

Masih ingatkah dengan petuah dari guru-guru kita tentang akhlak atau budi pekerti, mulai dari yang sifatnya anjuran, perintah, bahkan aturan yang tegas pun diterapkan demi terwujudnya akhlak mulia ini seperti halnya dalam pendidikan yang sering disebut dengan pendidikan karakter. Sampai-sampai ada adagium “kesopanan lebih tinggi nilainya dari kecerdasan”. Sebenarnya apa hakikat dari akhlak itu sendiri dan bagaimana hal-ihwalnya. Pada tulisan ini akan mencoba untuk sedikit membuat oretan kecil tentang hal ini barangkali bisa menghilangkan dahaga kita terkait akhlak.

 

Pengertian Akhlak

Akhlak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah budi pekerti; kelakuan. Adapun adab dalam KBBI diartikan sebagai kehalusan dan kebaikan budi pekerti; kesopanan; dan akhlak. Dalam Bahasa Arab istilah akhlak ini mempunyai 2 term, yakni: khuluq dengan bentuk plural akhlaq yang bermakna tabiat atau budi pekerti,[1] dan adab yang bermakna kesopanan.[2]

Dari pengertian secara leksikal tersebut dapat dipahami bahwa ternyata akhlak dan adab merupakan serapan dari bahasa Arab. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah moral, character dan attitude.

Sedangkan secara istilah akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan berbagai macam perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.[3] Karena pentingnya akhlak ini sampai-sampai Rasulullah bersabda, Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.(H.R Bukhari)[4]

 

Akhlak adalah Tabiat

Pada dasarnya akhlak itu merupakan tabiat dalam diri seseorang, sehingga seseorang adakalanya diciptakan dalam tabiat pemaaf atau pemarah misalnya, karena memang Allah telah membagi akhlak setiap hamba-Nya sebagaimana Allah telah membagi mereka rezekinya[5]. Walaupun demikian, manusia itu masih bisa mengusahakan untuk berakhlak dengan selain akhlak aslinya sehingga ia bisa menerapkan akhlak-akhlak yang baik dan mulia, sebagaimana sabda Rasulullah kepada Muadz bin Jabal, “Perbaguslah akhlakmu bersama manusia”.[6]

Seseorang yang memiliki akhlak yang mulia (akhlakul karimah) maka yang muncul dalam dirinya adalah hal-hal yang membuat dia itu sejuk untuk dipandang, enak didengarkan perkataannya dan terasa nikmat berada di dekatnya.

Akhlak memang harus didahulukan dan diprioritaskan dari pada hal-hal yang lain karena dengan akhlak ini seseorang dalam segala hal akan tertuntun dengan baik, orang yang berilmu dengan akhlak akan membuat ilmunya menjadi penggeraknya untuk bisa terus mengamalkan ilmunya untuk dirinya sendiri maupun orang lain, orang yang bodoh dengan akhlaknya akan mendorongnya untuk terus semangat belajar dan tidak merasa gengsi atau sombong menerima ilmu dari siapapun walaupun dari orang yang lebih junior dari dirinya sendiri. Orang kaya yang berakhlak akan mendorongnya untuk senantiasa bersyukur dan bisa mendermakan hartanya ke jalan yang Allah ridhoi, orang yang miskin dengan akhlak akan menuntunnya untuk selalu bersabar dan mencegahnya dari meminta-minta atau melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya terhina, dan begitu seterusnya.

Sebaliknya, orang yang tidak memiliki akhlak, setinggi apapun ilmunya, sekaya apapun hartanya maka sungguh semua kelebihan yang ia miliki justru akan menjerumuskannya pada hal yang membuat dirinya terhina. Orang yang tidak memiliki akhlak yang mulia (berakhlak dengan akhlak yang tercela) sejatinya dalam dirinya terdapat najis ma’nawi (secara batin) yang membuat dia sulit atau bahkan tidak mungkin untuk bisa menggapai taqarrub Ilallah,[7]bahkan dalam kitab Ta’limul Muta’allim disebutkan secara tegas bahwa akhlak tercela itu adalah anjing ma’nawi yang dalam artian sama dengan anjing yang menyakiti siapapun yang ada di dekatnya, maka begitu pula akhlak tercela ini juga bisa menyakiti terhadap sang pemiliknya sendiri dan orang-orang yang ada di sekitanya.[8]

