ADAB MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
Oleh: Nur Laelatul Qodariyah[1]
Bismillâhi walhamdulillâhi wash-shalâtu wassalâmu ‘alâ rasûlillâh
Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allahﷻ, dalam proses penyembelihan hewan Qurban, ada teknik dan metode yang digunakan serta tidak sembarangan dalam menyembelih. Berdasarkan hadits dari Aisyah R.A, Rasulullahﷺ bersabda: “Wahai Aisyah, ambilkan pisau besar, kemudian beliau bersabda pertajamkan itu dengan batu, maka Aisyah melakukannya. Setelah pisau itu dibawakan, Nabi mengambilnya dan membaringkan kibasy, lalu (bersiapuntuk) menyembelihnya. Kemudian beliau berkata, “Dengannama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”, kemudian beliau menyembelihnya. (H.R. Abu Dawud)[2]
Dalam melaksanakan penyembelihan qurban, harus sesuai dengan waktunya. Waktu pelaksanaanya itu mulai dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari. Tepatnya setelah selesai shalat Idul Adha dari tanggal 10 Dzulhijjah sampai hari tasyrik (11,12, 13 Dzulhijjah)
Adab dalam Menyembelih
Berikut adab dalam menyembelih hewan Qurban:
- Menajamkan pisau, semakin tajam semakin baik
Seperti hadis dari ‘Urwah bin Zubaira , dia berkata, kemudian Rasulullahﷺ bersabda kepada ‘Aisyah R.A, “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda, “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan, “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.”(H.R. Muslim, no.3637)[3]
Dari hadis diatas bisa disimpulkan bahwa dalam menyembelih hewan qurban, memerlukan pisau yang tajam, sehingga hewan yang disembelih tidak terlalu lama merasakan sakit. Jika dilakukan dengan pisau yang tumpul, itu sama saja akan mengulur waktu. sehingga hewan yang disembelih akan merasakan sakit yang cukup lama.
- Menyembelih yang baik dan benar, sesuai aturan Islam
Dalam menyembelih hewan qurban, perlu tata cara yang benar dan terarah, prosesnya sendiri perlu ketepatan dan cepat agar hewan yang disembelih tidak merasa kesakitan. Seperti hadis berikut: Syaddad bin Aus berkata, “Dua hal yang saya telah menghafalnya dari Rasulullahﷺ, ‘sesungguhnya Allahﷻ telah menetapkan kebaikan atas setiap sesuatu’, jika kalian membunuh maka perbaguslah cara membunuhnya dan jika kalian menyembelih maka perbaguslah cara menyembelihnya, tajamkanlah pisaunya dan haluskanlah sembelihannya.” (HR. Ibnu Majah no. 3161).[4]
Bisa disimpulkan dari hadis diatas, bahwa dalam menyembelih hewan itu perlu etika dan tidak tergesa-gesa dalam menyembelih apalagi sampai membuat hewan tersebut tersakiti.
- Menghadap ke arah kiblat hewan yang akan disembelih
Hewan qurban yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat, yang dihadapkan ke arah kiblat itu bagian leher yang akan di sembelih. Bukan bagian wajah. Hal itu disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah, karenanya arah kiblat tersebut dimaksud hendak mendekatkan diri kepada Allah.[5]
Selain mendekatkan diri kepada Allahﷻ, kita akan selalu ingat tujuan menyembelih hewan ini untuk apa, dan senantiasa bersyukur atas rezeki yang diberikan oleh Allahﷻ. Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat bukanlah syarat dalam penyembelihan. Jika memang hal ini adalah syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun hal ini hanyalah mustahab (dianjurkan).
- Membaca BismillâhI Allâhu Akbar sebelum menyembelih
Dalam syariat Islam, hewan yang ketika disembelih dengan tidak mengucapkan kalimat Allahﷻ, maka tidak akan halal daging tersebut untuk dikonsumsi. Allahﷻ berfirman dalam al-Qur’an: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Q.S. al-An’am [6]: 121).