 

Cakupan Akhlak

Akhlak itu mempunyai cakupan yang luas, tidak hanya sebatas sopan, bertutur kata halus, dan semacamnya, tapi juga tak kalah pentingnya ialah kebersihan hati dan jiwa yang dari hal inilah akan tercermin perilaku yang luhur. Oleh karena itu, perlu kiranya disinggung di sini, sejauh mana akhlak kita kepada Allah (hablun minallah) dan akhlak kepada sesama manusia (hablun minannas).

Hubungan kita kepada Allahﷻ merupakan pilar utama dalam kehidupan kita, bagaimana kita beribadah kepada Allah dengan berupaya semaksimal mungkin untuk mendekati sempurna, husnuzhzhan dan selalu menerima terhadap takdir-Nya. Oleh karena itu akhlak kepada Allah maksudnya ialah menghambakan diri kepada Allah dengan sebenar-benarnya untuk menggapai nilai-nilai qurbah (kedekatan) kepada-Nya.[9] Akhlak kita kaitannya dengan hubungan dengan sesama manusia diperinci lagi, yakni kepada Rasulullah, kepada orang tua dan guru, dan kepada manusia pada umumnya.

 

Akhlak Kepada Rasulullah

Rasulullah merupakan manusia bahkan makhluk yang paling mulia, bagaimana mungkin kita tidak berakhlak terhadap beliau, yang mana di dalam al-Qur’an kedudukan mentaati Allah hampir selalu digandengkan dengan kewajiban mentaati beliau. Dalam artian tidak diterima taatnya seorang hamba kepada Allah sehingga ia juga taat kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, dalam ucapan kita harus berada di bawah ucapan beliau (Q.S. al-Hujurat [49]: 2), Ketika beliau sudah memutuskan sesuatu maka kita tidak diperkenankan mempunyai pilihan lain selain pilihan beliau (Q.S. al-Ahzab [33]: 36), bahkan kita dilarang untuk mempersunting (mantan) isteri-isteri beliau baik Ketika beliau masih hidup atau setelah beliau wafat (Q.S. al-Ahzab [33]: 53).

 

Akhlak Kepada Orang Tua

Orang tua merupakan sebab terbesar atas wujudnya kita di dunia ini, orang yang harus kita hormati dan muliakan setelah Allah dan Rasul-Nya. Kalau mau dirinci akhlak kita kepada orang tua dan guru maka tulisan yang ringkas ini tidak akan mampu untuk menghimpunnya, namun paling tidak di sini kami tegaskan bahwa perintah orang tua dan guru selama bukan dalam hal maksiat maka perintah tersebut wajib bagi kita untuk merealisasikannya. Begitu pula halnya dengan guru dan mertua kita, karena orang tua menjaga jasad/jasmani kita sementara guru menjaga ruh/rohani kita. Adapun mertua perlu kita hormati pula karena statusnya sama dengan kedua orang tua kita.

 

Akhlak Kepada Sesama

Manusia pada umumnya; selain yang telah disebutkan di atas, paling tidak kita bisa memahami sabda Nabi Muhammad, “Bukanlah termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak memuliakan yang lebih tua” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi). Berarti kita harus memuliakan orang yang lebih tua usianya daripada kita dan menyayangi orang yang usianya lebih muda dari pada kita. Lalu, bagaimana dengan orang yang sebaya dengan kita?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis mengutip pendapatnya al-Imam al-Ghazali. Menurut beliau ada tiga macam orang, yakni teman, kenalan, dan orang yang tidak kita kenal.[10] Kepada orang yang tidak kita kenal, maka tidak perlu terlalu masuk dalam pembicaraan mereka dan sebisa mungkin untuk tidak ada hajat terhadap mereka. Sedangkan pada kenalan dan teman kita maka tirulah kedua tangan kita yang mana satu tangan membantu tangan yang lain, saling berbagi, tidak ada saling mendahului (menyombongkan diri), dan tidak hidup sendiri-sendiri.

Dari hal tersebut di atas, maka sepantasnya bagi kita untuk menjaga akhlak kita dengan selalu berhiaskan dengan akhlak yang mulia dan membersihkan diri dari akhlak yang tercela. Sebagian ulama mengungkapkan bahwa akhlak (yang mulia) itu merupakan 2/3 dari agama. Karena orang yang tidak mempunyai akhlak atau adab maka dia tidak mempunyai syari’at, iman, dan tauhid. Para walinya Allah tidak mencapai derajat kewalian dikarenakan banyaknya amal ibadah, melainkan karena adab dan akhlak yang baik.[11] Bahkan, seorang budak dengan akhlak yang baik bisa mencapai derajatnya para raja.[12]

Semoga tulisan singkat ini bisa menggugah hati kita untuk senantiasa mengamalkan hadits Nabi Muhammad, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (H.R. Tirmidzi)[13]

 

Mutiara Hikmah

Dari Aisyah i berkata, “Saya mendengar Rasulullahn bersabda,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ

Sesungguhnya seorang mukmin bisa meraih derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat dengan sebab akhlaknya yang luhur.” (H.R. Ahmad no. 25013 dan Abu Dawud no. 4165)

 

Maraji’:

 

* Dosen STAI al-Falah Pamekasan

[1]Ahmad Warson Munawwir. 1997. al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia. Pustaka Progressif: Surabaya. hal. 364

[2]Ibid. hal. 13

[3]Al-Ghazali. Ihya’ Ulumiddin Jilid 3. Darul Ihya’ al-Kutubil al-Arabi: Indonesia. Hal. 52.

[4] H.R. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah . Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 45).

[5]Al-Bukhari. Al-Adabul Mufrad. Hadits nomer 275.

[6] Ibnu Hajar al-Haytami. Fathul Mubin Bi Sayh al-Arba’in. hal 360.

[7]Muhammad Amin Kurdi. 2006. Tanwirul Qulub fi Mu’amalati ‘Allamil Ghuyub. Al-Haramain Jaya: Surabaya. hal. 429.

[8] Ibrahim. 2006. Syarah Ta’limul Muta’allim liz Zarniji. Al-Haramain Jaya: Surabaya. hal. 20.

[9]Ali Ahmad al-Jurjawi. Tt. Hikmatut Tasyri’ wa falsafatuhu Juz 2. Al-Haramain: Jeddah. hal. 417

[10] al-Ghazali. Bidayatul Hidayah. Al-Hidayah: Surabaya. hal. 90.

[11]Abdul Wahhab as-Sya’roni. Tt. Syarah al-Minahus Saniyyah. Al-Alawiyah: Semarang. hal. 16.

[12] Muhammad Nawawi. Tt. Tanqihul Qaul Syarah Lubabul Hadits. Al-Alawiyah: Semarang. hal. 50.

[13] H.R. Tirmidzi no. 1162. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 284.

 

Download Buletin klik disini

DAMPAK BURUK MAKSIAT

Oleh: Aisyah Qosim*

 

Bismillâhi walhamdulillâh wash-shalâtu was-salâmu ‘ala rasûlillâh,

Saudaraku pembaca yang dirahmati Allahﷻ, sebagai orang yang beriman, sudah seharusnya kita menjauhi segala bentuk kemaksiatan, apapun bentuk maksiatnya. Karena segala bentuk kemaksiatan baik kemaksiatan yang sifatnya tampak ataupun tersembunyi itu memiliki dampak buruk, tercela serta membahayakan hati dan badannya di dunia maupun di akhirat, yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti kecuali oleh Allah semata.

Ibarat air jernih dalam bejana yang ditetesi tinta hitam, maka akan menjadikan air tersebut berubah warna. Setetes demi setetes warna gelap akan mendominasi. Semakin banyak tetesan tinta hitamnya, maka akan semakin pekat warna hitamnya. Namun jika bejana air tersebut dialiri dengan air yang jernih maka warna gelap akan mengalir (menghilang) sehingga kerjernihan air akan tampak segar. Begitulah perumpaan dengan amal shalih dan maksiat. Semakin banyak dosa atau maksiat yang dilakukan, maka akan semakin banyak kebaikan yang terlewatkan. Sebaliknya, semakin banyak amal shalih yang kita lakukan, maka akan semakin besar peluang kita untuk mendapatkan kebaikan dari Allahﷻ.