Dari ayat diatas menerangkan bahwa, sebelum menyembelih hewan qurban diwajibkan untuk mengucapkan kalimat Allah, itu juga sebagai pembeda dari orang kafir dan muslim dalam menyembelih hewan. Kita sebagai seorang muslim harus selalu menjaga aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah, sesungguhnya aturan itu ada untuk kebaikan kita sendiri.
- Memastikan bahwa kerongkongan atau urat leher sudah terputus
Menurut madzhab Hanafi dan Maliki, penyembelihan adalah tindakan memotong urat-urat kehidupan yang ada pada hewan itu, yaitu empat buah urat: tenggorokan (al-hulqûm), kerongkongan (almarî), dan dua urat besar yang terletak di bagian samping leher (al-wadjân). Lokasi penyembelihan itu sendiri adalah bagian di antara labbah (bagian bawah leher) dengan lahyain (tulang rahang bawah).
Sementara penyembelihan dalam pandangan madzhab Syafi’i dan Hambali adalah tindakan menyembelih hewan tertentu yang boleh dimakan dengan cara memotong tenggorokan dan kerongkongannya. Adapun posisi dan lokasi pemotongan itu bisa di bagian atas leher (al-halq) atau dibagian bawah leher (labbah), atau dalam situasi yang tidak memungkinkan dilakukannya penyembelihan di leher, maka dilakukan penikaman yang mematikan dibagian mana saja dari tubuh hewan itu.
Sehingga dapat disimpulkan penyembelihan menurut kesepakatan ulama adalah melakukan penyembelihan di bagian atas leher, bagian bawah leher atau melakukan penikaman pada hewan yang bermaksud untuk melepaskannya nyawanya dengan jalan yang paling mudah,yang kiranya tidak menyiksa atau menyakiti hewan dengan alat yang tajam selain kuku, tulang dan gigi sehingga memenuhi syarat kehalalan untuk mengkonsumsinya.[6]
Hikmah Dari Penyembelihan
Di antara hikmah penyembelihan adalah kita bisa membedakan antara binatang yang bersih dengan sebab proses penyembelihan menurut aturan Islam. Menghindarkan dari binatang yang dianggap najis karena mati tanpa disembelih, oleh karena itu daging qurban itu bersih dan halal dimakan sebaliknya binatang yang tanpa menyebutkan kalimat Allah atau telah menjadi bangkai haram dimakan. Penyembelihan merupakan salah satu cara mengeluarkan darah yang bercampur dengan daging dan bagian-bagian lain terdapat pada binatang yang disembelih. Darah najis dan hukumnya haram apabila dikonsumsi. Selain itu hikmah dari penyembelihan adalah kita senantiasa mengharapkan keridhaan dari Allah karena menjalankan perintah-Nya. dan selalu bersyukur atas nikmat yang Allah berikan kepada kita . Selain itu berqurban itu juga memudahkan dan mempercepatkan hewan tersebut mati.[7] Wa Allâhu a’lam.[]
[1] Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
[2] Jayadi Yusuf Sukman, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemberian Daging Kurban Kepada Panitia Sebagai Upah,” Skripsi 4 (2017): 9–15
[3] H.R. Muslim no.3637. Syarh Shahih Muslim: 1967
[4] H.R. Ibnu Majah no. 3161. Shahih menurut Nashiruddin Al Albani
[5] Tribun jabar id, “Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Ini 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sesuai Sunnah Rasulullah”, dikutip dari https://jabar.tribunnews.com/2019/08/05/tata-cara-menyembelih-hewan-kurban-ini-6-hal-yang-harus-diperhatikan-sesuai-sunnah-rasulullah?page=all diakses pada hari minggu 11 juli 2021
[6] Yanti Roslina Naibo dkk , “Pelaksanaan Penyembelihan Hewan (Studi Di Rumah Pemotongan Hewan Oeba Kupang)” 4, (2021): 5-10.
[7] Ibid, hal 13