Ibnu Qayyim al Jauziyah t dalam ad-dâ’ wa ad-dawâ’ menyebutkan ada 51 dampak kemaksiatan bagi pelakunya, namun dalam tulisan ini akan disampaikan 10 dampak kemaksiatan[1]. Diantara dampaknya adalah:

  1. Maksiat menghalangi masuknya ilmu

Ilmu adalah cahaya yang Allah masukkan ke dalam hati, sedangkan maksiat adalah pemadam cahaya tersebut. Imam Asy-Syafi’i berkata, “Aku mengadu kepada Waki’ tentang buruknya hafalanku, dia pun berkata, ‘Ketahuilah, sesungguhnya ilmu itu karunia, dan karunia Allah tidak akan diberikan pada orang bermaksiat’[2].

  1. Maksiat menghalangi datangnya rezeki

Disebutkan dalam al-Musnad[3], dari Tsauban, dia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda,  “Sesungguhnya seorang itu benar-benar terhalangi dari rezeki karena dosa yang dilakukannya.”

Sebagaimana takwa kepada Allah akan mendatangkan rezeki, maka meninggalkan takwa akan menyebabkan kefakiran. Tidak ada yang dapat mendatangkan rezeki kecuali dengan meninggalkan maksiat.

  1. Maksiat menyebabkan kehampaan hati dari mengingat Allah

Kehampaan hati yang dirasakan oleh pelaku maksiat, antara dirinya dan Allah, sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan kelezatan apapun. Meskipun seluruh kelezatan dunia terkumpul padanya, tetap saja ia tidak akan mampu menutupi rasa hampa tersebut.

Ada yang mengadu kepada sebagian orang arif tentang kehampaan yang dirasakannya dalam jiwa, lalu pengaduan ini ditanggapi dengan ungkapan, “Bila engkau telah merasakan hampa karena dosa, maka tinggalkanlah ia, jika engkau mau dan raihlah kebahagiaan.” Tidak ada yang terasa lebih pahit bagi hati dari pada kehampaan yang disebabkan dosa di atas dosa.

  1. Maksiat membuat pelakunya asing di antara orang baik

Merasa terasing dari orang lain pasti dialami pelaku maksiat, terutama terhadap orang-orang baik di antara mereka. Jika keterasingan itu menguat, dia pun makin jauh dari mereka. Akibatnya, seorang itu tidak dapat memperoleh berkah dengan mengambil manfaat dari orang shalih tersebut.

Rasa terasingan ini akan bertambah kuat, bahkan semakin merajalela, sampai-sampai mempengaruhi hubungannya dengan isteri, anak, kerabat, bahkan terhadap jiwanya, sehingga nampak terasing meskipun terhadap dirinya sendiri. Sebagian salaf berkata, “Aku pernah bermaksiat kepada Allah, lalu kurasakan bahwa kemaksiatan itu mempengaruhi tingkah laku isteri dan hewan tungganganku.”

  1. Maksiat membuat semua urusan dipersulit

Tidaklah pelaku maksiat melakukan suatu urusan, melainkan dia akan menemui berbagai kesulitan dan jalan buntu dalam menyelesaikannya. Demikianlah faktanya, sekiranya orang itu bertakwa kepada Allah, niscaya urusannya dimudahkan oleh Allah. Begitu pula sebaliknya, siapa yang mengabaikan takwa niscaya urusannya akan dipersulit oleh Allah.

  1. Maksiat menghadirkan kegelapan ke dalam hati pelakunya

Pelaku maksiat merasakan kegelapan di dalam hatinya sebagaimana merasakan gelapnya malam jika telah larut. Kegelapan karena maksiat ini di dalam hatinya bagaikan gelapnya ruangan bagi matanya. Ketaatan adalah cahaya dan maksiat adalah kegelapan.

Apabila kegelapan menguat, maka kebingungan juga bertambah sehingga pelakukanya terjatuh dalam berbagai bid’ah dan perkara yang membinasakan, sedangkan ia tidak menyadarinya. Keadaannya seperti orang buta yang berjalan keluar sendirian pada malam yang gelap gulita.

  1. Maksiat melemahkan hati dan badannya

Dampak buruk maksiat dengan melemahnya hati merupakan perkara yang tampak dengan amat jelas, bahkan akan senantiasa memperlemahnya hingga berhasil memadamkan cahaya hati secara keseluruhan. Adapun pengaruh maksiat yang melemahkan badan dikarenakan kekuatan seorang mukmin adalah bersumber dari hati. Jika hatinya kuat, badannya juga kuat.

Adapun orang yang berdosa adalah orang yang paling lemah ketika dibutuhkan, meskipun memiliki tubuh yang kuat. Kekuatan tersebut justru tidak hadir pada saat dirinya benar-benar membutuhkan.

  1. Maksiat menghalangi ketaatan

Andaikata perbuatan dosa tidak ada hukumannya kecuali akan menghalangi ketaatan, yang seharusnya menempati posisi dosa tersebut, serta merintangi jalan menuju ketaatan kedua, ketaatan ketiga, keempat dan seterusnya, maka hukuman ini sudah cukup. Banyak sekali ketaatan yang terputus karena dosa. Padahal satu ketaatan, lebih baik dari pada dunia berserta isinya. Hal ini bagaikan seseorang yang memakan suatu hidangan yang menyebabkannya sakit berkepanjangan sehingga dia tidak bisa lagi menikmati berbagai hidangan yang lebih enak dari pada hidangan tadi. Wallâhul musta’ân.

  1. Kemaksiatan memperpendek umur dan menghilangkan keberkahan

Hakikat kehidupan adalah hidupnya hati. Seberapa lama hati itu hidup maka sepanjang itulah umur manusia. Ia tidak lain hanyalah waktu-waktu yang dipergunakan untuk mengingat Allah. Pada saat itulah takwa dan kebaikannya bertambah. Inilah hakikat umurnya, yang tiada lagi umur selainnya.

  1. Kemaksiatan menghasilkan kemaksiatan lain yang semisalnya

Kemaksiatan akan menanam benih kemaksiatan yang semisalnya. Sebagiannya melahirkan sebagian yang lain. Sampai-sampai pelakunya merasa sulit untuk meninggalkan dan keluar dari maksiat tersebut.

Sebagian salaf mengatakan, ‘Hukuman dari keburukan adalah munculnya keburukan setelahnya, sedangkan ganjaran dari kebaikan adalah munculnya kebaikan sesudahnya. Jika seorang hamba melakukan kebaikan, maka kebaikan lain akan berkata kepadanya, ‘Amalkan aku juga.’ Apabila dia melakukannya, maka kebaikan yang lain lagi akan mengatakan hal yang serupa, demikianlah seterusnya. Alhasil, berlipat gandalah keuntungannya dan bertambahlah kebaikannya. Demikian pula dengan maksiat. Hal itu terus berlangsung hingga ketaatan atau kemaksiatan menjadi suatu sifat dan kebiasaan yang melekat dan tetap pada diri seseorang’. Wallâhu a’lam  bi ash-shawwâb.[]

 

 

Mutiara Hikmah

Rasulullah bersabda,

مَا قَلَّ وَكَفَى خَيْرٌ مِمَّا كثُرَ وَأَلْهَى

“Sesungguhnya yang sedikit dan mecukupi lebih baik daripada yang banyak namun melalaikan.” (H.R. Ahmad V/197, Ibnu Hibbân VIII/121 dan al-Hâkim II/482)

Hadits ini dinilai shahîh oleh Imam Ibnu Hibbân, al-Hâkim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi.Lihat ash-Shahîhah no.443

 

Marâji’

* IRT tinggal di Yogyakarta.

[1] Dampak maksiat yang lainnya, silahkan merujuk kepada Ibnu Qayyim al Jauziyah.1439 H.  Ad-Dâ wa ad-Dawâ. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i. Cet.ke-9. hal. 127-238

[2] Dîwân asy-Syafi’i. hal. 54 disebutkan dalam Ad-Dâ wa ad-Dawâ, hal.127

[3] Al-Musnad (V/277). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.4022, disebutkan dalam Ad-Dâ wa ad-Dawâ, hal.103

 

 

Download Buletin klik disini